Showing posts sorted by date for query the-family-of-mca-terkait-muslim-cyber. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query the-family-of-mca-terkait-muslim-cyber. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan The Family Of Mca Terkait Muslim Cyber Army?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap empat orang terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan kelompok The Family of MCA. Keempat tersangka ditangkap polisi di kawasan tempat berbeda, Senin (26/2/2018).

Keempat orang ini bergabung dalam grup aplikasi Whatsapp berjulukan "The Family MCA".

Keempat orang yang ditangkap ialah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma, Ramdani Saputra, dan Yuspiadin. Polisi mengira empat orang ini membuatkan informasi provokatif di media sosial.

 Polisi menangkap empat orang terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan kelompok The  Ilmu Pengetahuan The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto/The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
“Berdasar hasil penyelidikan, grup ini sering melempar informasi yang provokatif di media umum menyerupai informasi kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” kata Direktur Cybercrime Bareskrim, Brigjen Muhammad Fadil Imran melalui keterangan tertulis, menyerupai dilansir dari Tirto, hari Selasa (27/2/2018).

Kronologis Penangkapan

Dari informasi yang dirilis kepolisian, Muhammad Luth merupakan karyawan swasta yang beralamat di Sunter Muara, Tanjung Priok. Dia merupakan tersangka yang ditangkap pertama kali oleh polisi sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti menyerupai handphone, flashdisk, dan laptop.

Setelah Muhammad Luth (ML) ditangkap, polisi mencokok Rizki Surya Dharma (RSD) di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Rizki merupakan seorang PNS yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Selindung. Ia ditangkap sekitar pukul 09.15 WIB, polisi juga menyita laptop, handphone, dan flashdisk.

Sekitar tiga jam berselang, tepatnya pukul 12.20 WIB, polisi menangkap Ramdani Saputra (RS) yang merupakan karyawan pabrik elektronik di di Jembrana, Bali. Ramdani ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa handphone dan kartu sim.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, polisi menangkap Yuspiadin (YUS) di Jatinunggal, Sumedang, Jawa Barat. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap dengan barang bukti dua buah handphone.

Brigjen Fadil menyebut, keempat tersangka sengaja mengatakan kebencian atau rasa benci kepada orang lain menurut diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). Tindakan mereka melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 karakter b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Asal Istilah MCA

Istilah MCA sudah tak abnormal di pendengaran sebagian orang. Follower twitter atau orang yang berteman Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru di Facebook mungkin sudah pernah mendengar istilah ini. Pada 29 Mei 2017, Jonru sempat memberi testimoni soal MCA.

“MCA [Muslim cyber Army] bukan organisasi, bukan lembaga, bukan komunitas, bukan yayasan, bukan perusahaan, bukan partai politik, bukan ormas. Setiap umat Islam yang tergerak hatinya dan melaksanakan action untuk berdakwah membela kebenaran di media sosial, maka beliau ialah MCA,” begitu kata Jonru di laman Facebook-nya.

Melansir Jalantikus.com, Muslim Cyber Army (MCA), sudah ada semenjak tahun 2010, akan tetapi sempat vakum sampai 2014. Saat itu, salah satu anggotanya yang paling populer mempunyai arahan nama Bill Gate. Kelompok ini awalnya bab dari Anonymous yang kerap meretas.

Peretasan umumnya ditujukan ke situs pemerintahan, tapi mereka tidak pernah mencampuri urusan politik. Kelompok ini mulai ramai diperbincangkan pasca-Pilkada DKI 2017. Selang satu tahun berganti, polisi menangkap empat orang yang diduga terkait dengan The Family of MCA.

Baca :


Sejauh ini, kepolisian belum mengungkap apakah keempat orang ini merupakan bab dari Muslim Cyber Army (MCA) ataukah kelompok lain yang hanya mencatut nama MCA. The Family of MCA, kata Fadil, juga kerap membuatkan virus yang sanggup merusak perangkat elektronik bagi peserta pesan.

Nama MCA ini dipakai untuk beberapa akun Twitter, tapi masih belum diketahui apakah keempat orang ini juga menjadi pengurus akun tersebut, namun salah satu dari akun yang menggunakan nama MCA mempunyai pengikut sampai 15,9 ribu akun. (***)

Ilmu Pengetahuan Whatsapp The Family Of Mca: Dari Anti Ahok Ke Warta Kebangkitan Pki

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap 14 anggota grup WhatsApp The Family of MCA, Senin (26/2/2018) dan Selasa (27/2/2018). Penangkapan ke-14 orang ini diduga terkait dengan jaringan penyebar ujaran kebencian yang diduga beroperasi di wilayah siber.

Grup ini mengasosiasikan diri dengan MCA, istilah yang dikenal warganet sebagai singkatan dari Muslim Cyber Army—. MCA mulai dikenal warganet dikala hiruk pikuk Pilkada DKI 2017, kelompok ini populer karena menjadi oposan dari petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap  Ilmu Pengetahuan WhatsApp The Family of MCA: Dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto/WhatsApp The Family of MCA: Dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
Peneliti dari Departemen Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Savic Ali menyebutkan tiga hal yang khas dari kelompok MCA: anggotanya anonim, biasa mengembangkan informasi tidak benar, dan berusaha menjatuhkan dapat dipercaya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Dulu belum ada nama. Mereka urusannya nyerang Ahok saja,” kata Savic dikala dihubungi Tirto, Selasa (27/2/2018).

Temuan ini diperoleh Savic dari hasil studinya meneliti kemunculan situsweb dan grup komunitas Islam di dunia siber. Savic menduga kelompok ini tidak terorganisir dan tidak dikomandoi oleh satu orang sebagai sentral pergerakan. Meski begitu, ia menyakini banyak faksi dalam kelompok ini jikalau ditelusuri lebih lanjut.

Cara kerja kelompok ini, kata Savic, dengan menggunakan warta agama. Isu ini dipilih karena agama yaitu cara tercepat biar menghipnotis rakyat Indonesia. Kemudian, kata dia, mereka menggunakan sumber tidak terperinci untuk menciptakan informasi yang keliru. Apapun yang mereka sampaikan yaitu sesuatu untuk menjatuhkan pemerintah, meski isinya tidak benar.

“Semangatnya memusuhi pemerintah dan orang-orang yang mendukung pemerintah [sekarang],” ucap alumnus STF Driyarkara ini.

Dekat dengan Jonru

Setelah Ahok kalah dalam pilkada, Savic menyebut target kelompok ini beralih ke pemerintahan Joko Widodo. Anggota grup ini belakangan diketahui memainkan warta kebangkitan PKI dalam insiden penyerangan ulama. Menurut Savic warta ini merugikan pemerintah.

“[Karena] Waktu Jokowi kampanye [dalam Pilpres 2014], beliau di-black campaign oleh Jonru [Jon Riah Ukur Ginting] dan kawan-kawan sebagai PKI,” kata Savic.

Ihwal kedekatan Jonru dengan MCA terungkap dalam postingan Jonru di akun facebook-nya pada 29 Mei 2017. Jonru pernah mengunggah keterangan soal MCA yang ia sebut “Bukanlah suatu organisasi lembaga, komunitas, yayasan, parpol, perusahaan, ataupun organisasi masyarakat. Namun, siapapun yang menyuarakan dakwah membela kebenaran di media umum yaitu penggalan MCA.”

Jonru diketahui merupakan orang yang acap mengkritik Presiden Joko Widodo. Pada 3 April 2015, Jonru mengunggah goresan pena berjudul “5 Alasan Jokowi Tidak Layak Makara Presiden” di beranda Facebooknya.

Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin menilai, MCA yang ditangkap polri bukanlah MCA yang terlibat dalam demonstrasi penentang Ahok dikala Pilkada DKI 2017. Menurut Novel, MCA yang mengembangkan hoax yaitu MCA palsu.

“MCA sangat berakhlaq, kerjanya hanya melawan hoax rezim ini,” ucap Novel.

Partisan Politik?

Dari riset yang dilakukan Savic selama tiga bulan dan melibatkan lebih dari 350 ribu cuitan di twitter,—belum termasuk unggahan Facebook dan Instagram—, kebanyakan ujaran kebencian berasal dari partisan politik, sebagian lainnya terafiliasi atau mengklaim sebagai MCA.

Di Twitter, akun MCA memang cukup banyak. Tidak satu pun diketahui mana yang asli. Di Facebook, ada salah satu akun MCA yang mempunyai anggota 1,1 akun.

Savic menyebut, riset yang beliau lakukan masih belum tuntas. Ia tidak mau membeberkan simpatisan partai mana yang menjadi pendonor paling banyak soal ujaran kebencian.

“MCA ini bukan kelompok tunggal. Saya duga memang ada kelompok lain yang lebih lihai memainkan [mereka],” kata Savic.

Soal afiliasi politik anggota grup The Family of MCA, polisi belum mau berkomentar. Mereka beralasan akan menjelaskan secara lengkap dalam rilis penangkapan anggota grup yang akan dilaksanakan Rabu siang, (28/2/2018).

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal juga belum tahu afiliasi politik 14 tersangka ini dengan grup Facebook dan akun twitter MCA. Ia juga belum mau menawarkan balasan ketika ditanya soal tugas masing-masing pelaku.

Terpisah, Kasubsit I Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan penangkapan terhadap 14 orang ini tidak ada kekerabatan dengan tahun politik. Menurut Irwan, penangkapan ini murni dilakukan karena pelaku kerap menyebar konten berisi ujaran kebencian.

Baca :


“Mereka ‘kan ditangkap alasannya ramai mengembangkan hoaks penyebaran ulama itu,” terangnya dikala dikutip dari Tirto.

Sementara Novel merasa penangkapan ini memperlihatkan rezim Jokowi sedang membungkam oposisi politiknya. Ia juga menyayangkan perilaku kepolisian yang dinilainya sudah tidak netral.

“Polisi sudah tidak netral dan sudah secara tidak eksklusif berpolitik alasannya menjadi kepanjangan tangan penguasa dikala ini dengan membabi buta menangkapi orang yang justru memberantas PKI,” tegas Novel. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota The Family Mca Mengaku Tak Tahu Yang Disebarkan Yaitu Hoax

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Salah satu admin grup WhatsApp The Family MCA, Muhammad Luthfie mengaku tak tahu bahwa informasi yang ia sebarkan itu yaitu hoaks.

Hal itu diungkapkannya dikala konferensi pers perihal pengungkapan kasus penyebar ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan oleh kelompok Muslim Cyber Army di Gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Rabu (28/2/2018).

 Salah satu admin grup WhatsApp The Family MCA Ilmu Pengetahuan Anggota The Family MCA Mengaku Tak Tahu yang Disebarkan yaitu Hoax
Lima tersangka kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Kami dibilang hoaks atau bohong, alasannya yaitu kami tersangka. Ada perbedaan yang telah disampaikan oleh salah satu kepolisian, yang saya enggak tahu pangkatnya yang inisialnya S, beliau yang menyadarkan kami semua di sini," kata Luthfie.

Menurut Polisi, Luthfie yaitu penggagas di balik penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ini. Ia lantas membentuk grup The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team di Facebook.

Luthfie mengaku bersalah dan memberikan seruan maafnya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terutama bangsa Indonesia, yang dipimpin oleh jajaran paling tertinggi, kepada Mabes juga yang ada di sini, cyber crime, saya mengakui telah menyesal, dan tadi juga setuju teman-teman mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," kata Luthfie lagi.

Sementara itu, seorang dosen yang diduga sebagai anggota United MCA, berinisial TAW mengaku tidak tergabung sebagai bab penyebaran hoaks sama sekali. Ia juga menyebut tidak termasuk bab MCA di grup Facebook ataupun pada Pilkada 2017 lalu.

"Saya nggak ngerti," katanya. "Tanya saja kepada mereka [penyidik]."

TAW diduga berbagi info hoaks mengenai dibunuhnya seorang muazin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila. Ia menyebarkannya melalui akun Facebook berjulukan Tara Devs Sams.

TAW ditangkap pada Senin (26/2/2018) dan dibawa ke Jakarta untuk ditahan bersama pelaku yang merupakan bab dari grup The Family of MCA.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran memberikan bahwa anggota Muslim Cyber Army (MCA) melaksanakan komunikasi dengan aplikasi Zello semoga pembicaraan mereka tidak terdeteksi.

Fadil menyatakan, komunikasi ini dilakukan untuk memberikan kiprah dan pembinaan masing-masing anggota. Fadil menyatakan, selain Zello, penyampaian kiprah juga dilakukan melalui Facebook dan Telegram.

"Mereka dites produksi, visi-misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer apa. Supaya enggak keciduk, mereka pakai aplikasi Zello, yaitu sejenis aplikasi kayak handy talkie di handphone," tegas Fadil dikala dikutip dari Tirto.

Fadil menerangkan, MCA terbagi menjadi tiga grup di Facebook, yakni The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team. Satu yang lain yaitu The Family MCA di aplikasi WhatsApp.

"Itu yang tadi United MCA itu yaitu lembaga grup WhatsApp yang semua bisa akses, nanti kan kelihatan mana yang bisa menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan," jelas Fadil.

Baca :


Sampai sekarang, polisi belum bisa memastikan motif yang melandasi tindakan MCA. Namun, Fadil membuka kemungkinan adanya faktor politis dalam penyebaran hoaks yang dilakukan oleh MCA.

"Terkait motif dengan yang lainnya [masih didalami], 'kan digital forensik sedang berjalan. Kalau kami melaksanakan investigasi menurut tanya-jawab 'kan bisa ngelantur ke sana-ke mari, tapi kami ada pegangan scientific untuk melaksanakan integrasi terhadap mereka semua," katanya lagi. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota Muslim Cyber Army Komunikasi Pakai Aplikasi Zello Biar Tak Terdeteksi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak kepolisian menyatakan anggota Muslim Cyber Army (MCA) melaksanakan komunikasi dengan aplikasi Zello biar pembicaraan mereka tidak terdeteksi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran menyatakan, komunikasi ini dilakukan untuk memberikan kiprah dan training masing-masing anggota. Fadil menyatakan, selain Zello, penyampaian kiprah juga dilakukan melalui Facebook dan Telegram.

 Pihak kepolisian menyatakan anggota Muslim Cyber Army  Ilmu Pengetahuan Anggota Muslim Cyber Army Komunikasi Pakai Aplikasi Zello Agar Tak Terdeteksi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menunjukkan lima foto tersangka terkait pengungkapan perkara penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA), Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Mereka dites produksi, visi-misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer apa. Supaya enggak keciduk, mereka pakai aplikasi Zello, yaitu sejenis aplikasi kayak handy talkie di handphone," tegas Fadil di Gedung Siber Bareskrim Mabes Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Fadil menerangkan, MCA terbagi menjadi tiga grup di Facebook, yakni The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team. Satu yang lain yakni The Family MCA di aplikasi WhatsApp.

"Itu yang tadi United MCA itu yakni lembaga grup WhatsApp yang semua bisa akses, nanti kan kelihatan mana yang bisa menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan," jelas Fadil.

Sampai sekarang, polisi belum bisa memastikan motif yang melandasi tindakan MCA. Namun, Fadil membuka kemungkinan adanya faktor politis dalam penyebaran hoaks yang dilakukan oleh MCA.

"Terkait motif dengan yang lainnya [masih didalami], 'kan digital forensik sedang berjalan. Kalau kami melaksanakan investigasi menurut tanya-jawab 'kan bisa ngelantur ke sana-ke mari, tapi kami ada pegangan scientific untuk melaksanakan integrasi terhadap mereka semua," katanya lagi dikala dikutip dari Tirto.

Fadil menduga ada banyak kelompok MCA lain yang terafiliasi dengan 14 pelaku yang sudah tertangkap. Hal ini didasari fakta grup United MCA terbuka untuk umum.

"Struktur, cara kerja, kontennya, kami penilaian secara mendalam. Kami bekerja dengan tim internal kepolisian," katanya lagi.

Baca :


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap 14 anggota grup WhatsApp The Family of MCA, Senin (26/2/2018) dan Selasa (27/2/2018). Penangkapan ke-14 orang ini diduga terkait dengan jaringan penyebar ujaran kebencian yang diduga beroperasi di wilayah siber.

Grup ini mengasosiasikan diri dengan MCA, istilah yang dikenal warganet sebagai abreviasi dari Muslim Cyber Army—. MCA mulai dikenal warganet dikala hiruk pikuk Pilkada DKI 2017, kelompok ini populer karena menjadi oposan dari petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Utara, Asrun ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan Ayah (Asrun) dan Anak itu ditahan usai dijadikan tersangka perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, ibarat yang dikutip dari Aktual, Jakarta, Kamis, (1/3).

Pantauan dilokasi, keduanya keluar dari gedung KPK pribadi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Keduanya kompak menutup mulutnya dikala dilayangkan sejumlah pertanyaan oleh awak media. Sambil melemparkan senyum, keduanya melambaikan tangan kepada para awak media.

 Asrun ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati final 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Saat akan memasuki kendaraan beroda empat tahanan, dua orang disinyalir keluarga Asrun dan Adriatama tiba-tiba merangsek masuk kerumunan wartawan. Dua orang itu menangis meraung-raung sambil menyebut nama kedua tersangka suap tersebut.

Sesaat sesudah kendaraan beroda empat tahanan yang membawa Asrun dan Adriatama meninggalkan gedung KPK, sekarang giliran Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih pun keluar dari markas Antirasuah dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya pun bungkam dan buru-buru masuk ke kendaraan beroda empat tahanan.

Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyampaikan jikalau Adriatma, Asrun dan Fatwati ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Hasmun Hamzah ditahan di Rutan Guntur.

KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta ialah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Adriatma diduga berpengaruh telah mendapatkan suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.

Kuat dugaan uang suap itu akan dipakai Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.

Tak hanya itu, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar dan STNK serta kunci kendaraan beroda empat yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.

Baca :

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) aksara a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati selaku peserta suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 aksara a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Heru Winarko Gantikan Posisi Akal Waseso Kepala Bnn

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presiden Joko Widodo melantik Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun.

Pelantikan itu dilakukan di Istana Negara menurut Keputusan Presiden Nomor 14/M Tahun 2018 ihwal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNN tertanggal 28 Februari 2018.

 Presiden Joko Widodo melantik Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional  Ilmu Pengetahuan Heru Winarko Gantikan Posisi Budi Waseso Kepala BNN
Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun/Aktual.
Heru juga mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang berbunyi: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan kiprah jabatan akan menjunjung sopan santun jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Semoga Allah SWT menunjukkan fasilitas dan kekuatan dalam menjalankan amanah,” Heru sebelumnya yaitu Deputi Penindakan KPK yang dilantik pada 15 Oktober 2015.

Lulusan Akademi Kepolisian pada 1985 itu juga pernah menjabat sebagai staf Menkopolhukam bidang ideologi dan konstitusi.

Baca :


Pada 2012, Heru menjabat sebagai Kapolda Lampung maupun bertugas di Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polisi Republik Indonesia pada 2009 dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polisi Republik Indonesia pada 2010.

Heru juga telah dianugerahi sejumlah tanda jasa antara lain Satya Lencana Kesetiaan VIII, Satya Lencana Kesetiaan XVI, Satya Lencana Kesetiaan XXIV, Satya Lencana Dwidja Sistha, Satya Lencana Karya Bhakti, Satya Lencana Ksatria Tamtama dan Bintang Bhayangkara Nararya. Sumber: Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Bareskrim Polri Menetapkan 5 Tersangka “The Family Muslim Cyber Army” (Mca) Kasus Info Hoax

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan “The Family Muslim Cyber Army” (MCA).

“Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada gosip ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman,” kata Ari Dono usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi di Jakarta, Rabu (28/2).

 Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan sedikitnya li Ilmu Pengetahuan Bareskrim Polisi Republik Indonesia Tetapkan 5 Tersangka “The Family Muslim Cyber Army” (MCA) Kasus Berita Hoax
Ilustrasi “The Family Muslim Cyber Army” (MCA) Kasus Berita Hoax/Aktual.
Kepolisian Indonesia telah menangkap sedikitnya lima orang yang tergabung dalam grup percakapan “Whatsapp” MCA. Kelima tersangka tersebut ditangkap di kawasan berbeda yaitu di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang dan Palu.

Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA berbagi isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), melalui jaringan komunikasi ‘Whatsapp’.

Baca :


Isu-isu hoaks yang disebarkan kelompok MCA umumnya terkait paham komunisme dan penganiayaan ulama. Keberadaan kelompok MCA menyerupai dengan kelompok penyebar hoaks Saracen yang telah diungkap polisi.

“Ya bila putar balik fakta, ya faktanya demikian. Seperti yang aku sampaikan di MUI, ini mana yang benar? Kaprikornus kini sudah sanggup kita buktikan adanya suatu pemberitaan di media sosial, yang faktanya tidak menyerupai itu. Kita proses ini,” ujar Ari Dono, menjelaskan menyerupai yang dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Divonis 1,5 Tahun, Jonru: Pengadilan Paling Adil Itu Di Akhirat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim menyampaikan Jonru terbukti bersalah sebab membuatkan ujaran kebencian melalui media umum Facebook.

Ditemui usai menjalani sidang pembacaan vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), Jonru menyampaikan selama dirinya tidak divonis bebas, maka keputusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Simbolon dinilainya tidak adil.

 Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting divonis  Ilmu Pengetahuan Divonis 1,5 Tahun, Jonru: Pengadilan Paling Adil Itu di Akhirat
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Saya percaya bahwa pengadilan yang paling adil ialah pengadilan di alam abadi kelak. Pengadilan di alam abadi kelak dari Allah SWT yang maha adil. Makara apapun keputusan di sini, keputusan yang menyatakan selain saya bebas merupakan keputusan yang tidak adil," ucap Jonru di PN Jakarta Timur.

Sesuai sidang tadi, Jonru dan tim pengacara masih menimbang hasil putusan hakim tersebut. Ia menegaskan, apabila pihaknya tetap mendapatkan putusan hakim tersebut, maka ia yakin aturan eksekusi alam akan berlaku kepada mereka yang mempidanakannya.

"Kalaupun nanti saya contohnya menerimanya [putusan hakim], saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan sanggup balasannya," ucapnya menyerupai dikutip dari Tirto.

Sementara itu, kuasa aturan Jonru, Djudju Purwantoro menilai hakim tidak mempertimbangkan pledoi dan keterangan saksi hebat dari pihaknya dalam menunjukkan vonis.

Menyikapi putusan hakim tersebut, Djudju mengaku akan berdiskusi lagi dengan Jonru Ginting apakah akan mendapatkan putusan atau melaksanakan banding "Kita masih pikir-pikir dulu tapi pada prinsipnya sebagai kuasa aturan kita menghormati apapun keputusan hakim," ucap Djudju.

Baca :


Jonru divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada Jumat(2/3/2018) dengan eksekusi penjara 1,5 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Hakim memutuskan bahwa Jonru telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebab mengunggah materi ujaran kebencian di media sosial. (***)

Ilmu Pengetahuan Prabowo Adukan Akun Medsos Ke Polisi Usai Dituduh Kenal Admin Mca

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melaporkan akun Instagram berjulukan @beritatemanpintar ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada hari ini.

Laporan Prabowo diserahkan bersamaan dengan langkah Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon melaporkan sejumlah akun twitter ke kepolisian. Fadli Zon dan Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada Jumat sore (2/3/2018).

 Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melaporkan akun Instagram berjulukan  Ilmu Pengetahuan Prabowo Adukan Akun Medsos ke Polisi Usai Dituduh Kenal Admin MCA
(ilustrasi) Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ketika memberikan orasi dalam Aksi Bela Rohingya 169 di Monumen Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (16/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Habiburokhman mengatakan, akun akun Instagram @beritatemanpintar telah menampilkan gambar Prabowo dan Fadli makan bersama dengan seseorang. Akun ini menuduh orang itu merupakan admin Muslim Cyber Army (MCA).

Karena itu, Habiburokhman menuding pemilik akun tersebut telah melaksanakan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik Prabowo.

Muslim Cyber Army merupakan sindikat yang diduga aktif menyebar hoaks dan ujaran kebencian serta isu mengenai penculikan ulama dan kebangkitan PKI dalam 2 bulan terakhir. Polisi sudah menangkap belasan pentolan kelompok ini.

Habiburokhman juga curiga penyebaran isu bahwa Prabowo berafiliasi dengan pentolan Muslim Cyber Army mempunyai muatan kepentingan politik.

"Ini ada muatan politis yang sangat kental di mana mendiskreditkan Prabowo dan kami pendukungnya. Karena itu, kami ingin semua ini segera diproses. Mami berharap polisi dapat meringkus pelakunya malam-malam atau dini hari kayak Asma Dewi ditangkap [pelaku Saracen]," kata Habiburokhman di Kantor Bareskrim Polri.

Habiburokhman meyakini polisi dapat bersikap profesional dalam mengusut masalah tersebut.

"Jadi teman-teman, kami ingin menegaskan bahwa jangan hingga ada yang kebal aturan dan sok jagoan. Ini negara aturan siapa pun yang bersalah, saya yakin akan ditindak tegas dan tidak tebas pilih," ujarnya.

Laporan Prabowo ini diserahkan melalui kuasa hukumnya atas nama Dahlan Pido. Laporan tercatat dengan nomor LP/302/III/Bareskrim 2 Maret 2018. Pelaku dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45a juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 36 UU ITE.

Di ketika bersamaan, Fadli Zon juga melaporkan akun twitter atas nama @AnandaSukarlan dan akun @lambe_turah, serta beberapa akun lain. Dia menuduh akun-akun itu telah memfitnah dirinya.

Menurut Fadli, akun-akun tersebut telah menyatakan bahwa dirinya mengenal dan sempat makan bersama dengan orang yang menjadi petinggi kelompok Muslim Cyber Army.

Fadli menilai tuduhan yang dilempar oleh akun-akun itu terhadap dirinya mempunyai efek yang besar. Dia mengklaim tuduhan akun-akun tersebut yaitu hoaks atau kabar bohong.

Baca :


Saat melaporkan akun-akun tersebut ke polisi, Fadli juga membawa bukti berupa tangkapan layar (screenshoot) cuitan akun-akun tersebut. Meski beberapa unggahan sudah dihapus oleh para pemilik akun, Fadli meyakini penyidik kepolisian dapat menelusuri lagi bukti-bukti bahan fitnah ke dirinya.

"Jangan hingga kemudian nanti akan ada tebas pilih gitu. Kaprikornus orang-orang yang akan saya laporkan ini termasuk akun-akunnya harus segera diperiksa, sama menyerupai yang lain-lain," kata Fadli ketika dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Komnas Ham-Menkopolhukam Tangkal Ujaran Kebencian Di Pilpres 2019

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komnas HAM mengadakan rapat audiensi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto. Kedua pihak pun setuju akan bekerja sama dalam menangkal problem kekerasan dan ujaran kebencian menjelang pemilihan presiden 2019 nanti.

"Lebih lanjut akan ada pertemuan yang lebih teknis dan detail tekait penanganan isu tertentu. Misalnya dinamika politik pilpres pilkada," kata Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

 Komnas HAM mengadakan rapat audiensi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM  Ilmu Pengetahuan Komnas HAM-Menkopolhukam Tangkal Ujaran Kebencian di Pilpres 2019
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock
Sementara berdasarkan Wiranto, memasuki waktu pilkada 2018 dan pilpres 2019 nanti, masuk akal jikalau tensi politik memanas. Namun, jangan hingga ada kelompok atau perorangan yang membuatkan info bohong dan ujaran kebencian.

Untuk itu, Wiranto mengimbau kepada pegawanegeri kepolisian untuk menindak tegas setiap kelompok yang membuatkan kabar bohong dan ujaran kebencian tersebut.

"Saya minta pada pegawanegeri kepolisian, kejar! Tangkap! Hukum sekeras-kerasnya. Karena itu akan mengganggu kehidupan kita sebagai bangsa," kata Wiranto ketika dikutip dari Tirto.

Selain itu, Komnas HAM dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan juga membahas pelanggaran HAM masa lalu, problem intoleransi, dan konflik agraria dalam pertemuan ini.

"Kita semua tidak hanya mendiskusikan problem HAM masa kemudian tetapi juga mengantisipasi pelanggara HAM yang berkembang terkait intoleransi, konflik agraria," kata Ahmad menambahkan.

Dalam pertemuan ini, kedua forum menyepakati akan membentuk suatu tim penghubung guna membangun komunikasi antara Kemenkopolhukam dan Komnas HAM.

Meskipun begitu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan pertemuan kali ini masih membahas problem HAM secara umum. Ke depan akan diadakan pertemuan lebih lanjut guna membahas problem HAM dengan lebih rinci.

Baca :


"Kita masih bicara secara umumya jadi pada dasarnya semua setuju dan kedua belah pihak setuju bahwa penanganan ini menjadi kiprah bersama," kata Wiranto.

Selain itu mantan Ketua Umum Partai Hanura ini juga menyampaikan kedua forum akan bekerja sama untuk mendata kasus-kasus yang dikerjakan kedua forum untuk kemudian dilanjutkan lagi bersama komisioner Komnas HAM yang baru. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilik tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung (MOM), Selasa (6/3/2018).

"[Made Oka] diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari riksa Rabu 28 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

 ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Ia memakai kedua perusahaannya ialah PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM mendapatkan uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy.

Made dianggap sebagai mediator pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota dewan perwakilan rakyat dari proyek e-KTP. KPK menyangkakan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Made tiba ke gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB dan keluar sekitar pukul 12.26 WIB. Pengusaha yang juga kolega mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto itu pribadi meninggalkan gedung Merah Putih tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

MOM didampingi oleh Bambang Hartono yang mengaku sebagai pengacaranya. Bambang pun menjawab kepada awak media bahwa kehadiran Made Oka hanya sebatas mengonfirmasi sejumlah keterangan.

Baca :


"Baru nama, gres nama. Baru ditanya nama-nama saja," tutur Bambang menyerupai dikutip dari Tirto.

Bambang enggan berkomentar wacana penetapan tersangka Made Oka. Saat dikonfirmasi kebenaran Made diperiksa sebagai tersangka, Bambang membantah hal tersebut. "Enggak," kata Bambang.

Ilmu Pengetahuan Joko Widodo Perintah Ke Polri Usut Tuntas Soal Muslim Cyber Army

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya mengenai perkara penyebaran hoaks yang melibatkan kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Jokowi meminta kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas semua perkara penyebaran hoaks, termasuk yang melibatkan sindikat MCA.

“Saya kira polisi tahu ini pelanggaran aturan atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” kata Jokowi kepada wartawan di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/3/2018) ibarat dilansir laman Sekretariat Kabinet.

 Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya mengenai perkara penyebaran hoaks yang melibatkan  Ilmu Pengetahuan Jokowi Perintah ke Polisi Republik Indonesia Usut Tuntas Soal Muslim Cyber Army
(Ilustrasi) Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo, tuan rumah Rakernas APPSI Ahmad Heryawan dan anggota Wantimpres Agum Gumelar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri Rakernas Asosisasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Jokowi mengingatkan setiap acara penyebaran isu palsu atau hoaks, baik dengan motif ekonomi maupun politik, sanggup mengakibatkan disintegrasi bangsa.

“Tidak boleh ibarat itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri, jika ada pelanggaran aturan tindak tegas jangan ragu-ragu,” kata Jokowi ibarat dilansir dari Tirto.

Dia mempersilakan Polisi Republik Indonesia merampungkan penyidikan terhadap perkara penyebaran hoaks dan isu provokatif yang melibatkan kelompok MCA. Setelah proses aturan tuntas, Jokowi ingin mendapatkan laporan hasil penanganan perkara ini.

"Urusannya Polri, jika sudah tuntas laporkan ke saya," ujar dia.

Jokowi juga menilai kondisi media umum ketika ini masih “hangat” meski sejumlah pentolan kelompok MCA telah ditangkap oleh polisi.

“Masih hangat. Ini sudah harus diselesaikan tuntas biar adem semuanya,” kata Jokowi.

Sementara itu, berdasarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran, penyebaran hoaks, khususnya ihwal penyerangan ulama di media umum sempat meningkat pesat selama Februari 2018.

"Terlihat adanya grafik peningkatan isu penganiayaan terhadap ulama di medsos [media sosial], yakni kurun waktu 2-27 Februari 2018," kata Fadil di Mabes Polisi Republik Indonesia Jakarta, pada Senin (5/3/2018) ibarat dikutip Antara.

Namun, Fadil mengklaim, semenjak 28 Februari sampai awal Maret 2018, terjadi penurunan signifikan penyebaran isu hoaks tersebut di media sosial. "Lalu grafik menurun kemudian," kata Fadil.

Dia menduga penurunan tersebut terjadi sehabis polisi menangkap enam orang admin grup Muslim Cyber Army (MCA) di sejumlah kota berbeda, pada 27 Februari 2018. Mereka yakni Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).

Kelompok MCA diduga berperan aktif dalam penyebaran isu palsu ihwal penyerangan terhadap ulama di medsos. Para anggota kelompok MCA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka di perkara penyebaran ujaran kebencian dan isu provokatif.

Baca :

Sedangkan Ketua Satgas Nusantara Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyampaikan motif politik mendasari penyebaran banyak sekali kabar bohong yang dilakukan kelompok Muslim Cyber Army di media sosial. Menurut dia, banyak sekali kabar palsu berisi fitnah, ujaran kebencian dan isu penyerangan terhadap ulama, sengaja mereka sebarkan di medsos semoga menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga terjadi perpecahan yang pada akibatnya menimbulkan konflik sosial.

"Dengan membuatkan isu hoaks, mereka berharap sanggup mendegradasi pemerintahan yang sah, menimbulkan keresahan di masyarakat, memecah belah bangsa yang akibatnya menimbulkan konflik sosial yang besar," kata Gatot pada Senin kemarin. (***)