Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Luncurkan Naskah Arahan Etik Politisi Dan Parpol
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya membangun sebuah iklim politik di tanah air yang berintegritas. Usaha ini dilakukan dengan meluncurkan suatu naskah perihal instruksi etik politisi dan partai politik, serta naskah panduan rekrutmen dan kaderisasi partai.
“Politisi dan partai politik harus sejalan, senafas, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, UU Kepartaian, UU Pemilu administrator dan legislatif,” harap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam ‘Peluncuran Produk dan Program Politik Cerdas dan Berintegritas’ (PCB), di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (23/11).
Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano |
Dipaparkan Syarif, ada empat syarat yang tercantum dalam PCB KPK. Pertama, substansi instruksi etik ini akan menjadi bab penting dari UU perihal Partai Politik. Kedua, naskah ini menjadi salah satu persyaratan apabila negara akan menunjukkan dana kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakibatkan naskah ini sebagai sebagian dari persyaratan bagi partai politik yang mendaftarkan diri sebagai tubuh hukum. Keempat, adanya tekanan masyarakat kepada partai politik semoga naskah ini terinternalisasi di dalam jiwa, pikiran dan tindakan para politisi dan partai politik.
“Panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik ini sanggup diadopsi oleh parpol dalam melaksanakan perbaikan dan perubahan yang faktual atas tata kelola partai politik,” kata dia.
Naskah instruksi etik ini disusun melalui proses yang panjang. Dimulai dari studi kepustakaan, diskusi dengan beberapa pemangku kepentingan menyerupai para akademisi, Bupati, Wali Kota, politisi, Bawaslu, KPU, penggagas LSM kepemiluan, penggagas LSM bidang hukum, penggagas intra dan ekstra kampus di Jakarta, Makassar, Surabaya, dan Medan, hingga dengan penulisan naskah akhir.
- Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian
- Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Isu Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Aksi Bela Islam III
- DPR : Apakah “Brodcast” Kebenaran Sebuah Kejahatan ? Atas Buni Yani Tersangka
- Jelang Aksi ‘Bela Islam III’, Polisi Republik Indonesia Pantau Pergerakan Buzzer di Medsos
Menurut Laode, KPK ketika ini memang memfokuskan diri pada proses rekrutmen kader partai politik. Meraka berharap ada perbaikan pada kualitas orang-orang yang akan mengelola partai dan yang akan menjadi pejabat publik sanggup diwujudkan, sehigga meminimalisir tindak pidana korupsi kepada Aktual.
“Karena itu, partai politik perlu melaksanakan terobosan-terobosan dan penemuan gres dalam menjaring anggota, kader, dan para calon pejabat publik,” tutupnya. (***)
0 komentar:
Post a Comment