Ilmu Pengetahuan Pengertian, Jenis Dan Fungsi Tubuh Usaha

Pengertian, Jenis Dan Fungsi Badan Usaha - "Usaha atau sanggup juga disebut suatu perusahaan ialah suatu bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau tidak berbentuk tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan di suatu tempat dalam suatu negara" - Harmaizar Z .

Dear Sobat, temanku yang luar biasa ---Inspirasi Sukses---

Usaha atau sanggup juga disebut suatu perusahaan ialah suatu bentuk perjuangan yang melaksanakan ke Ilmu Pengetahuan Pengertian, Jenis Dan Fungsi Badan Usaha
Pengertian, Jenis & Fungsi Badan Usaha
Wirausaha berasal dari kata wira & usaha, kata wira artinya pahlawan atau pejuang, sedangkan perjuangan artinya ialah perbuatan, sikap atau berbuat sesuatu. Seorang wirausahawan berdasarkan Joseph Schumpeter ialah seorang inovator yang melaksanakan banyak sekali perubahan didalam pasar lewat penggabungan beberapa hal atau sesuatu yang baru. Adapun sesuatu yang gres tersebut bisa dalam bentuk:
  1. Ada produk gres yang dikenalkan,
  2. Ada metode produksi gres yang dikenalkan,
  3. Dibukanya pasar yang gres (new market),
  4. Diperolehnya sumber pasokan gres dari komponen yang baru, dan
  5. Dijalankannya suatu organisasi gres pada sebuah perusahaan.
Dia menawarkan pengertian Wirausaha ialah orang yang bisa menghancurkan keseimbangan pasar dan lalu membentuk keseimbangan pasar yang gres dan mengambil keuntungan-keuntungan atas perubahan-perubahan tersebut.
 
Wirausaha ialah orang yang menjalankan perjuangan atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi. Oleh sebab itu wirausaha perlu mempunyai kesiapan mental, baik untuk menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha harus mempunyai karakteristik khusus yang menempel pada diri seorang wirausaha menyerupai percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu, dll

A. Pengertian Badan Usaha

Badan perjuangan ialah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha ialah forum sementara perusahaan ialah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Disebut kesatuan yuridis sebab tubuh perjuangan umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan hemat sebab faktor-faktor produksi tubuh perjuangan terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk menerima keuntungan atau member layanan kepada masyarakat. Badan perjuangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, menyerupai PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha ialah forum sementara perusahaan ialah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara tubuh perjuangan dan perusahaan mempunyai pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan tubuh perjuangan dan perusahaan sanggup dimaklumi sebab tubuh perjuangan dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan perjuangan merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan ialah pecahan dari tubuh perjuangan yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

Secara teoretis tubuh perjuangan sanggup dibagi dalam dua golongan yaitu :
  1. Badan perjuangan yang bukan berbadan aturan (Nonbadan Hukum), dan
  2. Badan Usaha yang berbadan aturan (Badan Hukum).
Secara sepintas sepertinya kedua tubuh perjuangan diatas tidak ada perbedaan. Namun, bila dilihat dari perspektif aturan perusahaan, ada perbedaan yang cukup mendasar, yakni dilema tanggung jawab.
Ada juga yang menggolongkan kedalam tiga golongan, yaitu :
  1. Perusahaan Perseorangan,
  2. Perusahaan komplotan bukan tubuh hukum, dan
  3. Perusahaan komplotan tubuh hukum.
Dalam undang-undang sendiri tidak dijabarkan apa yang dimaksud dengan tubuh hukum. Dalam Pasal 1653 Kitab Undang-undang Hukum Perdata hanya deisebutkan jenis perkumpulan (Badan Usaha), yakni :
  1. Yang diadakan oleh kekuasaan hukum,
  2. Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum, dan
  3. Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan.

B. Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-jenis tubuh perjuangan sanggup dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis tubuh perjuangan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan perjuangan ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh tubuh perjuangan ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan perjuangan ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh tubuh perjuangan agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan perjuangan ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh tubuh perjuangan industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan perjuangan ini bergerak dalam acara yang bekerjasama dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh tubuh perjuangan perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan perjuangan ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh tubuh perjuangan jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
  • Jenis-jenis tubuh perjuangan berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara ialah tubuh perjuangan yang pemilik modalnya ialah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah ialah tubuh perjuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan perjuangan gabungan ialah tubuh perjuangan yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan perjuangan campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis tubuh perjuangan berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing ialah tubuh perjuangan milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

C. Fungsi Badan Usaha

Badan perjuangan mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi :
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan tubuh perjuangan ialah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap tubuh perjuangan harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial tubuh perjuangan bekerjasama dengan manfaat tubuh perjuangan secara eksklusif atau tidak eksklusif terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya tubuh perjuangan lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar tubuh usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan perjuangan merupakan kawan pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan sanggup membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

----------------------------------
By Sugi Arto Newsletter
----------------------------------
/////////////////////////////////////////

Think & Sucsees!
----------------------------------

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment