Showing posts sorted by relevance for query kpk-luncurkan-naskah-kode-etik-politisi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-luncurkan-naskah-kode-etik-politisi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok Diserahkan Ke Kejaksaan, Tebalnya 826 Halaman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru. Polisi hari ini menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Berkas kasus diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agus Adrianto kepada Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016. Ali ditunjuk sebagai ketua tim jaksa peneliti untuk masalah itu.

 Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki  Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok Diserahkan ke Kejaksaan, Tebalnya 826 Halaman
Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto bersama penyidik mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 25 November 2016. Mereka menyerahkan berkas kasus masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/BRIAN HIKARI
Agus menyampaikan berkas kasus Ahok terdiri atas tiga bundel yang jumlahnya 826 halaman. Pada halaman sampul kertas berwarna merah itu, tampak gambar Ahok. "Semua berkas kasus memang kami cantumkan foto untuk memudahkan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto .

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menuturkan pihaknya akan melaksanakan penelitian, apakah berkas kasus itu sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Nantinya, jika sudah memenuhi syarat, kami menerbitkan P-21 (berkas kasus dinyatakan lengkap)" ketika diwartakan Tempo.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Dia dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini bekerjasama dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Dalam pidatonya, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian berjanji masalah ini akan cepat selesai. (***)

Ilmu Pengetahuan Karyawan Adhi Karya Kena Sp3, Jawaban Hina Gus Mus Di Twitter

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Ki Syahgolang Permata membenarkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan surat peringatan III kepada salah satu karyawannya, Pandu Wijaya. Karyawan tersebut dianggap menciptakan komentar tidak pantas di media umum Twitter kepada tokoh Nahdlatul Ulama, Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus.

"Yang bersangkutan diberi surat peringatan alasannya mengeluarkan pendapat pribadi dengan memakai atribut ADHI, yang menjadikan gangguan kepada ketenangan bekerja rekan lainnya," kata Ki Syahgolang kepada Tempo, Jumat, 25 November 2016.

 Tbk Ki Syahgolang Permata membenarkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan surat peringata Ilmu Pengetahuan Karyawan Adhi Karya Kena SP3, Akibat Hina Gus Mus di Twitter
KH. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. TEMPO/Budi Purwanto
Ki Syahgolang menyampaikan karyawan kontrak tersebut telah meminta maaf atas kekhilafannya terhadap Gus Mus di Twitter. Karena itu, perusahaan tetapkan untuk menunjukkan kesempatan kepada Pandu untuk introspeksi diri dan mengistirahatkannya sementara. "Sebab, bila kerja sanggup tidak konsen dengan adanya ibarat ini," ucapnya ketika diberitakan Tempo.

Komentar Pandu mendadak viral sehabis direspons negatif oleh sejumlah netizen karena kata-katanya yang dianggap bergairah dan menghina seorang ulama. Ia menciptakan sebuah cuitan akhir terhadap kultwit Gus Mus mengenai agresi salat Jumat di jalan raya pada 2 Desember 2016. "@gusmusgusmu Dulu gk ada aspal Gus di padang pasir, wahyu pertama perihal shalat jumat jga ketika Rasullullah hijrah ke Madinah. Bid'ah ndasmu!" cuitnya pada 23 November 2016.
Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman pribadi memberikan permohonan maaf kepada Gus Mus atas ucapan karyawannya yang tidak pantas. Permohonan maaf pun disambut baik Gus Mus dan menyampaikan bahwa tidak ada yang perlu dimaafkan. Gus Mus memakluminya karena usia Pandu yang masih muda. Ia juga meminta perusahaan tidak memecat karyawan tersebut. (***)

Ilmu Pengetahuan Polri Serahkan Berkas Perkara Ahok Ke Kejaksaan Agung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi menyerahkan berkas masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polisi Republik Indonesia Kombes Martinus Sitompul, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto.

 Mabes Polisi menyerahkan berkas masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Kejaksaan Agung
Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto bersama penyidik mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 25 November 2016. Mereka menyerahkan berkas masalah masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/BRIAN HIKARI
Tiga perwira itu mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 25 November 2016. Mereka pribadi masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung ketika diwartakan Tempo.

Kemarin, Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan penyidikan masalah Ahok sudah berjalan 90 persen. Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini berafiliasi dengan pidato Gubernur Basuki di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian berjanji masalah ini akan cepat selesai. (***)

Ilmu Pengetahuan Gara-Gara Cuitan Karyawan, Bos Adhi Karya Minta Maaf Kepada Gus Mus

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan permohonan maaf kepada tokoh Nahdlatul Ulama, Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, atas cuitan salah satu karyawannya di media umum Twitter.

"Saya mewakili komunikasi dengan Gus Mus dan Gus Yaqut untuk karyawan kami yang tidak sopan," kata Fadjroel kepada Tempo, Jumat, 25 November 2016.

Fadjroel berujar, permohonan maaf juga disampaikan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut dan warga Nahdliyin. "Saya mohon maaf kepada mereka berdua dan warga Nahdliyin atas perilaku (karyawan) yang tidak sopan."

 Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan permohonan maaf kepada tokoh N Ilmu Pengetahuan Gara-gara Cuitan Karyawan, Bos Adhi Karya Minta Maaf kepada Gus Mus
KH. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. TEMPO/Ishomuddin
Gus Mus sendiri telah membalas undangan maaf Fadjroel dengan menyampaikan tidak ada yang perlu dimaafkan. Gus Mus juga menuturkan kesalahan si karyawan mungkin hanya alasannya yakni memakai “bahasa khusus” di daerah umum. Menurut Gus Mus, ucapan itu dimaklumi karena usia orang yang mencelanya itu masih muda.

Karyawan PT Adhi Karya yang dimaksud yakni Pandu Wijaya. Melalui akun Twitter @panduwijaya_, Pandu menciptakan cuitan untuk merespons salah satu kultwit Gus Mus mengenai rencana agresi salat Jumat di jalan protokol Jakarta pada 2 Desember 2016.
Gus Mus ketika itu menuliskan, ia tidak berharap salat Jumat di jalan raya terjadi. "Kalau benar, wah, dalam sejarah Islam semenjak zaman Rasulullah SAW gres kali ini ada BID'AH sedemikian besar. Dunia Islam niscaya heran," cuitnya ketika dilansir dari Tempo .

Pandu pun membalas cuitan Gus Mus dengan mengatakan, "@gusmusgusmu Dulu gk ada aspal Gus di padang pasir, wahyu pertama perihal shalat jumat jga ketika Rasullullah hijrah ke Madinah. Bid'ah ndasmu!" (***)

Ilmu Pengetahuan Selamatkan Generasi : Kejahatan Industri Tembakau Anak Muda Suarakan Kebenaran

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Kesehatan dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menggelar Indonesian Conference on Tobacco or Health pada 25-27 November 2016 di Ballroom Sheraton Mustika Hotel, Yogyakarta. “Konferensi ini merupakan program tahunan lembaga ilmiah untuk membahas seluruh aspek pengendalian konsumsi tembakau,” kata Wakil Ketua Panitia Theresia Sandra, Jumat, 27 November 2016.

Konferensi kali ini, ucap Sandra, mengambil tema “Suarakan Kebenaran Selamatkan Generasi Bangsa”. Menurut dia, industri rokok bergotong-royong sudah melaksanakan penelitian perihal pengaruh rokok bagi kesehatan. Tapi, “Selama ini, mereka menutup kebenaran itu demi mencapai sasaran pendapat dan pasar mereka.”
 Kementerian Kesehatan dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli  Kesehatan Masyaraka Ilmu Pengetahuan Selamatkan Generasi : Kejahatan Industri Tembakau Anak Muda Suarakan Kebenaran
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten via Getty Images
Dari tema inilah, panitia mengundang ratusan anak muda mengikuti konferensi ini. “Merekalah yang akan menyuarakan kebenaran perihal kejahatan industri tembakau,” ujarnya.

Selain itu, ketika ini anak muda mempunyai kepedulian besar terhadap pengendalian tembakau. “Dan ini akan menjadi barometer bagi seluruh komponen bangsa supaya lebih serius mencari jalan untuk memecahkan persoalan epidemi tembakau" ketika dilansir dari Tempo.
Sandra menuturkan, dari program ini, diperlukan timbul ide-ide gres melalui penelitian-penelitian yang akan membantu seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan hukum pengendalian konsumsi tembakau.

Dari buku Fakta Tembakau Indonesia, penerimaan cukai rokok pada 2013 sebesar 103,57 triliun. Jumlah ini hanya sepertiga dari beban ekonomi akhir tembakau pada tahun yang sama, yaitu sebesar Rp 378,75 triliun. (***)