Ilmu Pengetahuan Macam-Macam Haki

By Sugi Arto

 hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak  Ilmu Pengetahuan Macam-macam HAKI
Macam-macam HAKI

Macam-macam HAKI - Hak kekayaan intelektual itu ialah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai sentra pengaturan segala aktivitas fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio insan yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu lalu dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, bisa memakai rasio, bisa berpikir secara rasional dengan memakai logika (metode berpikir, cabang filsafat), alasannya itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.

Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang aturan perdata yang merupakan bab aturan benda. Khusus mengenai aturan benda di sana terdapat pengaturan perihal hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak langsung yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam memakai dan mendapat manfaat dari kekayaan intelektual.

Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :

1) Hak Cipta

Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani berjulukan Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya berjulukan Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memperlihatkan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats inovasi Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan ratifikasi hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, ia tidak memakai seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai hebat waris, sedangkan gaji koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan ratifikasi terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah “hak langsung bagi pencipta atau akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memperlihatkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 butir 1).
Hak cipta ialah hak khusus bagi pencipta maupun akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta ialah seorang atau beberapa orang secara tolong-menolong yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2) Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari :

a. Paten (Patent)

Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memperlihatkan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. 

b. Merk (Trademark)

Merk ialah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan dipergunakan dalam aktivitas perdagangan barang dan jasa.

c. Rancangan (Industrial Design)

Rancangan sanggup berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri ialah suatu kreasi perihal bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau adonan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan sanggup diwujudkan dalam contoh tiga dimensi atau dua dimensi serta sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. 

d. Informasi Rahasia (Trade Secret)

Informasi diam-diam ialah isu di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi alasannya mempunyai kegunaan dalam aktivitas perjuangan dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)

Indikasi geografi ialah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang alasannya faktor geografis (faktor alm atau faktor insan dan kombinasi dari keduanya telah memperlihatkan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

f. Denah Rangkaian (Circuit Layout)

Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

g. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Perlindungan varietas tanamn ialah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia flora dan atau pemegang PVT atas varietas flora yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu memakai sendiri varietas tersebut atau memperlihatkan persetujun kepada orang atau tubuh aturan lain untuk menggunakannya.

Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat orisinil tradisional ini menjadi menarik alasannya rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), contohnya sampai ketika ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka sanggup dikatakan bahwa tunjangan aturan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat orisinil tradisional sampai ketika ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization Work, menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual mempunyai perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya ialah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual intinya membuat monopoli. Kekuatan monopoli membuat persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan keuntungan inilah yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, alasannya ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat abnormal bagi kepercayaan yang mendasari aturan adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan kuat atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang sanggup membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 menyampaikan penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan aturan adat. Prinsip aturan adab yang universal dan mungkin yang paling mendasar ialah bahwa aturan adab lebih mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus sanggup membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu masyarakat.

Kepopuleran konsep harta komunal menjadikan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan alasannya tidak dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan aturan adab seringkali gagal menghipnotis sikap masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di kawasan terpencil tidak akan mencari tunjangan untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki semoga pengetahuan tradisional, verbal budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk aturan yang mengikat.

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perihal Hak Cipta,
  2. Undang-undang No. 19 Tahun 1992 perihal Merek.
  3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 HAKI





Related Posts

0 komentar:

Post a Comment