Showing posts sorted by date for query berkas-ahok-diserahkan-ke-kejaksaan. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query berkas-ahok-diserahkan-ke-kejaksaan. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Besok Limpahkan Berkas Ahok Ke Kejaksaan, Kesepakatan Kapolri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya akan melimpahkan berkas kasus perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (25/11) besok.

“Polri konsisten, Selasa (22/11) sudah diperiksa jadi tersangka. Kita kebut berkasnya. Rencana, saya sanggup gosip dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal kemungkinan besar tamat besok kita limpahkan ke kejaksaan,” terangnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

 Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya akan melimpahkan berkas kasus perkara Ilmu Pengetahuan Besok Limpahkan Berkas Ahok ke Kejaksaan, Janji Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian - Polisi kawal unjuk rasa 4 November. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Jika pada Jumat (25/11) besok berkas kasus Ahok belum selesai, Tito yang mengisi Rapat Koordinasi Nasional dan Dialog Terbuka dengan Gubernur se-Indonesia di Kantor Kemendagri menyatakan paling lambat Bareskrim Polisi Republik Indonesia akan menyerahkannya pada Senin (28/11) mendatang.

“Kalau gak tamat Jumat besok, paling lambat Senin besok,” jelasnya dikala dilansir dari Aktual.

Disampaikan, penyidik dikala ini tengah mempercepat berkas kasus Ahok. Hal ini sekaligus menjawab keraguan umat Islam mengenai penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
Tito berharap jikalau sudah diserahkan ke kejaksaan, nantinya di forum tersebut berkas kasus sanggup diselesaikan dengan cepat atau P21.

“Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 sanggup cepat. Karena Tim Jaksa kita minta untuk lakukan suvervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan,” demikian Kapolri. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Penistaan Agama, Ahok: Makin Cepat Sidang Makin Baik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengapresiasi rencana Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Agung. "Saya kira bagus, semakin cepat sidang semakin bagus," kata Ahok di Rumah Lembang, rumah pemenangan Ahok-Djarot, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 November 2016.

Inkumben calon Gubernur DKI ini menyampaikan proses aturan yang cepat dapat mengambarkan bahwa dirinya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan fatwa mana pun. Ahok mengaku beliau juga mustahil menafsirkan fatwa agama siapa pun. Dengan masuknya berkas ke Kejaksaan Agung, maka permasalahan akan jelas.

 mengapresiasi rencana Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan Ilmu Pengetahuan Kasus Penistaan Agama, Ahok: Makin Cepat Sidang Makin Baik
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Itu terang nanti di sidang, dapat kita lihat. Saya mustahil menafsirkan fatwa orang lain. Apalagi menghina," ujar Ahok.

Ahok yakin beliau tidak bersalah dengan tuduhan menghina fatwa atau agama lain. Pasalnya, Ahok mengaku beliau mempunyai banyak kerabat dan rekan yang mempunyai latar belakang muslim, sehingga penistaan agama mustahil ia lakukan.

"Bagaimana mungkin saya menghina keluarga saya. Teman saya juga muslim semua, enggak mungkin saya menghina teman saya," tutur Ahok kepada Tempo.

Ahok, yang juga Gubernur DKI Jakarta nonaktif, telah menjalani investigasi perdananya sebagai tersangka di Markas Besar Polisi Republik Indonesia pada 22 November 2016. Ia dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Pada Rabu, 16 November lalu, Polisi Republik Indonesia menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. Dia disangka dengan Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Ahok diduga telah menistakan agama terkait dengan pernyataannya saat berpidato di Kepulauan Seribu pada final September lalu. Saat itu, Ahok menyebut supaya masyarakat tidak mau dibohongi menggunakan surat Al-Maidah ayat 51. Karena pernyataannya tersebut, Ahok dilaporkan ke Mabes Polri. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Ahok Tetap Pada Ranah Hukum; Pinta Kapolri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terkait masalah penistaan agama yang sedang dalam proses hukum, masyakat pun diminta untuk tetap menempatkan kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu pada domain hukum. Imbauan itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mesjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang

"Jangan dikaitkan masalah ini dalam ranah politik, agama dan ras, alasannya yakni perbedaan suku agama dan ras itulah yang menyatukan bangsa kita ini," tegas Kapolri dikala menghadiri istigosah bersama ulama, Kyai serta masyarakat Banten, Jumat (25/11/2016).

 Terkait masalah penistaan agama yang sedang dalam proses aturan Ilmu Pengetahuan Kasus Ahok Tetap Pada Ranah Hukum; Pinta Kapolri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) berpidato pada program Istigosah Ulama, Umaro dan Masyarakat Banten di Mesjid Albantani, di Serang, Banten, Jumat (25/11). Tito berpesan supaya semua elemen masyarakat tetap kompak menjaga keutuhan NKRI dari segala macam gangguan dan bibit-bibit perpecahan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
Kapolri meyakini bahwa proses aturan dalam masalah tersebut akan terus berlanjut dan masyarakat nanti sanggup menyaksikan persidangan masalah tersebut secara terbuka, demikian gosip yang dilansir dari Antara.

"Hari ini jam sekitar jam 10-an berkas kasus diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kalau berkas tersebut sudah P21 kiprah Polisi Republik Indonesia sudah selesai," kata Tito di hadapan ribuan warga yang mengikuti doa bersama tersebut.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat supaya tidak mengaitkan masalah tersebut dengan latar belakang agama, suku, dan ras. Harapannya, Tito mengugkapkan, masalah ini tidak merembet dengan mengganggu warga lainnya hanya alasannya yakni dilakukan satu orang.

"Masalah ini problem satu orang dan proses aturan sedang ditangani oleh penegak hukum. Sampaikan kepada warga lainnya, jangan terpengaruh dan jangan terprovokasi," kata Kapolri.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengimbau supaya masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi yang risikonya sanggup memecah belah NKRI.

"Perbedaan dan kebhinekaan harus terjaga, jangan ternodai apalagi hanya dengan satu orang," katanya.

Ribuan warga dari sejumlah tempat di Banten mengikuti istigosah atau doa bersama pada ulama, Kyai, santri serta dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Doa dan dzikir bersama yang juga dihadiri anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dilaksanakan di Mesjid Al-Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang.
Dzikir dan doa bersama dipimpin KH Arifin Ilham serta tausiyah kebangsaan disampaikan Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siradj dan ustad Syarif Rahmat. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pemprov Banten yakni Asisten Daerah (Asda I) Anwar Masud mewakili Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

Usai doa dan dzikir bersama Kapolri Jend Pol Tito Karnavian juga melaksanakan obrolan dengan ulama dan Kyai di pendopo Gubernur Banten. (***)

Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok Diserahkan Ke Kejaksaan, Tebalnya 826 Halaman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru. Polisi hari ini menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Berkas kasus diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agus Adrianto kepada Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016. Ali ditunjuk sebagai ketua tim jaksa peneliti untuk masalah itu.

 Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki  Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok Diserahkan ke Kejaksaan, Tebalnya 826 Halaman
Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto bersama penyidik mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 25 November 2016. Mereka menyerahkan berkas kasus masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/BRIAN HIKARI
Agus menyampaikan berkas kasus Ahok terdiri atas tiga bundel yang jumlahnya 826 halaman. Pada halaman sampul kertas berwarna merah itu, tampak gambar Ahok. "Semua berkas kasus memang kami cantumkan foto untuk memudahkan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto .

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menuturkan pihaknya akan melaksanakan penelitian, apakah berkas kasus itu sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Nantinya, jika sudah memenuhi syarat, kami menerbitkan P-21 (berkas kasus dinyatakan lengkap)" ketika diwartakan Tempo.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Dia dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini bekerjasama dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Dalam pidatonya, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian berjanji masalah ini akan cepat selesai. (***)

Ilmu Pengetahuan Ahok Mengaku Siap Kasusnya Cepat Disidangkan

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Menanggapi pelimpahan berkas kasusnya, Ahok--sapaan dekat Basuki Tjahaja Purnama, menyambut baik penyelesaian pemberkasan masalah dugaan penistaan agama yang menyeret dia.

"Saya kira bagus. Semakin cepat sidang, semakin bagus. Sehingga saya dapat menerangkan bahwa saya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan aliran agama manapun," katanya menyerupai dikabarkan Antara.

 Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basu Ilmu Pengetahuan Ahok Mengaku Siap Kasusnya Cepat Disidangkan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia selama 8,5 jam untuk investigasi perdana sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Ahok optimistis menghadapi persidangan kasusnya dan menegaskan dirinya sama sekali tidak berniat menghina aliran agama orang lain.

"Saya mustahil menafsirkan, apalagi menghina aliran agama orang lain," katanya. "Keluarga besar saya banyak yang muslim. Kalau saya menghina, sama saja menghina keluarga saya sendiri. Teman-teman saya juga banyak yang muslim. Bagaimana mungkin saya menghina teman," ujar Ahok.

Dalam pelimpahan berkas itu, Kejagung mengaku telah menindaklanjuti dengan menyiapkan 13 orang jaksa guna meneliti berkas masalah Ahok dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok--panggilan dekat Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami sudah menunjuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang sebab locus (tempat kejadian perkara) masalah ini kan di Jakarta Utara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, Jumat (25/11).

Noor berujar pihaknya bakal pribadi meneliti kelengkapan berkas setebal tiga bundel dan terdiri atas 826 lembar itu. "Kami pribadi menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, bila iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.
Tiga hari lalu, Selasa (22/11), Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga menaruh keinginan serupa, berkas P21 masalah Ahok segera rampung. Saat itu ia memprediksi berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi usai diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan. Namun pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan semenjak awal penyidikan sehingga berkas tidak bolak-balik dikembalikan.

"Harapannya dapat pribadi P21 (berkas lengkap)," tutur Ari. (***)

Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tim yang terdiri dari 13 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka akan menyelidiki tiga bundel berkas kasus yang diserahkan Bareskrim Polri, pada Jumat (25/11/2016).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, tim tersebut terdiri atas 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki  Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang alasannya yakni locus [tempat kejadian perkara] masalah ini kan di Jakarta Utara," ungkapnya menyerupai dikutip Antara.

Seperti diberitakan, pada Jumat pagi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polisi Republik Indonesia menyerahkan berkas tahap pertama masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke Kejagung.

Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas kasus itu terdiri atas 826 lembar.
Menurut Rachmad, pihaknya bakal eksklusif meneliti kelengkapan berkas kasus tersebut.

"Kami eksklusif menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, jikalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas masalah tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas para pelapor, saksi-saksi, sejumlah ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka masalah penistaan agama alasannya yakni beliau mengutip Al Alquran dan menyebutkan ada pihak yang memakai ayat Al Alquran untuk keperluan tertentu dikala berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menerka mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 abjad a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

Ilmu Pengetahuan Perbaikan Kompetensi : Ini Impian Menteri Pendidikan Di Hari Guru Nasional

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan kondisi sebagian guru ketika ini masih belum memenuhi harapan. Untuk mengakibatkan guru semakin profesional, perlu langkah serius.

“Masih diharapkan upaya-upaya yang lebih keras biar pekerjaan guru di negara kita betul-betul sebagai pekerjaan profesional pada masa yang akan datang,” kata Muhadjir pada peringatan Hari Guru Nasional 2016 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat, 25 November 2016.

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan kondisi sebagian guru ketika  Ilmu Pengetahuan  Perbaikan Kompetensi : Ini Harapan Menteri Pendidikan Di Hari Guru Nasional
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Muhadjir menyampaikan Kementerian terus mengupayakan program-program biar guru semakin profesional. Misalnya, melalui pinjaman tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Namun tunjangan itu diberikan bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik.

Muhadjir berharap tunjangan tersebut berdampak faktual bagi perbaikan kompetensi dan kinerja guru. Tolok ukurnya yaitu peningkatan mutu proses dan hasil berguru siswa. Ke depan, Kementerian segera merumuskan kebijakan biar sebagian tunjangan profesi guru dapat diinvestasikan bagi peningkatan kinerja guru. “Melalui aktivitas training dan perjuangan guru berguru mandiri,” ujarnya.

Menurut Muhadjir, guru mempunyai tugas mulia dan strategis. Sebab, di tangan gurulah masa depan bangsa ditentukan. Ia meyakini tidak ada orang yang sukses tanpa melalui tugas seorang guru, ketika diwartakan Tempo.
Muhadjir berkomitmen terus menumbuhkembangkan keprofesian dan karier guru. Beberapa kebijakan strategis untuk membentuk guru profesional, sejahtera, bermartabat, dan terlindungi tengah dilakukan di semua lini. Bahkan aktivitas peningkatan profesionalisme guru menjadi salah satu aktivitas utama pembangunan pendidikan nasional.

Hari Guru Nasional 2016 diperingati dengan menggelar upacara di halaman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hadir pada upacara hari ini yaitu guru, siswa, karyawan di kementerian, dan tamu undangan. (***)

Ilmu Pengetahuan Wali Kota Madiun Ditahan Kpk, Para Penggerak Cukur Gundul

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Belasan penggerak yang tergabung dalam Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) cukur gundul di depan Pasar Besar Madiun, Jawa Timur. Mereka mengungkapkan kegembiraanya sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan pembangunan pasar besar senilai Rp 76,523 miliar pada 2009 – 2012.

"Ini yakni nazar kami,’’ kata koordinator WKR, Budi Santoso, Kamis, 24 November 2016.

Budi mengapresiasi langkah KPK yang mengakibatkan Bambang sebagai tersangka dan kemudian menahannya. Apalagi indikasi perkara ini sudah mencuat pada awal 2012 dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Madiun.

 Belasan penggerak yang tergabung dalam Wahana Komunikasi Rakyat  Ilmu Pengetahuan Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Para Aktivis Cukur Gundul
Aktivis Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) melaksanakan agresi cukur gundul di depan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 24 November 2016. Aksi ini sebagai ungkapan kegembiraan mereka sesudah KPK menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto alasannya yakni dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan pasar besar. (Dok. WKR)
Bambang menjadi tersangka alasannya yakni proses lelang dan pembangunan proyek pasar diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 perihal perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan lain yakni terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, pada Desember 2012 penyelidikan perkara tersebut dilarang alasannya yakni dinilai tida ada kerugian negara.

Kemudian, pada Agustus 2015, perkara dugaan korupsi Pasar Besar Madiun diusut KPK. Wali Kota Madiun Bambang Irianto hasilnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu. Rabu kemarin, 23 November 2016, forum antirasuah menahan Bambang. "Hal ini merupakan ‘tamparan’ keras bagi kejaksaan,’’ ujar Budi.

Paryono, penggerak lain dari WKR berharap biar perkara pembangunan pasar besar ini menjadi pelajaran semua pihak dalam memakai uang negara. Sehingga, perkara penyalahgunaan anggaran tidak lagi terjadi pada masa mendatang.

"Jangan hingga terulang dan ini menjadi pelajaran yang penting,’’ kata ia ketika dilansir dari Tempo.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyampaikan bahwa Bambang Irianto di rumah tahanan KPK C1 untuk 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, jumlah tersangka dimungkinan bertambah. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik forum antirasuah.

"’Bisa saja (tersangka bertambah), ini kan masih terus berlanjut investigasi saksi-saksi,’’ kata Yuyuk.
Sejak pertengahan Oktober 2016, tim penyidik KPK telah menilik sejumlah saksi di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Detasemen C Polda Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.

Mereka di antaranya terdiri dari pejabat maupun staf pemkot Madiun, staf PT Cahaya Terang Satata (perusahaan langsung Wali Kota Madiun Bambang Irianto) dan pihak kontraktor proyek Pasar Besar.

Sejak ketika itu hingga kini, tim penyidik KPK berungkali melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun. Lokasi itu di antaranya, ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto, rumah pribadinya, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (***)