Showing posts sorted by date for query korupsi-e-ktp-andi-narogong-mengakui. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query korupsi-e-ktp-andi-narogong-mengakui. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Usut Korupsi E-Ktp, Eks Sekjen Kemendagri Dan Keponakan Setnov Digarap Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuatkan masalah dugaan korupsi e-KTP dengan menelisik keterlibatan pihak-pihak lain dalam masalah ini.

Untuk itu, KPK mengagendakan investigasi terhadap Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam masalah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

 tengah membuatkan masalah dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan Usut Korupsi e-KTP, Eks Sekjen Kemendagri dan Keponakan Setnov Digarap KPK
Jubir KPK Febri Diansyah dikala konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta tetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan masalah suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Diperiksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Pada sidang masalah e-KTP dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Diah disebut sebagai pihak yang gotong royong melaksanakan kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun.

Diah disebut mendapatkan uang bancakan senilai US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta. Ia juga mengakui soal penerimaan uang tersebut dalam sidang e-KTP. Diah mengaku terpaksa mendapatkan uang tersebut alasannya yaitu menerima bahaya “mati” dari terdakwa Sugiharto.

Irvanto Hendra Pambudi merupakan mantan PT Murakabi Sejahtera. Diketahui, PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibuat oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Konsorsium Murakabi dibuat untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam proses lelang. Meski kalah dalam proses lelang, Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam menggarap proyek e-KTP oleh Andi Agustinus.

Konsorsium Murakabi terdiri atas beberapa perusahaan, antara lain PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.

Sebelumnya, KPK tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) tersangka gres dalam masalah korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka terhadap Anang menurut fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Perbuatan Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas masalah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Bahkan Anang juga diduga melaksanakan korupsi e-KTP gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya. Demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Senin Pekan Depan, Komisi Pemberantasan Korupsi Jadwalkan Investigasi Istri Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor tak hadiri investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 10 November 2017.

“Yang bersangkutan tidak tiba dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir alasannya ialah sakit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (14/11).

Deisti sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

 Deisti Astiani Tagor tak hadiri investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Senin Pekan Depan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Novanto
Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Menurut Febri, dalam surat yang disampaikan Deisti, turut dilampirkan surat keterangan sakit Aditya Medical Centre menyerupai dilansir dari Aktual.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti yang juga Ketua Yayasan Komunitas Gerakan Peduli Anak Indonesia (Kugapai) perlu istirahat selama sepekan.

“Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman,” ujarnya.

Febri menyatakan, investigasi Deisti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Penyidik KPK pun kembali menjadwalkan investigasi Deisti pada Senin 20 November 2017.

“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan biar yang bersangkutan mematuhi aturan aturan dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Febri.

Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mencuat ketika Setnov hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017.

Saat itu Setnov dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.

Baca :
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing mempunyai 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana.

Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu penerima tender proyek e-KTP.

Setnov pun mengakui juga pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, beliau mengaku tak tahu kalau ada nama istri dan anaknya di perusahaan tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus Ktp-El, Dengan Tersangka Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US$2 juta, dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Oka mengirim uang tersebut melalui transfer antar bank lewat seorang pengusaha di Singapura berjulukan Ikhsan Muda Harahap, sebagai teman erat Irvan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oka ketika saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).
 Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus KTP-el, Dengan Tersangka Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Oka membenarkan telah mendapatkan uang sebesar US$2 juta dari Anang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 10 Desember 2012.

Kemudian, pada 11 Desember 2012, Oka mentransfernya kepada Ikhsan.”Saya juga pertama kali bertemu (Muda Ikhsan Harahap). Saya juga belum inget, siapa kasih rekening saya,” kata Oka.

Tetapi Oka mengaku lupa sama sekali dengan transfer uang kepada Ikhsan. Atas ratifikasi dari Oka, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan tanggapan Oka.

Jaksa KPK pun mengonfirmasi pribadi kepada Ikhsan yang turut dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong. Ikhsan menyampaikan hanya mengingat nama perusahaan yang mentransfer uang US$2 juta itu.

“Saya ingetnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya nggak tau nama,” tuturnya.

Oka diketahui mempunyai perusahaan di Singapura berjulukan Delta Energy. Perusahaan tersebut yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura Multicom Investmen, Pte Ltd.

Ikhsan mengaku menerima aba-aba dari Irvan untuk mendapatkan uang yang cukup besar itu. Saat itu, kata Ikhsan yang juga pernah mendapatkan transferan uang dari Andi Narogong mengaku diminta untuk menyerahkan nomor rekening oleh Irvan.

“Jadi ketika itu Irvanto menghubungi saya, meminta nomor rekening, ia bilang ada temennya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi nggak jadi,” ujarnya.

Usai mendapatkan uang US$2 juta, Ikhsan pribadi menghubungi Irvan. Ketika itu, Irvan menyatakan tak sanggup mengambilnya di Singapura, dan jadinya meminta Ikhsan untuk mengantarnya ke Indonesia.

Ikhsan menyampaikan pribadi menarik semua uang yang diterima dari Oka. Kemudian, selang sehari dirinya pribadi terbang ke Indonesia, untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.

“Dia bilang nggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya,” kata dia.

Jaksa KPK pun kembali bertanya ke Oka. Dia mengamini soal transfer tersebut. Oka juga mengaku ada transfer uang ke anaknya Endra Raharja Masagung, Komisaris Utama PT Asuransi Asoka Mas. Namun, lagi-lagi Oka lupa terkait transfer uang itu.

“Saya kurang tau, hingga ketika ini, saya juga gres kenal Muda Ikhsan. Dan saya juga gres tau detik ini pak Irvanto yang kasih rekening (Ikhsan ke saya),” kata ia ketika dikutip dari Aktual.

Baca :
Mendengar tanggapan Oka yang selalu mengaku lupa dan tak ingat, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar pun pribadi menegur Oka. Dia meminta Oka untuk menjelaskan dukungan uang tersebut.

“Ini juga saya gres tahu Irvanto yang kasih nomor rekening saya,” timpal Oka.

“Iya, nomor rekening soal lain, pertanyaannya kenapa bapak kirim uang ke mereka?” cecar hakim John. “Yang mulia saya betul-betul belum ingat, saya akan kejar untuk dapatkan semua ini,” jawab Oka.

Hakim John masih belum puas dengan tanggapan Oka. Hakim John pun kembali meminta kolega Setya Novanto, yang dikenal ketika berada di Kosgoro, sayap Partai Golkar itu, untuk menjelaskan dengan benar.

“Bapak belum sanggup ingat, terima duit US$2 juta, kirim US$2 juta, ko nggak ingat?” kata hakim John.

“Sampai kini saya belum sanggup jelaskan. Saya betul-betul lupa,” tutur Oka menimpali.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Sanggup Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek Ktp Elektronik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).

Dalam rekaman terdengar Marliem tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
 memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dapat Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek KTP Elektronik
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto (kanan) dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan masalah dugaan proteksi keterangan palsu dalam sidang masalah KTP Elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Sidang tersebut beragendakan investigasi saksi. AKTUAL/Munzir
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong mengakui soal perbincangan dengan Marliem dan Anang tersebut. Pembicaraan dilakukan di ruang kerjanya. Namun, ia tak menyebut kapan persisnya pembicaraan itu terjadi.

Menurut Sugiharto, dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Marliem dan Anang membicarakan duduk masalah proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.

“Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta biar saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, membisu saja, nggak ada ngomong duduk masalah utang. Gitu saja,” kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Selain membicarakan duduk masalah konflik antara Marliem dengan Anang, dalam rekaman itu Marliem juga menyinggung soal jatah untuk seorang berinisial An kepada Sugiharto.

“Paham, saya bilang ‘Kalau itu memang untuk si An, ya itu kita sanggup tahan’. Iya dong, alasannya ialah saya bilang, ‘Ya saya juga gak mau pak Anang-nya rugi’,” kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang.

“Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya ‘yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok’,” timpal Sugiharto.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi inisial An kepada Sugiharto. Menurut Sugiharto, An merupakan Andi Narogong. Sugiharto menjelaskan ketika itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP.

Kemudian jaksa KPK bertanya wacana bos Andi Narogong dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Sugiharto menyebut jikalau istilah bos untuk Andi Narogong ialah Setya Novanto.

“Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto,” tutur dia.

Menurut Sugiharto, jatah uang proyek e-KTP Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setya Novanto. Jatah uang yang nantinya diberikan kepada Setnov tersebut diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP.

Baca :
Sugiharto melanjutkan, jatah uang yang disiapkan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp100 miliar. Namun, seiring berjalannya proyek e-KTP ketika itu, Sugiharto menyebut jatah untuk bos Andi Narogong itu menjadi Rp60 miliar.

“Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah,” kata Sugiharto.

Dia mengaku menerima instruksi dari Marliem untuk memperlihatkan uang kepada Setnov. Sugiharto tak sanggup menjelaskan secara rinci alasan Marliem memintanya menyerahkan fee untuk bosnya Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini.

“Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong,” tuturnya ketika dilansir dari Aktual.

Sugiharto pun menduga uang tersebut dijatahkan untuk Setnov karena ia telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. “Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran,” kata Sugiharto.(***)

Ilmu Pengetahuan Misteri Jam Tangan Dari Marliem Untuk Novanto Mulai Terkuak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Segalanya terkuak semenjak munculnya insiden penyanderaan di Amerika Serikat.

Seorang laki-laki bersenjata menyandera seorang wanita dan anak kecil di dalam rumah, di daerah elite di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Insiden penyanderaan menciptakan kepolisian Los Angeles buru-buru tiba ke pekarangan rumah yang berada di daerah Beverly Hills itu pada Rabu petang, 9 Agustus 2017, waktu Los Angeles.

Sekitar pukul 17.00 polisi tiba di lokasi penyanderaan. Dua setengah jam sehabis kedatangan polisi, wanita dan anak kecil keluar dari dalam rumah, sementara laki-laki bersenjata masih berada di dalam. Si laki-laki tak mau keluar rumah dan tetap mendekam di dalam sampai sebuah bunyi letusan senjata api menggema sekitar pukul 02.00 pada Kamis dinihari.
 Segalanya terkuak semenjak munculnya insiden penyanderaan di Amerika Serikat Ilmu Pengetahuan Misteri Jam Tangan dari Marliem untuk Novanto Mulai Terkuak
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruangan disela sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Lima hari sehabis kejadian, polisi melaporkan laki-laki penyandera itu berjulukan Johannes Marliem, sedangkan wanita dan anak kecil yang disandera merupakan anak dan istrinya.

Kabar meninggalnya Marliem lalu menghebohkan Indonesia. Marliem merupakan satu di antara sekian nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atas terdakwa Irman dan Sugiharto (saat ini sudah divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).

Sebelum meninggal, Marliem sempat mengkhawatirkan kondisi keselamatannya. Ia memberikan hal itu kepada redaksi Tempo di Jakarta. Marliem pun sempat dikontak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait kondisi keamanannya.

“Dia bilang agak takut, alasannya ialah punya bukti 500 gigabyte,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Surpoyo menyerupai dilansir Aljazeera.

Tewasnya Marliem sempat menciptakan banyak kekhawatiran, karena Marliem pernah mengklaim punya bukti-bukti yang sanggup menjerat sejumlah pejabat yang ikut cawe-cawe kasus E-KTP. Salah satu bukti yang diklaim dimiliki Marliem ialah jam tangan glamor seharga 135 ribu dolar AS (sekitar Rp1,3 miliar dengan kurs Rp9.800 per dolar AS pada Desember 2012) yang diberikan kepada Ketua DPR-RI (media-media Amerika menyebutnya "speaker of the Indonesian House of Representatives"). Keterangan ini dilansir laman Startribune.com yang menuliskan Marliem mengaku kepada penyidik FBI Jonathan Holden bahwa dirinya menyuap pejabat Indonesia.

Informasi yang didapat FBI diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menangani kasus korupsi e-KTP. Dua bulan sehabis janjkematian Marliem, media-media di Indonesia mulai memverifikasi informasi kesaksian Marliem ini kepada KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui tak membantah informasi yang dirilis media Amerika Serikat. "Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri, yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," kata Agus.

Sebulan berselang dari keterangan Agus, Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba-tiba menawarkan keterangan di persidangan wacana misteri jam tangan tersebut dalam persidangan kasus e-KTP yang juga menjeratnya. Menurut Andi, jam tangan yang dimaksud ialah jam tangan merek Richard Mille, dan merupakan hadiah ulang tahun buat Setya Novanto yang dikala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi merasa perlu menawarkan hadiah alasannya ialah Novanto dinilainya punya jasa buat meloloskan anggaran proyek tersebut.

Menurut Andi, insiatif pinjaman jam tangan glamor ini berasal dari Direktur Biomorf Lone LLC yakni Johannes Marliem. Kata Andi, Marliem mengajaknya urunan buat membeli jam glamor tersebut.

"Marliem bilang ini mau ulang tahun Pak Novanto, bagaimana jikalau kita patungan beli jam," kata Andi mengulang ucapan almarhum Marliem.

Andi lalu menawarkan duit Rp650 juta kepada Marliem, dan Marliem lalu membelanjakan duit kiriman dari Andi di sebuah toko jam tangan di California, Amerika Serikat.

Jam lalu diberikan Andi dan Marliem dikala berkunjung ke rumah. Saat kasus ini ramai diberitakan, Novanto lalu mendatangi Andi dan mengembalikan jam tangan tersebut sekitar awal 2017. Andi lalu menyuruh Vidi Gunanwan yang tak lain adik kandungnya, untuk menjual jam seharga Rp1,3 miliar itu ke toko jam tangan Tata Watch di Blok M, Jakarta Selatan.

Baca :
“Saya jual Rp1 miliar sekian. Saya ambil Rp650 juta dan sisanya saya berikan ke Pak Raul, staf Johannes Marliem,” kata Andi.

Kesaksian Andi mengurai misteri jam tangan glamor dari Marliem menyerupai yang almarhum kepada Agen Jonathan Holden dari FBI. Namun informasi ini disanggah kuasa aturan Setya Novanto, Freidrich Yunadi.

Friedrich mengatakan, dirinya tak mempersoalkan Andi memberi keterangan di persidangan. Hanya saja, Freidrich meminta Andi Narogong mengambarkan ucapannya tersebut dikala dilansir dari Tirto.

“Ya, silakan saja ia mau membongkar. Kan hak setiap orang. Tapi dalam hal ini ia harus sanggup membuktikan,” kata Friedrich. (***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp: Andi Narogong Mengakui Dpr Sanggup Jatah Duit Dari Proyek E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar 7 juta dolar AS sudah dilakukan. Pemberian pertama sebesar 3,5 juta dolar dilakukan pada simpulan 2011 dan separuhnya lagi di awal 2012.

"Caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar  Ilmu Pengetahuan Korupsi e-KTP: Andi Narogong Mengakui dewan perwakilan rakyat Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Oka Masagung yang dimaksud Andi ialah Made Oka Masagung, pemilik perusahaan Delta Energy Investment yang juga orang bersahabat Setya Novanto. Sedangkan Anang ialah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions.

"Tapi ketika mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau sanksi lagi alasannya tidak sanggup. Lalu saya beritahu Irman. Irman sarankan adakan pertemuan antara saya, Anang dan Giarto di Plaza Cafe Vin," kata Andi.

"Saya katakan tidak masalah, tapi bagaimana dengan komitmen yang sudah dibangun Anang? Lalu saya lapor ke Pak Novanto, jikalau Anang tidak mampu dan dijawab 'Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja', kemudian ada perubahan perilaku Pak Anang," terperinci Andi.

Untuk sanksi ke Kemendagri, Irman meminta 700 ribu dolar AS padahal kesepakatannya uang itu diberikan oleh PNRI, sehingga Andi pun menalangi proteksi itu.

Sementara pada awal 2012, total yang diberikan Andi ialah 2,2 juta dolar AS alasannya sebelumnya sudah menyerahkan 1,5 juta dolar AS melalui staf Kemendagri Josef Sumartono.

Baca :
"Pekerjaan berjalan tapi kami dipersulit alasannya tidak dikasih uang muka. Saya dimarahi Irman alasannya sehabis 700 ribu dolar AS, konsorsium mengeluh pekerjaan tidak akan selesai. Lalu saya pun lapor ke Bu Sekjen, kasian konsorsium dituntut cepat tapi tidak didukung," ungkap Andi ketika dikutip dari Tirto.

Andi pun menjelaskan bahwa ia sudah mengeksekusi seruan untuk dewan perwakilan rakyat dan Kemendagri yang totalnya 10 persen dari anggaran total KTP-E.

"Malah pak Irman minta uang terus buat Menteri. Waktu itu bahkan ada laporan Rp79 miliar yang akan dikasih dari konsorsoum sudah diambil Irman sebagian. Sama saya saja sudah 2,2 juta dolar AS. Tidak benar ini, saya mau laporkan sama menteri, tapi kata Irman 'kami tidak pernah diberi uang'. Saya dimarahi Irman dan disebut calo, kesannya saya mundur. Saya minta diganti Marliem pengeluaran saya dan Marliem bersedia dengan catatan jangan memakai nama saya," tambah Andi.

Andi pun meminta tolong temannya, Muda Ikhsan Harahap yang ditransfer 1,5 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS ke rekening istri Andi sehingga total penggantian 2,5 juta dolar AS pada Maret atau April 2013. (***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna meminta permohonan kepada penyidik untuk segera menahan musisi Ahmad Dhani.

"Kami ingin berkoordinasi dengan penyidik untuk memohon penahanan kepada Ahmad Dhani," kata Andreas, Kamis (30/11/2017).

Selama proses berjalan Andreas berharap Dhani segera ditahan. Karena menurutnya kasus Dhani sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 wacana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam syarat itu dibagi 2 ialah syarat penahanan objektif dan subjektif.
 Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakart Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani investigasi di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir
"Selama proses ini berjalan, kami berharap Ahmad Dhani sanggup dilakukan penahanan terhadap dirinya, itu penting buat kami. Karena alasan penahanan itu ada dua secara objektif dan subjektif," kata Andreas.

Syarat penahanan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP ayat (4) menyatakan, penahanan sanggup dilakukan terhadap tersangka yang melaksanakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Menurut Andreas tindak pidana yang dilakukan Dhani sudah mencukupi persyaratan tersebut. Tindak pidana yang dilakukan Dhani diancam 6 tahun penjara sesuai pasal 45A UU ITE.

"Sehingga secara objektif berdasarkan kami sudah terpenuhi," kata Andreas ibarat diberitakan Tirto.

Sedangkan syarat penahanan subjektif sesuai pasal 21 KUHAP ayat (1) menyatakan apabila penahanan sanggup dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka sanggup melarikan diri atau dikhawatirkan sanggup mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Menurut Andreas tiga syarat tersebut sudah memenuhi penahanan terhadap Dhani.

Baca :
"Jadi berdasarkan kami dari ketiga syarat subjektif ini sudah terpenuhi, kami mengkhawatirkan juga nanti terulang lagi, jikalau terulang lagi nanti semakin banyak lagi pihak yang dirugikan," kata Andreas.

Sebelumnya, Ali Lubis, tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya semenjak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya memberikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Beliau hanya memberikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali ketika mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Selidiki Maut Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Belanda menilik tamat hidup Mantan Jenderal Tentara Kroasia, Slobodan Praljak (72) yang meminum racun usai pembacaan vonis oleh hakim dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ITCY) di Den Haag, Belanda, pada Kamis (30/11/2017).

Dalam sebuah pernyataan singkat, Jaksa Belanda menyampaikan penyelidikan akan fokus pada tindakan "bunuh diri dan pelanggaran terhadap Undang-undang Obat-obatan".

Seperti diwartakan BBC, polisi akan menilik siapa yang memberi Praljak cairan mematikan, termasuk jenis cairan itu dan bagaimana Praljak menyelundupkannya ke pengadilan yang pengamanannya ketat.
 Kepolisian Belanda menilik tamat hidup Mantan Jenderal Tentara Kroasia Ilmu Pengetahuan Polisi Selidiki Kematian Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak
Slobodan Praljak memasuki Pengadilan Kejahatan Perang Yugoslavia di Hague, Belanda. AP/Robin van Lonkhuisen
Peristiwa bunuh diri Praljak bukanlah yang pertama terjadi selama persidangan di Den Haag. Slavko Dokmanovic, yang diduga melaksanakan kejahatan perang, menggantung diri di selnya pada 1998. Tahun 2006, pemimpin perang Serbia Milan Babic juga bunuh diri di selnya.

Praljak meninggal di rumah sakit pada hari Rabu (29/11/2017) waktu setempat sesaat sesudah ia menenggak cairan dalam botol kecil yang diminumnya sesudah menyatakan beliau tidak bersalah.

Beberapa detik sesudah mendengar vonisnya, mantan jenderal tersebut menyatakan, "Slobodan Praljak bukan penjahat perang, saya menolak keputusan pengadilan."

Dia kemudian minum racun dari botol beling kecil itu dan berkata,"Saya telah meminum racun." Hakim ketua yang semula tampak kebingungan kemudian menangguhkan persidangan dan Praljak dibawa ke rumah sakit.

Juru Bicara ICTY Nenad Golcevski menyampaikan Praljak "langsung jatuh sakit" usai minum racun dan meninggal di rumah sakit. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak sanggup mengonfirmasi apa jenis cairan yang diminum Praljak.

Praljak merupakan Jenderal Tentara Kroasia yang dinyatakan bersalah alasannya melaksanakan kejahatan perang kepada warga muslim Bosnia selama Perang Kroasia-Bosnia pada periode tahun 1992-1994. Ia pun dieksekusi penjara selama 20 tahun.

Usai perang ia sempat menjadi pebisinis di bidang teknik, film, dan teater. Pada tanggal 5 April 2004 ia menyerahkan diri ke otoritas Kroasia, kemudian dikirim ke tempat tahanan penjahat perang milik ICTY.

Posisinya sebagai pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan Kroasia semasa perang menciptakan Praljak dipastikan terlibat dalam penyusunan taktik perang, termasuk merancang agresi pembantaian warga sipil Bosnia.

Pada animo panas 1993 tentara Kroasia pernah mengumpulkan warga muslim di kawasan Prozor, Bosnia dan Herzegovina. Pembantaian kemudian terjadi, dan Praljak dituduh gagal untuk mencegahnya meski bekerjsama diberi tahu perihal rencana agresi tersebut.

Baca :
Ia juga menyerang para anggota organisasi internasional dan menghancurkan situs bersejarah berjulukan Jembatan Tua (Old Bridge) serta sejumlah masjid.

Kendati demikian, Praljak dianggap sebagai hero bagi sebagian orang. Kematian Praljak pun dikenang oleh sekitar seribu orang Kroasia Bosnia yang berkumpul di Mostar dengan menyalakkan lilin pada Rabu (29/11/2017) malam waktu setempat usai informasi murung Praljak diumumkan.

"Saya tiba ke sini untuk mendukung jenderal-jenderal kami dan menghormati Jenderal Praljak yang tidak sanggup menanggung ketidakadilan sehingga menciptakan keputusan terakhirnya," kata veteran perang Kroasia, Darko Drmac. "Dia yakni pujian dan hero kami." Demikian dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Andi Narogong: Aku Mau Hidup Hening Menjalani Kurun Hukuman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ingin hidup hening di tahanan. Lantaran itu ia berencana mengembalikan laba dari proyek e-KTP sebesar 2,5 juta dolar AS.

"Saya merasa uang Biomorf itu uang negara, daripada saya nanti dikejar-kejar, saya mau hidup hening menjalani masa eksekusi saya," kata Andi Narogong dalam investigasi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ingin hidup hening di tahanan Ilmu Pengetahuan Andi Narogong: Saya Mau Hidup Tenang Menjalani Masa Hukuman
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruangan disela sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Saya sudah mulai mencicil 350 ribu AS. Sebenarnya bila aset saya tidak diblokir saya commit akan mengembalikan, tapi selambat-lambatnya dalam satu tahun kalau diblokir," ungkap Andi.

Andi mengaku masih punya uang dari laba di Mabes Polisi Republik Indonesia sebagai rekanan.

"Saya berusaha dari tahun 2000. Saya ada perjuangan SPBU, perjuangan karaoke, perjuangan properti, dan ada subkon," tambah Andi.

Baca :
Andi pun membantah rumah yang diatasnamakan istrinya Inayah berasal dari KTP-e.

"Tidak ada kaitan di rumah, Yang Mulia, sebab itu dibeli pada 2013, sedangkan di rumah di Tebet 2013 saya ada perjuangan bidang properti dan investasi dolar juga ada," ungkap Andi seraya menjelaskan bahwa ia mempunyai 13 perusahaan yang tidak fiktif.

"Saya sangat merasa bersalah. Sangat menyesal dan mohon maaf tidak ada tujuan kami untuk menciptakan kehebohan," tambah Andi ibarat diberitakan Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Wasekjen Pan Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Aturan Di Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh PAN untuk mengikuti proses aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan kasus suap legalisasi APBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018.

"Saran saya jikalau nanti Zumi dipanggil KPK untuk diperiksa tiba saja. Ikuti proses aturan yang ada," kata Yandri di Kompleks DPR, Senayan, Kamis (30/11/2017).

Perihal tawaran KPK kepada imigrasi provinsi Jambi untuk mencekal Zumi, Yandri pun menyatakan DPP PAN tidak ada problem dengan itu. Karena, menurutnya, hal tersebut merupakan bab dari proses aturan yang berjalan di KPK.
 Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh Ilmu Pengetahuan Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.-
"Biasa aja dicekal. Kan memang prosedurnya begitu. Zumi belum tersangka ya," kata Yandri.

Sementara terkait Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Yandri menyatakan DPP PAN telah memerintahkan DPW PAN Jambi untuk memberhentikannya sebagai anggota DPRD.

"Soal pemecatan kami minta rapat pleno di DPW untuk diusulkan ke DPP," kata Yandri.

Saat ini nama Zumi telah masuk dalam daftar penelusuran KPK terkait keterlibatannya dalam dugaan suap tersebut. Pasalnya, tiga dari empat orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka ialah anak buah Zumi di Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca :
Tiga nama tersebut ialah Erwan Malik, pelaksana kiprah (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap.

"Soal ada atau tidak perintah Gubernur, masih pengembangan, kami belum dapat memastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (29/11/2017).

Pada 28 November lalu, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi dalam terkait dugaan suap APBD Provinsi Jambi 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp4,7 miliar. Demikian dilansir dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen Dari Total E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai 20 persen dari total anggaran pengadaan e-KTP.

Hal itu disampaikan Narogong dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Ya menurut perhitungan konsorsium yang dilaporkan, kami ada selisih 20 persen, 10 persen untuk laba perusahaan dan 10 persen untuk `fee` yang harus ditanggung. Kami simpulkan 10 persen itu sebagai kerugian negara tapi menyerupai yang pak hakim jelaskan, kami juga anggota konsorsium dihentikan ambil untung ya (kerugian) 20 persen itu," kata Narogong.
 Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai  Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus ini, Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi di luar sana sering ada omongan orang tidak ada kerugian negara. Anda sendiri yang kebetulan orang dalam ada kerugian?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya siap salah yang mulia," kata Narogong.

Narogong yang pada persidangan sebelumnya enggan buka bunyi mengenai kasus ini balasannya berbicara secara gamblang terkait proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan e-KTP.

"Sebenarnya banyak kontradiksi di dalam hati kecil saya. Saya juga menyusahkan orang tapi sehabis berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada saya,” kata Narogong.

“Orang yang tadinya meninggalkan kita melempar seluruh kesalahannya, balasannya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya agar kita berharap insiden menyerupai ini tidak terjadi di lalu hari demi kebaikan bersama," lanjut Narogong menyerupai dikutip dari Tirto.

Tak cukup hingga di sana, sehabis persidangan, Narogong pun kembali menyatakan bahwa fakta-fakta yang ia ungkapkan dalam sidang investigasi terdakwa ialah insiden yang sebenarnya.

Baca :
"Fakta-fakta tersebut sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan. Ada juga fakta rekaman bunyi saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh insiden kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," kata Narogong kepada wartawan.

Narogong mengaku tak ingin dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini. Namun, dikala ditanya apakah ia akan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak aturan untuk membongkar suatu kasus atau yang dikenal dengan "justice collaborator".

"Tergantung KPK," jawab Narogong dikala ditanya untuk mengajukan diri sebagai “justice collaborator". (***)

Ilmu Pengetahuan Jejak Dugaan Personel Tni Au Dalam Penyelundupan Miras Di Papua

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyelundupan 797 botol minuman keras ke Wamena memakai pesawat Hercules Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berhasil diungkap Kepolisian Daerah Papua pada Rabu, 29 November kemarin.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Humas Polda Papua AKBP Suryadi Diaz, miras-miras itu diselundupkan di dalam 32 baskom cat dan dikirim berbarengan dengan barang kebutuhan masyarakat lain menyerupai sembako dan minuman.

“Miras itu ada di dalam baskom cat,” ujar Suryadi kepada Tirto, Kamis (30/11). Ia menegaskan penyelundupan terungkap berkat kerja intelijen Kepolisian.
 botol minuman keras ke Wamena memakai pesawat Hercules Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berhasil di Ilmu Pengetahuan Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
Hercules Tentara Nasional Indonesia AU. ANTARA FOTO/Fadlansyah
Penyelundupan Miras Bukan Pertama

Menurut Suryadi, pengungkapan penyelundupan minuman keras di wilayah Papua melalui jalur udara bukan kali pertama terjadi. Sepanjang setahun terakhir ini, sudah ribuan botol miras berhasil digagalkan Kepolisian. Kebanyakan, kata Suryadi, penyelundup miras memakai pesawat Trigana Air.

“Bisa dibilang, untuk pesawat Hercules ini gres pertama kali terungkap,” ujar Suryadi.

Kini penyelidikan perkara tersebut sudah diserahkan ke Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara karena penyeludupan memakai armada milik Tentara Nasional Indonesia AU. Polisi hanya menangkap AS, 38, selaku pemilik miras seludupan ini.

Keterangan Suryadi diamini Pendeta Benny Giay, tokoh masyarakat Papua. Benny mengatakan, penyeludupan minuman keras merupakan hal lumrah yang terjadi di Papua, bahkan, penyeludupan bukan terjadi lewat pesawat saja tapi juga kapal laut.

“Sudah biasa dari dulu. Kaprikornus kapal maritim juga biasa [mengangkut miras] dan bersandar malam-malam di Nabire,” kata Benny kepada Tirto.

Benny menyebut, banyaknya penyeludupan ini karena Papua dianggap sebagai tanah bebas yang berjarak jauh oleh petinggi NKRI, sehingga banyak petinggi termasuk petinggi militer bermain.

“Siapa yang berani sentuh mereka. Itu [sama saja] berhadapan dengan tembok,” kata Benny.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia AU Marsma Jemi Trisonjaya mengakui soal penyeludupan miras dengan memakai pesawat milik matra AU. Menurut Jemi, Pesawat Herkules memang sering dijadikan alat untuk mengirimkan kebutuhan logistik masyarakat.

Kendati penyelundupan dilakukan dengan memakai pesawat Hercules milik Tentara Nasional Indonesia AU, ia membantah keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam perjuangan penyelundupan itu. Ia malah menuding ada pihak lain yang menyalahgunakan kemudahan pengiriman logistik dengan mengakibatkan pesawat Hercules untuk mengangkut minuman keras.

“Ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan," ungkap Jemi kepada Tirto.

Jemi mengaku, pihaknya kini sedang menyidik lebih lanjut bagaimana penyeludupan ini dilakukan. Tak hanya itu, Jemi berjanji menindak anggotanya kalau ada yang terlibat.

"Fokusnya kini pendalaman dan penyidikan oleh internal Tentara Nasional Indonesia AU. Kalau ada yang terlibat tentu akan diberi tindakan tegas," kata Jemi.

Informasi yang berhasil dihimpun Tirto, vodka yang disimpan dalam baskom ini tidak diperiksa melalui X-Ray dikala dikirim. Pemeriksaan juga tak dilakukan dikala barang-barang ini hingga di Bandara Wamena.

Jemi meyakini penyelundupan ini gres yang yang pertama. "Kalau sering, kan, sudah tertangkap tangan dari dulu," kata Jemi menegaskan.

Kasus Penyelundupan 2015

Kendati sangat sedikit yang memberitakan, namun pada 2015 silam pernah muncul perkara yang mirip.

Pada 2015, perkara penyelundupan serupa diungkap Kepolisian Kawasan Bandara Sentani, Jayapura, dan melibatkan dua anggota Paskhas Tentara Nasional Indonesia AU Landasan Udara Jayapura. Dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU ini berinisial W dan S, dan diduga terlibat pengiriman minuman keras ke Kabupaten Tolikara Papua.

Dikutip dari laman Berita Satu, kedua anggota Tentara Nasional Indonesia AU itu diduga menjadi beking penyelundupan miras yang melibatkan pegawai Koperasi Pelabuhan Udara (Kopelu) berinisial TH. Saat itu, menyerupai akreditasi TH, ia bekerja sama dengan W dan S untuk menyelundukan minuman keras melalui pesawat Trigana Air dan dikirim ke Tolikara.

“TH tak hanya sekali melaksanakan pengiriman miras ke kabupaten di pegunungan Papua, namun sudah sering,” ujar Kepala Kepolisian Kawasan Bandara Sentani, AKP Jubelina Wali. Ia pun menegaskan kalau pengiriman itu melibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU dari Lanud Jayapura.
Baca :
“TH juga mengaku bahwa dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU diduga membantu dalam pengiriman ini.”

Dari hasil pengungkapan polisi dikala itu, ditemukan 80 botol minuman keras jenis vodka dan 6 botol Chivas yang akan dikirim memakai penerbangan ke Tolikara.

Namun keterlibatan dua anggota Tentara Nasional Indonesia itu disanggah Komandan Lanud Jayapura, Kolonel (Pnb) I Made Susila Adyana. Bantahan I Made Susila hampir sama dengan ucapan Jemi Trisonjaya: menengarai ada pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan Tentara Nasional Indonesia AU.

“Saya sudah bertanya kepada anggota itu, dapat saja ada pihak lain yang tidak bahagia dengan Tentara Nasional Indonesia AU. Tapi nanti saya akan cek eksklusif ke lapangan,” kata I Made Susila, dikutip dari usang Berita Satu. (***)