Ilmu Pengetahuan Ahok Mengaku Siap Kasusnya Cepat Disidangkan

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Menanggapi pelimpahan berkas kasusnya, Ahok--sapaan dekat Basuki Tjahaja Purnama, menyambut baik penyelesaian pemberkasan masalah dugaan penistaan agama yang menyeret dia.

"Saya kira bagus. Semakin cepat sidang, semakin bagus. Sehingga saya dapat menerangkan bahwa saya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan aliran agama manapun," katanya menyerupai dikabarkan Antara.

 Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basu Ilmu Pengetahuan Ahok Mengaku Siap Kasusnya Cepat Disidangkan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia selama 8,5 jam untuk investigasi perdana sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Ahok optimistis menghadapi persidangan kasusnya dan menegaskan dirinya sama sekali tidak berniat menghina aliran agama orang lain.

"Saya mustahil menafsirkan, apalagi menghina aliran agama orang lain," katanya. "Keluarga besar saya banyak yang muslim. Kalau saya menghina, sama saja menghina keluarga saya sendiri. Teman-teman saya juga banyak yang muslim. Bagaimana mungkin saya menghina teman," ujar Ahok.

Dalam pelimpahan berkas itu, Kejagung mengaku telah menindaklanjuti dengan menyiapkan 13 orang jaksa guna meneliti berkas masalah Ahok dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok--panggilan dekat Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami sudah menunjuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang sebab locus (tempat kejadian perkara) masalah ini kan di Jakarta Utara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, Jumat (25/11).

Noor berujar pihaknya bakal pribadi meneliti kelengkapan berkas setebal tiga bundel dan terdiri atas 826 lembar itu. "Kami pribadi menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, bila iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.
Tiga hari lalu, Selasa (22/11), Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga menaruh keinginan serupa, berkas P21 masalah Ahok segera rampung. Saat itu ia memprediksi berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi usai diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan. Namun pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan semenjak awal penyidikan sehingga berkas tidak bolak-balik dikembalikan.

"Harapannya dapat pribadi P21 (berkas lengkap)," tutur Ari. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment