Ilmu Pengetahuan Kasus Penistaan Agama, Ahok: Makin Cepat Sidang Makin Baik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengapresiasi rencana Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Agung. "Saya kira bagus, semakin cepat sidang semakin bagus," kata Ahok di Rumah Lembang, rumah pemenangan Ahok-Djarot, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 November 2016.

Inkumben calon Gubernur DKI ini menyampaikan proses aturan yang cepat dapat mengambarkan bahwa dirinya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan fatwa mana pun. Ahok mengaku beliau juga mustahil menafsirkan fatwa agama siapa pun. Dengan masuknya berkas ke Kejaksaan Agung, maka permasalahan akan jelas.

 mengapresiasi rencana Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan Ilmu Pengetahuan Kasus Penistaan Agama, Ahok: Makin Cepat Sidang Makin Baik
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Itu terang nanti di sidang, dapat kita lihat. Saya mustahil menafsirkan fatwa orang lain. Apalagi menghina," ujar Ahok.

Ahok yakin beliau tidak bersalah dengan tuduhan menghina fatwa atau agama lain. Pasalnya, Ahok mengaku beliau mempunyai banyak kerabat dan rekan yang mempunyai latar belakang muslim, sehingga penistaan agama mustahil ia lakukan.

"Bagaimana mungkin saya menghina keluarga saya. Teman saya juga muslim semua, enggak mungkin saya menghina teman saya," tutur Ahok kepada Tempo.

Ahok, yang juga Gubernur DKI Jakarta nonaktif, telah menjalani investigasi perdananya sebagai tersangka di Markas Besar Polisi Republik Indonesia pada 22 November 2016. Ia dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Pada Rabu, 16 November lalu, Polisi Republik Indonesia menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. Dia disangka dengan Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Ahok diduga telah menistakan agama terkait dengan pernyataannya saat berpidato di Kepulauan Seribu pada final September lalu. Saat itu, Ahok menyebut supaya masyarakat tidak mau dibohongi menggunakan surat Al-Maidah ayat 51. Karena pernyataannya tersebut, Ahok dilaporkan ke Mabes Polri. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment