Ilmu Pengetahuan Pengertian Outsourcing

By Sugi Arto

 tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain Ilmu Pengetahuan Pengertian Outsourcing
Pengertian Outsourcing

Pengertian Outsourcing. Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya sanggup diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Dalam pengertian umum, istilah outsourcing diartikan sebagai contract (work out). Menurut definisi Maurice Greaver, outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa acara perusahaan dan hak pengambilan keputusaannya kepada pihak lain ( outside provider), di mana tindakan ini terkait dalam suatu kontrak kerja sama.

Dapat juga dikatakan outsourcing sebagai penyerahan kegiatan perusahaan baik sebagian ataupun secara menyeluruh kepada pihak lain yang tertuang dalam kontrak perjanjian.

Dalam bidang ketenagakerjaan, Outsourcing diartikan sebagai pemampatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengerah tenaga kerja. Dalam hal ini ada perushaan secara khusus melatih/mempersiapakan, menyediakan dan mempekerjakan tenaga kerja untuk kepentingan perushaan lain.

Dalam UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara eksplisit tidak disebutkan istilah Outsourcing, tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam Undang – undang ini dikenal dalam dua ( 2 ) bentuk,yaitu “pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh”.

Makara Perusahaan Outsourcing yaitu Perusahaan yang menyediakan Jasa tenaga kerja yang mencakup pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang menginginkannya.

Ada tiga unsur penting dalam outsourcing, yaitu :
  1. Terdapat pemindahaan fungsi pengawasan,
  2. Ada pendelegasian tanggung jawab/tugas suatu perusahaan,
  3. Dititik beratkan hasil/output yang ingin dicapai oleh perusahaan.

Dari beberapa definisi yang dikemukakan diatas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing, yaitu adanya penyerahan sebagai kegiataan perusahaan pada pihak lain, yang diharapakan menunjukkan hasil berupa peningkatan kinerja supaya sanggup lebih kompetitif dalam mengahdapi perkembangan ekonomi dan teknologi global. Secara umum pengertian outsourcing yaitu :

  • Penyerahan tanggung jawab kegiatan perusahaan kepada pihak ketiga sebagai pengawas pelayanan yang telah disepakati.
  • Penyerahaan kegiatan, kiprah atau pun pelayanan pada pihak lain, dengan tujuan untuk mendapatkan tenaga andal serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perusahaan.

Undang-Undang Hukum Perdata buku ketiga Bab 7a bab keenam perihal Pemborongan Kerja sebagai berikut:

  1. Perjanjian Pemborongan Pekerja yaitu suatu perjanjian di mana pihak pertama (pemborong), mengikatkan diri untuk menciptakan suatu karya tertentu bagi pihak yang lain yang memborongkan dengan mendapatkan bayaran tertentu dan di mana lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongklan pekerja kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
  2. Dalam perjanjian tidak ada relasi kerja antara perusahaan pembiring dan perusahaan yang memborongkan dan alasannya yaitu itu dalam perjanjian tersebut tidak ada unsur upah/gaji. Yang ada yaitu harga borongan.
  3. Dalam hal ini perusahaan pemborong mendapatkan harga borongan bukan upah/gaji dari perusahaan yang memborongkan.
  4. Hubungan antara pemborong dan yang memborongkan yaitu relasi perdata murni sehingga bila terjadi perselisihan maka secara perdata di Pengadilan Negeri.
  5. Perjanjian atau perikatan yang dibentuk secara sah oleh pemborong dengan yang memborongkan pekerjaan tunduk pada KUH Perdata pasal 1338 jo pasal 1320 yaitu semua perjanjian yanng dibentuk secara sah akan mengikat bagi mereka yang membuatnya.
  6. Agar sah, suatu perjanjian harus dipenuhi empat syarat, yaitu:
          a. Mereka yang mengikatkan diri sepakat;
          b. Kecakapan untuk menciptakan suatu perikatan;
          c. Suatu hal tertentu;
          d. Suatu yang halal.

      7. Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan sanggup diberlakukan:

          a. Pemborong hanya untuk melaksanakan pekerjaan; dan
          b. Pemborong juga menyediakan materi dan peralatan.

      8. Pemborong bertanggung jawab atas tindakan pekerja yang dipekerjakan.

Sumber Hukum


Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Daftar Pustaka


  1. Lalu,S.H,M.Hum.2008. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta
  2. Jehani Libertus,2008 Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum sahabat, Jakarta, 2008:1-2)


Related Posts

0 komentar:

Post a Comment