Ilmu Pengetahuan Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami Akan Panggil Anies
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan memberikan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan pelanggaran penutupan susukan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat.
"Proses surat perintah penyelidikan [Sprindik] keluar, kami akan panggil [Anies]," kata Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Adi menyampaikan penyidik menerbitkan Sprindik tidak lebih dari sepekan kemungkinan akan meminta keterangan Anies. Namun penyidik kepolisian akan memanggil saksi Jack Boyd Lapian sebagai pelapor untuk memperlihatkan keterangan awal terkait laporan.
Kebijakan penutupan jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jumat (22/12). tirto.id/Lalu Rahadian |
Sebelumnya, penggagas Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 perihal Jalan.
Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan semenjak 22 Desember 2017 namun tidak mempunyai payung hukum.
Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan dilema gres alasannya ialah Pemprov DKI memperlihatkan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut menyerupai dilansir dari Tirto..
Hal itu berdasarkan Jack mendapat respon dari aneka macam kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Baca :
- Tanggapan Dirjen AHU Terkait Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris
- Sidang Korupsi E-KTP: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Mewah Pemberian Narogong & Marliem
- Pengakuan Saksi Soal Berkas Ali Sadli yang Dibakar Usai OTT KPK
- Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’
- Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
- Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
- Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
Jack menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi perihal penataan daerah Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI.
Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi pengaruh kemacetan dan kecelakaan kemudian lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan. (***)