Showing posts sorted by date for query reglemen-hukum-acara-riwayatmu-dulu. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query reglemen-hukum-acara-riwayatmu-dulu. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Reglemen Aturan Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Waktu berjalan begitu cepat. Tak terasa, sudah hampir 170 tahun Reglemen Hukum Acara dalam investigasi di muka pengadilan negeri itu berlaku. Khusus untuk investigasi program pidana memang sudah ada UU No. 8 Tahun 1981 perihal Hukum Acara Pidana. Tetapi untuk aturan program perdata, masih jauh panggang dari api.

Orang mungkin tak ingat lagi nama J.M Kiveron, laki-laki Belanda yang membubuhkan tanda legalitas pada undang-undang itu. Sama halnya lupa terhadap nama Mr. HL Wichers dan JJ Rochussen. Mungkin tak banyak pula yang memperhatikan Menteri Kehakiman Wongsonegoro yang tetapkan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 perihal Tindakan-Tindakan untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Padahal nama-nama itu yaitu orang-orang yang terkait dengan HIR, aturan program perdata yang hingga kini masih berlaku di Indonesia.
 tahun Reglemen Hukum Acara dalam investigasi di muka pengadilan negeri itu berlaku Ilmu Pengetahuan Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: RES
Pasal 6 UU Darurat No. 1 Tahun 1951 yang diteken Wongsonegoro tadi tegas menyebutkan ‘Reglemen Indonesia yang dibaharui seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman’. Lebih dari 66 tahun setelah Wet itu terbit, ternyata apa yang disebut Reglemen Indonesia yang dibaharui itu masih berlaku. Orang lebih mengenalnya sebagai HIR. Mr. R. Tresna, salah satu tokoh aturan Indonesia yang menerjemahkan dan memberi komentar atas Reglemen itu lebih bahagia menggunakan kata HIR. “Istilah HIR itu telah lebih dikenal dan sudah biasa dipakai orang’, tulisnya pada tarikh Oktober 1955.

Karya Mr Tresna, ‘Komentar HIR’ salah satu karya klasik yang secara komprehensif mengungkap kembali kepada generasi kini bagaimana aturan program pengadilan negeri di Hindia Belanda disusun. Cerita lain sanggup disimak dari karya Prof. Soepomo ‘Hukum Acara Pengadilan Negeri’ atau karyaHukum Acara Perdata karya Prof. R. Subekti. Para jago aturan itu mengungkapkan tanggal 1 Mei 1848 sebagai momentum penting dalam perjalanan sejarah aturan program perdata di Indonesia. Pada tanggal itulah mulai berlaku Reglemen Bumiputera (Inlands Reglement), Staatblad Tahun 1848 No. 16.

Belanda bahwasanya membeda-bedakan aturan yang berlaku kepada golongan penduduk kala itu: Eropa dan yang dipermasakan, Timur Asing dan yang dipersamakan, serta orang bumiputera. Oleh alasannya yaitu aturan yang berlaku berbeda kepada golongan penduduk Hindia Belanda, maka pengadilan dan tata cara peradilannya juga berbeda. Bahkan dibedakan pula wilayahnya. Untuk Jawa dan Madura diberlakukan HIR, sedangkan di luar pulau itu berlaku Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).

HIR yaitu akronim dari Herziene Indonesisch Reglement. Mr. H.L Wichers yaitu orang penting di balik penyusunan Reglemen untuk aturan program di muka pengadilan negeri ini. Sebagai Presiden Hooggerechtsshof, Wichers diminta bersama tim menyusun sebuah aliran atau aturan program yang berlaku di pengadilan Bumputera. Wichers dan tim menuntaskan reglemen berisi 432 pasal mengenai ‘administrasi, polisi, dan proses perdata serta proses pidana’ bagi golongan Bumiputera.

Pasal yang memantik perdebatan dikala itu yaitu Pasal 432, yang kini dikenal sebagai Pasal 393 HIR. Ayat (1) pasal ini menyebutkan ‘dalam hal mengadili masalah di hadapan Mahkamah Bumiputera dilarang diperhatikan peraturan lain atau yang melebihi daripada yang ditentukan dalam reglemen ini’. Ayat (2) memungkinkan pengecualian, yakni menggunakan peraturan yang berlaku bagi golongan Eropa dalam hal-hal tertentu. Gubernur Jenderal Rochussen menolak rumusan ayat (2) tersebut alasannya yaitu seharusnya aturan program yang disusun harus lengkap. Pengecualian itu ia anggap menyimpang dari asas yang disebut pada ayat (1). Protes Gubernur Jenderal Rochussen diterima, sehingga rumusan yang terbaca dalam HIR kini sudah lain, dan tampak ada campur tangan Gubernur Jenderal.

Isi HIR

Sebenarnya, semenjak pertama kali diberlakukan pada tahun 1848, Inlands Reglement sudah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan penting terjadi pada tahun 1926 dan 1941. Salah satunya mengenai revisi peraturan penuntutan terhadap orang-orang yang bukan bangsa Eropa; investigasi persiapan dalam masalah pidana yang dilakukan Bumiputera dan Timur Asing. Staatsblad Tahun 1941 No. 32 menyebutkan keberlakuan Reglemen pada ayat (2), yaitu: “Reglemen Bumiputera, sebagaimana bunyinya sehabis diadakan perubahan-perubahan di dalam Ordonansi ini, akan berlaku di dalam wilayah aturan Landraad-Landraad yang dimaksud di atas, sanggup disebut Herziene Inlandsh Reglement”. Salah satu yang membedakan IR dengan HIR yaitu pembentukan forum Kejaksaan sebagai penuntut umum (Openbaar ministerie).

HIR yang dikenal kini dan dianalisi Mr. Tresna, berisi 394 pasal, yaitu versi yang dimuat dalam Besluit Gubernur Jenderal No. 2, tertanggal 21 Februari 1941, dan dimuat dalam Staatblad Tahun 1941 No. 44. Terdiri dari 15 titel. Titel I mengenai hal melaksanakan pekerjaan polisi; disusul Titel II perihal menyidik kejahatan dan pelanggaran. Titel III hingga Titel VI bicara tentangkepala distrik, kepala jaksa dan jaksa; bupati dan patih; serta residen dan tangan kanan residen.

Titel VII mengenai pengadilan distrik; Titel VIII perihal pengadilan kabupaten; disusul Titel IX mengenai perihal mengadili masalah sipil di pengadilan negeri; dan mengadili kejahatan di muka pengadilan negeri dalam Titel X. Selanjutnya, Titel XI mengenai masalah sumir; Titel XII mengenai mengadili masalah pelanggaran. Tahanan sementara dan kurungan sementara diatur dalam Titel XIII; sedangkan perihal hal tiada berlaku lagi, berhenti atau terhapus penuntutan dan sanksi diatur pada Titel XIV. Terakhir, Titel XV mengatur peraturan rupa-rupa.

Nasibmu Kini

Tentu saja, sudah banyak rumusan HIR yang tak sesuai dengan kondisi kekinian. Indonesia sudah mempunyai UU No. 8 Tahun 1981, sebuah aliran penyelesaian masalah mulai dari penyelidikan dan proses di pengadilan hingga upaya aturan luar biasa dan sanksi putusan pidana. Sayang, tidak demikian halnya dengan aturan program dalam lapangan aturan perdata.

Padahal, semenjak Indonesia para pembentuk Undang-Undang dan para juristssebenarnya menginginkan adanya suatu aturan program perdata nasional. Semangat itu pula yang sanggup dibaca dari rumusan Pasal 68 UU No. 2 Tahun 1986 perihal Peradilan Umum. Pasal ini menyebutkan ‘Ketentuan-ketentuan mengenai aturan program yang berlaku bagi peradilan diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Toh, hingga kini Undang-Undang tersendiri yang dimaksud belum ada.

Baca :
Apatah lagi kini, Mahkamah Agung sudah usang menganut pandangan bahwa suatu masalah perdata sanggup diselesaikan di luar pengadilan. Pasal 58 UU No. 48 Tahun 2009 perihal Kekuasaan Kehakiman tegas mengatur ‘upaya penyelesaian sengketa perdata sanggup dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa’. Bahkan ketika masalah sudah diregistrasi dan mulai disidangkan, hakim wajib meminta para pihak bersengketa untuk melaksanakan mediasi. Mahkamah Agung mengatur tata cara mediasi itu melalui Perma No. 1 Tahun 2016 perihal Mediasi di Pengadilan.

Dengan kata lain, aturan program perdata telah berkembang dalam praktek. Dan rumusan-rumusan dalam HIR sudah banyak yang tak sesuai dengan perundang-undangan di bidang peradilan, setidaknya telah tersebar dalam perundang-undangan lain.Apalagi lapangan aturan yang menggunakan aturan program perdata semakin berkembang. Tengok saja di peradilan agama, Pengadilan Hubungan Industrian, bahkan sengketa informasi. Demikian dilansir dari Hukumonline (***)

Ilmu Pengetahuan Apa Kabar Perubahan Aturan Program Perdata Nasional?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gagasan merevisi aturan program perdata sudah usang diusung. Perlu mengakomodasi perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi, khususnya dalam pembuktian dan sanksi putusan.

Pertemuan di salah satu ruangan Badan Pembinaan Hukum Nasional di daerah Cililitan Jakarta tak terpublikasi di media massa meskipun aktivitas yang dibahas teramat penting untuk dilewatkan. Para pemangku kepentingan diundang dalam dua sesi diskusi untuk melaksanakan analisis dan penilaian aturan program perdata nasional. Wakil-wakil dari lembaga yang berkaitan datang, dan sebagian memberikan pandangan mereka. Mantan hakim yang kini jadi akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro, termasuk yang didaulat untuk bicara di lembaga akademis itu.
 Gagasan merevisi aturan program perdata sudah usang diusung Ilmu Pengetahuan Apa Kabar Perubahan Hukum Acara Perdata Nasional?
Gagasan revisi aturan program perdata sudah usang diusung. Foto ilustrasi buku acata perdata: HOL
Asep enggan diwawancarai terkait perkembangan materi aturan acara. Teddy Anggoro secara terbuka menyatakan pandangannya bahwa aturan program perdata nasional sudah waktunya direvisi. Gagasan ini pula yang terus didengungkan tak hanya di Badan Pembinaan Hukum Nasional, tetapi juga dalam perhelatan asosiasi pengajar aturan program perdata, dan di forum-forum akademik lainnya. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Pocut Eliza, bahkan mengulang kembali pentingnya mengevaluasi dan merevisi aturan peninggalan kolonial, termasuk aturan program perdata, dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional kerjasama BPHN dengan Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila, pekan terakhir Oktober lalu.

Meskipun Indonesia sudah lebih dari 70 tahun merdeka, masih banyak peninggalan aturan nasional yang dipakai, contohnya KUH Pidana, Burgerlijk Wetboek (BW) yang lebih dikenal orang sebagai KUH Perdata, dan aturan program perdata yang tersebar pada HIR (Herziene Inlandsch Reglement), RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)dan RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering). Upaya mengubah peraturan aturan peninggalan Belanda memang terus dilakukan semenjak merdeka tetapi belum semua berhasil.

Perubahan dalam lingkup aturan pidana sanggup disebut lebih maju dibandingkan lapangan aturan perdata, termasuk aturan formilnya. Komisi III dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah sudah berhasil menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam bidang aturan formil Indonesia sudah menghasilkan ‘karya agung’ berjulukan KUHAP, yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 ihwal Hukum Acara Pidana. Sebaliknya, BW dan aturan program perdata nyaris tak tersentuh meskipun gagasan-gagasan perubahan sudah muncul semenjak puluhan tahun silam.

BPHN dan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan dua satuan kerja yang banyak bergelut dalam inspirasi perubahan aturan program perdata. Pada tahun 2001, misalnya, Direktorat Jenderal Perundang-undangan melansir informasi bahwa pembahasan RUU Hukum Acara Perdata sudah selesai, tinggal dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tiga tahun kemudian, RUU Hukum Acara Perdata memang termasuk satu dari 75 daftar RUU prioritas yang akan dibahas. Tetapi kemudian, tahun demi tahun terlewat, alih-alih dibahas RUU Hukum Acara Perdata itu lenyap dari daftar.

Belum ada gejala untuk membawa kembali RUU itu ke dalam list RUU prioritas. Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana menjelaskan aturan program perdata nasional masih tersebar dalam banyak sekali undang-undang tanggapan belum adanya cita-cita yang berpengaruh dari pemegang kewenangan legislasi untuk menyatukannya. “Karena memang belum ada upaya menciptakan kodifikasi, mestinya harus ada kodifikasi di tingkat nasional,” jawabnya singkat dikala diwawancarai hukumonline di sela Konferensi Hukum Tata Negara Nasional di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11).

Gagasan merevisi aturan program perdata nasional kian sulit lantaran ada pandangan yang menyebut aturan materilnya (yakni BW) harus diubah lebih dahulu, gres ke aturan formil. Dirjen Widodo juga punya pandangan yang sama. “Terutama KUH Perdata. Hukum materilnya dulu, nanti gres aturan formil,” ujarnya.

Teddy Anggoro, dosen aturan perdata bidang ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) justru menganggap aturan program perdata sangat mendesak untuk direvisi. Pasalnya, aturan formil dalam sengketa perorangan antar warga masyarakat berkaitan dekat dengan pemenuhan hak asasi mendapat keadilan. “Hukum program itu dihentikan kaku banget. Ini kan cara orang mendapat keadilan,” katanya dikala diwawancarai hukumonline.

Perubahan tak hanya dalam aturan program pada aturan perdata umum (HIR), tetapi juga aturan perdata khusus. Sebagai akademisi aturan ekonomi yang juga berpraktek advokat Teddy menilai ada dua isu penting dalam aktivitas revisi aturan program perdata nasional. Pertama, mengenai aspek pembuktian yang harus menyesuaikan dengan kemajuan teknologi serta ragam model transaksi keperdataan. Kedua, mengenai sanksi hasil putusan pengadilan yang selama ini banyak gagal dihukum dengan tidak adanya keterlibatan pegawanegeri penegak hukum. Alasannya lantaran pegawanegeri penegak aturan merupakan alat negara dalam bidang aturan publik dan bukan aturan privat.

Teddy menilai ada banyak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang seharusnya dipertimbangkan sebagai metode bahkan alat bukti dalam mekanisme peradilan perdata. “Kalau ditanya apa yang perlu kita ubah: pembuktian, sudah berubah banget (kebutuhannya),” ujar Teddy melalui sambungan telepon.

Teddy memperlihatkan teladan mengenai kekuatan pembuktian sertifikat otentik yang dibentuk notaris dalam pembuktian di pengadilan perdata. “Contohnya, mana yang lebih kuat, sertifikat notaris atau rekaman video atau CCTV yang memperlihatkan orang bersepakat?” kata Teddy mengajukan pertanyaan.

Berdasarkan doktrin aturan perdata nasional peninggalan kolonial Belanda, kekuatan sertifikat otentik merupakan alat bukti kuat. Dengan keterlibatan notaris sebagai pejabat umum yang diangkat negara untuk mengesahkan banyak sekali akta, setiap pihak yang mempunyai sertifikat otentik dari notaris akan dipertimbangkan hakim sebagai pihak yang meyakinkan.

Hal ini tidak terlepas dari doktrin aturan lainnya bahwa pembuktian pada peradilan perdata bersifat kebenaran formil sementara pada peradilan pidana bersifat materiil. Bahkan kiprah Hakim pun berbeda dimana Hakim akan bersifat aktif ikut meminta dihadirkannya bukti-bukti di persidangan masalah pidana. Jika Hakim merasa belum cukup bukti, mereka diharuskan ikut meminta dihadirkannya bukti-bukti lain untuk memperlihatkan keyakinan atas suatu perkara.

Dalam persidangan masalah perdata kiprah hakim pasif hanya menunggu para pihak menghadirkan bukti-bukti untuk dipertimbangkan. Hakim hanya akan memutus masalah sebatas pada alat bukti yang dihadirkan padanya. Sebagian besar alat bukti yang diterima pada pengadilan perdata ialah alat bukti surat. Bagi Teddy, konsep tersebut bahwasanya mempunyai ruh kolonialisme yang disisipkan dalam mekanisme mencari keadilan. “Perdata harus (kebenaran) formil, pidana (kebenaran) materil, itu dulu digunakan Belanda untuk merebut tanah kita, kekayaan kita, dipaksakan pembuktian formil sehingga niscaya orang kita kalah,” tandasnya.

Teddy merujuk kenyataan bahwa di masa penjajahan, yang sanggup mengakses pembentukan akta-akta hanyalah kalangan yang bersekutu dengan kolonial Belanda. Banyak rakyat kecil yang harus rela kehilangan haknya atas tanah perkebunan sampai tempat tinggal lantaran tidak memegang surat bukti kepemilikan. Padahal manajemen yang ada sepenuhnya dalam kendali pemerintahan kolonial Belanda kala itu.

Kembali pada soal sertifikat notaris, di masa kini Teddy menilai bahwa transfomasi teknologi juga harus menjadi media pembuktian yang berpengaruh dalam pengadilan perdata. “Apa coba arti sertifikat notaris dibanding dengan faktual orang merekam saya dengan kau berjanji, ini saya bayar gitu kan,” lanjutnya. Karena itu, Teddy berharap transformasi penting menyerupai yang ia contohkan harusnya diakomodasi dalam Hukum Acara Perdata.

Mengenai eksekusi, Teddy beropini seharusnya pegawanegeri penegak aturan sanggup dilibatkan dalam pelaksanaan putusan pengadilan untuk masalah perdata. “Harusnya penegak aturan menyerupai jaksa dan polisi sanggup digunakan untuk eksekusi, mereka kan (tugasnya) menjaga ketertiban,” ujarnya.

“Kita dikala ini kalaupun sudah menang, eksekusinya susah,” tambah akademisi yang juga berpraktek sebagai kurator ini.

Lebih lanjut Teddy mendorong pembuat undang-undang untuk tidak ragu berinovasi dengan mengambil banyak sekali konsep yang ada dalam sistem aturan dunia. “Kita nggak usah juga kayak kini ter-stigma common law-civil law. ‘Ah itu kan pola common law’. Kita ini sudah usang mendikotomikan keduanya tapi jadinya nggak ada,” ungkapnya.

Baca :
Dengan kenyataan globalisasi hukum, berdasarkan Teddy sudah tidak relevan bersikap kaku soal pengadopsian konsep aturan dari banyak sekali sistem aturan yang ada. “Sudah nggak relevan bicara common law-civil law. Hukum program itu harus dinamis,” imbuhnya dikala dikutip dari Hukumonline.

Ketika ditanya apa sebabnya sampai dikala ini aturan program perdata nasional belum juga mendapat perhatian serius untuk direvisi—mengingat aturan program pidana telah diganti dengan KUHAP semenjak 1981—Teddy mengaku tidak sanggup memastikan. Padahal dalam sengketa perdata yang terlibat berkepentingan ialah antar anggota masyarakat secara langsung. “Kalau pidana memang orang mengadu kepada negara, jikalau perdata kan orang per orang yang memperjuangkan dirinya, harusnya lebih prioritas,” kata Teddy.

Ia menduga sanggup jadi lantaran dalam sengketa perdata tidak berkaitan pribadi dengan kerja instansi pemerintah, maka kurang mendapat perhatian. “Kita ini mentang-mentang nggak ada institusi (pemerintah) yang berkepentingan jadi santai-santai,” tutupnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati mengatakan, dari hampir 75 ribu desa di Indonesia yang mengelola Dana Desa (DD), sekitar 200 diantaranya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

“Nantinya untuk DD memang arahnya Rp1 miliar per desa, tapi ketika ini total anggaran yang disalurkan mencapai Rp60 triliun dari APBN, masih ditambah lagi ADD yang bersumber dari APBD sehingga totalnya cukup besar,” kata Sumiyati di Ambon, Selasa (19/12/2017).

 Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan  Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
Ilustrasi. Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan memakai dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
Penjelasan Irjen Kemenkeu ini disampaikan dalam kegiatan talk show Hari Anti Korupsi 2017 dengan mengusung tema 'Integritas Budayaku Untuk Membangun Negeri'. Menurut dia, dalam rangka pengelolaan keuangan dana desa ini, maka pemerintah terus melaksanakan perbaikan-perbaikan.

“Kalau tadi kan ada 200-an desa yang kena OTT, sementara total desa mendekati 75 ribu-an dan banyak sekali, lalu dari jumlah itu sudah ada desa yang memang sangat maju sekali dan penduduknya banyak hingga yang penduduknya sedikit dan terpencil,” kata dia.

Menurut Sumiyati, Indonesia memang sangat heterogen. Karena itu, pemerintah sentra ketika ini punya banyak sekali jadwal antara lain membangun sistem pengelolaan dana desa yang semakin mudah atau sederhana.

Kemudian juga akan ada suatu standar pelaporan keuangan untuk desa, itu juga yang agak ruwet dan kini sedang disederhanakan sehingga akan ada standar akuntansi untuk dapat dilakukan dimana ketika ini masih berproses dan hampir selesai.

Selanjutnya ada tenaga-tenaga pendamping yang disiapkan guna melaksanakan pendampingan dana desa. Berbagai macam penguatan ini nanti dilaksanakan, dan ketika ini untuk problem pengelolaan keuangan ada sekitar 200 desa dari total hampir 75 ribu desa yang masih bermasalah.

"Sebenarnya data yang ada di Kementerian Desa, 56 ribu diantaranya sudah menerapkan suatu sistem pengelolaan keuangan dana desa yang dibangun tolong-menolong pemerintah sentra dan sebagian besar yang turun ke lapangan yakni BPKP,” kata Sumiyati.

Baca :
Tahun 2018 ada sekitar 10 ribuan desa yang belum menerapkan sistem yang sudah dibangun, dan mereka telah melaksanakan persiapan untuk diimplementasikan nanti. “Kebetulan saya ketua komite standar akuntansi pemerintah juga telah mempersiapkan ilustrasi," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Menurut Sumiyati, jikalau memang sistem komputerisasi belum dapat dioperasikan, maka Kemenkeu juga menyiapkan gambaran dengan sistem yang dapat dikerjakan dengan sederhana. Bila cara itu pun tidak bisa, maka pemerintah menyiapkan daftar tabelaris yang dikerjakan secara manual sehingga sistemnya menjadi sederhana.

Pemerintah ketika ini juga sudah menggandeng perusahaan swasta nasional untuk ikut membantu pengelolaan dana desa biar benar-benar memperlihatkan manfaat kepada masyarakat dengan mengelola secara kewilayahan. Harapannya, pihak perusahaan dapat mengaitkannya dengan bisnis mereka sehingga apa yang dihasilkan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan masalah e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, pada Rabu (20/12/2017). Dalam sidang ini, Setya Novanto diagendakan akan membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan kegiatan pembacaan eksepsi.

 pada Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan masalah e Ilmu Pengetahuan e-KTP: KPK Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto
Terdakwa masalah dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
“Besok akan dilakukan sidang untuk Novanto dengan kegiatan eksepsi dari pihak Novanto. Pihak KPK akan menghadapi saja sebab hal tersebut yaitu suatu proses yang masuk akal yang biasa dijalani oleh KPK di mana terdakwa sanggup mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Febri, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Namun, Febri mengingatkan bahwa eksepsi itu tidak sanggup masuk ke dalam pokok perkara. “Sebab jika berbicara perihal pokok perkara, maka kami berbicara perihal rangkaian pembuktian nanti di rangkaian persidangan berikutnya,” kata Febri.

Sementara itu, KPK pada Selasa (19/12/2017) juga telah menyidik Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution dalam penyidikan masalah korupsi e-KTP.

“Kami menerima informasi yang bersangkutan sanggup menjawab pertanyaan dengan baik dan responsnya baik serta sudah sanggup menuliskan beberapa hal menyerupai proses yang normal. Jadi, jika dilihat dari kondisi tadi yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” kata Febri.

Sesuai diperiksa, Novanto enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini. Politikus Partai Golkar itu hanya menyampaikan soal kondisi kesehatannya.

"Sehat," kata Novanto yang diperiksa sekitar delapan jam tersebut di Gedung KPK Jakarta.

Baca :
Sebelumnya, Novanto sempat mengeluh batuk. “Terakhir kemarin yang bersangkutan mengeluh sebab ada keluhan sakit batuk saja,” kata Febri ketika diberitakan Tirto.

Saat ini, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Novanto didakwa menerima laba 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS dari proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur perihal orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga sanggup merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan bahaya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Aturan Jikalau Terdapat Kemiripan Merek (Brand) Produk Makanan

Hukum Dan Undang Undang Merek, jenama atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) ialah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menjadikan arti psikologis/asosiasi.

Ada tiga jenis merek, yaitu :
  • Merek Dagang
Merek dagang ialah merek yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara tolong-menolong atau tubuh aturan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa ialah merek yang dipakai pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara tolong-menolong atau tubuh aturan untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif ialah merek yang dipakai pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau tubuh aturan secara tolong-menolong untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibentuk di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen menentukan suatu produk, lantaran merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
 ialah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk Ilmu Pengetahuan Hukum Jika Terdapat Kemiripan Merek (Brand) Produk Makanan
Ilustrasi Kemiripan Merek (Brand) Produk Makanan

Menurut David A. Aaker, merek ialah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang dipakai suatu tubuh usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan perjuangan tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari tubuh perjuangan lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek sanggup berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu pinjaman untuk merek ialah sepuluh tahun dan berlaku surut semenjak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan sanggup diperpanjang, selama merek tetap dipakai dalam perdagangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis telah menawarkan isyarat yang terang bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM biar menolak permohonan registrasi merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar.

Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya ialah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang lebih banyak didominasi antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menjadikan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Kami tidak sanggup memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, silakan Anda konsultasikan ke konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Yang sanggup memastikan ialah pengadilan kalau terjadi sengketa.

Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Sebelumnya, perlu kami jelaskan terlebih dahulu perihal Paten dan Merek, dimana keduanya masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda.

Perbedaan Paten dan Merek

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 perihal Paten (“UU Paten”). Paten ialah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melakukan sendiri invensi tersebut atau menawarkan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara, Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Merek ialah tanda yang sanggup ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau tubuh aturan dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan definisi di atas sanggup kita ketahui bahwa terdapat perbedaan antara Paten dan Merek, dimana Paten terkait dengan invensi di bidang teknologi sedangkan merek ialah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UU MIG.

Oleh lantaran itu, kami luruskan bahwa nama pada suatu produk kuliner tersebut bukanlah berkaitan dengan paten, melainkan berkaitan dengan merek suatu produk makanan.

Arti Persamaan Pada Pokoknya

UU MIG telah menawarkan isyarat yang terang bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM biar menolak permohonan registrasi merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar.

Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya ialah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang lebih banyak didominasi antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menjadikan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Pemilik Merek terdaftar dan/atau peserta Lisensi Merek terdaftar sanggup mengajukan somasi terhadap pihak lain yang secara tanpa hak memakai Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

Sanksi bagi setiap orang yang memakai merek orang lain yang mempunyai persamaan pada pokoknya diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU MIG yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak memakai Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kami tidak sanggup memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan ke konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Yang sanggup memastikan ialah pengadilan kalau terjadi sengketa.

Namun demikian kami ingin menawarkan dua teladan sebagai perbandingan kepada Anda. Pertama, masalah merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai itikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.

Kedua, terkait dengan pertanyaan Bapak perihal kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu masalah yang pernah diputus MA ialah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam masalah ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA memakai parameter berupa:
a.    Persamaan visual;
b.    Persamaan jenis barang; dan
c.    Persamaan konsep.

Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia sanggup menggugat peniadaan merek dimaksud. Demikian dilansir dari Hukumonline.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 perihal Paten;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis.


  • Pasal 1 angka 1 UU Paten
  • Pasal 1 angka 1 UU MIG
  • Pasal 21 ayat (1) UU MIG
  • Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG
  • Pasal 83 ayat (1) UU MIG

Ilmu Pengetahuan Ombudsman Sebut Maladministrasi Di Imigrasi Sebab Keberadaan Calo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ombudsman Republik Indonesia melaporkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan paspor biasa yang ditangani Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu terjadi mulai dari tahap pengambilan nomor antrian hingga pengambilan paspor.

Dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (12/1/2018), anggota Ombudsman Adrianus Meliala memberikan salah satu tindak maladministrasi yang ditemukan di kantor Ditjen Imigrasi yaitu keberadaan calo.

 Ombudsman Republik Indonesia melaporkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggar Ilmu Pengetahuan Ombudsman Sebut Maladministrasi di Imigrasi Karena Keberadaan Calo

“Calo membolehkan orang yang sudah membayar sanggup nomor antrian yang lebih cepat atau menerima perlakuan berbeda dari petugas. Ketika pengambilan nomor secara online pun ternyata sanggup dikalahkan melalui pendekatan calo tersebut,” kata Adrianus.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Adrianus, hasil penelusuran Ombudsman juga menyebutkan adanya pengaju paspor yang dokumen kelengkapannya diloloskan alasannya sudah membayar terlebih dulu ke calo. Situasi ini juga terjadi pada tahap pengambilan foto dan sidik jari.

“Ada yang tidak patuh dengan antrian pada tahap pengambilan foto dan sidik jari alasannya orang yang sudah membayar kepada calo didahulukan dibanding yang tidak. Lalu dikala pengambilan paspor, ada petugas imigrasi yang minta uang rokok. Tarif calo mulai Rp950 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujar Adrianus.

Kajian maladministrasi dibentuk sesudah tim Ombudsman menelusuri Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Mataram, Pekanbaru, Pelembang, dan Jakarta Timur serta Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Selatan dan Batam. Penelusuran tim Ombudsman dilakukan dengan berpura-pura sebagai pengguna layanan.

“Temuan ini yaitu riak-riak yang muncul di suatu permukaan tetapi jikalau dibiarkan sanggup menjadi gelombang,” ujar Adrianus.

Menanggapi laporan Ombudsman, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menyampaikan pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan calo yang terutama dilakukan lewat distributor jasa pembuatan paspor namun menemui kendala.

“Sejak 2016, kami sudah mengeluarkan edaran dihentikan ada distributor jasa lagi yang masuk di kantor imigrasi. Alhasil kami digugat [pengadilan] TUN [Tata Usaha Negara]. Baru Desember 2017 kami menang atas TUN itu,” ujar Ronny.

Baca :

Di satu sisi, untuk memperbaiki pelayanan paspor Dirjen Imigrasi mengubah hukum pemohon paspor yang mengantri secara fisik menjadi secara online. Namun, di sisi lain, Ronny mengakui kebutuhan paspor dari tahun ke tahun meningkat.

“Untuk antrian paspor tidak ada jalan keluarnya kecuali menambah jumlah kantor Imigrasi yang dikala gres terdapat 125 buah untuk melayani 500 di kabupaten/kota,” ujar Ronny kepada Tirto.

Ronny juga mengakui adanya perbedaan waktu tempuh wawancara dalam pembuatan paspor. Menurutnya hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak prosedural.

“Ada yang wawancara, ada yang tidak. Ada yang cepat, ada yang tidak. Wawancara mendalam dilakukan untuk mencegah terjadi pengiriman TKI ilegal, jaringan teroris, jaringan kurir narkoba. Imigrasi punya kewenangan untuk menunda sumbangan paspor kepada orang yang sekiranya akan menjadi korban di luar negeri, maka wawancaranya perlu mendalam,” pungkas Ronny. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Asisten Cagub Maluku

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Briptu Achmad Ridhoi anggota Brimob yang diduga menembak kader Partai Gerindra Fernando Wowor pernah menjadi ajun calon gubernur Maluku Murad Ismail ketika masih menjadi Kepala Korps Brigadir Mobil Polisi Republik Indonesia Irjen Polisi Murad Ismail. "Dulu iya, ajudan. Saat Pak Murad masih jadi Kakorbrimob," kata Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Polisi Setyo Wasisto kepada wartawan, Senin (22/1).

Namun begitu Setyo tidak mengetahui apakah Fernando masih menjadi ajun Murad sesudah jabatan Kepala Korps Brimob dipegang Irjen Polisi Rudy Sufahriadi. "Gak tau sekarang," ujarnya.

 Briptu Achmad Ridhoi anggota Brimob yang diduga menembak kader Partai Gerindra Fernando W Ilmu Pengetahuan Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Ajudan Cagub Maluku
Ilustrasi orang bersenjata api. Getty Images/iStockphoto

Rudy tidak menjawab ketika coba dikonfirmasi wartawan apakah AR merupakan ajudannya atau bukan. Sedangkan Murad menolak memperlihatkan konfirmasi dengan alasan sedang umrah semenjak pekan lalu. "Saya sedang umrah," ujar calon gubernur yang didukung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN.

Berdasarkan keterangan Rio Endika Putra Perdana, salah satu rekan Fernando yang ada di lokasi kejadian, penembakan terjadi di tengah perselisihan antara AR dan korban di daerah parkir. Motor BMW milik Ridhoi yang ketika itu hendak keluar dari daerah parkir berselisih jalan dengan kendaraan beroda empat yang ditumpangi Fernando dan kawan-kawan yang hendak masuk ke Dunkin Donuts.

Ketika itu, Ridhoi meminta kendaraan beroda empat untuk minggir, tapi Fernando dan kawan-kawan tidak menyetujui. Rekan Fernando, Arif, lantas turun dan menjelaskan bahwa jalan masih luas dan motor masih sanggup bergeser. Tidak terima, Ridhoi dan Arif kemudian terlibat perselisihan mulut, pistol pun dikeluarkan, dikokang dan diarahkan ke beling depan mobil.

Rio pun turun melerai konflik antara Arif dan Ridhoi. Rio juga sempat memegang tangan Ridhoi biar menyarungkan pistolnya, tetapi tidak digubris. Situasi kian panas ketika pistol mulai dipukulkan ke kepala Arif. Fernando yang melihat situasi itu ikut keluar dari kendaraan beroda empat dan memiting leher pelaku sehingga Ridhoi jatuh dari motornya. Rio kemudian berusaha mengambil pistol tersebut dengan dalih self-defense atau membela diri.

Kericuhan tak sanggup dihindari. Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi & Hukum‎ Habiburokhman menjelaskan Rio ketika itu ditarik dari belakang ketika berebut pistol dan kemudian mengalihkan fokusnya dari Ridhoi. Ketika ia berbalik itulah, Fernando yang sedang memiting dari belakang, ditembak oleh Ridhoi. Ia meninggal ketika datang di Rumah Sakit Vania.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penggunaan senjata api hanya boleh dipakai jikalau benar-benar diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.”

Ayat berikutnya mengatur 6 poin keadaan yang memperbolehkan polisi memakai senjata api, antara lain, ketika menghadapi keadaan yang luar biasa atau membela diri dari bahaya final hayat dan/atau luka berat.

Aturan ini juga dilengkapi dengan Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa polisi sanggup memakai senjata api apabila :

1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka sanggup secara segera menimbulkan luka parah atau final hayat bagi anggota Polisi Republik Indonesia atau masyarakat.

2. Anggota Polisi Republik Indonesia tidak mempunyai alternatif lain yang beralasan dan masuk nalar untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

3. Anggota Polisi Republik Indonesia sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan bahaya segera terhadap jiwa anggota Polisi Republik Indonesia atau masyarakat.

Baca :

Di ayat (2) Pasal 8 ditambahkan juga bahwa : “Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.”

Habiburokhman mempertanyakan aturan polisi mengeluarkan senjata menghadapi kasus sabung mulut. Menurutnya, itu kasus kecil yang tidak perlu diselesaikan dengan senjata. Ia berharap polisi sanggup profesional dalam menangani kasus itu.

“Kami mempertanyakan apakah seorang anggota polisi boleh menodongkan pistol yang sudah terkokang sembarangan, bahkan hanya alasannya cekcok verbal saja,” katanya ketika dilansir dari Tirto. “Kami berharap biar pihak kepolisian sanggup bekerja maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Saat ini Ridhoi masih menjalani perawatan di RS Polisi Republik Indonesia Kramat Jati alasannya luka usai perselisihan. "Si penembak digebukin banyak orang lain, entah siapa, saya tidak peduli," kata Habiburokhman. (***)

Ilmu Pengetahuan Dasar Aturan Angkutan Umum Dengan 16 Pasal Regulasi Yang Harus Dipahami Kemenkominfo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Seiring dengan makin maraknya jenis angkutan umum, dari kendaraan bermotor roda dua, tiga, atau empat (ojek, bajaj, bemo, bus, dll) hingga kendaraan bukan bermotor (becak, ojek sepeda, dll), kita perlu mengetahui apakah sesungguhnya angkutan-angkutan umum tersebut legal di mata hukum? 

Angkutan umum merupakan salah satu media transportasi yang dipakai masyarakat secara gotong royong dengan membayar tarif. Angkutan umum merupakan lawan kata dari 'kendaraan pribadi'.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

 Seiring dengan makin maraknya jenis angkutan umum Ilmu Pengetahuan Dasar Hukum Angkutan Umum Dengan 16 Pasal Regulasi Yang Harus Dipahami Kemenkominfo
Ilustrasi dari jenis-jenis angkutan umum/blog.bersiap.com

Sebelum UU No. 22/2009 disahkan, UU No. 14 Tahun 1992 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 41 Tahun 1993 wacana Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan memakai kendaraan beroda empat bus atau kendaraan beroda empat penumpang. UU No 22/2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41/1993 wacana Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.

Selain peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, dasar aturan angkutan umum juga banyak diatur melalui peraturan kawasan di masing-masing wilayah. Beberapa kawasan membolehkan beroperasinya angkutan umum roda dua (ojek sepeda motor dan ojek sepeda) dan roda tiga (bajaj dan bemo), sementara kawasan lainnya sudah melarang.

Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhenti menerbitkan izin operasi bajaj semenjak 1988. Pemprov DKI juga telah melarang bajaj dan bemo di Jakartaberdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8/2007 wacana Ketertiban Umum. Pasal 2 ayat (6) Perda DKI No. 8/2007 menyatakan setiap orang atau tubuh tidak boleh membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak. Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empat bermesin 2 (dua) tak ialah kendaraan bermotor yang dipakai untuk angkutan umum menyerupai bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya (penjelasan pasal 2 ayat [6] Perda DKI No. 8/2007). (Sumber: Hukumonline)

16 Pasal Regulasi Angkutan Umum yang Harus Dipahami Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tetapkan tidak akan memblokir aplikasi angkutan daring (online) Grab dan Uber. Alasannya, ada harapan masyarakat untuk mempertahankan jenis transportasi yang dinilai lebih nyaman dan terjangkau tersebut.

Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menjelaskan, suatu perusahaan angkutan umum, ialah tubuh aturan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

"Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Pemerintah termasuk pemda wajib bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum dan wajib menyediakannya," tututnya menjelaskan menyerupai dilansir dari Nasional.Republika.

Ia menjabarkan sejumlah regulasi ihwal kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Pertama, merujuk Pasal 141 UU Nomor 22 Tahun 2009 wacana LLAJ, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Yang mencakup keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

"Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin sanggup dilakukan oleh pemda sesuai lingkup mobilitas angkutan umum di wilayahnya," kata Djoko.

Kedua, menurut Pasal 73, kendaraan bermotor umum yang telah diregistrasi, sanggup dihapus dari daftar pendaftaran dan identifikasi kendaraan umum atas dasar proposal pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ketiga, menurut Pasal 77 Ayat 4, untuk mendapat SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pembinaan pengemudi angkutan umum.

Untuk mendapat SIM kendaraan bermotor umum, paling rendah berusia 20 tahun (SIM A UMUM), usia 22 tahun (SIM BI UMUM), usia 23 (BII UMUM).

Keempat, sesuai Pasal 83, persyaratan khusus bagi pengemudi angkutan umum ialah lulus ujian teori yang mencakup pengetahuan wacana pelayanan angkutan umum, akomodasi umum dan akomodasi sosial, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang.

Kelima, Pasal 30, yakni waktu kerja pengemudi angkutan umum paling usang delapan jam sehari. Setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut, wajib beristirahat minimal 30 menit.

Keenam, Pasal 92, setiap perusahaan angkutan umum yang tidak patuh ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, pergantian pengemudi, sanggup dikenai hukuman administratif. Berupa peringatan tertulis, sumbangan denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Ketujuh, Pasal 124, yakni, pengemudi angkutan umum harus patuh batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.

Kedelapan, bersadarkan Pasal 185, subsidi angkutan penumpang umum sanggup diberi oleh pemerintah termasuk pemda.

Kesembilan, sesuai Pasal 186-189, kewajiban perusahaan angkutan umum ialah wajib mengangkut sesuai kesepakatan, wajib kembalikan biaya angkut jikalau terjadi pembatalan, wajib ganti kerugian yang diderita penumpang, wajib mengasuransikan.

Ke-10, Pasal 197, yakni pemerintah termasuk pemda wajib menunjukkan jaminan pelayanan, perlindungan, pemantauan dan penilaian baik kepada pengguna maupun pengusaha jasa angkutan umum.

Ke-11, menurut Pasal 121, setiap pengusaha atau pengemudi angkutan umum, wajib mencegah terjadi pencemaran udara dan kebisingan.

Ke-12, Pasal 125, yaitu, perusahaan angkutan umum wajib melaksanakan aktivitas ramah lingkungan, menyediakan sarana LLAJ yang ramah lingkungan, memberi isu yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum, memberi klarifikasi mengenai pengguaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum dan mematuhi baku mutu lingkungan hidup.

Ke-13, Pasal 234, yaitu, pengemudi angkutan umum yang lalai atau bersalah bertanggungjawab atas kerugian yang diderita penumpang, kerusakasan jalan dan atau perlengkapan jalan. Tidak berlaku jikalau adanya keadaan memaksa di luar kemampuan pengemudi, disebabkan sikap korban sendiri atau pihak ketiga, dan atau disebabkan gerakan orang dan atau binatang meski telah diambil tindakan pencegahan.

Baca :

Ke-14, menurut Pasal 237, perusahaan angkutan umum wajib ikuti aktivitas kecelakaan sebagai wujud tanggungjawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan. Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.

Ke-15, sesuai Pasal 242, perusahaan angkutan umum wajib menunjukkan perlakuan khusus pada disabilitas, manula, anak-anak, perempuan hamil dan orang sakit.

Ke-16, Pasal 254, pemerintah termasuk pemda wajib melaksanakan pembinaan terhadap manajemen perjuangan angkutan umum untuk tingkatkan kualitas pelayanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran.

"Perusahaan angkutan umum wajib berbadan aturan yang berbentuk BUMN, BUMD, PT dan KOPERASI sesuai dengan PP 74/2014 wacana Angkutan Jalan," ujar Djoko. (***)

Ilmu Pengetahuan Rkuhp: Berikut Alasan Layak Ditolak Dan Tidak Disahkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aliansi Nasional Reformasi kitab undang-undang hukum pidana menuntut pemerintah supaya menarik draf Revisi Undang-Undang kitab undang-undang hukum pidana dan membahasnya kembali dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin dengan melibatkan banyak sekali pihak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mewakili 37 ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ketika konferensi pers, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).

“Hentikan seluruh perjuangan mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial,” kata Erasmus.

 Aliansi Nasional Reformasi kitab undang-undang hukum pidana menuntut pemerintah supaya menarik draf Revisi Undang Ilmu Pengetahuan RKUHP: Berikut Alasan Layak Ditolak Dan Tidak Disahkan
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi kitab undang-undang hukum pidana menawarkan tujuh alasan mengapa publik harus menolak RUU kitab undang-undang hukum pidana disahkan/Tirto.


Selain itu, kata Erasmus, aliansi masyarakat sipil ini juga menuntut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya menolak RUU kitab undang-undang hukum pidana menjadi dagangan politik partai-partai di DPR.

Mengapa RKUHP Harus Ditolak?

Setidaknya terdapat 7 alasan yang disampaikan oleh aliansi ini sebagai dasar tuntutan mereka. Pertama, RUU kitab undang-undang hukum pidana dianggap sangat represif dengan persepektif pemenjaraan melebihi kitab undang-undang hukum pidana produk kolonial.

Asril, perwakilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LEIP), dalam kesempatan yang sama menyatakan, dari 1.251 perbuatan pidana dalam draf RUU KUHP, 1.198 di antaranya diancam dengan pidana penjara. Menurut dia, kebijakan ini akan semakin membebani permasalahan forum pemasyarakatan yang kekurangan kapasitas.

“Kami mau menghilangkan kolonialisasi, salah satunya dengan mengurangi ancaman hukuman. Saat ini kita malah menaikkan ancaman eksekusi melebihi Belanda itu sendiri," kata Asril.

Ia mencontohkan, pasal penghinaan presiden yang ancaman hukumannya naik satu tahun, dari 4 tahun penjara menjadi 5 tahun yang sanggup menciptakan pelakunya pribadi ditahan. “Di Belanda itu tidak hingga 5 tahun,” kata Asril.

Kedua, aliansi ini berpandangan draf RUU kitab undang-undang hukum pidana yang ketika ini disusun dewan perwakilan rakyat dan pemerintah belum berpihak pada kelompok rentan, terutama perempuan. Menurut Khotimun Sutanti atau yang erat disapa Imun, perwakilan LBH APIK, hal ini terlihat dalam pasal perzinaan dan “samenleven.”

Imun menilai, dua pasal tersebut dibentuk tanpa pertimbangan yang matang dan berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat sopan santun dan 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan mempunyai dokumen perkawinan resmi.

"Ini sanggup meningkatkan angka kawin di belum dewasa yang sudah dialami 25 persen anak wanita di Indonesia. Data BPS 5 persen dari anak yang kawin di belum dewasa itu putus sekolah," kata Imun.

Selanjutnya, kata Imun, dua pasal tersebut juga rentan menjerat korban kekerasan seksual dengan pidana dan membatasi hak mereka terhadap saluran kesehatan.

“Korban kekerasan seksual akan takut untuk melapor. Karena beliau sanggup justru dipidanakan ketika tidak sanggup menandakan dirinya sebagai korban. Ketika mereka memeriksakan kerusakan organ tubuhnya akhir kekerasan juga malah sanggup dipidana," kata Imun.

Lagi pula, kata Imun, pemerintah tidak sempurna memidanakan ranah privat. Dua pasal tersebut justru memperlihatkan lemahnya tugas pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual.

"Pidana itu ultimum remidium yang harusnya menjadi penyelesaian paling selesai dari sebuah persoalan. Apakah tugas agama, budaya dan pendidikan sudah segagal itu hingga ranah privat dipidanakan," kata Imun.

Ketiga, aliansi ini juga berpandangan RUU kitab undang-undang hukum pidana mengancam agenda pembangunan pemerintah, terutama agenda kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan.

Ricky Gunawan, perwakilan dari LBH Masyarakat, dalam kesempatan yang sama mengatakan, larangan penyebaran informasi perihal kontrasepsi, menyerupai yang termaktub dalam pasal 534 RUU kitab undang-undang hukum pidana berpotensi menghambat agenda pencegahan HIV/AIDS.

“Ini wujud miskoordinasi antarlembaga pemerintah. Ada kriminalisasi terhadap kondom. Kalau kondom dikriminalisasi akan menghambat agenda penanganan HIV/AIDS," kata Ricky.

Keempat, aliansi ini beropini RUU kitab undang-undang hukum pidana mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Ade Wahyudin, perwakilan dari LBH Pers menyatakan, salah satu bukti dalam hal ini yaitu pasal 309 RUU kitab undang-undang hukum pidana perihal “Berita Bohong” dan pasal 328-329 perihal contempt of court.

Ade menyoroti pasal 309 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang menyiarkan isu bohong atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Menurut Ade, frasa "mengakibatkan keonaran" pada ayat (1) tersebut berpotensi multitafsir dan sangat rentan untuk mengkriminalisasi wartawan yang kesehariannya mencari berita.

Ade mencontohkan multitafsir ayat tersebut ketika ada wartawan meliput suatu masalah korupsi, kemudian mewawancarai KPK dan mewawancarai narasumber lain untuk mendapat cover both side sesuai etika jurnalistik. Namun, ketika isu tersebut sudah disiarkan dan ternyata narasumber tidak akurat dan tidak betul memberi informasinya, maka wartawanlah yang akan dianggap memberitakan kebohongan.

"Ini sanggup teman-teman kena pasal tersebut," kata Ade.

Hal yang sama, kata Ade, juga sanggup berlaku bagi pasal contempt of court. Menurut dia, ketika wartawan meliput di pengadilan, hakim atau pihak manapun sanggup memperkarakan dengan alasan mempengaruhi integritas hakim sebab isu yang tersiar dianggap tidak sesuai dengan yang mereka inginkan.

Terkait ini, Ade merujuk pada Pasal 329 karakter (d) yang berbunyi "Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akhir yang sanggup mempengaruhi sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan."

Sementara, kata Ade, apabila merujuk pada pasal 328, maka wartawan sanggup dikenakan pidana 5 tahun penjara sebab perbuatan tersebut.

Pasal lain yang sanggup membungkam kebebasan berekspresi yaitu pasal 494 Tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia yang berbunyi “Setiap orang yang membuka belakang layar yang wajib disimpannya sebab jabatan atau profesinya baik belakang layar yang kini maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Ade menilai, maksud belakang layar di sini masih multitafsir. Sedangkan wartawan dalam melaksanakan wawancara kerap mendapat informasi yang bersinggungan dengan belakang layar instansi tertentu, namun diungkapkan oleh narasumber secara terbuka.

"Jadi nanti ketika teman-teman wartawan mempublikasikan belakang layar jabatan, yang ketika ini memang belum terang apa itu belakang layar jabatan yang berada di RKUHP, teman-teman sanggup juga kena pasal ini," kata Ade ketika dilansir dari Tirto.

Kelima, aliansi ini juga menilai RUU kitab undang-undang hukum pidana masih memuat banyak pasal karet dan tak terang yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat. Erasmus, perwakilan dari ICJR mengatakan, bukti atas hal ini yaitu masuknya unsur living law atau peraturan yang hidup di masyarakat dalam RUU KUHP, yakni pasal 2.

"Yang ancaman itu aturan itu tidak diinterpretasikan oleh pemangku adat, tapi oleh KUHP. Penegakan hukumnya juga oleh aparat. Ini sanggup menciptakan Anda yang tidak tahu sopan santun suatu tempat terkena pidana sebab dianggap melanggar hal itu," kata Erasmus.


Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Ajudan Cagub Maluku
  • Dalil Saksi Ahli Sultan Soal Dasar Larangan Cina Punya Tanah di DIY
  • Hukum Jika Terdapat Kemiripan Merek (Brand) Produk Makanan
  • Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
  • Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru


  • Perwakilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menilai, adanya delik-delik pidana korupsi dalam RUU kitab undang-undang hukum pidana sanggup menciptakan KPK tidak berfungsi dan melemah. Karena, kitab undang-undang hukum pidana nantinya akan menuntut UU Pemberantasan Korupsi No 28 tahun 1999 dan UU KPK nomor 30 tahun 2002 menyesuaikan yang berpotensi menghilangkan beberapa pasal penindakan korupsi yang spesifik.

    "Penyesuaian dalam kitab undang-undang hukum pidana itu tidak tepat. Makara lebih baik UU Korupsi yang diperkuat," kata Tama.

    Ketujuh, merujuk pada enam alasan sebelumnya, aliansi ini menganggap RUU kitab undang-undang hukum pidana telah kasatmata dibahas tanpa melibatkan forum pemerintah dalam sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.

    "Presiden Jokowi harus hati-hati, sebab bila RKUHP ini disahkan kini sanggup merugikan pemerintahannya sebab dianggap membangkang konstitusi," kata Erasmus. (***)