Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hak-kekayaan-intelektual. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hak-kekayaan-intelektual. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

By Sugi Arto 

 Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual  Ilmu Pengetahuan Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Cipta

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual yaitu padanan kata yang biasa dipakai untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dipakai untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 menyampaikan wacana hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang sanggup dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau singkatan “HaKI”, dipakai untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berkhasiat untuk insan pada pada dasarnya HKI yaitu hak untuk menikmati secara hemat hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI yaitu karya-karya yang timbul atau lahir sebab kemampuan intelektual manusia.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir ibarat teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berkhasiat untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI yaitu karya-karya yang timbul atau lahir sebab kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan biar orang lain terangsang untuk sanggup lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui prosedur pasar.

Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas insan sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama sanggup dihindari atau dicegah. Dengan pemberian dokumentasi yang baik tersebut, diperlukan masyarakat sanggup memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk menunjukkan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh fatwa John Locke wacana hak milik. Dalam bukunya, Locke menyampaikan bahwa hak milik dari seorang insan terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada semenjak insan lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
  • Paten (patent);
  • Desain industri (industrial design);
  • Merek (trademark);
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
  • Rahasia dagang (trade secret).

Sumber :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta





Ilmu Pengetahuan Macam-Macam Haki

By Sugi Arto

 hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak  Ilmu Pengetahuan Macam-macam HAKI
Macam-macam HAKI

Macam-macam HAKI - Hak kekayaan intelektual itu ialah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai sentra pengaturan segala aktivitas fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio insan yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu lalu dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, bisa memakai rasio, bisa berpikir secara rasional dengan memakai logika (metode berpikir, cabang filsafat), alasannya itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.

Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang aturan perdata yang merupakan bab aturan benda. Khusus mengenai aturan benda di sana terdapat pengaturan perihal hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak langsung yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam memakai dan mendapat manfaat dari kekayaan intelektual.

Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :

1) Hak Cipta

Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani berjulukan Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya berjulukan Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memperlihatkan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats inovasi Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan ratifikasi hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, ia tidak memakai seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai hebat waris, sedangkan gaji koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan ratifikasi terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah “hak langsung bagi pencipta atau akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memperlihatkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 butir 1).
Hak cipta ialah hak khusus bagi pencipta maupun akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta ialah seorang atau beberapa orang secara tolong-menolong yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2) Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari :

a. Paten (Patent)

Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memperlihatkan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. 

b. Merk (Trademark)

Merk ialah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan dipergunakan dalam aktivitas perdagangan barang dan jasa.

c. Rancangan (Industrial Design)

Rancangan sanggup berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri ialah suatu kreasi perihal bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau adonan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan sanggup diwujudkan dalam contoh tiga dimensi atau dua dimensi serta sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. 

d. Informasi Rahasia (Trade Secret)

Informasi diam-diam ialah isu di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi alasannya mempunyai kegunaan dalam aktivitas perjuangan dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)

Indikasi geografi ialah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang alasannya faktor geografis (faktor alm atau faktor insan dan kombinasi dari keduanya telah memperlihatkan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

f. Denah Rangkaian (Circuit Layout)

Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

g. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Perlindungan varietas tanamn ialah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia flora dan atau pemegang PVT atas varietas flora yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu memakai sendiri varietas tersebut atau memperlihatkan persetujun kepada orang atau tubuh aturan lain untuk menggunakannya.

Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat orisinil tradisional ini menjadi menarik alasannya rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), contohnya sampai ketika ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka sanggup dikatakan bahwa tunjangan aturan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat orisinil tradisional sampai ketika ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization Work, menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual mempunyai perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya ialah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual intinya membuat monopoli. Kekuatan monopoli membuat persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan keuntungan inilah yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, alasannya ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat abnormal bagi kepercayaan yang mendasari aturan adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan kuat atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang sanggup membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 menyampaikan penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan aturan adat. Prinsip aturan adab yang universal dan mungkin yang paling mendasar ialah bahwa aturan adab lebih mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus sanggup membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu masyarakat.

Kepopuleran konsep harta komunal menjadikan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan alasannya tidak dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan aturan adab seringkali gagal menghipnotis sikap masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di kawasan terpencil tidak akan mencari tunjangan untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki semoga pengetahuan tradisional, verbal budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk aturan yang mengikat.

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perihal Hak Cipta,
  2. Undang-undang No. 19 Tahun 1992 perihal Merek.
  3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 HAKI





Ilmu Pengetahuan Aturan Bisnis

Hukum Bisnis - Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

 istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah  Ilmu Pengetahuan Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

A. Pengertian Hukum Bisnis


Menurut Hughes dan Kapoor yaitu suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya yaitu pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat.

Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis yaitu suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis yaitu seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan banyak sekali problem yang timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya yaitu pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis.

Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya yaitu kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat.

Hukum Bisnis yaitu suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif yaitu untuk mendapat laba tertentu.

Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur perihal acara ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau acara ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, menyerupai berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

Pengertian aturan bisnis secara umum yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, mencakup kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berafiliasi dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi supaya tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

B. Sumber Hukum Bisnis


Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini yaitu dimana kita bisa menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber aturan bisnis yang utama/pokok yaitu Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut yaitu :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis yaitu :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Sumber-sumber aturan bisnis :

1. Perundang-Undangan

Undang-undang yaitu peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kurun yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
Persetujuan jual beli (contract of sale),
Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).

Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

c. Peraturan Perundang-Undangan

Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
  9. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi,
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank.

2. Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal tunjangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi yaitu putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

4.Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan perihal problem Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal tunjangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di daerah dimana barang berada pada ketika terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Doktrin

Pendapat sarjana aturan (doktrin) yaitu pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Misalnya hakim dalam menyidik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut kepercayaan dari hebat aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa kepercayaan tersebut.

C. Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis


Hukum yang diberlakukan mempunyai tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain mempunyai tujuan, hukum juga mempunyai fungsi. Fungsi aturan mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi aturan di antaranya aturan sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek aturan dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis yaitu suatu perjuangan dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat laba yang besar.

Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, aturan harus bisa merubah sikap dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.

Dari tujuan aturan tersebut maka tujuan aturan bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari aturan bisnis yaitu adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian aturan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Fungsi Hukum Bisnis

  1. Sebagai sumber info yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud tabiat dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Kegiatan Bisnis

Berikut ini yaitu beberapa kegiatan bisnis.
  1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya yaitu dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
  2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
  3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

Kegiatan bisnis secara umum sanggup bedakan 3 bidang perjuangan yaitu :
  1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
  2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih mempunyai kegunaan dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
  3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.

D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis 


Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hukum Bisnis selalu ada ketika pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata perihal perikatan.

Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari aturan bisnis, antara lain sebagai berikut :
  • Kontrak bisnis,
  • Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
  • Perusahaan go publik dan pasar modal,
  • Jual beli perusahaan,
  • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
  • Kepailitan dan likuidasi,
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi,
  • Perkreditan dan pembiayaan,
  • Jaminan hutang,
  • Surat-surat berharga,
  • Ketenagakerjaan/perburuhan,
  • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
  • Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
  • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
  • Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
  • Perpajakan,
  • Penyelesaian sengketa bisnis,
  • Bisnis internasional,
  • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
  • Alih Teknologi – perlu proteksi dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi menyerupai mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi ajaib ke dalam negeri,
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan,
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
  • Hukum Kegiatan Pertambangan,
  • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
  • Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
  • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002. 
 

  E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Suatu perjuangan


Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke banyak sekali bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya yaitu aturan sangat berperan mengatur bisnis supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis yaitu undang-undang proteksi konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang proteksi konsumen dalam pasal disebut diatur perihal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya yaitu ada jaminan proteksi jikalau produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, proteksi konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Dengan demikian terang aturan-aturan aturan tesebut diatas sangat diharapkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan aturan itu diharapkan alasannya yaitu :
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah tugas aturan bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman aturan bisnis cukup umur ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi aturan maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam banyak sekali sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak sanggup disangkal bahwa aturan merupakan pranata yang pada karenanya memilih bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut sanggup dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial sanggup diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sanggup membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).

Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya yaitu aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat).

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan banyak sekali bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan kasus serta tantangan gres alasannya yaitu aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

F. Manfaat Mempelajari Hukum Bisnis Oleh Pelaku Bisnis


Sebagian orang mungkin menganggap bahwa aturan atau aturan perihal bisnis terkadang menimbulkan hambatan bagi pelaku perjuangan untuk meraih untung sebesar-besarnya.Tapi bila diselami ternyata hal itu tidaklah benar. Justru aturan bisnis menawarkan pengaturan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil laba sendiri dengan melanggar hak orang lain.

Salah satu pola konkritnya yaitu jikalau anda seorang investor atau sekutu pasif sebuah CV maka anda akan sangat membutuhkan keamanan bagi uang anda yang menjadi objek kerja sama, maka jikalau anda menguasai aturan kontrak maka upaya menawarkan keamanan bagi uang anda bisa maksimal dengan kontrak yang mempunyai standarisasi yang jelas, contohnya dengan nokta riil maka perjanjian tersebut harus dianggap orisinil sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya. Kemampuan anda menawarkan jaminan proteksi investasi melalui kontrak terhadap investor akan menjadi pertimbangan besar lengan berkuasa akan menginvestasikan modalnya kepada perusahaan anda alasannya yaitu harus dipahami semua orang menginginkan uangnya kondusif dengan kata lain harus ada kejujuran, profesionalitas dan perlindungan.

Misalnya lagi, melihat UU Konsumen menawarkan beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku perjuangan maupun konsumen.Dengan kata lain di situ tidak cuma terdapat aturan dan hukuman akan tetapi juga ketentuan mengenai standarisasi yang harus dipenuhi setiap pelaku perjuangan sehingga apabila dijalankan dengan baik maka ada perwujudan profesionalitas pelayanan bagi konsumen, proteksi pelaku perjuangan dan peningkatan daya saing dengan perusahaan ajaib dari segi pelayanan. Inipun akan menjadi pertimbangan bagi investor alasannya yaitu investor biasanya menginginkan kolaborasi dengan perusahaan yang mempunyai prospek ke depan sekaligus profesional. Jika dilihat, investor atau rekanan lebih mengutamakan bekerja sama dengan perusahaan yang profesional. Patuh kepada aturan dan profesional menjadi pertimbangan investor, penanam modal dan rekanan selain pada nilai laba perusahaan alasannya yaitu bagaimanapun uang yang kondusif sekaligus terhindar dari kasus menjadi aspek penting dalam pertimbangan seseorang melaksanakan bisnis. Sehingga aturan bisnis bahwasanya bukan hanya embel-embel bagi pelaku perjuangan akan tetapi menjadi penggalan penting terhadap berlakunya bisnis alasannya yaitu merupakan sebuah proteksi tidak hanya bagi konsumen akan tetapi juga antar pelaku perjuangan dan investor.

Dari sudut pandang Kekayaan Intelektual juga sangat penting dikuasai pelaku perjuangan alasannya yaitu di sana terdapat pengaturan sekaligus proteksi seorang pemegang hak kekayaan intelektual untuk mempergunakan hak intelektualnya untuk menjalankan usahanya di dalamnya terdapat merek, desain industri, paten, dll.

Jika dalam penyelesaian sengketa bisa menambah wawasan contohnya tidak hanya lewat pengadilan tetapi juga arbitrase dan penyelesaian alternatif yang juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha 
  7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  9. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  10. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  11. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha