Showing posts sorted by relevance for query gara-gara-cuitan-karyawan-bos-adhi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query gara-gara-cuitan-karyawan-bos-adhi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Gara-Gara Cuitan Karyawan, Bos Adhi Karya Minta Maaf Kepada Gus Mus

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan permohonan maaf kepada tokoh Nahdlatul Ulama, Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, atas cuitan salah satu karyawannya di media umum Twitter.

"Saya mewakili komunikasi dengan Gus Mus dan Gus Yaqut untuk karyawan kami yang tidak sopan," kata Fadjroel kepada Tempo, Jumat, 25 November 2016.

Fadjroel berujar, permohonan maaf juga disampaikan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut dan warga Nahdliyin. "Saya mohon maaf kepada mereka berdua dan warga Nahdliyin atas perilaku (karyawan) yang tidak sopan."

 Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan permohonan maaf kepada tokoh N Ilmu Pengetahuan Gara-gara Cuitan Karyawan, Bos Adhi Karya Minta Maaf kepada Gus Mus
KH. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. TEMPO/Ishomuddin
Gus Mus sendiri telah membalas undangan maaf Fadjroel dengan menyampaikan tidak ada yang perlu dimaafkan. Gus Mus juga menuturkan kesalahan si karyawan mungkin hanya alasannya yakni memakai “bahasa khusus” di daerah umum. Menurut Gus Mus, ucapan itu dimaklumi karena usia orang yang mencelanya itu masih muda.

Karyawan PT Adhi Karya yang dimaksud yakni Pandu Wijaya. Melalui akun Twitter @panduwijaya_, Pandu menciptakan cuitan untuk merespons salah satu kultwit Gus Mus mengenai rencana agresi salat Jumat di jalan protokol Jakarta pada 2 Desember 2016.
Gus Mus ketika itu menuliskan, ia tidak berharap salat Jumat di jalan raya terjadi. "Kalau benar, wah, dalam sejarah Islam semenjak zaman Rasulullah SAW gres kali ini ada BID'AH sedemikian besar. Dunia Islam niscaya heran," cuitnya ketika dilansir dari Tempo .

Pandu pun membalas cuitan Gus Mus dengan mengatakan, "@gusmusgusmu Dulu gk ada aspal Gus di padang pasir, wahyu pertama perihal shalat jumat jga ketika Rasullullah hijrah ke Madinah. Bid'ah ndasmu!" (***)

Ilmu Pengetahuan Program Fgd : Kekuasaan Kehakiman Perlu Ditata Kembali

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasca-amandemen Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Bab IX, Pasal 24, 24A, 24B, dan 24C perlu ditata ulang, tapi bukan berarti kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pemikiran itu mencuat dalam program focus group discussion (FGD) yang digelar Lembaga Pengkajian MPR RI di Hotel Java Paragon, Surabaya, Kamis, 24 November 2016.

Acara FGD yang dibuka Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar itu dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Universitas Dr. Soetomo dan dihadiri belasan perguruan tinggi tinggi di Jawa Timur, menyerupai dari Malang, Jember, Bangkalan, Gresik, dan Madiun. Hadir sebagai narasumber di program ini mantan hakim MK Haryono, serta pakar aturan Himawan Estu Bagyo dan Abdul Wahid.

lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Bab IX Ilmu Pengetahuan Acara FGD : Kekuasaan Kehakiman Perlu Ditata Kembali
Banyak problem yang menciptakan lembaga-lembaga penegak keadilan masih memperoleh penilaian negatif dari masyarakat.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Dr. Soetomo Bachrul Amiq menegaskan, meski pasca-amandemen kekuasaan kehakiman sudah dikelola dalam satu atap di Mahkamah Agung (MA), masih terjadi banyak problem yang menciptakan lembaga-lembaga penegak keadilan memperoleh penilaian negatif dari masyarakat. Contohnya, kekuasaan kehakiman yang belum bebas dari problem korupsi. “Padahal ini dihentikan terjadi alasannya di lembaga-lembaga ini orang mencari keadilan,” katanya.

Rully juga menyatakan, kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menjadi salah satu topik bahasan. Lembaga Pengkajian menangkap aspirasi masyarakat bahwa lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman, menyerupai MA dan Mahkamah Konstitusi (MK), belum menjalankan fungsinya sesuai dengan yang dibutuhkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Demikian juga dengan Komisi Yudisial yang bertugas menjaga integritas lembaga-lembaga kehakiman, belum bisa menjalankan kewenangannya secara maksimal.

Dalam paparannya, Haryono memberikan ketidaksetujuannya kalau forum menyerupai MK dibubarkan. Kalaupun MK akan direevaluasi, berdasarkan dia, hal itu hanya terkait dengan kewenangannya. “Tapi yang dihentikan hilang dari MK ialah kewenangan judicial review dan penanganan sengketa antarlembaga tinggi negara. Terkait impeachment, itu biar urusan MA alasannya menyangkut pelanggaran pidana,” ujarnya.
Pembicara lain, Abdul Wahid, berpendapat, aturan terkait MK yang ada di Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 tidak perlu dirombak, tapi justru harus diperkuat. Ia mencontohkan dalam perkara impeachment, MK terkesan hanya menjadi forum pedoman alasannya keputusan terakhir tetap ada di MPR. “Ini kan terkesan tidak konsisten. Kita kan ingin pemakzulan itu didasari alasan hukum, tapi alasannya kata putus tetap ada di MPR, kesudahannya lebih berpengaruh aspek politisnya,” tuturnya ketika dirilis isu ini dari Tempo. (***

Mengenai Komisi Yudisial (KY), semua narasumber menyatakan KY belum cukup berpengaruh kewenangannya sehingga perlu diperkuat. Misalnya, konstitusi harus secara tegas mengatur supaya kewenangan pengawasan KY mencakup juga hakim konstitusi, tidak semata hakim agung. Selain itu, diusulkan supaya KY mempunyai kewenangan mengangkat serta memberhentikan hakim agung dan hakim konstitusi. (***)

Ilmu Pengetahuan Kapolda Metro: Belum Ada Potensi Makar Di Demo 2 Desember

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengklarifikasi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian perihal potensi makar pada demo akbar 2 Desember 2016. Iriawan memberikan bahwa potensi makar itu belum ada, tapi diwaspadai.

"Bukan yang demo nanti itu niscaya makar. Bukan itu maksudnya. Kalau nanti (saat demo) ada indikasi mau menggulingkan pemerintah, gres itu disebut makar," ujar Iriawan di tengah pengamanan Indonesia Franchise and SME Expo 2016 di Jakarta Convention Center, Jumat, 25 November 2016.

 Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengklarifikasi p Ilmu Pengetahuan Kapolda Metro: Belum Ada Potensi Makar di Demo 2 Desember
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Sebelumnya, Tito mengklaim telah mendapatkan gosip intelijen bahwa akan ada upaya penggulingan pemerintah dalam demo 2 Desember mendatang. Selain itu, akan ada upaya pendudukan gedung pemerintah. Sebab, kata dia, bakal ada penyusup di demo itu.

Demo 2 Desember sendiri ialah kelanjutan dari demo 4 November yang diinisiasi Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Tujuan demo ini ialah mendesak kepolisian menahan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.

Iriawan menyampaikan Kepolisian siap menindak tegas siapa pun yang akan mencoba makar misalkan memang benar ada upaya tersebut. Namun, untuk ketika ini, kata dia, bahaya itu belum ada.
Terakhir, Iriawan kembali memberikan sebaiknya demo 2 Desember tidak terjadi. Kalaupun mau tetap berdemo sebaiknya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan Kepolisian, bukan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin menyerupai yang dikabarkan.

"Daripada demo di lapangan hijau, mending lihat proses di meja hijau nanti. Ahok ini kan sudah tersangka, dua hari lagi berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau dinyatakan lengkap, akan masuk tahap penuntutan," katanya ketika diwartakan Tempo. (***)

Ilmu Pengetahuan Perbaikan Kompetensi : Ini Impian Menteri Pendidikan Di Hari Guru Nasional

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan kondisi sebagian guru ketika ini masih belum memenuhi harapan. Untuk mengakibatkan guru semakin profesional, perlu langkah serius.

“Masih diharapkan upaya-upaya yang lebih keras biar pekerjaan guru di negara kita betul-betul sebagai pekerjaan profesional pada masa yang akan datang,” kata Muhadjir pada peringatan Hari Guru Nasional 2016 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat, 25 November 2016.

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan kondisi sebagian guru ketika  Ilmu Pengetahuan  Perbaikan Kompetensi : Ini Harapan Menteri Pendidikan Di Hari Guru Nasional
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Muhadjir menyampaikan Kementerian terus mengupayakan program-program biar guru semakin profesional. Misalnya, melalui pinjaman tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Namun tunjangan itu diberikan bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik.

Muhadjir berharap tunjangan tersebut berdampak faktual bagi perbaikan kompetensi dan kinerja guru. Tolok ukurnya yaitu peningkatan mutu proses dan hasil berguru siswa. Ke depan, Kementerian segera merumuskan kebijakan biar sebagian tunjangan profesi guru dapat diinvestasikan bagi peningkatan kinerja guru. “Melalui aktivitas training dan perjuangan guru berguru mandiri,” ujarnya.

Menurut Muhadjir, guru mempunyai tugas mulia dan strategis. Sebab, di tangan gurulah masa depan bangsa ditentukan. Ia meyakini tidak ada orang yang sukses tanpa melalui tugas seorang guru, ketika diwartakan Tempo.
Muhadjir berkomitmen terus menumbuhkembangkan keprofesian dan karier guru. Beberapa kebijakan strategis untuk membentuk guru profesional, sejahtera, bermartabat, dan terlindungi tengah dilakukan di semua lini. Bahkan aktivitas peningkatan profesionalisme guru menjadi salah satu aktivitas utama pembangunan pendidikan nasional.

Hari Guru Nasional 2016 diperingati dengan menggelar upacara di halaman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hadir pada upacara hari ini yaitu guru, siswa, karyawan di kementerian, dan tamu undangan. (***)

Ilmu Pengetahuan Hoax: Ujar Ketua, Kabar Fpi Jadi Partai Islam

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kabar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam bakal bermetamorfosis Partai Islam dibantah. "Bohong itu! Hoax," kata Ketua Front Pembela Islam Ahmad Sobri Lubis kepada Tempo, Jumat, 25 November 2016.

Sobri mengatakan, ketimbang menjadi sebuah partai, FPI, yang merupakan sebuah ormas, lebih baik menyerupai dikala ini alasannya mempunyai cakupan lebih besar. "Kalau partai kan menjadi kecil. Kenapa kami mengecilkan diri kami?" ujarnya.

 Kabar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam bakal bermetamorfosis Partai Islam di Ilmu Pengetahuan HOAX: Ujar Ketua, Kabar FPI Makara Partai Islam
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab (Kanan) sedang berbincang dengan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis di ruang rapat pimpinan DPR. FPI Bersama GNPF-MUI kembali menemui pimpinan dewan perwakilan rakyat sesudah agresi unjuk rasa Aksi Bela Islam II. Kamis, 17 November 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Rencana format gres FPI menjadi sebuah partai sebelumnya beredar melalui pesan berantai di media sosial. Rapat rencana perubahan disebutkan telah digelar di rumah mantan Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal Purnawirawan Joko Santoso di Bampu Apus, Jakarta Timur.

Rapat yang dipimpin Rizieq Shihab itu memutuskan adanya perubahan status menjadi partai gres yang berjulukan Partai Islam untuk menghadapi pemilihan presiden 2019. Dalam pesan itu juga tertulis bahwa Rizieq akan dicalonkan sebagai calon Presiden RI.

Adapun politikus Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri, dikabarkan akan mendampingi Rizieq mengikuti pemilihan sebagai calon wakil presiden. Keputusan itu ditetapkan sesudah pertemuan konsolidasi nasional di Universitas Bung Karno pada Ahad kemarin, 20 November 2016.

Fuad Bawazier, yang tiba dalam konsolidasi nasional itu, turut membantah adanya kabar Rachmawati maju dalam pilpres 2019. Menurut dia, dalam konsolidasi terbuka tersebut, tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai penetapan putri Bung Karno itu sebagai calon Wapres RI pada 2019.


Dia juga beropini bahwa FPI tidak akan mungkin bermetamorfosis sebuah partai. "Setahu saya, FPI tidak mau menjadi partai. Infonya ngawur," katanya dikala dikonfirmasi hari ini. (***)