Showing posts sorted by date for query pengertian-hukum-perdata. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengertian-hukum-perdata. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Istilah Dan Pengertian Aturan Perdata

By Sugi Arto

 Djoyodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang Ilmu Pengetahuan Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata. Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djoyodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim aturan perdata yakni civielrecht dan privatrecht. Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas mencakup semua hukum"privat materiil", yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 

Perkataan "perdata" juga lazim dipakaisebagai lawan dari "pidana".Ada juga orang menggunakan perkataan "hukum sipil" untuk aturan privat materiil itu, tetapi sebab perkataan "sipil" itu juga lazim digunakan sebagailawan dari "militer," maka lebih baik kita menggunakan istilah "hukumperdata" untuk segenap peraturan aturan privat materiil.Perkataan "Hukum Perdata", adakalanya digunakan dalam arti yang sempit,sebagai lawan "hukum dagang," ibarat dalam pasal 102 Undang-undangDasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) aturan dinegara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, HukumPidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata danHukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.

Para andal memperlihatkan batasan aturan perdata, ibarat berikut. Van Dunne mengartikan aturan perdata, khususnya pada masa ke -19 yakni :
“suatu peraturan yang mengatur perihal hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, ibarat orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan aturan public memperlihatkan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”

Pendapat lain yaitu Vollmar, beliau mengartikan aturan perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memperlihatkan pembatasan dan oleh akibatnya memperlihatkan pertolongan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai korelasi keluarga dan korelasi kemudian lintas”

Dengan demikian, sanggup dikatakan bahwa pengertian aturan perdata yang dipaparkan para andal di atas, kajian utamnya pada pengaturan perihal pertolongan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu aturan subyek aturan bukan hanya orang tetapi tubuh aturan juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih tepat yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur korelasi antara subjek aturan satu dengan yang lain dalam korelasi kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Istilah Perdata telah diterima secara resmi dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam per undang-undangan Indonesia yaitu :

1. Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
  • Pasal 15 ayat 2
  • Pasal 144 ayat 1
  • Pasal 156 ayat 1
  • Pasal 158 ayat 1
2. UUD’S yang dicantumkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut :
  • Pasal 15 ayat 2
  • Pasal 101 ayat 1
  • Pasal 106 ayat 3.

Di dalam aturan perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

1. Kaidah tertulis

Kaidah aturan perdata tertulis yakni kaidah-kaidah aturan perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

2. Kaidah tidak tertulis

Kaidah aturan perdata tidak tertulis yakni kaidah-kaidah aturan perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).

Subjek aturan dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

1. Manusia

Manusia sama dengan orang sebab insan memiliki hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.

2. Badan aturan

Badan aturan yakni kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.


Subtansi yang diatur dalam aturan perdata antara lain:

1. Hubungan keluarga

Dalam korelasi keluarga akan menjadikan aturan perihal orang dan aturan keluarga.

2. Pergaulan masyarakat

Dalam korelasi pergaulan masyarakat akan menimbulakan aturan harta kekayaan, aturan perikatan, dan aturan waris.

Dari banyak sekali paparan perihal aturan perdata di atas, sanggup di temukan unsur-unsurnya yaitu:
  1. Adanya kaidah hukum;
  2. Mengatur korelasi antara subjek aturan satu dengan yang lain;
  3. Bidang aturan yang diatur dalam aturan perdata mencakup aturan orang, aturan keluarga, aturan benda, aturan waris, aturan perikatan, serta aturan pembuktia dan kadaluarsa.

 

Sumber :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]

Ilmu Pengetahuan Sistematika Aturan Perdata

By Sugi Arto

 lantaran Hukum Dagang bahwasanya tidaklah lain dari Hukum Perdata Ilmu Pengetahuan Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata. Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek vanKoophandel, disingkat W.v.K.) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) kini dianggap tidak pada tempatnya, lantaran Hukum Dagang bahwasanya tidaklah lain dari Hukum Perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum,melainkan suatu pengertian perekonomian. Di aneka macam negeri yang modern, contohnya di Amerika Serikat dan di Swis juga, tidak terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagangtersendiri di samping pembukuan Hukum Perdata seumumnya. Oleh lantaran itu, kini terdapat suatu fatwa untuk meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Perdata dalamperundang-undangan kita kini ini, hanya terbawa oleh sejarah saja,yaitu lantaran di dalam aturan Romawi yang merupakan sumber terpenting dari Hukum Perdata di Eropah Barat belumlah populer Hukum Dagang sebagaimana yang ter-letak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, alasannya memang perdagangan internasional juga sanggup dikatakan gres mulai berkembang dalam Abad Pertengahan. Hukum Perdata berdasarkan ilmu aturan kini ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
  1. Hukum ihwal diri seseorang,
  2. Hukum Kekeluargaan,
  3. Hukum Kekayaan dan
  4. Hukum warisan.
Hukum ihwal diri seseorang , memuat peraturan-peraturan ihwal insan sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk mempunyai hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang timbul dari kekerabatan kekeluargaan, yaitu : perkawinan beserta kekerabatan dalam lapangan aturan kekayaan antara suami dan isteri,hubungan antara orang renta dan anak, perwalian dan curatele. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Jika kita menyampaikan ihwal kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya sanggup dipindahkan kepada orang lain. 

Hak-hak kekayaan, terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan hasilnya dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu fihak yang tertentu saja dan hasilnya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang menunjukkan kekuasaan atas suatu benda yang sanggup terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak menunjukkan kekuasaan atas suatu benda yang sanggup terlihat, contohnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seoran gatas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk menggunakan sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada pada dasarnya mengatur kekerabatan aturan antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang bekerjasama dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang bekerjasama dengan perikatan dan hal-hal yang bekerjasama dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.

Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang aturan Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan lantaran mengacu atau paling tidak mendapatkan efek yang sama, yaitu dari aturan Romawi (Code Civil).

Hukum Waris, mengatur hal ikhwal ihwal benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga sanggup dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersendiri. Bagaimanakah sistematik yang digunakan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata? B.W. itu terdiri atas empat buku, yaitu :
  1. Buku I, yang berkepala "Perihal Orang", memuat aturan ihwal diri seseorang dan Hukum Keluarga;
  2. Buku II yang berkepala "Perihal Benda", memuat aturan perbendaan serta Hukum Waris;
  3. Buku III yang berkepala "Perihal Perikatan", memuat aturan kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;
  4. Buku IV yang berkepala "Perihal Pembuktian dan Lewat waktu (Daluwarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Adapun hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia ketika ini, (kecuali beberapa penggalan yang sudah dinyatakan tidak berlaku) yaitu sebagai berikut :

1. Buku Kesatu ihwal Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu mengatur :

  • I ihwal menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
  • II ihwal akta-akta catatan sipil
  • III ihwal kawasan tinggal atau domisili
  • IV ihwal perkawinan
  • V ihwal hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri
  • VI ihwal persatuan harta kekayaan berdasarkan undang-undang dan pengurusannya
  • VII ihwal perjanjian kawin
  • VIII ihwal persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
  • IX ihwal perpisahan harta kekayaan
  • X ihwal pembubaran perkawinan
  • XI ihwal perpisahan meja dan ranjang
  • XII ihwal kebapaan dan keturunan bawah umur
  • XIII ihwal kekeluargaan sedarah dan semenda
  • XIV ihwal kekuasaan orang renta
  • XV ihwal menentukan,mengubah dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
  • XVI kebelum-dewasaan dan perwalian
  • XVII ihwal beberapa perlunakan
  • XVIII ihwal pengampuan
  • XIX ihwal keadaan tak hadir

2. Buku kedua ihwal Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara lengkapnya yaitu mengatur :

  • I ihwal kebendaan dan cara membeda-bedakannya
  • II ihwal kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul hasilnya
  • III ihwal hak milik ( eigendoom )
  • IV ihwal hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
  • V ihwal kerja rodi
  • VI ihwal dedikasi pekarangan
  • VII ihwal hak numpang karang
  • VIII ihwal hak perjuangan ( erfpacht )
  • IX ihwal bunga tanah dan hasil se persepuluh
  • X ihwal hak pakai hasil
  • XI ihwal hak pakai dan hak mendiami
  • XII ihwal perwarisan lantaran janjkematian
  • XIII ihwal surat wasiat
  • XIV ihwal pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan
  • XV ihwal hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan registrasi harta peninggalan
  • XVI ihwal mendapatkan dan menolak suatu warisan
  • XVII ihwal pemisahan harta peninggalan
  • XVIII ihwal harta peninggalan yang tak terurus
  • XIX ihwal piutang-piutang yang diistimewakan
  • XX ihwal gadai
  • XXI ihwal hipotik

3. Buku Ketiga ihwal Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu  :

  • I ihwal Perikatan-perikatan umumnya
  • II ihwal Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan
  • III ihwal perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
  • IV ihwal hapusnya perikatan-perikatan
  • V ihwal jual-beli
  • VI ihwal tukar menukar
  • VII ihwal sewa-menyewa
  • VIII ihwal persetujuan-persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan
  • IX ihwal komplotan
  • X ihwal hibah
  • XI ihwal penitipan barang
  • XII ihwal pinjam-pakai
  • XIII ihwal pinjam-meminjam
  • XIV ihwal bunga tetap atau bunga infinit
  • XV ihwal persetujuan-persetujuan untung-untungan
  • XVI ihwal derma kuasa
  • XVII ihwal penanggungan
  • XVIII ihwal perdamaian

4. Buku Keempat ihwal Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah  :

  • I ihwal pembuktian pada umumnya
  • II ihwal pembuktian dengan goresan pena
  • III ihwal pembuktian dengan saksi-saksi
  • IV ihwal persangkaan-persangkaan
  • V ihwal legalisasi
  • VI ihwal sumpah di muka Hakim
  • VII ihwal daluwarsa

Sebagaimana kita lihat, Hukum Keluarga di dalam B.W. itu dimasukkan dalam penggalan aturan ihwal diri seseorang, lantaran hubungan-hubungan keluarga memang besar lengan berkuasa besar terhadap kecakapan seseorang untuk mempunyai hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu. Hukum Waris, dimasukkan dalam penggalan ihwal aturan perbendaan, lantaran dianggap Hukum Waris itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang. 

Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) bahwasanya yaitu soal aturan acara, sehingga kurang sempurna dimasukkan dalam B.W.yang pada asasnya mengatur aturan perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa aturan program itu sanggup dibagi dalam penggalan materiil dan penggalan formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung penggalan yang termasuk aturan program materiil yang sanggup diatur juga dalam suatu undang-undang ihwal aturan perdata materiil.

Sumber :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]

Ilmu Pengetahuan Aturan Perdata Materiil Di Indonesia

By Sugi Arto


Hukum Perdata Materiil Di Indonesia. Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari Belanda alasannya yaitu aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama alasannya yaitu sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan susila yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Salah satu bidang aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek aturan dan kekerabatan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula aturan privat atau aturan sipil sebagai lawan dari aturan publik. Jika aturan publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), aktivitas pemerintahan sehari-hari (hukum manajemen atau tata perjuangan negara), kejahatan (hukum pidana), maka aturan perdata mengatur kekerabatan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, menyerupai contohnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, aktivitas perjuangan dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
 Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata Materiil Di Indonesia
Hukum Perdata Materiil Di Indonesia

1. Hukum Perdata Materiil


Hukum perdata materiil yaitu aturan-aturan aturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa aturan perdata yang berlaku itu terdiri dari banyak sekali macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan aturan adat, aturan islam, dan aturan perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism aturan di Indonesia ini yaitu :

a. Politik Hindia Belanda

Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan :
  • Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu,
  • Golongan timur asing. Timur absurd dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan aturan perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan aturan adat, dan
  • Bumi putra, yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan aturan adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system aturan yang diberlakukan kepada mereka.

b. Belum adanya ketentuan aturan perdata yang berlaku secara nasional.


Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) dan KUH Dagang (WVK) : Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia yaitu aturan perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku diIndonesia yaitu aturan perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian bahan B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI contohnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah Indonesia Merdeka menurut aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD1945, KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang gres menurut Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk aturan perdata Indonesia.

2. Hukum Dagang


Hukum dagang yaitu aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, aturan dagang yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara manusia-manusia dan badan-badan aturan satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, aturan dagang yaitu aturan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).

3. Hukum Perdata Adat


Hukum Perdata Adat yaitu adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya diperkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti aturan adat. Sumbernya yaitu peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan susila mempunyai kemampuan beradaptasi dan elastis. Hukum Perdata Islam : Schacht menulis bahwa “Hukum suci Islam yaitu sebuah tubuh yang meliputi semua kiprah agama, totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.” 

Kodifikasi dan Non Kodifikasi Hukum Perdata Materiil Kodifikasi Hukum ialah pembukuan jenis-jenis aturan tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang termasuk kodifikasi aturan materiil di Indonesia yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) dan Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848). Sedangkan yang termasuk Nonkodifikasi aturan yaitu aturan susila (termasuk aturan kebiasaan dan awig-awig) dan aturan agama. Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Benda.

4. Hukum Pribadi


Hukum Pribadi mengatur perihal prihal kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya perihal hal-hal yang mempengaruh kecakapan-kecakapan itu.

5. Hukum Keluarga


Hukum Keluarga mengatur prihal hubungan-hubungan yang timbul dari kekerabatan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta kekerabatan dalam lapangan aturan kekayaan antara suami dan istri, kekerabatan orang bau tanah dan anak, perwalian dan curatele.

6. Hukum Kekayaan atau Benda


Hukum Kekayaan atau Benda mengatur perihal kekerabatan – kekerabatan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Jika kita menyampaikan perihal kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh balasannya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan balasannya dinamakan hak perseorangan.

7. Hukum Waris


Hukum Waris mengatur perihal benda atau kekayaan seseorang bila ia meninggal. Disamping itu aturan warisan mengatur akibat-akibat dari kekerabatan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber : 

 

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]


Ilmu Pengetahuan Sumber Aturan Perdata Tertulis

By Sugi Arto

 Sumber aturan yaitu segala apa saja yang menimbulkan aturan Ilmu Pengetahuan Sumber Hukum Perdata Tertulis
Sumber Hukum Perdata Tertulis

Sumber Hukum Perdata Tertulis. Sumber aturan yaitu segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dialnggar menimbulkan hukuman tegas dan nyata. Yang dimaksud dengan sumber aturan perdata yaitu asal mula aturan perdata, atau daerah dimana aturan perdata ditemukan. Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangkan daerah yaitu menandakan kepada rumusan dimuat dan sanggup dibaca.

Pada dasarnya sumber aturan sanggup dibedakan menjadi 2 macam:

1. Sumber aturan materiil


Sumber aturan materiil yaitu daerah dari mana bahan aturan itu diambil. Misalnya kekerabatan social, kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis. Sumber dalam Arti Material yaitu Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang aturan perdata sanggup dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti daerah dimana aturan perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, tubuh hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti daerah disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.

2. Sumber aturan formal


Sumber aturan formal merupakan daerah memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menimbulkan peraturan aturan formal itu berlaku. Sumber dalam arti sejarah asal nya aturan perdata yaitu aturan perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang gres menurut Undang-Undang Dasar 1945. Sumber dalam arti pembentukannya yaitu pembentukan undang – undang menurut Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan Undang-Undang Dasar Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber aturan dalam arti formal.

Volamar membagi sumber Hukum Perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata, traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber aturan perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber aturan perdata tertulis yaitu daerah ditemukannya kaidah-kaidah aturan perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah aturan perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber aturan perdata tidak tertulis yaitu daerah ditemukannya kaidah aturan perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam aturan kebiasaan.

Pada dasarnya sumber aturan perdata, mencakup sumber aturan materiil dan sumber aturan formil. Adakalanya sumber aturan itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.Secara khusus, sumber aturan perdata Indonesia terulis berupa :

1) Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)


Merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 Pasal).

2) KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)


Merupakan ketentuan aturan produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia menurut asas konkordansi.

3) KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK)


KUHD terdiri atas 754 Pasal, mencakup Buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.

4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 wacana Pokok Agraria


UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai aturan pertanahan yang berlandaskan pada aturan adat, yaitu aturan yang menjadi abjad bangsa Indonesia sendiri.

5) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan


UU ini menciptakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.

6) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 wacana Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah


UU ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 yaitu sebab tidak sesuai lagi dengan acara kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.

7) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 wacana Jaminan Fidusia


Ada 3 pertimbangan lahirnya uu ini: 1) adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia perjuangan atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan aturan yang terang dan lengkap yang mengatur mengenai forum jaminan. 2) jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk forum jaminan hingga ketika ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif. 3) untuk memenuhi kebutuhan aturan yang lebih sanggup memacu serta bisa memebrikan derma aturan bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fidusia; dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiduasia.

8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 wacana Lembaga Jaminan Simpanan (LPS)


UU ini mengatur kekerabatan aturan publik dan mengatur kekerabatan aturan perdata.

9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 wacana Kompilasi Hukum Islam (KHI)


KHI mengatur tiga hal, yaitu aturan perkawinan, aturan kewarisan dan aturan perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.

Yang dimaksud dengan traktat yaitu suatu perjanjian yang dibentuk antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama bersahabat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibentuk antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.

Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan aturan yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam masalah perdata. Contohnya H.R 1919 wacana pengertian perbuatan melawan aturan . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan aturan tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pemikiran oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.

Sumber :


  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]


Ilmu Pengetahuan Pengertian Outsourcing

By Sugi Arto

 tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain Ilmu Pengetahuan Pengertian Outsourcing
Pengertian Outsourcing

Pengertian Outsourcing. Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya sanggup diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Dalam pengertian umum, istilah outsourcing diartikan sebagai contract (work out). Menurut definisi Maurice Greaver, outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa acara perusahaan dan hak pengambilan keputusaannya kepada pihak lain ( outside provider), di mana tindakan ini terkait dalam suatu kontrak kerja sama.

Dapat juga dikatakan outsourcing sebagai penyerahan kegiatan perusahaan baik sebagian ataupun secara menyeluruh kepada pihak lain yang tertuang dalam kontrak perjanjian.

Dalam bidang ketenagakerjaan, Outsourcing diartikan sebagai pemampatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengerah tenaga kerja. Dalam hal ini ada perushaan secara khusus melatih/mempersiapakan, menyediakan dan mempekerjakan tenaga kerja untuk kepentingan perushaan lain.

Dalam UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara eksplisit tidak disebutkan istilah Outsourcing, tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam Undang – undang ini dikenal dalam dua ( 2 ) bentuk,yaitu “pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh”.

Makara Perusahaan Outsourcing yaitu Perusahaan yang menyediakan Jasa tenaga kerja yang mencakup pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang menginginkannya.

Ada tiga unsur penting dalam outsourcing, yaitu :
  1. Terdapat pemindahaan fungsi pengawasan,
  2. Ada pendelegasian tanggung jawab/tugas suatu perusahaan,
  3. Dititik beratkan hasil/output yang ingin dicapai oleh perusahaan.

Dari beberapa definisi yang dikemukakan diatas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing, yaitu adanya penyerahan sebagai kegiataan perusahaan pada pihak lain, yang diharapakan menunjukkan hasil berupa peningkatan kinerja supaya sanggup lebih kompetitif dalam mengahdapi perkembangan ekonomi dan teknologi global. Secara umum pengertian outsourcing yaitu :

  • Penyerahan tanggung jawab kegiatan perusahaan kepada pihak ketiga sebagai pengawas pelayanan yang telah disepakati.
  • Penyerahaan kegiatan, kiprah atau pun pelayanan pada pihak lain, dengan tujuan untuk mendapatkan tenaga andal serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perusahaan.

Undang-Undang Hukum Perdata buku ketiga Bab 7a bab keenam perihal Pemborongan Kerja sebagai berikut:

  1. Perjanjian Pemborongan Pekerja yaitu suatu perjanjian di mana pihak pertama (pemborong), mengikatkan diri untuk menciptakan suatu karya tertentu bagi pihak yang lain yang memborongkan dengan mendapatkan bayaran tertentu dan di mana lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongklan pekerja kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
  2. Dalam perjanjian tidak ada relasi kerja antara perusahaan pembiring dan perusahaan yang memborongkan dan alasannya yaitu itu dalam perjanjian tersebut tidak ada unsur upah/gaji. Yang ada yaitu harga borongan.
  3. Dalam hal ini perusahaan pemborong mendapatkan harga borongan bukan upah/gaji dari perusahaan yang memborongkan.
  4. Hubungan antara pemborong dan yang memborongkan yaitu relasi perdata murni sehingga bila terjadi perselisihan maka secara perdata di Pengadilan Negeri.
  5. Perjanjian atau perikatan yang dibentuk secara sah oleh pemborong dengan yang memborongkan pekerjaan tunduk pada KUH Perdata pasal 1338 jo pasal 1320 yaitu semua perjanjian yanng dibentuk secara sah akan mengikat bagi mereka yang membuatnya.
  6. Agar sah, suatu perjanjian harus dipenuhi empat syarat, yaitu:
          a. Mereka yang mengikatkan diri sepakat;
          b. Kecakapan untuk menciptakan suatu perikatan;
          c. Suatu hal tertentu;
          d. Suatu yang halal.

      7. Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan sanggup diberlakukan:

          a. Pemborong hanya untuk melaksanakan pekerjaan; dan
          b. Pemborong juga menyediakan materi dan peralatan.

      8. Pemborong bertanggung jawab atas tindakan pekerja yang dipekerjakan.

Sumber Hukum


Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Daftar Pustaka


  1. Lalu,S.H,M.Hum.2008. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta
  2. Jehani Libertus,2008 Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum sahabat, Jakarta, 2008:1-2)


Ilmu Pengetahuan Macam-Macam Haki

By Sugi Arto

 hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak  Ilmu Pengetahuan Macam-macam HAKI
Macam-macam HAKI

Macam-macam HAKI - Hak kekayaan intelektual itu ialah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai sentra pengaturan segala aktivitas fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio insan yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu lalu dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, bisa memakai rasio, bisa berpikir secara rasional dengan memakai logika (metode berpikir, cabang filsafat), alasannya itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.

Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang aturan perdata yang merupakan bab aturan benda. Khusus mengenai aturan benda di sana terdapat pengaturan perihal hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak langsung yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam memakai dan mendapat manfaat dari kekayaan intelektual.

Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :

1) Hak Cipta

Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani berjulukan Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya berjulukan Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memperlihatkan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats inovasi Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan ratifikasi hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, ia tidak memakai seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai hebat waris, sedangkan gaji koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan ratifikasi terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah “hak langsung bagi pencipta atau akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memperlihatkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 butir 1).
Hak cipta ialah hak khusus bagi pencipta maupun akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta ialah seorang atau beberapa orang secara tolong-menolong yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2) Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari :

a. Paten (Patent)

Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memperlihatkan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. 

b. Merk (Trademark)

Merk ialah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan dipergunakan dalam aktivitas perdagangan barang dan jasa.

c. Rancangan (Industrial Design)

Rancangan sanggup berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri ialah suatu kreasi perihal bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau adonan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan sanggup diwujudkan dalam contoh tiga dimensi atau dua dimensi serta sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. 

d. Informasi Rahasia (Trade Secret)

Informasi diam-diam ialah isu di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi alasannya mempunyai kegunaan dalam aktivitas perjuangan dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)

Indikasi geografi ialah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang alasannya faktor geografis (faktor alm atau faktor insan dan kombinasi dari keduanya telah memperlihatkan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

f. Denah Rangkaian (Circuit Layout)

Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

g. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Perlindungan varietas tanamn ialah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia flora dan atau pemegang PVT atas varietas flora yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu memakai sendiri varietas tersebut atau memperlihatkan persetujun kepada orang atau tubuh aturan lain untuk menggunakannya.

Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat orisinil tradisional ini menjadi menarik alasannya rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), contohnya sampai ketika ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka sanggup dikatakan bahwa tunjangan aturan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat orisinil tradisional sampai ketika ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization Work, menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual mempunyai perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya ialah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual intinya membuat monopoli. Kekuatan monopoli membuat persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan keuntungan inilah yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, alasannya ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat abnormal bagi kepercayaan yang mendasari aturan adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan kuat atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang sanggup membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 menyampaikan penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan aturan adat. Prinsip aturan adab yang universal dan mungkin yang paling mendasar ialah bahwa aturan adab lebih mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus sanggup membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu masyarakat.

Kepopuleran konsep harta komunal menjadikan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan alasannya tidak dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan aturan adab seringkali gagal menghipnotis sikap masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di kawasan terpencil tidak akan mencari tunjangan untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki semoga pengetahuan tradisional, verbal budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk aturan yang mengikat.

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perihal Hak Cipta,
  2. Undang-undang No. 19 Tahun 1992 perihal Merek.
  3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 HAKI





Ilmu Pengetahuan Pengertian, Jenis Dan Fungsi Tubuh Usaha

Pengertian, Jenis Dan Fungsi Badan Usaha - "Usaha atau sanggup juga disebut suatu perusahaan ialah suatu bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau tidak berbentuk tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan di suatu tempat dalam suatu negara" - Harmaizar Z .

Dear Sobat, temanku yang luar biasa ---Inspirasi Sukses---

Usaha atau sanggup juga disebut suatu perusahaan ialah suatu bentuk perjuangan yang melaksanakan ke Ilmu Pengetahuan Pengertian, Jenis Dan Fungsi Badan Usaha
Pengertian, Jenis & Fungsi Badan Usaha
Wirausaha berasal dari kata wira & usaha, kata wira artinya pahlawan atau pejuang, sedangkan perjuangan artinya ialah perbuatan, sikap atau berbuat sesuatu. Seorang wirausahawan berdasarkan Joseph Schumpeter ialah seorang inovator yang melaksanakan banyak sekali perubahan didalam pasar lewat penggabungan beberapa hal atau sesuatu yang baru. Adapun sesuatu yang gres tersebut bisa dalam bentuk:
  1. Ada produk gres yang dikenalkan,
  2. Ada metode produksi gres yang dikenalkan,
  3. Dibukanya pasar yang gres (new market),
  4. Diperolehnya sumber pasokan gres dari komponen yang baru, dan
  5. Dijalankannya suatu organisasi gres pada sebuah perusahaan.
Dia menawarkan pengertian Wirausaha ialah orang yang bisa menghancurkan keseimbangan pasar dan lalu membentuk keseimbangan pasar yang gres dan mengambil keuntungan-keuntungan atas perubahan-perubahan tersebut.
 
Wirausaha ialah orang yang menjalankan perjuangan atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi. Oleh sebab itu wirausaha perlu mempunyai kesiapan mental, baik untuk menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha harus mempunyai karakteristik khusus yang menempel pada diri seorang wirausaha menyerupai percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu, dll

A. Pengertian Badan Usaha

Badan perjuangan ialah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha ialah forum sementara perusahaan ialah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Disebut kesatuan yuridis sebab tubuh perjuangan umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan hemat sebab faktor-faktor produksi tubuh perjuangan terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk menerima keuntungan atau member layanan kepada masyarakat. Badan perjuangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, menyerupai PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha ialah forum sementara perusahaan ialah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara tubuh perjuangan dan perusahaan mempunyai pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan tubuh perjuangan dan perusahaan sanggup dimaklumi sebab tubuh perjuangan dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan perjuangan merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan ialah pecahan dari tubuh perjuangan yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

Secara teoretis tubuh perjuangan sanggup dibagi dalam dua golongan yaitu :
  1. Badan perjuangan yang bukan berbadan aturan (Nonbadan Hukum), dan
  2. Badan Usaha yang berbadan aturan (Badan Hukum).
Secara sepintas sepertinya kedua tubuh perjuangan diatas tidak ada perbedaan. Namun, bila dilihat dari perspektif aturan perusahaan, ada perbedaan yang cukup mendasar, yakni dilema tanggung jawab.
Ada juga yang menggolongkan kedalam tiga golongan, yaitu :
  1. Perusahaan Perseorangan,
  2. Perusahaan komplotan bukan tubuh hukum, dan
  3. Perusahaan komplotan tubuh hukum.
Dalam undang-undang sendiri tidak dijabarkan apa yang dimaksud dengan tubuh hukum. Dalam Pasal 1653 Kitab Undang-undang Hukum Perdata hanya deisebutkan jenis perkumpulan (Badan Usaha), yakni :
  1. Yang diadakan oleh kekuasaan hukum,
  2. Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum, dan
  3. Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan.

B. Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-jenis tubuh perjuangan sanggup dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis tubuh perjuangan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan perjuangan ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh tubuh perjuangan ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan perjuangan ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh tubuh perjuangan agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan perjuangan ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh tubuh perjuangan industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan perjuangan ini bergerak dalam acara yang bekerjasama dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh tubuh perjuangan perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan perjuangan ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh tubuh perjuangan jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
  • Jenis-jenis tubuh perjuangan berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara ialah tubuh perjuangan yang pemilik modalnya ialah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah ialah tubuh perjuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan perjuangan gabungan ialah tubuh perjuangan yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan perjuangan campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis tubuh perjuangan berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing ialah tubuh perjuangan milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

C. Fungsi Badan Usaha

Badan perjuangan mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi :
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan tubuh perjuangan ialah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap tubuh perjuangan harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial tubuh perjuangan bekerjasama dengan manfaat tubuh perjuangan secara eksklusif atau tidak eksklusif terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya tubuh perjuangan lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar tubuh usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan perjuangan merupakan kawan pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan sanggup membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

----------------------------------
By Sugi Arto Newsletter
----------------------------------
/////////////////////////////////////////

Think & Sucsees!
----------------------------------

Ilmu Pengetahuan Sumber Aturan Bisnis

Sumber Hukum Bisnis - Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini ialah dimana kita sanggup menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber aturan bisnis yang utama/pokok  ialah Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  • Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  • Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk menciptakan dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
 disini ialah dimana kita sanggup menemukan sumber aturan bisnis itu Ilmu Pengetahuan Sumber Hukum Bisnis
Sumber Hukum Bisnis
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut ialah :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis ialah :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Sumber-sumber aturan bisnis :

1. Perundang-Undangan

Undang-undang ialah peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kala yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia menurut asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 menurut asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
  • Persetujuan jual beli (contract of sale),
  • Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
  • Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).
Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

c. Peraturan Perundang-Undangan

Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  9. UU No. 37 Tahun  2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi. 
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank,

2. Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal sumbangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi ialah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

4.Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan biar pengaturan perihal kasus Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan memiliki kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal sumbangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di kawasan dimana barang berada pada dikala terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Doktrin

Pendapat sarjana aturan (doktrin) ialah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Misalnya hakim dalam menilik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut iktikad dari jago aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa iktikad tersebut.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun  2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  9. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  10. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.

    Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Aturan Bisnis

    Ruang Lingkup Hukum Bisnis - Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum nyata di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    Hukum Bisnis selalu ada dikala pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibentuk parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yakni Buku III KUHPerdata ihwal perikatan.

    Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis menciptakan sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

    Kegiatan perjuangan juga tidak hanya mencakup pembuatan wadah saja, tidak jarang perbuatan bisnis juga mencakup hak kekayaan intelektual ibarat merek, paten, desain industri, dan diam-diam dagang. Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku bisnis juga mengajukan kredit kepada bank. Pelaku bisnis sanggup mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank akan menyalurkan kredit apabila salah satunya pembisnis dan perusahaannya mempunyai rekening korang yang baik dan mempunyai konsumen yang baik pula.
    Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timb Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Hukum Bisnis
    Ruang Lingkup Hukum Bisnis
    Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
    1. Kontrak bisnis,
    2. Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
    3. Perusahaan go publik dan pasar modal,
    4. Jual beli perusahaan,
    5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
    6. Kepailitan dan likuidasi,
    7. Merger, konsolidasi dan akuisisi,
    8. Perkreditan dan pembiayaan,
    9. Jaminan hutang,
    10. Surat-surat berharga,
    11. Ketenagakerjaan/perburuhan,
    12. Hak Kekayaan Intelektual, yakni Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
    13. Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
    14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
    15. Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
    16. Perpajakan,
    17. Penyelesaian sengketa bisnis,
    18. Bisnis internasional,
    19. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
    20. Alih Teknologi – perlu tunjangan dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi ibarat mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi gila ke dalam negeri,
    21. Hukum perindustrian/industri pengolahan,
    22. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
    23. Hukum Kegiatan Pertambangan,
    24. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
    25. Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
    26. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
    27. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002.

    Referensi :

    1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
    2. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
    3. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah ihwal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
    4. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
    5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis

    Ilmu Pengetahuan Aturan Bisnis

    Hukum Bisnis - Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

     istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah  Ilmu Pengetahuan Hukum Bisnis
    Hukum Bisnis

    A. Pengertian Hukum Bisnis


    Menurut Hughes dan Kapoor yaitu suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Selanjutnya yaitu pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat.

    Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis yaitu suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.

    Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis yaitu seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan banyak sekali problem yang timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
    Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya yaitu pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis.

    Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya yaitu kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat.

    Hukum Bisnis yaitu suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif yaitu untuk mendapat laba tertentu.

    Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur perihal acara ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau acara ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, menyerupai berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

    Pengertian aturan bisnis secara umum yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, mencakup kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berafiliasi dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi supaya tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

    B. Sumber Hukum Bisnis


    Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini yaitu dimana kita bisa menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

    Sumber aturan bisnis yang utama/pokok yaitu Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
    1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
    2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
    Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut yaitu :
    1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
    2. Hukum Dagang (KUHDagang)
    3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
    4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
    Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis yaitu :
    1. Perundang-undangan
    2. Perjanjian
    3. Traktat
    4. Jurisprudensi
    5. Kebiasaan
    6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
    Sumber-sumber aturan bisnis :

    1. Perundang-Undangan

    Undang-undang yaitu peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

    Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

    a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

    KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

    KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kurun yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

    KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

    Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

    b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

    KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

    KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

    Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
    Persetujuan jual beli (contract of sale),
    Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
    Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).

    Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

    c. Peraturan Perundang-Undangan

    Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
    1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
    2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
    3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
    4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
    5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
    6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
    7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
    8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
    9. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
    10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi,
    11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank.

    2. Kebiasaan

    Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal tunjangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

    3. Yurisprudensi

    Yurisprudensi yaitu putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

    4.Perjanjian Internasional

    Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan perihal problem Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

    Macam perjanjian internasional :
    • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal tunjangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
    • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

    5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

    Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di daerah dimana barang berada pada ketika terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

    6. Doktrin

    Pendapat sarjana aturan (doktrin) yaitu pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

    Misalnya hakim dalam menyidik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut kepercayaan dari hebat aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa kepercayaan tersebut.

    C. Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis


    Hukum yang diberlakukan mempunyai tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain mempunyai tujuan, hukum juga mempunyai fungsi. Fungsi aturan mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi aturan di antaranya aturan sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

    Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek aturan dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis yaitu suatu perjuangan dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat laba yang besar.

    Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, aturan harus bisa merubah sikap dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.

    Dari tujuan aturan tersebut maka tujuan aturan bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari aturan bisnis yaitu adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian aturan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

    Fungsi Hukum Bisnis

    1. Sebagai sumber info yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
    2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
    3. Agar terwujud tabiat dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

    Kegiatan Bisnis

    Berikut ini yaitu beberapa kegiatan bisnis.
    1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya yaitu dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
    2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
    3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
    Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

    Kegiatan bisnis secara umum sanggup bedakan 3 bidang perjuangan yaitu :
    1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
    2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih mempunyai kegunaan dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
    3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.

    D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis 


    Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    Hukum Bisnis selalu ada ketika pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata perihal perikatan.

    Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

    Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari aturan bisnis, antara lain sebagai berikut :
    • Kontrak bisnis,
    • Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
    • Perusahaan go publik dan pasar modal,
    • Jual beli perusahaan,
    • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
    • Kepailitan dan likuidasi,
    • Merger, konsolidasi dan akuisisi,
    • Perkreditan dan pembiayaan,
    • Jaminan hutang,
    • Surat-surat berharga,
    • Ketenagakerjaan/perburuhan,
    • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
    • Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
    • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
    • Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
    • Perpajakan,
    • Penyelesaian sengketa bisnis,
    • Bisnis internasional,
    • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
    • Alih Teknologi – perlu proteksi dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi menyerupai mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi ajaib ke dalam negeri,
    • Hukum perindustrian/industri pengolahan,
    • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
    • Hukum Kegiatan Pertambangan,
    • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
    • Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
    • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
    • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002. 
     

      E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Suatu perjuangan


    Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke banyak sekali bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

    Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya yaitu aturan sangat berperan mengatur bisnis supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis yaitu undang-undang proteksi konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

    Dalam undang-undang proteksi konsumen dalam pasal disebut diatur perihal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya yaitu ada jaminan proteksi jikalau produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

    Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, proteksi konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

    Dengan demikian terang aturan-aturan aturan tesebut diatas sangat diharapkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan aturan itu diharapkan alasannya yaitu :
    • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
    • Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
    Disinilah tugas aturan bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman aturan bisnis cukup umur ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi aturan maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam banyak sekali sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

    Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
    ”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak sanggup disangkal bahwa aturan merupakan pranata yang pada karenanya memilih bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut sanggup dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial sanggup diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sanggup membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

    Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).

    Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya yaitu aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat).

    Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan banyak sekali bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan kasus serta tantangan gres alasannya yaitu aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

    F. Manfaat Mempelajari Hukum Bisnis Oleh Pelaku Bisnis


    Sebagian orang mungkin menganggap bahwa aturan atau aturan perihal bisnis terkadang menimbulkan hambatan bagi pelaku perjuangan untuk meraih untung sebesar-besarnya.Tapi bila diselami ternyata hal itu tidaklah benar. Justru aturan bisnis menawarkan pengaturan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil laba sendiri dengan melanggar hak orang lain.

    Salah satu pola konkritnya yaitu jikalau anda seorang investor atau sekutu pasif sebuah CV maka anda akan sangat membutuhkan keamanan bagi uang anda yang menjadi objek kerja sama, maka jikalau anda menguasai aturan kontrak maka upaya menawarkan keamanan bagi uang anda bisa maksimal dengan kontrak yang mempunyai standarisasi yang jelas, contohnya dengan nokta riil maka perjanjian tersebut harus dianggap orisinil sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya. Kemampuan anda menawarkan jaminan proteksi investasi melalui kontrak terhadap investor akan menjadi pertimbangan besar lengan berkuasa akan menginvestasikan modalnya kepada perusahaan anda alasannya yaitu harus dipahami semua orang menginginkan uangnya kondusif dengan kata lain harus ada kejujuran, profesionalitas dan perlindungan.

    Misalnya lagi, melihat UU Konsumen menawarkan beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku perjuangan maupun konsumen.Dengan kata lain di situ tidak cuma terdapat aturan dan hukuman akan tetapi juga ketentuan mengenai standarisasi yang harus dipenuhi setiap pelaku perjuangan sehingga apabila dijalankan dengan baik maka ada perwujudan profesionalitas pelayanan bagi konsumen, proteksi pelaku perjuangan dan peningkatan daya saing dengan perusahaan ajaib dari segi pelayanan. Inipun akan menjadi pertimbangan bagi investor alasannya yaitu investor biasanya menginginkan kolaborasi dengan perusahaan yang mempunyai prospek ke depan sekaligus profesional. Jika dilihat, investor atau rekanan lebih mengutamakan bekerja sama dengan perusahaan yang profesional. Patuh kepada aturan dan profesional menjadi pertimbangan investor, penanam modal dan rekanan selain pada nilai laba perusahaan alasannya yaitu bagaimanapun uang yang kondusif sekaligus terhindar dari kasus menjadi aspek penting dalam pertimbangan seseorang melaksanakan bisnis. Sehingga aturan bisnis bahwasanya bukan hanya embel-embel bagi pelaku perjuangan akan tetapi menjadi penggalan penting terhadap berlakunya bisnis alasannya yaitu merupakan sebuah proteksi tidak hanya bagi konsumen akan tetapi juga antar pelaku perjuangan dan investor.

    Dari sudut pandang Kekayaan Intelektual juga sangat penting dikuasai pelaku perjuangan alasannya yaitu di sana terdapat pengaturan sekaligus proteksi seorang pemegang hak kekayaan intelektual untuk mempergunakan hak intelektualnya untuk menjalankan usahanya di dalamnya terdapat merek, desain industri, paten, dll.

    Jika dalam penyelesaian sengketa bisa menambah wawasan contohnya tidak hanya lewat pengadilan tetapi juga arbitrase dan penyelesaian alternatif yang juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

    Sumber Hukum :

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
    3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
    4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
    5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
    6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
    7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
    8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
    9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
    10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
    11. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Referensi :

    1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
    2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
    3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
    4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
    5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
    6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha 
    7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
    8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
    9. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
    10. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
    11. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
    12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
    13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha