Ilmu Pengetahuan Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jatya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Pria yang berprofesi sebagai dosen itu hari ini kembali menjalani investigasi sehabis Rabu (22/11) kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menistakan agama.
“Barusan pukul 16.00 WIB investigasi tersangka simpulan dan proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis (24/11).
Kata dia, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif mengapa Buni Yani tak dilakukan penahanan. Alasan objektif yang bersangkutan kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik ketika dimintai keterangan.
Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut mantan Kabid Humas Polda Jatim itu yang bersangkutan tak melarikan diri. Karena itu penyidik sudah mengajukan surat cekal ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang bersangkutan terkait tak melarikan diri. Kami sudah melaksanakan upaya pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri,” jelas Awi.
- Divonis Hukuman 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penyuap Eks Politikus Demokrat
- Besok Limpahkan Berkas Ahok ke Kejaksaan, Janji Kapolri
- DPR Bakal Evaluasi Kinerja Jaksa Agung; Anak Buah Terima Suap Lagi
- SekJenTransparency International Indonesia : KPK Jangan Hanya Garang Ke Pegawai Dan Pejabat Ditjen Pajak
Selain itu, penyidik berkeyakinan Buni Yani tak akan menghilangkan barang bukti. Setelah investigasi penyidik kepolisian menyita barang bukti, berupa HP Asus Zenfone 2 tahun 2008 warna hitam, email buni_yani@yahoo.com dibentuk 98 dan akun facebook, Buni Yani dibentuk 2008, lalu, screen capture.
Kemudian, yang bersangkutan diyakini tak mengulangi perbuatan. Penyidik menawarkan keyakinan kepada Buni Yani agar tak terulang di kemudian hari. “Dengan keyakinan tersebut penyidik berkeyakainan tak perlu dilakukan penahanan,” tambah Awi. (***)
0 komentar:
Post a Comment