Ilmu Pengetahuan Sumber Aturan Perdata Tertulis

By Sugi Arto

 Sumber aturan yaitu segala apa saja yang menimbulkan aturan Ilmu Pengetahuan Sumber Hukum Perdata Tertulis
Sumber Hukum Perdata Tertulis

Sumber Hukum Perdata Tertulis. Sumber aturan yaitu segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dialnggar menimbulkan hukuman tegas dan nyata. Yang dimaksud dengan sumber aturan perdata yaitu asal mula aturan perdata, atau daerah dimana aturan perdata ditemukan. Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangkan daerah yaitu menandakan kepada rumusan dimuat dan sanggup dibaca.

Pada dasarnya sumber aturan sanggup dibedakan menjadi 2 macam:

1. Sumber aturan materiil


Sumber aturan materiil yaitu daerah dari mana bahan aturan itu diambil. Misalnya kekerabatan social, kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis. Sumber dalam Arti Material yaitu Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang aturan perdata sanggup dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti daerah dimana aturan perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, tubuh hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti daerah disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.

2. Sumber aturan formal


Sumber aturan formal merupakan daerah memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menimbulkan peraturan aturan formal itu berlaku. Sumber dalam arti sejarah asal nya aturan perdata yaitu aturan perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang gres menurut Undang-Undang Dasar 1945. Sumber dalam arti pembentukannya yaitu pembentukan undang – undang menurut Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan Undang-Undang Dasar Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber aturan dalam arti formal.

Volamar membagi sumber Hukum Perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata, traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber aturan perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber aturan perdata tertulis yaitu daerah ditemukannya kaidah-kaidah aturan perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah aturan perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber aturan perdata tidak tertulis yaitu daerah ditemukannya kaidah aturan perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam aturan kebiasaan.

Pada dasarnya sumber aturan perdata, mencakup sumber aturan materiil dan sumber aturan formil. Adakalanya sumber aturan itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.Secara khusus, sumber aturan perdata Indonesia terulis berupa :

1) Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)


Merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 Pasal).

2) KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)


Merupakan ketentuan aturan produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia menurut asas konkordansi.

3) KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK)


KUHD terdiri atas 754 Pasal, mencakup Buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.

4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 wacana Pokok Agraria


UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai aturan pertanahan yang berlandaskan pada aturan adat, yaitu aturan yang menjadi abjad bangsa Indonesia sendiri.

5) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan


UU ini menciptakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.

6) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 wacana Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah


UU ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 yaitu sebab tidak sesuai lagi dengan acara kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.

7) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 wacana Jaminan Fidusia


Ada 3 pertimbangan lahirnya uu ini: 1) adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia perjuangan atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan aturan yang terang dan lengkap yang mengatur mengenai forum jaminan. 2) jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk forum jaminan hingga ketika ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif. 3) untuk memenuhi kebutuhan aturan yang lebih sanggup memacu serta bisa memebrikan derma aturan bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fidusia; dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiduasia.

8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 wacana Lembaga Jaminan Simpanan (LPS)


UU ini mengatur kekerabatan aturan publik dan mengatur kekerabatan aturan perdata.

9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 wacana Kompilasi Hukum Islam (KHI)


KHI mengatur tiga hal, yaitu aturan perkawinan, aturan kewarisan dan aturan perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.

Yang dimaksud dengan traktat yaitu suatu perjanjian yang dibentuk antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama bersahabat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibentuk antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.

Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan aturan yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam masalah perdata. Contohnya H.R 1919 wacana pengertian perbuatan melawan aturan . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan aturan tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pemikiran oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.

Sumber :


  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]


Related Posts

0 komentar:

Post a Comment