Ilmu Pengetahuan Menkumham Beda Perilaku Dengan Wakil Presiden Jk Soal Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintah tidak kompak soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diusulkan Polri. Wapres Jusuf Kalla bahkan berbeda perilaku Presiden Joko Widodo terkait unit khusus antikorupsi yang diperkirakan memakan biaya sebesar Rp2,6 triliun itu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, perbedaan pandangan itu dikarenakan rencana pembentukan Densus Tipikor ini memang belum pernah dibahas di Rapat Kabinet Terbatas (Ratas).

 Pemerintah tidak kompak soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Menkumham Beda Sikap dengan Wapres JK Soal Densus Tipikor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Kan belum dibawa di Ratas, kan saya katakan juga ini pembentukan Densus kan tentunya forum baru, tentu juga harus dibicarakan [dengan] Menpan RB,” kata Yasona, di Gedung DPR, Rabu (18/10/2017).

Karena belum adanya Ratas tersebut, kata Yasona, masuk akal apabila pandangan Wapres JK tersebut berbeda dengan Presiden Jokowi yang menyetujui pembentukan Densus Tipikor oleh Polri. Yasona pun mengaku tidak mengetahui apakah JK sudah membicarakan perihal ini dengan Jokowi.

“Kalau dengan Presiden saya tidak tahu, tetapi seingat saya belum ada Ratas saja. Ini kan Pak JK belum berikan statement apakah sudah bicara dengan Presiden atau belum saya enggak tahu. Itu bos-bos lah yang tahu, tetapi saya kira lebih penting koordinasi lah integrasi,” kata Yasona.

Meski begitu, kata Yasona, semoga perihal ini tidak menjadi polemik berkelanjutan, maka lebih baik seluruh forum penegak aturan terkait duduk bersama membahas roadmap yang terintegrasi satu atap. Sebab, kata Yasona, baik maksud Kapolri, KPK, maupun Kejaksaan Agung sama-sama baik untuk pemberantasan korupsi.

“Semangat itu pemberantasan korupsi bagaimana biar lebih cepat menyerupai kata Presiden cepat itu penting. Tapi kan ia sudah menjadikan polemik. Yah kita duduk saja bersama,” kata Yasona.

Dengan hasrat ego sektoral antarlembaga aturan menyerupai dikala ini, kata Yasona, itu bukan hanya menghambat semangat antikorupsi. Melainkan, juga akan menghambat pendidikan budaya antikorupsi bagi generasi mendatang.

Sedangkan dikala ini, kata Yasona, pemberantasan korupsi di Indonesia masih dalam tahan enforcement.Sehingga, tidak sempurna jikalau terhambat dengan pro dan kontra serta polemik soal pembentukan Densus Tipikor Polri.

“Kita harus membangun kultur. Ini kan kita ini masih berada pada tahap enforcement. Padahal sebetulnya jikalau dari bawah itu budaya itu sendiri kultur masyarakat untuk antikorupsi mulai dari anak SD bahkan Taman Kanak-kanak sudah kita ajarkan budaya antikorupsi, hingga ada 20 tahun ke depan kita sudah punya generasi baru,” kata Yasona.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla (JK) berbicara soal wacana pembentukan Densus Tipikor tersebut. JK menilai tidak perlu lagi dibuat forum pemberantasan korupsi lainnya, melainkan cukup memaksimalkan kinerja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebetulnya polisi, kejaksaan juga masih dapat menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim gres untuk melaksanakan itu, tim yang ada kini juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata JK, di Jakarta menyerupai dikutip Antara, Selasa (17/10/2017).

JK menambahkan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan hingga informasi tersebut menyeramkan para pejabat untuk menciptakan kebijakan. Karena, kata JK, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.

Wapres JK juga mengatakan, pemberantasan korupsi jangan hanya menyapu dan basmi sehingga memunculkan ketakutan dan tidak dapat membangun, selain juga harus menjaga objektivitas.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (13/10/2017), Polisi Republik Indonesia mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun. Polisi Republik Indonesia juga meminta Komisi III dewan perwakilan rakyat mendukung pengajuan anggaran tersebut alasannya yaitu merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan wacana satu penggajian kepada para anggota semoga sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Tito mengatakan, Polisi Republik Indonesia juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan memakai sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang dapat diterapkan Densus Tipikor.

Menurut Tito, anggaran tersebut untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.

"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk menciptakan sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu sehabis ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya.

Proposal pembentukan Densus Tipikor yang disampaikan Kapolri Tito Kanavian kepada Komisi III dewan perwakilan rakyat itu menyampaikan dua prosedur kerja. Pertama, menggabungkan Densus Tipikor dengan Jaksa Penuntut Umum dalam satu atap. Kedua, Densus Tipikor akan disamakan dengan Densus 88 Anti Teror Polri.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya enggan bergabung dalam Densus Tipikor yang diusulkan Polisi Republik Indonesia ini. Alasannya, alasannya yaitu Kejaksaan Agung sudah lebih dahulu memiliki Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).

“Kami sudah punya Satgasus jauh sebelum ada pedoman pembentukan Densus Tipikor. Kami sudah punya. Dan, Satgasus ini sama sekali tidak ada komplemen biaya operasional,” kata Prasetyo usai Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi III DPR, Polri, dan KPK di Gedung Nusantara III, Jakarta, pada 16 Oktober lalu.
Pernyataan Prasetyo itu merespons usulan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyampaikan dua metode kerja Densus Tipikor, salah satunya memasukkan unsur Kejaksaan dalam pimpinan Densus.

Prasetyo menyampaikan jikalau Densus Tipikor dibentuk, maka Kejaksaan akan memperkuat lagi dari sisi personel jaksa sehingga institusinya akan merevitalisasi kerja-kerja penuntutan sehingga dapat menampung hasil kerja Densus Tipikor Polri. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment