Ilmu Pengetahuan Jaksa Mendakwa Auditor Bpk Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendapatkan gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar.

"Selama kurun waktu 2014-2015 terdakwa mendapatkan gratifikasi uang yaitu pada Desember 2014 hingga Januari 2015," kata JPU KPK Moch Takdir Sulhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10/2017).

 Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan  Ilmu Pengetahuan Jaksa Mendakwa Auditor BPK Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Tersangka masalah dugaan suap, Rochmadi Saptogiri (kanan), berjalan keluar ruangan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Berikut rincian penerimaannya, pada 19 Desember 2014 ia mendapatkan uangRp10 juta, 22 Desember 2014 sebesar Rp90 juta, 19 Januari 2015 sebesar Rp1 miliar, 21 Januari 2015 sebesar Rp1,69 miliar dan 22 Januari 2015 sebesar Rp330 juta sehingga total seluruhnya berjumlah Rp3,5 miliar.

"Sejak mendapatkan uang Rp3,5 miliar itu terdakwa tidak melaporkan ke KPK hingga batas waktu 30 hari kerja terhitung tanggal gratifikasi itu diterima," ungkap jaksa Takdir menyerupai dikutip Antara.

Menurut jaksa, perbuatan Rochmadi yang mendapatkan gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar, haruslah dianggap sebagai tindakan suap alasannya yakni berafiliasi dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan kiprah Rochmadi sebagai penyelenggara negara yaitu auditor utama keuangan negara BPK III RI.

Selain didakwa mendapatkan gratifikasi, Rocmadi bersama dengan bawahannya di BPK Ali Sadli didakwa mendapatkan suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan anak buahnya Jarot Budi Prabowo untuk menawarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemendes PDTT tahun 2016.

Rochmadi juga didakwa melaksanakan tindak pidana pembersihan aktif berupa pembelian tanah tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro dari uang Rp3,5 miliar yang ia terima sebagai gratifikasi dan pembersihan uang pasif berupa penerimaan satu kendaraan beroda empat brand Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.
Atas dakwaan itu, Rochmadi akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). "Saya cukup mengerti isi dakwaan. Kami setuju akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan JPU," kata Rochmadi.

Sidang masalah itu akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2017, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment