Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok Diserahkan Ke Kejaksaan, Tebalnya 826 Halaman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru. Polisi hari ini menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Berkas kasus diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agus Adrianto kepada Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016. Ali ditunjuk sebagai ketua tim jaksa peneliti untuk masalah itu.

 Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki  Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok Diserahkan ke Kejaksaan, Tebalnya 826 Halaman
Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto bersama penyidik mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 25 November 2016. Mereka menyerahkan berkas kasus masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/BRIAN HIKARI
Agus menyampaikan berkas kasus Ahok terdiri atas tiga bundel yang jumlahnya 826 halaman. Pada halaman sampul kertas berwarna merah itu, tampak gambar Ahok. "Semua berkas kasus memang kami cantumkan foto untuk memudahkan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto .

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menuturkan pihaknya akan melaksanakan penelitian, apakah berkas kasus itu sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Nantinya, jika sudah memenuhi syarat, kami menerbitkan P-21 (berkas kasus dinyatakan lengkap)" ketika diwartakan Tempo.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Dia dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini bekerjasama dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Dalam pidatonya, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian berjanji masalah ini akan cepat selesai. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment