Showing posts sorted by relevance for query buni-yani-tidak-di-tahan-ini-alasan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query buni-yani-tidak-di-tahan-ini-alasan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jatya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Pria yang berprofesi sebagai dosen itu hari ini kembali menjalani investigasi sehabis Rabu (22/11) kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menistakan agama.

“Barusan pukul 16.00 WIB investigasi tersangka simpulan dan proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis (24/11).

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jatya tidak menahan Buni Yani Ilmu Pengetahuan Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Buni Yani (tengah) bersama tim kuasa hukumnya memberi penjelasan terkait potensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU IT, Jakarta (7/11/2016). Buni Yani beserta kuasa hukumnya menyatakan siap diperiksa. AKTUAL/Munzir
Kata dia, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif mengapa Buni Yani tak dilakukan penahanan. Alasan objektif yang bersangkutan kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik ketika dimintai keterangan.

Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut mantan Kabid Humas Polda Jatim itu yang bersangkutan tak melarikan diri. Karena itu penyidik sudah mengajukan surat cekal ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang bersangkutan terkait tak melarikan diri. Kami sudah melaksanakan upaya pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri,” jelas Awi.
Selain itu, penyidik berkeyakinan Buni Yani tak akan menghilangkan barang bukti. Setelah investigasi penyidik kepolisian menyita barang bukti, berupa HP Asus Zenfone 2 tahun 2008 warna hitam, email buni_yani@yahoo.com dibentuk 98 dan akun facebook, Buni Yani dibentuk 2008, lalu, screen capture.

Kemudian, yang bersangkutan diyakini tak mengulangi perbuatan. Penyidik menawarkan keyakinan kepada Buni Yani agar tak terulang di kemudian hari. “Dengan keyakinan tersebut penyidik berkeyakainan tak perlu dilakukan penahanan,” tambah Awi. (***)

Ilmu Pengetahuan Penerapan Pasal 28 Uu Ite Untuk Buni Yani Tidak Relevan, Ujar Akademisi Uai

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Agus Surono menyatakan pasal yang disangkakan kepada Buni Yani tidak relevan.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Dalam kasus Buni Yani yang memposting video Ahok itu, ia hanya ingin mengajak diskusi teman-teman atau komunitas-komunitas di laman Facebook pribadinya, makanya ia memakai tanda tanya (caption Penistaan Agama?),” kata Agus di sela-sela diskusi “Pencari Keadilan Menghadapi Labirin Kekuasaan Kepolisian” di UAI Jakarta, Kamis.
 Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penerapan Pasal 28 UU ITE Untuk Buni Yani Tidak Relevan, Ujar Akademisi UAI
Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika datang di Gedung Utama Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani investigasi pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir
Hal itu, kata dia, menawarkan bahwa yang bersangkutan mengajak teman-teman yang ada di dalam laman Facebook pribadinya untuk memberikan pandangan.

“Apa iya ini masuk dalam kategori itu (penistaan agama?) dan tidak ada niat juga dari yang bersangkutan untuk menyebarluaskannya,” ucap Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat 2 itu sangat harus hati-hati sekali, terutama frasa yang berkaitan dengan problem penyebarluasan yang menjadikan rasa kebencian dan berkaitan dengan problem SARA.
“Ini harus benar-benar dibuktikan apakah betul yang ia sampaikan itu lalu menjadikan akhir perbuatan bagi pihak-pihak lain untuk melaksanakan rasa benci terhadap suatu kelompok atau individu maupun golongan tertentu. Ini yang harus benar-benar dibuktikan alasannya jikalau tidak berbahaya sekali alasannya tafsirnya sangat luas sekali pasal ini,” kepada Aktual tuturnya.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE sendiri menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak berbagi gosip yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (***)

Ilmu Pengetahuan Dpr : Apakah “Brodcast” Kebenaran Sebuah Kejahatan ? Atas Buni Yani Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka yang melaksanakan penghasutan melalui elektronik terkait video dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, penetapan tersebut berujung polemik. Sebab, Ahok yang lebih dulu berstatus tersangka, tidak pribadi ditahan menyerupai hal nya Buni Yani. Padahal, bahaya hukumannya hampir sama.

Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menghimbau supaya polisi dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penegak aturan tidak bersikap diskriminatif. Penegak hukum, kata dia, mesti mengedepankan asas keadilan dan equal.
  Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka yang melaksanakan penghasutan Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat : Apakah “Brodcast” Kebenaran Sebuah Kejahatan ? Atas Buni Yani Tersangka
Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikala datang di Gedung Utama Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani investigasi pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir
“Jadi jika terhadap Buni Yani diberlakukan ketentuan peraturan yang sedemikian ketat, yang lain juga harus diberlakukan peraturan yang ketat. Kalau Buni Yani ditahan maka yang lain (Ahok) juga harus ditahan,” ujar Mulfachri di Jakarta, dikala diwartakan Aktual Kamis (24/11).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, polisi mesti menjelaskan ke publik mana potongan yang sanggup dikualifikasikan sebagai tindakan penghasut sebagaimana tudingan penyidik Polda Metro Jaya.

“Apakah membrodcast sebuah isu yang didalamnya mengandung kebenaran didalamnya ada kejahatan, itu harus dibuktikan oleh kepolisian,” katanya.
Jika benar masuk kualifikasi kejahatan, sambung Mulfachri, maka akan banyak orang yang diposisikan menyerupai Buni Yani. Sebab, perkembangan media umum sedemikian pesat sehingga banyak orang dengan gampang membagi isu yang dianggap menarik untuk diketahui publik.

“Saya kira ini yang saya bilang polisi harus mengambarkan proses itu berlangsung secara profesialan, proses itu ialah penegakan aturan tidak ada mutan lain,” pungkas Mulfachri. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Iii Ingatkan Polri Untuk Profesional Dalam Penetapan Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasca penetapan tersangka terhadap Buni Yani yang merupakan pengunggap video diduga penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok oleh abdnegara kepolisian terus menuai kritikan publik.

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Didik Mukrianto mengingatkan biar kepolisian bertindak profesional dalam setiap penanganan masalah penegakan hukum.

“Tapi saya meyakini dan mengimbau kepada penegak aturan kepolisian biar menangani sebuah kasus, murni kepada penegakan hukumnya, dan dijalankan secara transparan dan adil dan tidak tebas pilih,” kata Didik, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/11).
 Pasca penetapan tersangka terhadap Buni Yani yang merupakan pengunggap video diduga penis Ilmu Pengetahuan Komisi III Ingatkan Polisi Republik Indonesia Untuk Profesional Dalam Penetapan Buni Yani
Terlapor masalah dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

“Sehingga impian penegakan aturan ‎tentu impian kita bersama,” ketika diwartakan Aktual tambah dia.

Ketika ditanyakan apakah penetapan tersangka juga harus dilakukan penahanan?. Politikus Demokrat itu menyerahkan pada subjektifitas dari pihak penyidik.
“Soal ditahan itu subyektifitas dari penyidik, bagaimana lalu hak dan kewenangan penyidik itu lalu dituangkan dalam sebuah keputusan tentu penyidik secara subyektif apakah perlu ditahan atau tidak,” tandasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Luncurkan Naskah Arahan Etik Politisi Dan Parpol

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya membangun sebuah iklim politik di tanah air yang berintegritas. Usaha ini dilakukan dengan meluncurkan suatu naskah perihal instruksi etik politisi dan partai politik, serta naskah panduan rekrutmen dan kaderisasi partai.

“Politisi dan partai politik harus sejalan, senafas, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, UU Kepartaian, UU Pemilu administrator dan legislatif,” harap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam ‘Peluncuran Produk dan Program Politik Cerdas dan Berintegritas’ (PCB), di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (23/11).

 tengah berupaya membangun sebuah iklim politik di tanah air yang berintegritas Ilmu Pengetahuan KPK Luncurkan Naskah Kode Etik Politisi dan Parpol
Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dipaparkan Syarif, ada empat syarat yang tercantum dalam PCB KPK. Pertama, substansi instruksi etik ini akan menjadi bab penting dari UU perihal Partai Politik. Kedua, naskah ini menjadi salah satu persyaratan apabila negara akan menunjukkan dana kepada partai politik yang berasal dari APBN.

Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakibatkan naskah ini sebagai sebagian dari persyaratan bagi partai politik yang mendaftarkan diri sebagai tubuh hukum. Keempat, adanya tekanan masyarakat kepada partai politik semoga naskah ini terinternalisasi di dalam jiwa, pikiran dan tindakan para politisi dan partai politik.

“Panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik ini sanggup diadopsi oleh parpol dalam melaksanakan perbaikan dan perubahan yang faktual atas tata kelola partai politik,” kata dia.

Naskah instruksi etik ini disusun melalui proses yang panjang. Dimulai dari studi kepustakaan, diskusi dengan beberapa pemangku kepentingan menyerupai para akademisi, Bupati, Wali Kota, politisi, Bawaslu, KPU, penggagas LSM kepemiluan, penggagas LSM bidang hukum, penggagas intra dan ekstra kampus di Jakarta, Makassar, Surabaya, dan Medan, hingga dengan penulisan naskah akhir.
Menurut Laode, KPK ketika ini memang memfokuskan diri pada proses rekrutmen kader partai politik. Meraka berharap ada perbaikan pada kualitas orang-orang yang akan mengelola partai dan yang akan menjadi pejabat publik sanggup diwujudkan, sehigga meminimalisir tindak pidana korupsi kepada Aktual.

“Karena itu, partai politik perlu melaksanakan terobosan-terobosan dan penemuan gres dalam menjaring anggota, kader, dan para calon pejabat publik,” tutupnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi : Choel Mallarangeng Bolos Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel, bolos dari panggilan investigasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan training di bukit Hambalang, Jawa Barat, yang dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, mangkirnya Choel diketahui atas informasi yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Tadi siang penasihat aturan yang bersangkutan tiba dan memperlihatkan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” terang Priharsa ketika dikonfirmasi.
 bolos dari panggilan investigasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet d Ilmu Pengetahuan Penyidik KPK : Choel Mallarangeng Mangkir Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang
Penyidik KPK : Choel Mallarangeng Mangkir Dari Panggilan Terkait Kasus Wisma Atlet Hambalang
Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ini meminta penyidik untuk mengagendakan kembali pemeriksaannya. Kata Priharsa, kemungkinan besar Choel akan dipanggil lagi pekan depan.
“Pihak Choel meminta untuk dijadwalkan ulang. Kaprikornus penyidik tadi tengah bersepakat untuk menjadwalkan ulang investigasi Choel pada pekan depan,” terangnya kepada Aktual.

Sedianya, Choel hari ini akan diperiksa selaku tersangka kasus korupsi proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana sentra pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.‬ Ia ditengarai mendapat laba sekitar Rp4 miliar dari proyek ini. (***)

Ilmu Pengetahuan Menkumham Beda Perilaku Dengan Wakil Presiden Jk Soal Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintah tidak kompak soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diusulkan Polri. Wapres Jusuf Kalla bahkan berbeda perilaku Presiden Joko Widodo terkait unit khusus antikorupsi yang diperkirakan memakan biaya sebesar Rp2,6 triliun itu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, perbedaan pandangan itu dikarenakan rencana pembentukan Densus Tipikor ini memang belum pernah dibahas di Rapat Kabinet Terbatas (Ratas).

 Pemerintah tidak kompak soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Menkumham Beda Sikap dengan Wapres JK Soal Densus Tipikor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Kan belum dibawa di Ratas, kan saya katakan juga ini pembentukan Densus kan tentunya forum baru, tentu juga harus dibicarakan [dengan] Menpan RB,” kata Yasona, di Gedung DPR, Rabu (18/10/2017).

Karena belum adanya Ratas tersebut, kata Yasona, masuk akal apabila pandangan Wapres JK tersebut berbeda dengan Presiden Jokowi yang menyetujui pembentukan Densus Tipikor oleh Polri. Yasona pun mengaku tidak mengetahui apakah JK sudah membicarakan perihal ini dengan Jokowi.

“Kalau dengan Presiden saya tidak tahu, tetapi seingat saya belum ada Ratas saja. Ini kan Pak JK belum berikan statement apakah sudah bicara dengan Presiden atau belum saya enggak tahu. Itu bos-bos lah yang tahu, tetapi saya kira lebih penting koordinasi lah integrasi,” kata Yasona.

Meski begitu, kata Yasona, semoga perihal ini tidak menjadi polemik berkelanjutan, maka lebih baik seluruh forum penegak aturan terkait duduk bersama membahas roadmap yang terintegrasi satu atap. Sebab, kata Yasona, baik maksud Kapolri, KPK, maupun Kejaksaan Agung sama-sama baik untuk pemberantasan korupsi.

“Semangat itu pemberantasan korupsi bagaimana biar lebih cepat menyerupai kata Presiden cepat itu penting. Tapi kan ia sudah menjadikan polemik. Yah kita duduk saja bersama,” kata Yasona.

Dengan hasrat ego sektoral antarlembaga aturan menyerupai dikala ini, kata Yasona, itu bukan hanya menghambat semangat antikorupsi. Melainkan, juga akan menghambat pendidikan budaya antikorupsi bagi generasi mendatang.

Sedangkan dikala ini, kata Yasona, pemberantasan korupsi di Indonesia masih dalam tahan enforcement.Sehingga, tidak sempurna jikalau terhambat dengan pro dan kontra serta polemik soal pembentukan Densus Tipikor Polri.

“Kita harus membangun kultur. Ini kan kita ini masih berada pada tahap enforcement. Padahal sebetulnya jikalau dari bawah itu budaya itu sendiri kultur masyarakat untuk antikorupsi mulai dari anak SD bahkan Taman Kanak-kanak sudah kita ajarkan budaya antikorupsi, hingga ada 20 tahun ke depan kita sudah punya generasi baru,” kata Yasona.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla (JK) berbicara soal wacana pembentukan Densus Tipikor tersebut. JK menilai tidak perlu lagi dibuat forum pemberantasan korupsi lainnya, melainkan cukup memaksimalkan kinerja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebetulnya polisi, kejaksaan juga masih dapat menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim gres untuk melaksanakan itu, tim yang ada kini juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata JK, di Jakarta menyerupai dikutip Antara, Selasa (17/10/2017).

JK menambahkan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan hingga informasi tersebut menyeramkan para pejabat untuk menciptakan kebijakan. Karena, kata JK, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.

Wapres JK juga mengatakan, pemberantasan korupsi jangan hanya menyapu dan basmi sehingga memunculkan ketakutan dan tidak dapat membangun, selain juga harus menjaga objektivitas.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (13/10/2017), Polisi Republik Indonesia mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun. Polisi Republik Indonesia juga meminta Komisi III dewan perwakilan rakyat mendukung pengajuan anggaran tersebut alasannya yaitu merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan wacana satu penggajian kepada para anggota semoga sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Tito mengatakan, Polisi Republik Indonesia juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan memakai sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang dapat diterapkan Densus Tipikor.

Menurut Tito, anggaran tersebut untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.

"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk menciptakan sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu sehabis ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya.

Proposal pembentukan Densus Tipikor yang disampaikan Kapolri Tito Kanavian kepada Komisi III dewan perwakilan rakyat itu menyampaikan dua prosedur kerja. Pertama, menggabungkan Densus Tipikor dengan Jaksa Penuntut Umum dalam satu atap. Kedua, Densus Tipikor akan disamakan dengan Densus 88 Anti Teror Polri.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya enggan bergabung dalam Densus Tipikor yang diusulkan Polisi Republik Indonesia ini. Alasannya, alasannya yaitu Kejaksaan Agung sudah lebih dahulu memiliki Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).

“Kami sudah punya Satgasus jauh sebelum ada pedoman pembentukan Densus Tipikor. Kami sudah punya. Dan, Satgasus ini sama sekali tidak ada komplemen biaya operasional,” kata Prasetyo usai Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi III DPR, Polri, dan KPK di Gedung Nusantara III, Jakarta, pada 16 Oktober lalu.
Pernyataan Prasetyo itu merespons usulan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyampaikan dua metode kerja Densus Tipikor, salah satunya memasukkan unsur Kejaksaan dalam pimpinan Densus.

Prasetyo menyampaikan jikalau Densus Tipikor dibentuk, maka Kejaksaan akan memperkuat lagi dari sisi personel jaksa sehingga institusinya akan merevitalisasi kerja-kerja penuntutan sehingga dapat menampung hasil kerja Densus Tipikor Polri. (***)

Ilmu Pengetahuan Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Gosip Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Agresi Bela Islam Iii

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan mengaku mencium gelagat absurd dibalik informasi makar yang dihembuskan pihak Kepolisian. Pasalnya, informasi ini naik ke permukaan menjelang digelarnya Aksi Bela Islam III.

Ia menduga informasi makar ini sengaja dihembuskan oleh penguasa, melalui polisi untuk menakut-nakuti semua elemen masyarakat yang bergerak dalam agresi tersebut untuk menuntut keadilan.

Harry khawatir dengan adanya informasi makar ini, menjadi suatu situasi dimana ‘penguasa’ akan memanfaatkan segala instrumen untuk bertindak represif terhadap rakyat. “Memang para penerima agresi mempunyai kekuatan dan pasukan. Cerdas sedikitlah jikalau melemparkan isu,” sindir Harry, di Jakarta, Kamis (24/11).

 Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center Ilmu Pengetahuan Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Isu Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Aksi Bela Islam III
Jenderal Pol Tito Karnavian menuding Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang telah direncanakan untuk melaksanakan makar dengan mengusai Gedung MPR RI. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Harry pun yakin bahwa gotong royong tidak ada pihak yang ingin melaksanakan gerakan makar, menggulingkan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Namun, beliau tetap yakin kepada pihak TNI, bahwa mereka dapat mengantisipasi bahaya baik dari internal negara maupun dari luar yang sejatinya sudah ada sebelumnya.

“Sampai dikala ini tidak ada pernyataan Tentara Nasional Indonesia yang menyampaikan adanya dugaan makar, malah kepolisian yang melontarkan informasi itu, absurd sekali. Jangan malah mengaburkan masalah, semakin terlihat keberpihakan pegawanegeri penegak aturan bila ibarat ini sikapnya,” tandasnya dikala diwartakan oleh Aktual.
Seperti diketahui, adanya informasi makar berawal dari Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan. Dalam Maklumat tersebut, anak buah Jenderal Poliri Tito Karnavian ini menyinggung soal dugaan makar.

Namun demikian, dugaan makar ini seolah dibantah oleh pihak TNI, bahkan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacuddu menyebut belum ada indikasi ke arah makar. Lantas, apa maksud polisi menghembuskan informasi tersebut? (***)