Showing posts sorted by date for query komisi-i-dpr-jelaskan-soal-anggaran. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query komisi-i-dpr-jelaskan-soal-anggaran. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Gres Soal Uts Pkn Kelas 4 Semester 2 Tahun Fatwa 2017/2018

Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018. Soal UTS PKn ini sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Semoga soal UTS PKn ini sanggup membantu adik-adik yang akan menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS) 2.

Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS PKn Kelas  Ilmu Baru Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018


I. Berilah tanda silang (X) pada karakter a, b, c atau d di depan balasan yang paling benar !

1. Sistem pemerintahan di Indonesia yakni ....
a. presidensial
b. parlementer
c. oligarki
d. demokrasi

2. Pernyataan berikut yang memperlihatkan hak presiden sebagai kepala pemerintahan yakni ....
a. mengangkat duta dan konsul
b. mengangkat menteri
c. menciptakan perjanjian dengan negara lain
d. menyatakan perang dan menciptakan perdamaian

3. Dalam istilah sistem pemerintahan, fungsi penyusun dan memutuskan APBN oleh dewan perwakilan rakyat bersama pemerintah dikenal dengan fungsi ....
a. legislatif
b. pengawasan
c. pemeriksaan
d. anggaran

4. MPR yakni forum yang menjadi wakil seluruh rakyat Indonesia. Anggota MPR terdiri dari anggota ....
a. dewan perwakilan rakyat dan MA
b. dewan perwakilan rakyat dan DPD
c. BPK dan MK
d. MA dan DPD

5. Lembaga yang berwenang memberhentikan presiden dan wakil presiden yakni ....
a. DPR
b. MA
c. MPR
d. MK

6. Presiden mempunyai hak untuk memperlihatkan pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari ....
a. MPR
b. DPR
c. MA
d. wakil presiden

7. Mahkamah Konstitusi merupakan forum negara yang dibuat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi yakni ....
a. melaksanakan keputusun pengadilan
b. mengadili tindak pidana korupsi
c. melindungi masyarakat dan memperlihatkan proteksi hukum
d. membubarkan partai politik

8. Di bawah ini merupakan forum negara yang diangkat melalui pemilu yaitu ....
a. Komisi Yudisial
b. Mahkamah Agung
c. Badan Pemeriksa Keuangan
d. Dewan Perwakilan Rakyat

9. Badan independen yang bertugas menyelenggarakan pemilu yakni ....
a. KPK
b. KPI
c. KPU
d. KPPU

10. dewan perwakilan rakyat merupakan forum tinggi negara yang mempunyai fungsi pengawasan. Dalam hal ini dewan perwakilan rakyat melaksanakan pengawasan terhadap kiprah ....
a. MPR
b. presiden
c. menteri
d. Komisi Yudisial

11. Mahkamah Agung yakni forum negara pemegang kekuasaan ....
a. eksekutif
b. legislatif
c. yudikatif
d. eksaminatif

12. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu para menteri dalam menjalankan pemerintahan. Para menteri tersebut bertanggung jawab kepada ....
a. DPR
b. MPR
c. MA
d. Presiden

13. Lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas memantau dan memperlihatkan info mengenai cuaca yakni ....
a. BPN
b. BPK
c. BMKG
d. Badan Pusat Statistik

14. Lembaga negara yang bertugas menyidik keuangan negara yakni ....
a. KPK
b. BPK
c. MA
d. KPU

15. Lembaga yang bertugas menjalankan undang-undang yakni ....
a. legislatif
b. eksekutif
c. yudikatif
d. eksaminatif

16. Pemegang kekuasaan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara yakni ....
a. presiden
b. menteri pertahanan
c. Mahkamah Konstitusi
d. MPR

17. Hak presiden yang dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yakni ....
a. menyatakan negara dalam keadaan bahaya
b. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
c. mengangkat duta dan konsul
d. menciptakan peraturan pemerintah

18. Presiden pertama yang dipilih eksklusif oleh rakyat melalui pemilu yakni ....
a. Soekarno
b. Soeharto
c. Megawati Soekarno Putri
d. Susilo Bambang Yudhoyono

19. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, membentuk undang-undang merupakan kekuasaan yang diberikan dan menjadi kiprah dari forum ....
a. eksekutif
d. yudikatif
c. legislatif
d. pemerintah

20. Di bawah ini tokoh yang menjabat wakil presiden sebanyak dua kali yakni ....
a. B.J. Habibie
b. Budiono
c. Jusuf Kalla
d. Sudarmono

21. Orde Baru merupakan sebuah periode dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Tokoh yang menjabat presiden pada masa Orde Baru yakni ....
a. Soekarno
b. Soeharto
c. Susilo Bambang Yudhoyono
d. Megawati Soekarno Putri

22. Presiden dalam memperlihatkan amnesti dan pembatalan dengan pertimbangan ....
a. DPR
b. Mahkamah Agung
c. MPR
d. Wakil presiden

23. dewan perwakilan rakyat mempunyai hak untuk melaksanakan penyelidikan atas kebijakan pemerintah. Hak yang dimaksud yakni hak ....
a. angket
b. budget
c. petisi
d. amandemen

24. Berikut ini yang tidak termasuk forum pemerintah nonkementerian yakni ....
a. Badan Intelijen Negara
b. Badan Kepegawaian Negara
c. Dewan Pertimbangan Presiden
c. Arsip Nasional Republik Indonesia

25. dewan perwakilan rakyat mempunyai hak untuk meminta klarifikasi dan keterangan kepada pemerintah. Hak yang dimaksud yakni hak ....
a. angket
b. budget
c. interpelasi
d. amandemen

26. Badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan keputusan pejabat yang dipandang menyalahi aturan yakni ....
a. Peradilan Tata Usaha Negara
b. Peradilan Umum
c. Peradilan Agama
d. Peradilan Militer

27. Susunan kelembagaan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal ....
a. 24 A Ayat 3
b. 24 A Ayat 4
c. 24 B Ayat 3
d. 24 B Ayat 4

28. Sebelum amandemen, pengangkatan presiden dilaksanakan oleh ....
a. DPR
b. MPR
c. rakyat
d. menteri

29. Pemilihan anggota MPR dilakukan melalui ....
a. sidang istimewa
b. sidang umum
c. sidang paripurna
d. pemilihan umum

30. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh ....
a. MPR
b. DPR
c. rakyat
d. Partai Politik

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan balasan yang benar!

1. Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk ................................................
2. dewan perwakilan rakyat merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui ................................................................
3. Presiden terpilih periode 2014-2019 yakni .........................................................................
4. dewan perwakilan rakyat mempunyai kiprah membentuk undang-undang bersana ..................................................
5. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yakni .................................................... tahun.
6. Lembaga yang berwenang mengusulkan hakim agung yakni ............................................
7. Menyelesaikan perselisihan hasil pemilu yakni wewenang ..............................................
8. Lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi yakni ...................................
9. Sesuai dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dipilih eksklusif oleh ............................
10. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yakni wewenang ...........

III. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !

1. Gambarkan skema susunan forum negara setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

2. Sebutkan kiprah dan wewenang KPU !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

3. Apa yang dimaksud dengan hak inisiatif yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat ?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

4. Sebutkan nama presiden Indonesia yang dipilih eksklusif oleh rakyat !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

5. Jelaskan yang dimaksud dengan fungsi legislatif presiden !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

Download Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018

Kunci Jawaban Room I

1. a  2.b  3.d  4.b  5.c  6.c  7.d  8.d  9.c  10.b

11.c  12.d  13.c  14.b  15.b  16.a  17.b  18.d  19.c  20.c

21.b  22.a  23.a  24.c  25.c  26.a  27.d  28.b  29.d  30.d

Kunci Jawaban Room II

1. republik
2. pemilihan umum
3. Joko Widodo
4. presiden
5. lima
6. Komisi Yudisial
7. Mahkamah Konstitusi
8. KPK
9. rakyat
10. Mahkamah Agung

Kunci Jawaban Room III

1.
Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS PKn Kelas  Ilmu Baru Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018

2. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum
3. Hak inisiatif yakni hak mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah atau presiden
4. Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo
5. Fungsi legislatif presiden yakni presiden mempunyai hak dan kewajiban mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
Warning : Harap tidak mengcopy paste dan mempublish ulang Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018 yang ada di blog juraganles.com. Jadilah blogger kreatif dengan tidak melaksanakan copy paste dan mempublish ulang ! Terima kasih
Itulah Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018 dan kunci jawabannya. Semoga bermanfaat.

Ilmu Pengetahuan Komisi I Dpr Jelaskan Soal Anggaran Paspampres Di Program Daerah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat dari fraksi PDIP Effendi Simbolon menjelaskan, selama ini ada biaya pengamanan yang dianggarkan lebih dari biasanya untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ketika Presiden Joko Widodo ataupun Wapres Jusuf Kalla berkunjung ke wilayah-wilayah di luar Jakarta. Menurutnya, anggaran tersebut biasanya dibahas dalam rapat panitia.

Kasus soal anggaran Paspampres ini mencuat dikala eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono bersaksi dalam persidangan Senin kemarin (18/12/2017). Di sidang itu, Tonny mengaku menggunakan sebagian duit suap untuk membiayai operasional Paspampres di dikala ada kunjungan Presiden Joko Widodo dalam pelantikan proyek yang ditangani oleh Ditjen Hubla.
 Anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat dari fraksi PDIP Effendi Simbolon menjelaskan Ilmu Pengetahuan Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
Personil Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melaksanakan investigasi pengamanan kepada setiap kendaraan yang akan memasuki daerah KTT Indian Ocean Rim Association (IORA) ke-20 Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/3). ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf.
Effendi mengaku sering mendengar adanya hal-hal ibarat itu. Namun, ia menyatakan tindakan tersebut tidak sanggup diketahui kebenarannya sebab belum ada bukti yang cukup. Jika berkaca pada integritas Paspampres selama ini, maka Effendi yakin mereka tidak meminta biaya operasional.

"Kalau [Paspampres] meminta, saya kira enggak ya, tapi jikalau dalam rapat-rapat niscaya kan muncul anggaran-anggaran untuk pengamanan, apalagi dana presiden ke daerah tinggi kan anggarannya," tegas Effendi kepada Tirto, Selasa (19/12/2017).

Menurut dia, anggaran Paspampres kerapkali tidak mencukupi. Itulah yang terkadang menciptakan daerah atau empunya hajat mau menaikan biaya keamanan untuk diberikan kepada Paspampres.

"Seringkali juga menggunakan anggaran-anggaran pajak dari daerah itu. Memang itu harus ditertibkan sebab ya kepentingan kita kan mereka tetap juga sesuai kiprah pokoknya, tapi jangan keterbatasan anggaran, lantas mereka mencari sana-sini dengan membuka peluang gratifikasi dari pihak-pihak yang punya hajat," katanya lagi.

Menurut dia, hingga dikala ini belum ada laporan masuk dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat terkait hal itu. Effendi beropini bahwa besar kemungkinan mereka tidak mengadu sebab santunan uang atau biaya pengamanan yang besar tersebut terbilang wajar.

"Namanya yang punya hajat kan enggak ada masalah. Namanya punya hajat ya membisu aja. Apalagi uang nenek moyangnya (instansi terkait)," katanya lagi.

Baca :
Untuk penanganan berikutnya, Effendi mengaku akan mendorong pemanggilan Komandan Paspampres Mayor Jenderal Marsekal Tentara Nasional Indonesia Suhartono di rapat Komisi I berikutnya. Pemanggilan tersebut dirasa butuh untuk meluruskan kesalahan yang terjadi selama ini perihal santunan biaya operasional dari instansi terkait pada Paspampres.

"Kami akan panggil Danpampresnya. Akan kami lakukan evaluasi," tandasnya lagi ibarat dikutip dari Tirto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan selama mengundang Presiden Jokowi, pihak PDIP selaku penyelenggara program tak pernah memberi biaya operasional berupa uang kepada Paspampres.

Meski pihak Paspampres mendapat perlakuan khusus berupa bangku, makan, dan minum, tapi tidak pernah mendapat uang tunai. "Enggak pernah mas," katanya. "Semuanya disediakan oleh panitia, standar sesuai tamu." (***)

Ilmu Pengetahuan Akhirnya, Ojk Terbitkan 3 Peraturan Perihal Penerbitan Obligasi Dan Sukuk Daerah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017 mengatur proses penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan wajib memberikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, persetujuan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) risikonya mengeluarkan payung aturan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berminat menerbitkan surat utang (obligasi) daerah. Dengan peraturan tersebut, tata cara penerbitan obligasi kawasan menjadi lebih jelas. Tata cara penerbitan obligasi kawasan tersebut dijabarkan melalui tiga peraturan OJK (POJK).

 mengatur proses penerbitan obligasi kawasan dan Ilmu Pengetahuan Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Launching POJK Obligasi dan Sukuk Daerah di Jakarta. Foto: NNP

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerbitan tiga POJK obligasi kawasan merupakan upaya OJK mendukung dan mendorong Pemerintah Daerah khususnya mengatasi permasalahan pendanaan infrastruktur di daerah. POJK tersebut juga menjadi langkah serius OJK mendukung jadwal prioritas pemerintah, yakni meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan daya saing nasional serta alat pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh ndonesia.

“Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” kata Wimboh dikala Launching POJK Obligasi Daerah, Green Bond, dan e-Registration di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).

Wimboh melanjutkan, tiga POJK yang dimaksud, yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 perihal Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 perihal Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 perihal Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kata Wimboh, tiga POJK perihal Obligasi/Sukuk Daerah diperlukan sanggup meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yakni selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan juga berasal dari pasar modal dengan penerbitan obligasi kawasan atau sukuk daerah. Melalui perluasan pembiayaan APBD, Wimboh meyakini pembangunan infrastruktur sanggup lebih dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sanggup segera dirasakan.

“Dengan peraturan ini banyak hal yang harus dilakukan. Harus ada sosialisasi kepada kepala daerah, masyarakat, dan investor, perlu diagendakan juga dengan perbankan. Ini langkah yang harus dilakukan selanjutnya dan Kementerian Dalam Negeri akan terlibat dan Kementerian Keuangan juga terlibat,” tutur Wimboh dikala dilansir dari Hukumonline.

Merujuk POJK tersebut, proses penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan ini selain diwajibkan memberikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wimboh menekankan, aspek tata kelola APBD oleh Pemerintah Daerah perlu menjadi perhatian sebab kepercayaan investor sangat tergantung bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk daerah. Tugas Pemerintah Daerah tidak berhenti dikala diterimanya dana hasil penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan melainkan berkelanjutan (debt servicing dan investor relation).

“Kami berharap Pemerintah Daerah sanggup meningkatkan kemampuan sumber daya insan dan tentu didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga sanggup mengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,” kata Wimboh.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin mengapresiasi langkah OJK mendorong salah satu tujuan otonomi daerah, yakni mendorong kemandirian daerah. Menurut Pasal 300 UU Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menerbitkan obligasi kawasan sebagai upaya menutupi defisit keuangan kawasan serta menciptakan kawasan tidak hanya bergantung dari APBD dan pendapatan sah kawasan lainnya termasuk proteksi kawasan lain maupun forum keuangan bank dan non-bank.

“Dengan obligasi daereh, kawasan sanggup mempunyai alternatif pendanaan untuk berdiri sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan publik ibarat air minum, rumah sakit, pasar tradisional, dll. Obligasi juga sanggup mempercepat laju daerah,” kata Syarifuddin di tempat yang sama.

Pisau Bermata Dua

Senada dengan Wimboh, Kementerian Dalam Negeri juga mewanti-wanti biar Pemerintah Daerah lebih transparan dalam mengelola APBD terutama ketika menerbitkan obigasi kawasan atau sukuk daerah. Sebab, kata Syarifuddin, obligasi kawasan menjadi proteksi jangka panjang kawasan di mana kawasan setiap tahunnya hingga jangka waktu yang disepakati harus membayar utang pokok sekaligus bunganya. Sehingga, penerbitan obligasi kawasan atau sukuk kawasan tersebut harus dipertimbangkan dan diperhatikan dengan cermat sehingga tetap sesuai dengan tujuan awalnya yakni sebagia alternatif pembiayaan untuk daerah.

“Ini bisa jadi pisau bermata dua. Di satu sisi, tingkatkan kemampuan kawasan tapi jikalau tidak bisa sanggup membahayakan kelangsungan investasi di daerah. Untuk meminimalisi dalam pelaksanaan, secara kesinambungan perlu menerima pertimbangan dari Mendagri dan persetujuan Menkeu serta OJK,” kata Syarifuddin.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan regulasi obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan merupakan upaya panjang yang dilakukan regulator sejak tahun 2004 silam. Bahkan dikala itu Kementerian Keuangan sebelum berdirinya OJK hingga mengerahkan lima unit eselon untuk merancang dan menyusun aturan penerbitan obigasi kawasan dan sukuk kawasan tersebut. Meski begitu, Mardiasmo mengatakan, perlu diperhatikan lebih dalam terkait teknis penerbitan obligasi contohnya terkait kupon dan pengelolaan portofolio obligasi itu sendiri.

Baca :

“Kadang-kadang sebagian angkuh kawasan lebih ke administratif, yakni melakukan dana dari sentra dan yang didapat dari daerah. Kadang-kadang itu masih banyak Silpa-nya. Tetapi ini kita mulai kick off coba instrumen gres bagi kepala kawasan yang masih menginginkan penemuan dan terobosan kembangkan kawasan dengan cara tidak konvensional,” kata Mardiasmo.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kapasitasnya mewakili Gubernur atau Kepala Daerah se-Indonesia mengatakan, peraturan yang diterbitkan OJK menjadi titik awal bagi kepala kawasan untuk mulai mencari sumber pendanaan alternatif baru. Beberapa tahun sebelum aturan terbit, Ganjar mengakui masih ada kepala kawasan termasuk para anggota DPRD yang belum merespon positif wacana penerbitan obligasi kawasan sebagai alternatif pembiayaan.

Ke depan, berdasarkan Ganjar, perlunya sosialisasi kepada kepala kawasan dan juga jajaran DPRD biar langkah ini menerima respon yang positif. “Ini awal lakukan terobosan pembiayaan daerah,” kata Ganjar. (***)

Ilmu Pengetahuan Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Video pornografi yang diperankan anak berusia belasan tahun dengan seorang perempuan remaja di Bandung, Jawa Barat menambah daftar masalah eksploitasi seksual anak di Tanah Air. Hal ini terjadi alasannya yaitu pegawapemerintah kepolisian dinilai bertindak pasif dalam menangani kasus ini.

Ahmad Sofian, Koordinator ECPAT Indonesia (End Child Prostitution, Child Pornography, & Trafficking of Children for Sexual Purpose) mengatakan, pemanfaatan anak di anak-anak sebagai objek seksual bukanlah hal yang baru. Sejak 2011, Asia Tenggara memang sering menjadi target bagi negara Eropa untuk memuaskan nafsu birahinya.

 Video pornografi yang diperankan anak berusia belasan tahun dengan seorang perempuan remaja  Ilmu Pengetahuan Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman, Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i dan Ketua P2TP2A Jabar Netty Heryawan memperlihatkan keterangan kepada awak media ketika rilis masalah pornografi dan eksploitasi anak di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pernyataan Sofian tersebut sebagai respons terhadap masalah pembuatan video porno dengan memanfaatkan anak di anak-anak yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, masalah ini dimulai dari pertemanan FA (salah satu tersangka) dengan komunitas Rusia di platform media umum Facebook.

Kasus eksploitasi seksual anak tersebut, kata Sofian, bukan fenomena baru. ECPAT, misalnya, sudah menemukan adanya situs penjualan anak di anak-anak yang menggunakan domain luar negeri. “Tapi yang ditampilkan di sana, anak-anak Indonesia,” kata Sofian kepada Tirto, Selasa (9/1/2018).

Pada 2013, kata Sofian, ECPAT sudah menemukan adanya video porno yang melibatkan anak-anak. Menurut dia, video porno ini dianggap legal di luar negeri dan dijadikan ladang bisnis. Asia Tenggara pun menjadi target empuk. “Karena penyidiknya dianggap tidak punya kemampuan untuk mengungkap masalah semacam ini,” kata Sofian.

Sofian kemudian mengutip data dari National Crime Agency di Inggris Raya yang sempat merilis bahwa ada sekitar 750 ribu penikmat seks anak pada 2015. Di Amerika Serikat, jumlahnya mencapai 400 ribu orang. Di Jerman, angka itu lebih sedikit, yakni 100 ribu orang.

Menurut Sofian, Asia Tenggara khususnya Indonesia menjadi target eksploitasi seksual anak alasannya yaitu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian dalam menjalankan tugasnya seakan-akan dengan pemadam kebakaran, yaitu lebih banyak menunggu bencana daripada melaksanakan upaya pencegahan.

“Penyidik wacana kejahatan seksual anak dianggap nol kemampuannya. Lebih banyak nunggu,” kata Sofian.

Padahal, kata Sofian, kejahatan yang sifatnya melibatkan laba finansial atau bisnis seharusnya ditelaah dengan sistem investigasi, dan bukan hanya duduk diam. Sofian menilai, ketika ini polisi gres bekerja ketika video pornografi anak atau masalah kejahatan seksual anak sudah terlanjur terjadi.

Sofian menyampaikan pemanfaatan anak-anak sebagai objek seks selalu dilakukan secara sistematis dan tersembunyi. Dalam masalah tersebarnya video porno yang diperankan anak-anak dan perempuan remaja di Bandung, Sofian menilai kemungkinan para pelaku lalai, sehingga video yang awalnya diproduksi alasannya yaitu seruan pihak tertentu menjadi konsumsi publik.

Namun, evaluasi tersebut disanggah oleh Kanit Unit PPA Polda Metro Jaya, AKP Endang Sri Lestari. Ia menolak anggapan bahwa polisi tidak bekerja dan hanya menunggu masalah eksploitasi seksual anak terjadi. Menurut Endang, polisi seringkali mengadakan penyuluhan kepada masyarakat sebagai langkah preventif.

Akan tetapi, kata Endang, penindakan gres akan dilakukan apabila memang ada laporan atau aduan dari masyarakat terkait masalah tersebut. Endang mengklaim pegawapemerintah kepolisian sering melaksanakan pengungkapan jikalau memang ditemukan adanya masalah eksploitasi seksual pada anak tersebut.

“Kalau tidak ketahuan, kan, tidak bisa didiskusikan ya. Kalau kita enggak ngerti, ya enggak bisa, tapi kalau tahu, ya diproses,” kata Endang.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Pol Yusri Yunus. Menurut dia, pihaknya sudah berusaha maksimal dalam upaya mencegah terjadinya eksploitasi seksual pada anak ini.

Yusri mengatakan, pihaknya sudah sering melalukan razia ke hotel-hotel yang dicurigai sebagai kawasan prostitusi. Yusri mengaku, selama ini pihaknya sering menemukan pasangan berbuat mesum, tetapi untuk yang melibatkan anak kecil memang jarang ditemui.

Meski begitu, Yusri tetap yakin bahwa Polda Jawa Barat sudah serius dalam menangani eksploitasi seksual anak. “Jangan main data. Kalau main data, saya harus bongkar-bongkar dulu,” kata Yusri ketika ditanyakan terkait angka tindakan Unit PPA Polda Jawa Barat.

 Video pornografi yang diperankan anak berusia belasan tahun dengan seorang perempuan remaja  Ilmu Pengetahuan Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif


Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Dalam masalah ini, Polda Jawa Barat telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam masalah pembuatan video porno yang diperankan anak-anak dan perempuan remaja itu. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, enam pelaku, yaitu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU ditangkap di sekitar Bandung pada Minggu kemarin.

Baca :

“Sore ini [Senin, 8 Januari] ditetapkan sebagai tersangka semua,” kata Agung ketika dikonfirmasi Tirto, pada Senin malam.

Menurut Agung, keenam pelaku ini mempunyai kiprah berbeda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai bintang film perempuan, IM perekrut anak juga sebagai bintang film perempuan, HN perekrut anak juga sebagai bintang film perempuan, dan SU merupakan salah satu orang renta anak.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Pornografi, serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sumber: Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Sudah Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi Pada 12 Februari

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap menghadapi somasi advokat Fredrich Yunadi di sidang praperadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Komisi Antirasuah tidak melaksanakan persiapan khusus menjelang sidang praperadilan tersangka masalah menghalangi penyidikan korupsi e-KTP tersebut.

 sudah siap menghadapi somasi advokat Fredrich Yunadi di sidang praperadilan Ilmu Pengetahuan KPK Sudah Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi pada 12 Februari
Fredrich Yunadi (memakai rompi oranye) tiba untuk menjalani investigasi sebagai Tersangka masalah merintangi penyidikan masalah korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Menurut Febri, KPK sudah terbiasa menghadapi somasi praperadilan dari tersangka masalah korupsi. Dia juga mengingatkan, penggeledahan dalam penyidikan masalah pidana Fredrich Yunadi sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

KPK akan mengembalikan barang bukti yang dianggap tidak relevan dengan masalah ini. Penilaian tersebut dilakukan sehabis proses internal KPK. Namun, KPK juga siap untuk menghadapi somasi apabila ada yang mempermasalahkan proses tersebut.

"Kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan saya kira soal penggeledahan ataupun penyitaan disampaikan dalam hal ini bahan praperadilan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (22/1/2018).

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi akan mulai digelar pada hari Senin, 12 Februari 2018 mendatang. Kepastian soal kegiatan ini telah diumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara dengan nomor pendaftaran no.9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel itu didaftarkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Persidangan praperadilan ini rencananya akan dipimpin oleh Hakim tunggal H. Ratmoho, SH. MH.

Namun, berdasarkan Febri, KPK belum mendapatkan surat panggilan sidang praperadilan tersebut hingga Senin sore hari ini.

"Tadi sore, sekitar jam 4, saya cek juga belum ada surat dari pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mungkin sedang dalam proses," kata Febri.

Febri menambahkan praperadilan merupakan hak tersangka. Ia juga menilai tidak dilema apabila praperadilan akan digelar pada bulan Februari 2018. Dia memastikan KPK akan mempelajari surat panggilan praperadilan begitu sudah menerimanya.

Tim kuasa aturan Fredrich Yunadi telah menjelasan sejumlah alasannya mengajukan somasi praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

"Praperadilan ini kita olok-olokan berdasarkan undangan pak Fredrich lantaran ada beberapa hal," kata Sapriyanto Refa, Penasihat aturan Fredrich Yunadi, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, ketika dikutip dari Tirto, Kamis pekan lalu.

Alasan pertama lantaran penetapan tersangka Fredrich dinilai tidak sah. Refa mengingatkan, penetapan tersangka harus berdasar minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca : 

Kedua, somasi itu mempermasalahkan wacana penyitaan barang-barang milik Fredrich. Refa berdalih, penyitaan harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Tipikor.

Ketiga, somasi itu diajukan lantaran benda yang disita oleh KPK diduga tidak berkaitan dengan masalah merintangi penyidikan masalah korupsi e-KTP yang membelit Fredrich. Refa mengklaim, KPK menyita dokumen masalah yang tidak berafiliasi dengan penyidikan masalah itu.

Keempat, somasi itu mempermasalahkan proses penangkapan Fredrich. Menurut Refa, Fredrich sesungguhnya tak perlu ditangkap alasannya masih sanggup diperiksa kembali sehabis satu kali absen dari panggilan pemeriksaan. Selain itu, kuasa aturan Fredrich juga sudah mengajukan penundaan penundaan pemanggilan lantaran menunggu proses investigasi etik Peradi. (***)

Ilmu Pengetahuan Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek Dan Nama Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah "cepek" yang terungkap dari rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto.

Klaim Oka Masagung itu muncul ketika beliau bersaksi di persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di PN Jakarta Pusat, pada Senin (22/1/2018).

 Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah  Ilmu Pengetahuan Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
Pengusaha Made Oka Masagung bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Pada persidangan ini, Jaksa KPK memutar rekaman hasil sadapan pembicaraan Made Oka Masagung dengan Setya Novanto pada 19 April 2012. Materi perbincangan keduanya menggambarkan mereka akan melaksanakan pertemuan di suatu lokasi bersama seseorang lainnya.

Berikut ini, transkip lengkap pembicaraan Setya Novanto dan Oka Masagung via telepon.

Setya Novanto : Gimana, jadi ya?
Made Oka : Kaprikornus dong, jam 10.
Setya Novanto : Oo.. Gue udah nyampek nih.
Made Oka : Aahh sudah nyampek?
Setya Novanto : Iya.
Made Oka : Gua udah bilangin Imam jam 10 juga.
Setya Novanto : oo iya iya...
Made Oka : Ntar.. bila besok...kalau dapat lebih pagi gimana? Gua lagi nyangkut nih
Setya Novanto : Dimana?
Made Oka : Mesti ajak beliau makan siang.. oo macet di Kuningan.
Setya Novanto : Oo.. bila emang dapat maju enggak apa apa.
Made Oka : Oke... Eehh gua mesti jemput tamunya sekarang
Setya Novanto : Oo yawis. Siapa sih itu bas?
Made Oka : Itu namanya si Jay, beliau itu ee....
Setya Novanto : Oo yang lu omong itu? Ya ya ya ya..
Made Oka. : Iya, yang bawa bawa duit buat kita, cepek...
Setya Novanto : Ya ya ya ya...
Made Oka : Ha....
Setya Novanto : Untuk investasi ya ya...oke oke
Made Oka : sepakat !

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa KPK soal bahan perbincangan ini, Made Oka Masagung mengakui dirinya melaksanakan pembicaraan dengan Novanto. Akan tetapi, anehnya, Oka Masagung mengklaim tidak mengenal nama Jay yang dimaksud dalam pembicaraan itu. Made pun mengaku tidak tahu maksud istilah “cepek” dalam perbincangan antara dirinya dengan Novanto tersebut.

"Enggak mengerti, untuk apa," kata Made Oka Masagung ketika diberitakan oleh Tirto.

Sebagai informasi, Made Oka Masagung merupakan salah satu pengusaha yang diduga ikut berperan dalam kasus korupsi e-KTP. Ia diduga berperan menyamarkan pertolongan uang kepada Novanto.

Baca :
Dalam surat dakwaan disebutkan, pertolongan jatah e-KTP ke Setya Novanto dari Dirut PT Biomorf Mauritius, Johanes Marliem, disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) ke dua perusahaan. Akibatnya, pengiriman uang itu seakan-akan ialah untuk pengeluaran perusahaan, bukan diberikan kepada Setya Novanto.

PT Biomorf Mauritius mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions dalam dua tahap, dengan total pembayaran 7 juta dolar AS.

Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura, yaitu Delta Energy PTE Ltd dan OEM Investment Capital. Selain itu, uang sebesar 2,6 juta dolar AS juga dikirim melalui Irvanto yang merupakan keponakan Novanto.

Pada persidangan ini, Jaksa KPK telah mendakwa Setya Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital Di Pengadilan Pada Kurun Ekonomi Digital

Hukum Dan Undang Undang Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian aturan program pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang yang sanggup dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak sanggup dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara terang wacana apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang sanggup disita, yaitu:
  • benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • benda yang telah dipergunakan secara eksklusif untuk melaksanakan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • benda yang khusus dibentuk atau diperuntukkan melaksanakan tindak pidana;
  • benda lain yang mempunyai korelasi eksklusif dengan tindak pidana yang dilakukan,

 disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah Ilmu Pengetahuan Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan Pada Era Ekonomi Digital
Ilustrasi Barang Bukti Digital Era Ekonomi Digital/ilmuforensikadigital.blogspot.co.id

Atau dengan kata lain benda-benda yang sanggup disita menyerupai yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP sanggup disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).

Selain itu di dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (”HIR”) juga terdapat perihal barang bukti. Dalam Pasal 42 HIR disebutkan bahwa para pegawai, pejabat atau pun orang-orang berwenang diharuskan mencari kejahatan dan pelanggaran kemudian selanjutnya mencari dan merampas barang-barang yang digunakan untuk melaksanakan suatu kejahatan serta barang-barang yang didapatkan dari sebuah kejahatan. Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang yang perlu di-beslag di antaranya:
  • Barang-barang yang menjadi target tindak pidana (corpora delicti)
  • Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti)
  • Barang-barang yang dipergunakan untuk melaksanakan tindak pidana (instrumenta delicti)
  • Barang-barang yang pada umumnya sanggup dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa (corpora delicti)
Selain dari pengertian-pengertian yang disebutkan oleh kitab undang-undang di atas, pengertian mengenai barang bukti juga dikemukakan dengan iktikad oleh beberapa Sarjana Hukum. Prof. Andi Hamzah mengatakan, barang bukti dalam kasus pidana ialah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang digunakan untuk melaksanakan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal. 254). Ciri-ciri benda yang sanggup menjadi barang bukti :
  • Merupakan objek materiil
  • Berbicara untuk diri sendiri
  • Sarana pembuktian yang paling bernilai dibandingkan sarana pembuktian lainnya
  • Harus diidentifikasi dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa
Menurut Martiman Prodjohamidjojo, barang bukti atau corpus delicti ialah barang bukti kejahatan. Dalam Pasal 181 KUHAP majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti terebut. Jika dianggap perlu, hakim sidang memperlihatkan barang bukti tersebut. Ansori Hasibuanberpendapat barang bukti ialah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melaksanakan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.

Jadi, dari pendapat beberapa Sarjana Hukum di atas sanggup disimpulkan bahwa yang disebut dengan barang bukti ialah :
  • Barang yang dipergunakan untuk melaksanakan tindak pidana.
  • Barang yang dipergunakan untuk membantu melaksanakan suatu tindak pidana.
  • Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana.
  • Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana.
  • Benda tersebut sanggup memperlihatkan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar ataupun berupa rekaman suara.
  • Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu kasus pidana. Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu kasus pidana, sebab ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, menyerupai tindak pidana penghinaan secara verbal (Pasal 310 ayat [1] KUHP) (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti, hal.19).
Bila kita bandingkan dengan sistem Common Law menyerupai di Amerika Serikat, alat-alat bukti tersebut sangat berbeda. Dalam Criminal Procedure Law Amerika Serikat, yang disebut forms of evidence atau alat bukti adalah: real evidence, documentary evidence, testimonial evidence dan judicial notice (Andi Hamzah). Dalam sistem Common Law ini, real evidence (barang bukti) merupakan alat bukti yang paling bernilai. Padahal real evidence atau barang bukti ini tidak termasuk alat bukti berdasarkan aturan program pidana kita.

Bila memperhatikan keterangan di atas, tidak terlihat adanya korelasi antara barang bukti dengan alat bukti. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Jadi, sanggup kita simpulkan bahwa fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan ialah sebagai berikut:
  1. Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP);
  2. Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas kasus sidang yang ditangani;
  3. Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut sanggup menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan JPU.
Barang bukti digital sangat ‘ringkih’ dibandingkan bukti fisik. Perlu standar penanganan bukti digital semoga nilai pembuktiannya sempurna.

Defenisi Bukti Digital Dari Berbagai Sumber :

1) Bukti Digital ialah data yang disimpan atau dikirimkan memakai komputer yang sanggup mendukung atau menyangkal sebuah pelanggaran tertentu, atau bisa juga juga disebut sebagai petunjuk yang mengarahkan kepada elemen-elemen penting yang berkaitan dengan sebuah pelanggaran (Chisum, 1999). Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and the Internet 3rd Edition”.

Analisa: Bukti digital yang di dalamnya terdapat elemen – elemen penting (temuan bukti digital) sanggup dijadikan sebagai bukti yang sanggup mendukung atau menjerumuskan terdakwa di dalam persidangan. Maksudnya bila bukti digital mendukung berarti bukti digital tersebut sanggup menolong terdakwa dari hukuman, namun bila bukti digital tersebut menjerumuskan berarti bukti digital tersebut sanggup menciptakan terdakwa dijatuhi eksekusi sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar KUHP.

2) Bukti Digital merupakan abstraksi dari beberapa objek digital atau kejadian. Ketika seseorang mengoperasikan komputer untuk melaksanakan banyak sekali hal menyerupai mengirim e-mail, atau kegiatan lainnya maka kegiatan itu akan menghasilkan jejak-jejak data yang sanggup memperlihatkan sebagian citra dari kejadian yang sudah terjadi sebelumnya. (Venema & Farmer, 2000). Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and the Internet 3rd Edition”.

Analisa: Dalam setiap masalah kejahatan teknologi informasi (cyber crime), maka akan ditemukan banyak sekali barang bukti yang terdapat dilokasi kejadian kasus (TKP). Barang bukti tersebut kemudian akan dijadikan bukti digital yang di dalamnya terdapat rekam (jejak) pelaku selama cyber crime yang dilakukan. Rekam jejak tersebut menyerupai e-mail, browser, direcroty file, internet actifity, dan lain sebagainya

3) Muhammad Nuh Al-Azhar dalam buku “Digital Forensic Panduan Mudah Investigasi Komputer” menjelaskan bahwa bukti digital ialah barang bukti yang bersifat digital yang diekstrak atau di recover dari barang bukti elektronik. Sumber: Al-Azhar,M.N. “Digital Forensic Panduan Mudah Investigasi Komputer”. Jakarta: Salemba Infotek. 2012

Analisa: Dalam setiap masalah cyber crime, maka akan ditemukan bukti elektronik menyerupai komputer / laptop, kemudian bukti elektronik tersebut akan di ekstrak (didetail / diperinci) yang menghasilkan bukti digital. Bukti digital tersebut menyerupai Live data, Deleted data, SWAP (data yang terekam di RAM), dan Sleek space (data yang tertimpa di hardisk)

4) Dalam pasal 1 butir 1 UU ITE disebutkan bahwa “informasi elektronik ialah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang mempunyai arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.”

Analisa: Informasi Elektronik merupakan serpihan dari bukti elektronik yang di dalamnya terdapat sekumpulan data (EDI), elektronik mail, aba-aba akses, dan lain sebagainya, yang hanya sanggup dipahami oleh beberapa orang saja. Orang tersebut biasa disebut dengan saksi ahli. Saksi hebat merupakan orang yang paham akan secara detail ilmu dibidang teknologi informasi yang ke-ilmuannya harus selalu dikembangkan, semoga menjadi saksi hebat yang mempunyai tabiat dan professionaisme yang memadai sebagai saksi ahli

5) Dalam pasal 1 butir 4 UU ITE menjelaskan bahwa “dokumen elektronik ialah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang sanggup dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang mempunyai makna atau arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.”

Analisa: Di dalam dokumen elekronik terdapat informasi elektronik, di dalam informasi elektronik terdapat bentuk digital yang sanggup di dengar melalui komputer/sistem elektronik. Bentuk digital tersebut menyerupai tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang orang tertentu saja yang sanggup mengartikannya. Orang tersebut biasa dikenal dengan saksi ahli. Saksi hebat merupakan orang yang paham akan secara detail ilmu dibidang teknologi informasi yang ke-ilmuannya harus selalu dikembangkan, semoga menjadi saksi hebat yang mempunyai tabiat dan professionaisme yang memadai sebagai saksi ahli.

Jadi, bukti digital ialah bukti yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Sehingga bukti digital mempunyai sifat mendukung maupun menjerumuskan terdakwa di dalam persidangan. Di dalam persidangan (kasus cyber crime) memerlukan bukti elektronik yang diperoleh dari kawasan kejadian kasus (TKP), bukti elektronik tersebut kemudian akan di ekstrak menjadi bukti digital. Bukti digital tersebut mencakup tulisan, suara, foto, gambar, aba-aba akses, simbol, dan sebagainya. Ekstrakan tersebut hanya sanggup dimengerti oleh saksi hebat yang mempunyai tabiat dan profesionalisme kerja yang tersertifikasi.
Penanganan bukti digital menjadi gosip penting dalam kala ekonomi digital. Selain menjadi tantangan bagi penegakan hukum, upaya merekam bukti digital oleh setiap penyelenggara sistem elektronik menjadi tantangan di depan mata yang harus dihadapi, terlebih di sektor jasa keuangan.

Pakar IT Universitas Gunadarma, I Made Wiryana, menyampaikan bahwa bukti digital jauh lebih ringkihketimbang bukti fisik atau otentik lainnya sebab memerlukan standar khusus dikala menanganinya. Selama ini, penanganan bukti digital oleh penegak aturan atau perusahaan penyedia jasa masih belum seragam sehingga dikhawatirkan mengurangi nilai pembuktian itu sendiri. Padahal, pemerintah telah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penanganan bukti digital (ISO 27037) yang semestinya dijadikan petunjuk teknis bagi pihak terkait.

“Pemerintah sudah mulai maju menangani digital forensik. Di Indonesia sudah ada standar nasional Indonesia (SNI) untuk penangangan bukti digital. [Nanti] akan ada lagi standar penyidikan digital yang sedang diolah dan sedang disepakati para Penegak Hukum untuk menjadi juknis,” kata Made kepada Hukumonline di Jakarta, Selasa (19/12).

Hanya saja, tidak semua penyelenggara sistem khususnya di sektor jasa keuangan punya sistem yang ‘ramah’ ketka dilakukan forensik digital atau tidak siap diaudit sehingga sistem tersebut tidak bisa memperlihatkan rekam (logs) yang sanggup digunakan penegak aturan sebagai salah satu alat bukti ke persidangan. Sistem yang tidak ‘forensic sound’, istilah bagi sistem yang tidak dibangun untuk forensik, kata Made, akan sangat sulit untuk mengambil bukti-bukti untuk kemudian disimpan selama proses berjalan.

Kelemahan lain dari sistem yang ‘tidak ramah forensik’, lanjut Made, sistem tersebut harus terlebih dulu dimatikan sebelum dilakukan audit sehingga bagi industri jasa keuangan hal tersebut sangat merugikan penyelenggara dan nasabah. Seharusnya, sistem yang wajib dimiliki bagi penyelenggara jasa keuangan termasuk penyelenggara financial technology atau fintech ialah sistem yang tergolong dependability.

“Menurut saya, kalau beliau berikan layanan ke publik, ada yang namanya fungtionality, itu hanya berfungsi. Kedua, secure terdiri dari tiga, confidence, integrity, dan avaibility. Dan keempat sovereignity(kedaulatan) atau beberapa bergantung pada pihak lain. Dan yang terpenting dependability, yakni seberapa cepat untuk maintain, safety yang baik. Perbankan [atau jasa keuangan lain] harusnya di level dependability,” kata Made.

Selain itu, Made juga menyoroti penggunaan teknologi cloud oleh penyelenggara fintech dikhawatirkan akan berdampak terhadap aspek keamanan data. Meskipun penyedia cloud telah bersertifikat, namun Made menilai akta ISO yang dikantongi terbatas semisal ISO 27000 series. Menurut Made, penyelenggara fintech semestinya membangun sistem dan database sendiri sebab susukan terhadap rekaman atau log sanggup lebih gampang dibanding dikala memakai cloud.

“Apakah sistem yang dibangun teman-teman fintech sudah forensic sound? Kalau ada apa-apa bagaimana menelusurinya. Kalau tidak forensic sound, log tidak ada, tidak disimpan di dua tempat, log tidak di digital signature, gres timbul masalah. Tapi kalau dari awal sistem sudah forensic aware, log tidak pernah bisa diubah, log yang berubah bisa terjejaki, itu dalam sistemnya,” kata Made.

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia, M Ajisatria Suleiman, menyampaikan soal standarisasi menjadi gosip terkini di kalangan penyelenggara fintech terutama pasca OJK menerbitkan POJK No.77/POJK.01/2016 wacana Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Asosasi Fintech Indonesia sendiri berada di posisi mendukung penuh kebijakan pemerintah karena anggota asosiasi secara umum sadar pentingnya keamanan data bagi perusahaan digital.

“Posisi kita bukan untuk menurunkan standarisasi,” kata Aji kepada Hukumonline.

Hanya saja, kata Aji, Asosiasi Fintech Indonesia dalam beberapa diskusi punya pandangan kenapa standarisasi keamanan data oleh penyelenggara fintech diperbolehkan menerapkan sharinginfrastructure, salah satunya dengan cloud. Penggunaan cloud sama sekali tidak akan mengurangi aspek keamanan data karena fintech sanggup menentukan penyedia cloud yang sudah bersertifikat. Sehingga, penyelenggara fintech cukup melampirkan bukti akta tersebut kepada regulator sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi.

“Cara yang paling baik untuk bisa jaga keamanan data tanpa menambah beban ialah memperbolehkan infrastruktur cloud. Kominfo minta ISO 27001 diterapkan di fintech, itu sama saja minta perusahaan fintech beli ‘Mercy’, ini kan boros. Daripada itu, lebih baik perbolehkan mereka (fintech) menyewa. Itukan konsep cloud, kita tidak buat infrastruktur tapi sewa infrastruktur,” kata Aji.

Patut dicatat, informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 ke dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) biasanya tidak berdiri sendiri. Lazimnya, informasi atau dokumen elektronik hanya akan mendokumentasikan sebagian kejadian aturan tertentu dalam sebuah perikatan antara para pihak. Namun, hal itu sangat bergantung juga dari jenis sengketanya.

Dalam beberapa kasus, bukti elektronik tidak menjadi satu-satunya alat bukti dalam kasus yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Tentunya, akan ada bukti transaksi lainnya yang bisa digunakan menyerupai contohnya transaksi yang melibatkan pihak lain atau setidaknya pihak lainnya itu mengetahui secara eksklusif bahwa ada perpindahan barang yang menjadi objek transaksi.

Dari transaksi yang melibatkan pihak lainnya itu, maka alat bukti lainnya bisa didapatkan. Ambil rujukan misalnya, perbuatan aturan yang terdokumentasi itu biasanya disertai dengan alat bukti fisik dan melibatkan orang-orang yang melihat secara eksklusif atau bisa sebagai keterangan saksi.

Dalam praktiknya, juga masih sering terjadi kekeliruan sewaktu menghadirkan suatu bukti elektronik. Dalam persidangan, biasanya para pihak hanya membawa bukti elektronik berupa hasil capture (gambar) contohnya dari sebuah laman menyerupai Facebook atau E-mail yang berisikan informasi yang diduga melanggar tindak pidana. Sementara, Facebook atau E-mail yang dimaksud biasanya sudah tidak bisa diakses karena telah tidak aktif kembali (deactive).

Padahal, kunci utama dari sebuah bukti elektronik terdapat pada frasa ‘hasil cetakannya’. Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2008 tegas menyebutkan bahwa setiap informasi/dokumen elektronik gres dianggap sah sebagai alat bukti sepanjang sanggup diakes, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan sanggup dipertanggungjawabkan sehingga mengambarkan suatu keadaan.

Kekeliruan kedua, baik pengacara maupun penuntut umum biasanya menghadirkan bukti elektronik dengan membuka informasi atau dokumen elektronik yang orisinil secara eksklusif dengan membawa perangkat elektronik ke muka pengadilan. Padahal, kaidah ilmu forensik digital tegas melarang bukti orisinil elektronik dibuka dalam suatu persidangan.

Menurut SOP ilmu forensik, bukti elektronik gres bisa ditampilkan di muka pengadilan sehabis data orisinil tersebut dilakukan kloning. Hasil kloning data yang telah dianalisa itulah yang disampaikan oleh hebat digital forensik di muka pengadilan. Data orisinil tidak sanggup ditampilkan karena dikala perangkat elektronik itu dinyalakan, maka Log (catatan susukan ke perangkat) akan berubah dimana hal itu besar lengan berkuasa terhadap nilai pembutian yang menjadi rendah. Namun, tidak ada kewajiban menghadirkan hebat digital forensik dalam setiap masalah yang berkaitan dengan informasi atau dokumen elektronik.

Untuk bisa memastikan bahwa suatu informasi atau dokumen elektronik sanggup diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan sanggup dipertanggungjawabkan sehingga mengambarkan suatu keadaan sebagaimana Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2008, sanggup dilakukan dengan menguji secara ilmiah bukti elektronik tersebut. Keberadaan hebat digital forensik dalam pembuktian suatu masalah yang berkaitan dengan bukti elektronik, mestinya dinilai sebagai sesuatu yang meningkatkan nilai pembuktian dari suatu alat bukti mengingat kompetensi dan kewenangan serta pertolongan perangkat yang memadai dari hebat digital forensik.

Baca : 

Rawan Makara Sarana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Era ekonomi digital pun menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebab berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun pendanaan pidana terorisme.Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa semenjak tahun 2017 pihaknya telah membentuk divisi (desk) fintech dan cybercrime yang fungsinya melaksanakan pendalaman dan pengayaan pengetahuan sekaligus berkoordinasi dengan pegawanegeri penegak aturan lainnya.

“Pertumbuhan fintech yang begitu cepat perlu diantisipasi dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data serta kepentingan nasional terkait pencegahan pembersihan uang, pendanaan terorisme, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Dian.

Dian melanjutkan, pihaknya intens berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis menyerupai Bank Indonesia dan OJK untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul. Dari pertemuan yang dijalin, PPATK mengapresiasi karena OJK misalnya, telah memperbaharui beleid terkait APU-PPT melalui POJK Nomor 12/POJK.01/2017 wacana Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

PPATK berharap potensi besar perdagangan elektronik (e-commerce), peer to peer lending, dan model bisnis lain tidak dimanfaatkan pelaku pembersihan uang karena ada celah aturan yang terbuka. Ekonomi digital begitu dinamis terlebih dengan tumbuhnya komoditas gres berjulukan Bitcoin, yang merupakan salah satu mata uang digital (cryptocurrency). Dian mengatakan, PPATK semenjak awal 2017 telah mengamati perkembangan Bitcoin untuk melihat titik-titik rawan yang mungkin disalahgunakan.

Sepanjang pengamatan yang dilakukan PPATK, Dian menyebutkan memang ada sejumlah titik rawan yang sanggup digunakan pelaku untuk melaksanakan pembersihan uang bahkan pendanaan terorisme. Baik Bitcoin maupun fintech peer to peer lending, keduanya berpotensi dijadikan sarana TPPU dan pendanaan terorisme. Diang mengungkapkan, dari hasil identifikasi mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut untuk menjaga dua model bisnis tersebut digunakan untuk TPPU dan pendanaan terorisme. Sayangnya, Dian belum bisa menjelaskan lebih detil pengaturan menyerupai apa yang akan dilakukan.

“Kita sedang merumuskan, kami belum bisa publish. Titik-titik rawan sudah kita identifikasi, nanti tinggal regulasi di serpihan ini. Kita kalau seandainya perlu, kita akan keluarkan Peraturan Kepala PPATK. Tapi seandainya cukup, oleh forum yang membawahi. Kalau dalam konteks integritas sistem keuangan, kita tidak bisa menunggu. Terkait integritas sektor keuangan, kita itu leading sektor, kita bisa lebih dulu. Kita mustahil menunggu hingga sistem itu dimanfaatkan, kita harus preventif justru,” kata Dian. (Sumber: Hukumonline)


Dasar hukum:
  1. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 wacana Hukum Acara Pidana

Ilmu Pengetahuan Bentuk Pemberian Aturan Bagi Mereka Yang Menawarkan Keterangan Di Persidangan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendorong semoga segera dibuat forum yang berfungsi memperlihatkan perlindungan. Pada tahun 2001 undang-undang pertolongan saksi diamanatkan untuk segera dibuat menurut Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 ihwal Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi dewan perwakilan rakyat RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota dewan perwakilan rakyat dari banyak sekali fraksi sebagai RUU permintaan inisiatif DPR. Pada tahun 2003, Indonesia melaksanakan pengesahan Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan pertolongan yang efektif terhadap saksi atau hebat dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang erat dengan mereka. 

Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini yaitu pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibuat paling lambat setahun sesudah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK yaitu forum yang dapat bangkit diatas kaki sendiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yaitu forum yang bertugas dan berwenang untuk memperlihatkan pertolongan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup pertolongan ini yaitu pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini yaitu untuk memperlihatkan rasa kondusif kepada saksi dan/atau korban dalam memperlihatkan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendoro Ilmu Pengetahuan Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Mereka Yang Memberikan Keterangan Di PersidanganRekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
  • Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
  • Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
  • Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
  • Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

  • Meski dilindungi hukum, tapi bukan berarti tidak ada celah sama sekali. Ada kemungkinan Firman terjerat pidana bila yang lalu diusut Partai Demokrat yaitu keterangan dikala diwawancarai wartawan lepas sidang selesai. Menurut Abdul, pernyataan Firman di luar persidangan sulit dikategorikan sebagai perbuatan kuasa aturan dalam membela kliennya.

    "Karena itu tindakan di luar sidang, sulit untuk mengukurnya sebagai bab dari pelaksanaan UU Advokat. Karena itu terbuka kemungkinan untuk dipersoalkan," kata Abdul ibarat dilansir dari Tirto.

    Partai Demokrat belum mengeksekusi wacana pelaporan Firman Wijaya, sehingga pernyataan mana yang akan dilaporkan masih tidak diketahui. Ardy Mbalembout dari Divisi Advokasi Demokrat hanya menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Firman kepada Wartawan hanya "asumsi dari keterangan saksi." (***)
     
    Copyright 2015-2018
    Wkyes