Showing posts sorted by date for query korupsi-e-ktp-farhat-abbas-sebut. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query korupsi-e-ktp-farhat-abbas-sebut. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp; Farhat Abbas Sebut Zulhendri Tak Tahu Soal Pencabutan Bap Miryam

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Farhat Abbas mengklarifikasi terkait pernyataan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan. Farhat menegaskan, Zulhendri tidak tahu menahu perihal pencabutan BAP Miryam S Haryani. Selain itu, Farhat menerangkan, ia tidak berupaya mengaitkan Zulhendri dalam masalah e-KTP. Ia mengaku pembicaraan hanya sekadar diskusi.

"Kalau kaitan dengan Zulhendri itu bahwasanya tidak ada maksud mengaitkan Zulhendri. Cuma waktu itu Bu Elza hanya berdiskusi oh mungkin menyerupai ini, Bu. Ada upaya menyatakan tidak ada pembuktian apakah kaitannya kenapa harus dicabut BAP," kata Farhat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

 Pengacara Farhat Abbas mengklarifikasi terkait pernyataan Wakil Bendahara Umum Partai Gol Ilmu Pengetahuan Korupsi E-KTP; Farhat Abbas Sebut Zulhendri Tak Tahu Soal Pencabutan BAP Miryam
Pengacara Farhat Abbas tiba untuk menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Farhat menegaskan, pembicaraan antara Zulhendri dengan Elza sebatas pembicaraan biasa. Mereka hanya sebatas konsultasi. Namun, KPK ingin mendalami pembahasan tersebut.

"Itu kan hanya pembicaraan biasa, tapi ternyata hasil pembicaraan itu dianggap serius oleh KPK sehingga saya keseret-seret juga untuk menjelaskan pembicaraan itu [Zulhendri-Farhat]," lanjut Farhat.

Farhat mengklaim, dirinya tidak mengetahui proses sebelum pencabutan BAP Miryam. Ia mengaku mengetahui pencabutan BAP sehabis dilakukan Miryam. Proses pencabutan BAP diketahui pribadi dari Elza. "Dari Ibu Elza Syarief lah. Saksi kunci kan di kantor Elsa Syarief. Oleh sebab itu KPK kejar terus apa yang terjadi di ruangan itu," tutur Farhat.

"Apakah Bu Elza terlibat atau tidak? Yang terperinci Bu Elza enggak terlibat. Bahkan Bu Elza beri keterangan yang bantu KPK ungkap proses pencabutan BAP itu," kata Farhat.

Farhat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari dalam masalah merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memperlihatkan keterangan tidak benar pada persidangan masalah e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi MN," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika diberitakan Tirto, Selasa (21/11/2017).

Sebagai informasi, Farhat tidak hanya sekali diperiksa oleh KPK untuk masalah yang sama. Pada bulan Agustus 2017, Farhat juga sempat diperiksa untuk politikus Partai Golkar tersebut.

Baca :
Belakangan, keterlibatan Farhat diungkapkan oleh Wakil Bendahara Umum Bidang Jasa Keuangan Perbankan Partai Golkar Zulhendri Hasan. Zulhendri mengklaim jika Farhat Abbas telah mengungkap tugas Rudi Alfonso untuk memengaruhi Miryam memperlihatkan keterangan palsu. Bahkan, Zulhendri sempat kesal dan mendesak Farhat Abbas bertanggung jawab atas pernyataan itu.

Nama Zulhendri muncul dalam persidangan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Kala itu, Elza Syarief yang memperlihatkan keterangan sebagai saksi persidangan mengaku mengetahui percakapan telepon antara Farhat Abbas dengan Zulhendri terkait masalah yang menjerat Miryam.

Komunikasi Farhat dengan Zulhendri terjadi dua kali, ialah beberapa hari sehabis Rapimnas Partai Golkar dan ketika Novanto berada di Balikpapan. Dalam percakapan itu, Farhat menanyakan kondusif atau tidaknya Novanto di masalah korupsi e-KTP.

"Lalu adanya arahan pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," ucap Zulhendri.(***)

Ilmu Pengetahuan Fredrich: Setya Novanto Sanggup Perlakuan Baik Selama Ditahan Kpk

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa kliennya mendapat penanganan baik selama ditahan di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu pun mendapat akomodasi yang layak, menyerupai hunian, pengobatan, hingga makanan.

"Beliau bilang rutan di sini sangat baik. Sangat layak tempatnya dan sangat ramah terhadap tahanan dan dia bilang akomodasi yang lebih daripada cukup daripada rutan-rutan lain yang pernah dia tinjau," kata Fredrich di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
 Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa kliennya mendapat penanganan baik selama ditahan di R Ilmu Pengetahuan Fredrich: Setya Novanto Dapat Perlakuan Baik Selama Ditahan KPK
Penasihat aturan Setya Novanto Fredrich Yunadi usai investigasi Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher
Selain itu, Fredrich juga menyatakan bahwa KPK juga menyediakan dokter untuk memantau kesehatan Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.

Bahkan, kata Fredrich, KPK juga membatalkan investigasi ketika Novanto mengaku masih belum sehat. Penyidik juga meminta Fredrich untuk berkoordinasi dengan dokter di RS Premier demi kesembuhan Novanto.

"Tidak perlu mendatangkan [dokter]. Kami hanya meminta resep pengantar ke sini, dokter sini yang mengadakan sebab di sini itu semua ditanggung oleh KPK," kata Fredrich.

Selama penahanan, Novanto juga mendapat kuliner sehat. "Kami tidak mengirim apapun sebab kuliner di sini sangat memadai," kata Fredrich ketika dikutip dari Tirto.

Baca :
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memperlihatkan perlakukan khusus kepada Setya Novanto. Mereka hanya melayani sesuai kebutuhan tahanan.

"Tidak perlakuannya sama semua. Makara prinsipnya untuk seluruh tahanan yang ada jikalau ada kebutuhan medis itu sanggup disampaikan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh penyidik dan dokter KPK. Kalau memang ada saya kira semua sama pada dasarnya enggak ada perlakuan khusus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

"Kami tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan perlakuan khusus pada orang-orang tertentu sebab jabatannya sebab di KPK ketika seseorang udah ditahan statusnya sudah tersangka," lanjut Febri.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Jadwalkan Kembali Investigasi Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, Selasa (21/11/2017) alasannya alasan kesehatan. Bahkan Ketua dewan perwakilan rakyat itu dikabarkan tertidur ketika menjalani pemeriksaan.

"Info yang saya dapatkan dari penyidik hari ini diagendakan investigasi sebagai tersangka [Novanto], apakah tersangka menjawab atau tidak tentu saja itu domain atau hak dari tersangka silakan saja alasannya KPK tentu tidak akan bergantung pada menjawab atau tidak menjawabnya tersangka dalam proses pembuktian tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
 batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Belum Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Setya Novanto
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Febri mengatakan, KPK tetap berfokus dalam penanganan kasus korupsi e-KTP. Sementara terkait dengan kondisi kesehatan Novanto, Lembaga antirasuah tetap berpegangan pada hasil investigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Novanto layak diperiksa dan boleh meninggalkan rumah sakit.

Sampai ketika ini, Febri belum mau menjawab kapan mereka akan kembali mengusut Ketua Umum Partai Golkar itu. "Kalau ada kebutuhan investigasi tersangka atau kebutuhan proses investigasi saksi maka tentu akan diagendakan," kata Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan batal mengusut Novanto alasannya alasan kesehatan. Novanto yang mengenakan kemeja putih itu tidak berbicara banyak ketika dikonfirmasi oleh awak media ketika tamat diperiksa KPK.

Begitu selangkah meninggalkan ruang tunggu investigasi KPK, Novanto eksklusif dihujani pertanyaan oleh awak media wacana pergantian dirinya selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar, sampai proses pemeriksaan.

Namun, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu hanya diam. Ia justru berjalan pelan menuju kendaraan beroda empat tahanan KPK bernomor polisi B 7772 QK. Penyidik pun berusaha membawa Novanto sampai naik kendaraan beroda empat tahanan.

Baca :
Penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa kliennya memang belum sehat betul ketika pemeriksaan. Bahkan, Fredrich mengaku, Novanto sempat tertidur ketika pemeriksaan.

"Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus," kata Fredrich usai menemani Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, menyerupai diberitakan Tirto Selasa (21/11/2017).

Novanto hanya diperiksa selama setengah jam. Saat pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan kondisi kesehatan beliau. Namun, laki-laki yang juga dikenal lewat kasus 'papa minta saham' itu mengaku masih merasa sakit. "Beliau menjawab kesehatan masih terganggu," kata Fredrich.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Kendaraan Beroda Empat Fortuner

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto, terkait dengan masalah kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, pada hari ini. Pihak penyidik kepolisian mengklaim investigasi itu batal alasannya yaitu Ketua dewan perwakilan rakyat RI, yang sekarang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu sedang sakit.

Sejumlah petugas lantas Polda Metro Jaya sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017). Mereka semula berencana menyelidiki Novanto untuk melanjutkan penyidikan masalah kecelakaan tunggal itu.
 Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Mobil Fortuner
Tersangka masalah korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Diperiksa mengenai kecelakaan lalin (lalu lintas), tapi yang bersangkutan masih sakit. Makara ditunda untuk hari Kamis," kata Ajun Komisaris Didiek, salah satu petugas kemudian lintas Polda Metro Jaya yang mendatangi KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Didiek mengatakan, Novanto diperiksa sebagai saksi kecelakaan itu. Namun, berdasarkan dia, kondisi Novanto sedang lemah sehingga batal diperiksa hari ini. Jadwal pemeriksaannya akan diganti pada hari lain.

Sayangnya, Didiek tidak memberikan info apakah investigasi Novanto akan digelar di KPK atau daerah lain. "Itu teknis nanti," kata dia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kepolisian mendatangi KPK untuk menyelidiki Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, hari ini. Namun, ia menegaskan, KPK belum menyatakan menyetujui permohonan investigasi tersebut.

"Ketika surat itu masuk, itu harus dibahas. Kami harus menerima aba-aba lebih lanjut dari pimpinan dan itu harus ditentukan juga," kata Febri hari ini.

Febri menerangkan, KPK akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner yang ditumpangi Novanto bersama eks wartawan Metro Tv Hilman Mattauch dan ajun Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
Menurut Febri, KPK memerlukan keterangan kepolisian terkait kecelakaan tersebut. Saat disinggung mengenai kasus korupsi harus didahulukan sebagaimana pasal 25 UU Tipikor serta kewenangan KPK, Febri menegaskan polri dan KPK punya kewenangan dan objek penanganan berbeda. Namun, kedua institusi akan tetap saling berkoordinasi.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut kalau memang ada yang diharapkan informasi-informasi dari pihak polri, atau pun sebaliknya, namun pada prinsipnya kewenangannya berada pada ranah yang berbeda," kata Febri ketika dikutip dari Tirto.

Febri juga belum mau membicarakan lebih lanjut perilaku KPK soal lokasi investigasi Novanto dalam masalah kecelakaan itu. Menurut dia, apakah ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa di KPK atau Polda, akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kami belum bicara soal teknis. nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Febri.(***)

Ilmu Pengetahuan Penerbitan Hgb Pulau D Reklamasi Jakarta Digugat Walhi Dan Nelayan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Walhi dan 15 orang nelayan menggugat penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, salah satu daratan buatan hasil Reklamasi Teluk Jakarta, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (21/11/2017).

Pihak penggugat menilai penerbitan HGB Pulau D, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada 23 Agustus kemudian itu, melanggar prosedur.

"Dalam penerbitan HGB (Pulau D) ini ada suatu proses yang salah," kata Tigor Gemdita Hutapea, pelopor Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang menjadi kuasa aturan penggugat, pada hari ini.

 orang nelayan menggugat penerbitan Hak Guna Bangunan  Ilmu Pengetahuan Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta Digugat Walhi dan Nelayan
Aktifitas pembangunan gedung-gedung di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.
Ia menjelaskan, dalam proses reklamasi, penerbitan HGB yaitu tahap terakhir dari perizinan. Tapi, sebelumnya harus ada serentetan mekanisme yang wajib dilalui, menyerupai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembuatan Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Pelaksanaan.

"Tapi yang terjadi izin KLHS tidak ada, Perda RZP3K tidak ada, pribadi lompat ke Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Pelaksanaan dan HGB," kata Tigor. "Ini yang kedepannya sanggup berakibat kerusakan lingkungan, dan pemanfaatan yang bermasalah.”

Tigor juga menuding proses penerbitan HGB Pulau D dilakukan secara kilat dan asal-asalan. Ia mencontohkan terdapat beberapa kejanggalan dalam SK HGB yang ditandatangani Kepala BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

"HGB ini dibentuk secara kilat dan asal-asalan, kenapa? Permohonan tanggal 23 [Agustus 2017] kemudian terbit pada hari itu juga. Tapi, tanggal 24 [Agustus 2017] mereka melaksanakan pengukuran, dan hasil pengukuran dimasukkan ke dalam pertimbangan HGB," kata Tigor.

Dalam Surat Keputusan HGB Pulau D, BPN Jakarta Utara memasukkan 22 peraturan sebagai pertimbangan yuridis. Namun, Tigor menyangsikan kebenaran klaim BPN ini.

"Ketika pertimbangan itu masuk, ia harus mengecek 22 pertimbangan yuridis ini. Apa sehari ini cukup waktunya?" Kata ia menyerupai diberitakan Tirto.

Baca :
Adapun Iwan, pelopor Koalisi Nelayan Tradisional mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI Jakarta untuk menindak bangunan-bangunan tak berizin di pulau-pulau hasil reklamasi. "Pemerintah belum tegas dan (belum) mengadili itu," ujarnya.

Dia mengeluh, "Kenapa pengembang berdiri bangunan begitu megahnya begitu luasnya tidak ada izinya dibiarkan begitu saja? Apakah pengembang kebal hukum?"

Sebelum ada somasi ke PTUN, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah mengajukan surat keberatan terhadap penerbitan Surat Keputusan HGB Pulau D ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban lebih lanjut.

"Sebelumnya kami sudah kasih permohonan keberatan ke Pak Menteri [Agraria dan Tata Ruang] langsung, tapi sudah tiga bulan belum ada tanggapan," kata Nelson Simamora dari LBH Jakarta.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Kaji Dugaan Kuasa Aturan Setya Novanto Halangi Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan agresi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat Hukum tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, yaitu Fredrich Yunadi. Sampai ketika ini, KPK masih mempelajari terlebih dahulu laporan kasus tersebut.

"Ada proses telaah yang dilakukan, dalam proses telaah ini kita melihat runtutan fakta-fakta yang ada, dari gosip yang kita dapatkan itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017).

 masih mendalami dugaan agresi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat H Ilmu Pengetahuan KPK Kaji Dugaan Kuasa Hukum Setya Novanto Halangi Penyidikan
Kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai investigasi kliennya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.
Febri mengatakan, hingga ketika ini, gres dua pihak yang melaporkan Fredrich, yaitu perkumpulan advokat serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Ia memastikan KPK akan menangani laporan itu, tetapi harus memenuhi mekanisme yang ada.

KPK akan menelaah lebih lanjut mengenai adanya unsur pelanggaran aturan atau tidak di kasus itu sebagaimana pasal 21 UU Tipikor. Akan tetapi, ia belum sanggup memerinci perkembangan pelaporan tersebut.

"Memang kami belum sanggup bicara banyak bila proses itu masih berjalan di direktorat pengaduan masyarakat," kata Febri ketika dikutip dari Tirto. "Laporan masyarakat itu sedang kami telaah, jadi lantaran proses telaah sedang berjalan, tentu kesimpulan belum sanggup diambil ketika ini."

Secara terpisah, Fredrich enggan memberi balasan banyak soal laporan yang dilakukan oleh sejumlah pihak ihwal dirinya. Tapi, ia mengingatkan advokat ibarat dirinya mempunyai kekebalan aturan selama beraktivitas melindungi klien.

Baca :
"Ya lihat saja undang-undang advokat pasal 16. Cukup kan bahwa kita advokat itu tidak sanggup dituntut secara perdata atau pidana," kata Fredrich di Gedung KPK hari ini.

Fredrich juga menilai pihak pelapor bukan advokat. Ia menuding, para advokat tersebut berasal dari Peradi abal-abal. Fredrich mengingatkan bila beliau merupakan pengurus Peradi. Oleh lantaran itu, ia enggan mengomentari organisasi advokat yang tidak sah.

"Saya ini pengurus DPP Peradi. Pak Otto Hasibuan juga ada," kata Fredrich. "Ya bila KW (abal-abal) kan tidak perlu kita akui."

Ilmu Pengetahuan Daftar 54 Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Akan Dilelang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 54 barang rampasan yang akan dilelang pada Jumat (24/11/2011) dengan sasaran keseluruhan penjualan minimal Rp5 miliar.

"Semua hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak, jika harga limit dijumlahkan mencapai Rp5 miliar," kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK Irene Putri dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/11/2017).

 barang rampasan yang akan dilelang pada Jumat  Ilmu Pengetahuan Daftar 54 Barang Rampasan KPK yang Akan Dilelang

Pelelangan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Persada Kuningan K.4 Jakarta Selatan mulai pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan pengalaman lelang sebelumnya, kenaikan harga barang sanggup mencapai 70 persen (dari nilai limit), bahkan ada yang mencapai 100 persen," ungkap Irene dikala dikutip dari Tirto.

Berikut daftar lima puluh empat barang rampasan yang akan dilelang:

1. Lukisan Penari Bali dengan nilai limit Rp38 juta dan jaminan Rp8 juta.

2. Lukisan Penari Bali senilai Rp38 juta dengan jaminan Rp8 juta.

3. Lukisan Ayat Kursi senilai Rp9.794.000 dengan jaminan Rp3 juta.

4. Lukisan Panen di Sawah senilai Rp21 juta dengan jaminan Rp6 juta.

5. Lukisan Dua Wanita senilai Rp21 juta dengan jaminan Rp6 juta.

6. Lukisan Wanita-wanita berkebaya senilai Rp44.625.000 dengan jaminan Rp10 juta.

7. Lukisan Bunga senilai Rp45 juta dengan jaminan Rp10 juta.

8. Lukisan Ruang Makan senilai Rp22.750.000 dengan jaminan Rp5 juta.

9. Lukisan Ibadah di Pura Rp22.750.000 dengan jaminan Rp5 juta.

10. Lukisan Ikan Koi senilai Rp6,4 juta dengan jaminan Rp2 juta.

11. Lukisan Panen di Sawah senilai Rp22,5 juta dengan jaminan Rp6 juta.

12. Lukisan Dua Merek senilai Rp69,250 juta dengan jaminan Rp25 juta.

13. 1 paket terdiri atas 18 telepon selular (ponsel) aneka macam merek yang total seluruhnya Rp10.461.000 dengan jaminan Rp3 juta.

14. 1 kendaraan beroda empat Jeep Wrangler merah 3.6 AT Model Jeep L.C.HDTP senilai Rp646,162 juta dengan jaminan Rp250 juta.

15. 1 kendaraan beroda empat Jeep Wrangler oranye Tipe 3.8 L AT / 3778 CC senilai Rp302,1 juta dengan jaminan Rp100 juta.

16. 1 kendaraan beroda empat brand Mazda/CX-5 abu-abu bau tanah senilai Rp207,352 juta dengan jaminan Rp50 juta.

17. 1 unit kendaraan beroda empat brand Toyota tipe Camry warna hitam senilai Rp228,648 juta dengan jaminan Rp60 juta.

18. 1 motor KTM 6Days 500 warna putih senilai Rp65,417 juta dengan Rp25 juta.

19. 1 unit MotorTrail brand KTM warna hijau tanpa surat-surat kendaraan. Rp50,965 juta dengan jaminan Rp15 juta.

20. 1 paket terdiri dari 9 ponsel senilai Rp288.000 dengan jaminan Rp100.000.

21. 1 ponsel SAMSUNG Tipe GT-E1272 senilai Rp41.000 dengan jaminan Rp20.000.

22. 1 cincin berlian senilai Rp38.456.000 dengan jaminan Rp10 juta.

23. 1 cincin emas 460 round marquise, 2 emerald berlian senilai Rp74.551.000 dengan jaminan Rp20 juta.

24. 1 cincin gelang plat (emas dengan mata 8 berlian senilai Rp5.140.000 dengan jaminan Rp2,5 juta.

25. 1 gelang plat (emas dengan mata 128 berlian) senilai Rp35.014.000 dengan jaminan Rp8 juta.

26. 1 cincin (emas putih dan mata 83 berlian senilai Rp22.889.000 dengan jaminan Rp5 juta.

27. 1 cincin (emas dengan mata 114 berlian) senilai Rp35.478.000 dengan jaminan Rp8 juta.

28. 1 gelang model ceklekan (emas dengan 130 mata berlian) senilai Rp31.035.000 dengan jaminan Rp8 juta.

29. 1 gelang (emas putih dengan 33 mata berlian) senilai Rp21.124.000 dengan jaminan Rp5 juta.

30. 1 cincin (emas putih dengan 48 mata berlian) senilai Rp14.672.000 dengan jaminan Rp5 juta.

31. 1 kalung dengan liontin (emas dengan 663 mata berlian) senilai Rp119.190.000 dengan jaminan Rp30 juta.

32. 1 kalung warna selang seling (emas putih dan kuning dan putih dan 336 mata berlian senilai Rp93.193.000 dengan jaminan Rp20 juta.

33. 1 jam tangan brand GUCCI SWISS senilai Rp3.809.000.

34. 1 jam tangan GUCCI SWISS senilai Rp3.809.000 dengan jaminan Rp1 juta.

35. 1 jam tangan CARTIER senilai Rp16.347.000 dengan jaminan Rp5 juta.

36. 1 jam tangan ROGER DUBOISE dan tas kecil hitam putih senilai Rp180.054.000 dengan jaminan Rp60 juta.

37. 1 jam tangan ROLEX dan tas kecil hitam putih senilai Rp29.282.000 dengan jaminan Rp8 juta.

38. 1 jam tangan ROLEX dan tas kecil hitam putih senilai Rp29.282.000 dengan jaminan Rp8 juta.

39. 1 cincin bola dunia (emas) senilai Rp1.842.000 dengan jaminan Rp500 ribu.

40. 1 gelang bola-bola warna selang seling (emas putih dan kuning) senilai Rp5.653.000 dengan jaminan Rp2 juta.

41. 2 gelang rantai (emas putih) senilai Rp8.258.000 dengan jaminan Rp4 juta.

42. 1 cincin (emas putih mata sirkon) senilai Rp958.000 dengan jaminan Rp400.000.

43. 3 cincin (emas dengan mata sirkon) senilai Rp2.750.000 dengan jaminan Rp1 juta.

44. 1 cincin (emas putih dengan mata sirkon) senilai Rp1.690.000 dengan jaminan Rp400 ribu.

45. 1 jam tangan CHOPARD senilai Rp33.891.000,dengan jaminan Rp8 juta.

46. 1 kalung (emas putih) dan liontin ABYAN senilai Rp2.140.000 dengan jaminan Rp1 juta.

47. 1 gelang (emas putih) dan kotak senilai Rp72.200.000 dengan jaminan Rp20 juta.

48. 1 jam tangan ROLEX senilai Rp100.652.000 dengan jaminan Rp30 juta.

49. 1unit Honda Jazz G E8 warna putih senilai Rp119 juta dengan jaminan Rp25 juta.

Baca :
50. 1 cincin perempuan ring berwarna perak (silver) dengan 1 butir berlian 1,2 karat senilai Rp203.227.000 juta dengan jaminan Rp50 juta.

51. 1 kendaraan beroda empat brand LEXUS type LX570 model Jeep senilai Rp1,29 miliar dengan jaminan Rp300 juta.

52. 1 kendaraan beroda empat merek Mercedes Benz model Jeep warna putih senilai Rp1,09 miliar dengan jaminan Rp250 juta.

53. 1 paket ponsel terdiri dari 16 buah dengan aneka macam merek senilai Rp9,78 juta dengan jaminan Rp3 juta.

54. 1 paket komputer jinjing merek Acer senilai Rp1.311.000 dengan jaminan Rp500 ribu.(***)

Ilmu Pengetahuan Status Hilman Mattauch Di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memilih posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca investigasi kedua tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, pada hari ini.

Sampai ketika ini, KPK belum memerlukan keterangan Hilman, yang menemani Setya Novanto ketika mengendarai kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, alasannya masih berfokus mendalami keterlibatan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu di korupsi e-KTP.

 masih belum memilih posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca investigasi  Ilmu Pengetahuan Status Hilman Mattauch di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

"Saya kira proses (penyidikan korupsi) KTP elektronik ini kita jalankan saja dulu. Kalau diperlukan keterangan dari pihak terkait termasuk juga proses insiden hari waktu itu, malam itu (saat Novanto kecelakaan), kami akan lakukan pemanggilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sampai ketika ini, KPK juga belum mengagendakan investigasi kepada Hilman. KPK juga belum mendapati indikasi keterlibatan mantan Ketua Press Room dewan perwakilan rakyat itu di kasus e-KTP.

"Kalau memang diperlukan penyidik tentu akan dilakukan pemeriksaan, tetapi saya tidak tahu apakah untuk proses yang sedang berjalan ketika ini keterangan tersebut (dari Hilman) dibutuhkan. Itu tentu domainnya ada pada penyidik," kata Febri ibarat diberitakan Tirto.

Seperti diketahui, Hilman menerima sorotan publik karena sering menemani Setya Novanto. Hilman kerap muncul bareng Novanto, baik ketika kegiatannya sebagai Ketua Umum DPP Golkar maupun selaku Ketua dewan perwakilan rakyat RI.

Baca :
Hilman juga terindikasi menemani Novanto ketika KPK hendak menangkap Ketua dewan perwakilan rakyat itu di kediamannya Jalan Wijaya, Jakarta. Apalagi, beliau juga menyupiri kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto dan lalu mengalami kecelakaan tunggal pada pekan kemarin.

Saat Novanto mengalami kecelakaan, Hilman mengaku bila dirinya lalai mengendarai mobil. Akibat kelalaian tersebut, Novanto mengalami luka dan jadinya dirawat di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan.

Hilman sekarang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya itu. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 dengan bahaya pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.(***)

Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti Dari Ketua Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan dewan perwakilan rakyat telah mendapatkan surat Setya Novanto yang tak menginginkan adanya rapat pleno pimpinan dan proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap status dirinya sebagai tahanan KPK.

"Ya, (sudah diterima)," kata Fahri melalui voicenote Whatsapp, Selasa, (21/11).

Dengan adanya surat itu, kata Fahri, maka sanggup bermakna pula bahwa DPP Golkar melalui Novanto sebagai ketua umum tidak menginginkan adanya pergantian ketua DPR.

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan dewan perwakilan rakyat telah mendapatkan surat Setya No Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti dari Ketua DPR
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Zul Sikumbang
Pasalnya, dalam UU MD3 pergantian pimpinan harus melalui anjuran fraksi dengan rekomendasi resmi dari DPP partai yang bertandatangan ketua umum atau sekjen partai.

"Tentu sesuai UU MD3 tidak akan ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri.

Maka, Fahri pun mengusulkan kepada MKD dewan perwakilan rakyat RI semoga menunggu adanya keputusan aturan tetap atau incracht dari pengadilan atas kasus korupsi E-KTP yang menjerat Novanto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat 2 poin 3 UU MD3.

"Saya kira itu akan lebih gampang bagi MKD daripada melaksanakan investigasi yang akan memerlukan kehadiran saksi-saksi dan lain-lain, termasuk dia (Novanto) sendiri," kata Fahri ketika dikutip dari Tirto.

Namun, mengenai hal ini, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mendapatkan surat tersebut. "Saya tahu dari wartawan, tapi belum mendapatkan surat itu," kata Dasco di DPR, Selasa (21/11).

Baca :
Sebaliknya, Dasco menyatakan MKD akan tetap melanjutkan proses terhadap Novanto. Mengingat, MKD telah mendapatkan laporan bahwa Novanto melanggar etik sebagaimana Pasal 87 ayat 2 poin 1 dan 2.

"Ini kan hal yang berbeda ada laporan lain perihal pelanggaran arahan etik alasannya mencemarkan forum DPR, alasannya tidak sanggup melaksanakan sumpah dan kesepakatan jabatan alasannya tidak sanggup melaksanakan kiprah sehubungan dengan ditahan. Ini kan beda skupnya gitu loh," terang Dasco.

Adapun surat Novanto tersebut beredar di kalangan wartawan pada sore tadi. Dalam suratnya, selain meminta semoga tidak diproses oleh MKD dan rapat pleno pimpinan untuk mengganti dirinya, Novanto juga meminta semoga diberi waktu untuk menandakan tidak terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.

Surat tersebut ditujukan eksklusif kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat dan ditandatangani sendiri oleh Novanto di atas bubuhan materai 6.000 rupiah.(***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Setya Novanto, Mahyudin: Munaslub Dapat Dilakukan Jikalau Pengadilan Sudah Incracht

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Mahyudin menilai DPP Golkar tidak sanggup menggelar Munaslub untuk mengganti Setya Novanto (SN) sebagai ketua umum Golkar bila pengadilan belum menyatakanincracht dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Kalau alhasil SN dinyatakan bersalah, ya harus Munaslub, tapi jika SN sanggup bebas, ya harus di kembalikan kepada SN sebagai ketum, kan kita masih memakai azas praduga tak bersalah," kata Mahyudin kepada Tirto, Selasa (21/11).
 Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Mahyudin menilai DPP Golkar tidak sanggup menggelar Munaslub  Ilmu Pengetahuan Kasus Setya Novanto, Mahyudin: Munaslub Bisa Dilakukan Kalau Pengadilan Sudah Incracht
Tersangka perkara korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung KPK seusai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Oleh alasannya itu, kata Mahyudin, Plt ketua umum yang akan dipilih dalam rapat pleno DPP Golkar hari ini hanya mengawal sementara kepengurusan Partai Golkar hingga ada keputusan aturan tetap dari pengadilan Novanto.

"Berdasarkan mandat dari ketum SN, kini (Plt) dijabat Sekjen [Idrus Marham]," kata Mahyudin.

Pendapat Mahyudin ini berbeda dengan Mantan Korbid Polhukam Golkar Yorrys Raweyai. Menurutnya, selain menunjuk Plt ketua umum dalam rapat pleno, DPP Golkar harus memilih pula prosedur Munaslub secepatnya.

"Saya pikir dan harapkan pengurus Golkar harus sanggup melihat itu. Ini kan kita bicara seni administrasi poltik yang kita mainkan. Kita harus memutuskan kapan Munaslub," kata Yorrys di DPR, Selasa, (21/11).

Menurutnya, bila melihat kalender politik Pemilu yang sudah dimulai pada Januari mendatang, maka Munaslub harus dilakukan sebelum tahun 2018.

"Ya jika kita bicara maka tidak ada alternatif lain harus kita lakukan (Munaslub) bulan Desember," kata Yorrys menyerupai diberitakan Tirto.

Meningat, dalam peraturan KPU yang gres rekomendasi hanya sah dengan tandatangan ketua umum dan sekjen partai yang disahkan Kemenkumham.

"Sekarang jalan ini susah kan akhir efek daripada proses konsolidasi Golkar yang terhambat alasannya perkara satu orang itu kan," kata Yorrys.

Baca :
Selain itu, Yorrys menilai pergantian ketua umum gres Golkar juga sanggup menciptakan rebound politik bagi elektabilitas partai yang menurutnya terus menurun akhir perkara korupsi e-KTP yang menjerat sejumlah politisi Golkar, termasuk Novanto.

"Sekarang kenapa jadi seksi nih Golkar? Karena beliau punya 91 dingklik di dewan perwakilan rakyat dan perolehan beliau 14 persen kemarin. Kalau terus menurun ya enggak seksi lagi," kata Yorrys.

Saat ini Novanto berstatus sebagai tahanan KPK alasannya dugaan perkara korupsi proyek e-KTP semenjak 19 November kemudian sesudah sebelumnya dua kali ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dan 10 November 2017.(***)

Ilmu Pengetahuan Legalisasi Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Perkara E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Farhat Abbas menyebut kalau Politisi Hanura, Miryam S Haryani sebagai saksi kunci proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan Farhat usai menjalani investigasi di Gedung KPK.

“Saksi kunci ialah Miryam, lalu orang-orang atau pejabat-pejabat kini yang mendapatkan uang-uang atau fatwa dana tersebut,” ujar Farhat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

Diketahui, Miryam S Haryani sebagai salah satu saksi yang kini telah berstatus tersangka karena ia mencabut ksesaksiannya dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwanya Irman dan Sugiharto.

 Farhat Abbas menyebut kalau Politisi Hanura Ilmu Pengetahuan Pengakuan Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Kasus e-KTP
Terdakwa kasus pinjaman keterangan yang tidak benar dikala bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Miryam mencabut BAP tersebut dengan alasan dirinya menerima tekanan dari penyidik KPK dikala investigasi di KPK berlangsung.

Namun, sehabis diselidiki penyidik KPK dengan meminta keterangan dari Elza Syarief yang sebelumnya ditemui oleh Miryam di kantor Elza dengan menceritakan baik tidaknya mencabut BAP, terdapat fakta gres adanya keterkaitan dari beberapa terduga lainnya yang inginkan Miryam mencabut BAP tersebut.

Salah satunya ialah Markus Nari, mantan rekan sekomisi Miryam dikala menjadi anggota dewan perwakilan rakyat RI Komisi II periode 2009-2014. Selain Markus adapula indikasi penitikberatan yang dilakukan oleh Anton Taufik dengan mencoret-coret BAP milik Miryam yang konon hal itu diduga terjadi karena disuruh oleh Rudi Alfonso.

Baca :
“Hanya sebagai petunjuk bahwa ada kedekatan antara Pak Rudi Alfonso dengan Bapak Setya Novanto. Nah itu aja yang dikejar,” ujarnya dikala diberitakan Aktual.

Sekedar informasi, Dalam kasus e-KTP ini Farhat Abbas memang sempat terlihat mondar-mandir ke KPK untuk sebagai saksi maupun kuasa aturan Elza Syarief.

Elza pun sempat melapor ke KPK bila dirinya juga ikut senasib dengan Miryam yang menerima tekanan dari pihak yang tak ini kasus korupsi e-KTP ini terungkap.(***)