Ilmu Pengetahuan Istilah Dan Pengertian Aturan Perdata

By Sugi Arto

 Djoyodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang Ilmu Pengetahuan Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata. Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djoyodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim aturan perdata yakni civielrecht dan privatrecht. Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas mencakup semua hukum"privat materiil", yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 

Perkataan "perdata" juga lazim dipakaisebagai lawan dari "pidana".Ada juga orang menggunakan perkataan "hukum sipil" untuk aturan privat materiil itu, tetapi sebab perkataan "sipil" itu juga lazim digunakan sebagailawan dari "militer," maka lebih baik kita menggunakan istilah "hukumperdata" untuk segenap peraturan aturan privat materiil.Perkataan "Hukum Perdata", adakalanya digunakan dalam arti yang sempit,sebagai lawan "hukum dagang," ibarat dalam pasal 102 Undang-undangDasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) aturan dinegara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, HukumPidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata danHukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.

Para andal memperlihatkan batasan aturan perdata, ibarat berikut. Van Dunne mengartikan aturan perdata, khususnya pada masa ke -19 yakni :
“suatu peraturan yang mengatur perihal hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, ibarat orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan aturan public memperlihatkan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”

Pendapat lain yaitu Vollmar, beliau mengartikan aturan perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memperlihatkan pembatasan dan oleh akibatnya memperlihatkan pertolongan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai korelasi keluarga dan korelasi kemudian lintas”

Dengan demikian, sanggup dikatakan bahwa pengertian aturan perdata yang dipaparkan para andal di atas, kajian utamnya pada pengaturan perihal pertolongan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu aturan subyek aturan bukan hanya orang tetapi tubuh aturan juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih tepat yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur korelasi antara subjek aturan satu dengan yang lain dalam korelasi kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Istilah Perdata telah diterima secara resmi dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam per undang-undangan Indonesia yaitu :

1. Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
  • Pasal 15 ayat 2
  • Pasal 144 ayat 1
  • Pasal 156 ayat 1
  • Pasal 158 ayat 1
2. UUD’S yang dicantumkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut :
  • Pasal 15 ayat 2
  • Pasal 101 ayat 1
  • Pasal 106 ayat 3.

Di dalam aturan perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

1. Kaidah tertulis

Kaidah aturan perdata tertulis yakni kaidah-kaidah aturan perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

2. Kaidah tidak tertulis

Kaidah aturan perdata tidak tertulis yakni kaidah-kaidah aturan perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).

Subjek aturan dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

1. Manusia

Manusia sama dengan orang sebab insan memiliki hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.

2. Badan aturan

Badan aturan yakni kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.


Subtansi yang diatur dalam aturan perdata antara lain:

1. Hubungan keluarga

Dalam korelasi keluarga akan menjadikan aturan perihal orang dan aturan keluarga.

2. Pergaulan masyarakat

Dalam korelasi pergaulan masyarakat akan menimbulakan aturan harta kekayaan, aturan perikatan, dan aturan waris.

Dari banyak sekali paparan perihal aturan perdata di atas, sanggup di temukan unsur-unsurnya yaitu:
  1. Adanya kaidah hukum;
  2. Mengatur korelasi antara subjek aturan satu dengan yang lain;
  3. Bidang aturan yang diatur dalam aturan perdata mencakup aturan orang, aturan keluarga, aturan benda, aturan waris, aturan perikatan, serta aturan pembuktia dan kadaluarsa.

 

Sumber :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment