Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Aturan Bisnis

Ruang Lingkup Hukum Bisnis - Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum nyata di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hukum Bisnis selalu ada dikala pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibentuk parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yakni Buku III KUHPerdata ihwal perikatan.

Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis menciptakan sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

Kegiatan perjuangan juga tidak hanya mencakup pembuatan wadah saja, tidak jarang perbuatan bisnis juga mencakup hak kekayaan intelektual ibarat merek, paten, desain industri, dan diam-diam dagang. Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku bisnis juga mengajukan kredit kepada bank. Pelaku bisnis sanggup mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank akan menyalurkan kredit apabila salah satunya pembisnis dan perusahaannya mempunyai rekening korang yang baik dan mempunyai konsumen yang baik pula.
Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timb Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
  1. Kontrak bisnis,
  2. Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
  3. Perusahaan go publik dan pasar modal,
  4. Jual beli perusahaan,
  5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
  6. Kepailitan dan likuidasi,
  7. Merger, konsolidasi dan akuisisi,
  8. Perkreditan dan pembiayaan,
  9. Jaminan hutang,
  10. Surat-surat berharga,
  11. Ketenagakerjaan/perburuhan,
  12. Hak Kekayaan Intelektual, yakni Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
  13. Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
  14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
  15. Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
  16. Perpajakan,
  17. Penyelesaian sengketa bisnis,
  18. Bisnis internasional,
  19. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
  20. Alih Teknologi – perlu tunjangan dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi ibarat mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi gila ke dalam negeri,
  21. Hukum perindustrian/industri pengolahan,
  22. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
  23. Hukum Kegiatan Pertambangan,
  24. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
  25. Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
  26. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
  27. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002.

Referensi :

  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  2. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
  3. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah ihwal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  4. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment