Showing posts sorted by relevance for query ahli-ini-beberapa-tindakan-kpk-yang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ahli-ini-beberapa-tindakan-kpk-yang. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ahli: Ini Beberapa Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Menyimpang Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana Frederich Yunadi mengemukakan beberapa penyimpangan atas pemahaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hukum. Menyimpannya pemahaman KPK atas aturan pun disebutnya berakibat pada penyimpangan pada praktik aturan yang dilakukan oleh forum anti rasuah tersebut.

Pemahaman pertama ialah mengenai klaim KPK yang mengklaim instansinya sebagai lex specialis derogat legi generali, atau penafsiran aturan yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus sanggup mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Pemahaman ini pun menciptakan segala tindakan yang dilakukan KPK sanggup mengesampingkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 8/1981 yang menjadi satu-satunya dasar aturan pidana di Indonesia.
 Ahli aturan pidana Frederich Yunadi mengemukakan beberapa penyimpangan atas pemahaman Komi Ilmu Pengetahuan Ahli: Ini Beberapa Tindakan KPK Yang Menyimpang Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan administrasi aset hasil tindak pidana korupsi di KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Frederich pun membantah klaim tersebut karena dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 wacana KPK telah sangat terang menyebutkan kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU 8/1981 juga berlaku untuk KPK.

“Dalam pasal 38 sudah sangat terang dan tegas bahwa KPK menjalankan kiprah dan wewenang nya menurut aturan program pidana UU No 8/1981,” tegas Frederich dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Rabu (4/10).

KPK sendiri kerap berdalih dengan menyatakan segala tindakannya berdasar pada Pasal 39 dalam UU yang sama. Dalam pasal tersebut memang disebutkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan menurut aturan program pidana yang berlaku dan menurut UU 31/1999.

UU 31/1999 sendiri telah diubah menjadi UU 20/2001 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalih ini pun dianggap Frederich sebagai indikasi bahwa KPK tidak memahami perbedaan antara aturan formil dan aturan materiil.

“Amat memprihatinkan KPK dan sekelompok yang mengaku jago aturan dan LSM tidak sanggup membedakan aturan formal dan aturan materiil,” ucapnya.

Selain itu, Frederich pun menyoroti penetapan tersangka yang kerap dilakukan oleh KPK yang disebutnya bermasalah. Dalam penetapan Setnov misalnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres diterbitkan KPK sehari sesudah Setnov ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sendiri selalu berlindung di balik pasal 44 ayat (1) UU 30/2002 sebagai dasar dari hak KPK dalam memutuskan tersangka.
Pasal 44 ayat (1) sendiri berbunyi,”Jika penyelidik dalam melaksanakan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung semenjak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,”.

Menurut Frederich, tidak ada satu kata pun menunjukkan wewenang pada KPK memilih tersangka menurut pasal tersebut.

“Dengan demikian tidak perlu diragukan lagi bahwa KPK berusaha menbodohi masyarakat dan melaksanakan tindakan melawan hukum,” tegas mantan pengacara Budi Gunawan ini.

Ilmu Pengetahuan Catatan Fbi, Duit Rp 175 M Masuk Rekening Johannes Marliem

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pemikiran dana proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang diduga diputar ke luar negeri. Penyidik KPK mencatat sejumlah nama langsung dan perusahaan yang diduga terlibat dan turut menikmati duit dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KPK pun bekerja sama dengan otoritas di Amerika Serikat, yaitu Federal Bureau of Investigation (FBI), untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti perkara e-KTP yang ada di Amerika. "Bukti dan kolaborasi dari FBI ini akan menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan perkara e-KTP yang tengah dilakukan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2017 dikala dilansir dari Tempo.

 Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pemikiran dana proyek kartu tanda penduduk berbasis  Ilmu Pengetahuan Catatan FBI, Duit Rp 175 M Masuk Rekening Johannes Marliem
Johannes Marliem (Foto: Twitter/@johannesmarliem)
Perputaran duit e-KTP di luar negeri semakin berpengaruh dalam upaya penelusuran aset Direktur Biomorf Lone Johannes Marliem oleh pegawapemerintah aturan Minnesota, Amerika Serikat. Agen khusus FBI, Jonathan Holden, menyerupai dikutip Star Tribune dan Wehoville, menguraikan seluruh hasil penyelidikan dan pengusutan aset Marliem.

Menurut Holden, FBI mencatat hasil penelusuran pemikiran uang di rekening langsung Marliem, yang menampung duit hingga US$ 13 juta atau setara Rp 175 miliar, berasal dari rekening pemerintah Indonesia pada Juli 2011 hingga Maret 2014. Uang tersebut lalu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset dan barang mewah.
Salah satu barang glamor yang dibeli Marliem yakni jam tangan seharga US$ 135 ribu atau Rp 1,8 miliar dari sebuah butik di Beverly Hills. Marliem lalu menyerahkan jam mahal tersebut kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dikala ini tengah dibidik KPK dalam perkara korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Klaim Penanganan Kasus Rj Lino Tetap Berlanjut

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan terhadap masalah RJ Lino masih tetap berjalan. Salah satunya menyerupai untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara dan juga pencarian bukti yang ada di dalam maupun luar negeri.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya penanganan masalah indikasi korupsi ini masih terus berjalan dan ada kegiatan-kegiatan menyerupai pemeriksaan saksi atau aktivitas yang lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (5/10).
 menegaskan proses penyidikan terhadap masalah RJ Lino masih tetap berjalan Ilmu Pengetahuan KPK Klaim Penanganan Kasus RJ Lino Tetap Berlanjut
Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino datang di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu diperiksa untuk pertama kalinya sehabis ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, lanjut Febri, KPK dikala ini mengusut satu saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo. Satu saksi yang diperiksa itu, kata Febri, yaitu pensiunan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferialdy Noerlan untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino.

“Memang ada satu problem yang mau tidak mau akan terjadi untuk kasus-kasus ketika bukti-bukti itu tersebar tidak hanya di Indonesia tetapi di luar negeri alasannya itu akan bergantung pada kolaborasi internasional yang dilakukan,” ucap Febri dikala dirilis dari Aktual.
Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti hasil audit pemeriksaan BPK RI yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket dewan perwakilan rakyat RI wacana Pelindo II terkait adanya potensi kerugian negara akhir perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp4,08 triliun dengan membentuk tim gabungan. (***)

Ilmu Pengetahuan Icw Meragukan Selesai Hidup Johannes Marliem

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti dari divisi aturan Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar menanggapi maut saksi kunci korupsi e-KTP Johannes Marliem. Ia merasa ada kejanggalan terhadap maut Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometric itu yang terkait proyek pengadaan e-KTP.

Johannes Marliem sudah disebut 25 kali oleh Jaksa KPK ketika tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, wafatnya Marliem pada Jumat kemudian patut dicurigai sebab berbarengan dengan ramainya pengusutan kasus e-KTP yang menyeret aneka macam pejabat negara dan anggota dewan.
 Peneliti dari divisi aturan Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar menanggapi maut  Ilmu Pengetahuan ICW Mencurigai Kematian Johannes Marliem
Johannes Marliem (Foto: Twitter/@johannesmarliem)
"Wafatnya seseorang memang tidak sanggup diprediksi. Tetapi, jikalau dilihat dari momennya, ada semacam kejanggalan adalah kenapa terjadi di ketika kesus E-KTP tengah menjadi sorotan," ujar Aradila dalam diskusi wacana putusan tindak pidana korupsi, Ahad, 13 Agustus 2017.

Sebelum kematiannya, ungkapan Johannes Marliem tak main-main. Ia dalam wawancara dengan tempo pertengahan Juli 2017, secara gamblang menyebutkan dirinya mempunyai bukti-bukti keterkaitan orang dengan kasus proyek e-KTP itu. “Hitung saja. Empat tahun dikali berapa pertemuan. Ada puluhan jam rekaman sekitar 500 GB,” kata dia, meyakinkan.

Tak cukup hanya dengan bukti-butki rekaman itu. Johannes Marliem bahkan menantang, “ Mau jerat siapa lagi? Saya punya,” ungkapnya ketika dilnasir dari Tempo.

Ketika itu, ketika ditanya, apakah dirinya memilki rekaman Setya Novanto, ia menjawab. “Ngapain dua eksekutif KPK jauh-jauh ke Amerika kalau tidak ada apa-apa. Isi pembicaraannya tanya saja ke KPK sebab sudah terlalu detail,” kata dia. Namun, ia membantah menerima pedoman uang dari Setya Novanto. “Enggak ada itu. Dari konsorsium, iya,” katanya, terkait uang yang diterimanya disebut-sebut sejumlah 14,8 juta dolar Amerika dan Rp 25,2 miliar.

Melihat posisi Johannes Marliem yang menjadi saksi kunci kasus korupsi e-KTP, berdasarkan Aradila, KPK tidak sanggup berdiam diri dalam kasus meninggalnya Marliem. “KPK harus mencoba setidaknya berkoordinasi dengan otoritas Amerika yang menangani kasus tewasnya Marliem. Dengan begitu, KPK pun sanggup menerima keterangan terang di balik maut Marliem,” katanya.
Ia mengkhawatirkan, jangan hingga maut Johannes Marliem berdampak negatif dalam upaya membongkar kasus megakorupsi e-KTP. “Itu juga sebagai tanda bahwa kasus ini ditanggapi serius oleh KPK mulai dari menjelaskan kenapa ia meninggal dan apakah berkaitan dengan kasus di mana ia menjadi saksi," ujar Aradila. (***)

Ilmu Pengetahuan Perhimpunan Cowok Hindu Laporkan Eggi Sudjana Ke Polisi, Ini Alasannya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) resmi melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ketua Umum Peradah Indonesia Sures Kumar beralasan video ucapan Eggi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 wacana Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang beredar di Youtube akan memicu kegaduhan sosial.

Dalam video tersebut, kata Sures, Eggi menyampaikan jikalau Perppu Ormas diterima Mahkamah Konstitusi, maka konsekuensi hukumnya ialah membubarkan pedoman lain selain Islam. “Ia menyampaikan dengan sadar, dipertegas dua kali,” kata Sures ketika dilansir dari Tempo, Jumat, 6 Oktober 2017.
 resmi melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Ilmu Pengetahuan Perhimpunan Pemuda Hindu Laporkan Eggi Sudjana ke Polisi, Ini Alasannya
Eggi Sudjana dan Tim Kuasa Hukumnya, sehabis menjalani investigasi di Gedung Bareskrim Cybercrime, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 25 September 2017 (Andita Rahma)
Pelaporan tersebut telah dilakukan Sures pada Kamis kemarin. Ia membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan artikel isu di beberapa media daring untuk melengkapi laporannya. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.

Sures menyampaikan laporannya sudah diterima polisi alasannya ialah bukti-bukti yang dilampirkan sudah cukup lengkap. “Tadi juga sudah dihubungi lagi oleh pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri, tapi belum kita respon alasannya ialah masih pagi,” ujarnya.
Dalam video tersebut, Eggi juga memberikan hanya agama Islam yang sesuai dengan Pancasila dan bagi agama lain yang tidak sesuai harus dibubarkan. “Ini menegasikan keberadaan keyakinan-keyakinan lain, padahal itu semua sudah tuntas dibahas,” kata Sures.

Sures menilai Eggi Sudjana tidak pantas memberikan hal tersebut alasannya ialah berbicara di daerah umum dan dalam lembaga yang dihadiri oleh banyak tokoh. Laporan ke Bareskrim ini, kata Sures, merupakan upaya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Paling tidak ada upaya mengerem,” ujarnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Johannes Marliem, Pemilik 500 Gb Rekaman Korupsi E-Ktp Meninggal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Johannes Marliem merekam seluruh pembicaraan dengan orang-orang yang terlibat proyek e-KTP. Sejak awal pembahasan megaproyek itu, ia telah merencanakan untuk merekam. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik.

“Tujuannya cuma satu: keeping everybody in honest,” kata Johannes Marliem, dikala diwawancara Tempo, pertengahan Juli 2017 melalui aplikasi video call FaceTime, posisinya dikala itu di Amerika Serikat. Proyek itu kemudian menjadi perkara korupsi e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Johannes Marliem merekam seluruh pembicaraan dengan orang Ilmu Pengetahuan Johannes Marliem, Pemilik 500 GB Rekaman Korupsi E-KTP Meninggal
Johannes Marliem, saksi kunci perkara dugaan korupsi E-KTP, yang dokabarkan meninggal di AS, Kamis, 10 Agustus 2017. (dok.tempo)
Tak main-main, Marliem secara gamblang menyebutkan ia mempunyai bukti-bukti keterkaitan orang dengan perkara korupsi e-KTP itu. “Hitung saja. Empat tahun dikali berapa pertemuan. Ada puluhan jam rekaman sekitar 500 GB,” kata dia. Johannes Marliem bahkan menantang, “ Mau jerat siapa lagi? Saya punya,” ungkapnya dikala dilansir dari Tempo.
Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik, Johannes Marliem itu kemudian diberitakan meninggal, Kamis, 10 Agustus 2017, waktu setempat.

"Benar, yang bersangkutan, Johannes Marliem, meninggal dunia, tapi kami belum sanggup informasi yang lebih rinci, sebab terjadinya di Amerika," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2017. (***)



Ilmu Pengetahuan Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital Di Pengadilan Pada Kurun Ekonomi Digital

Hukum Dan Undang Undang Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian aturan program pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang yang sanggup dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak sanggup dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara terang wacana apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang sanggup disita, yaitu:
  • benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • benda yang telah dipergunakan secara eksklusif untuk melaksanakan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • benda yang khusus dibentuk atau diperuntukkan melaksanakan tindak pidana;
  • benda lain yang mempunyai korelasi eksklusif dengan tindak pidana yang dilakukan,

 disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah Ilmu Pengetahuan Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan Pada Era Ekonomi Digital
Ilustrasi Barang Bukti Digital Era Ekonomi Digital/ilmuforensikadigital.blogspot.co.id

Atau dengan kata lain benda-benda yang sanggup disita menyerupai yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP sanggup disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).

Selain itu di dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (”HIR”) juga terdapat perihal barang bukti. Dalam Pasal 42 HIR disebutkan bahwa para pegawai, pejabat atau pun orang-orang berwenang diharuskan mencari kejahatan dan pelanggaran kemudian selanjutnya mencari dan merampas barang-barang yang digunakan untuk melaksanakan suatu kejahatan serta barang-barang yang didapatkan dari sebuah kejahatan. Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang yang perlu di-beslag di antaranya:
  • Barang-barang yang menjadi target tindak pidana (corpora delicti)
  • Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti)
  • Barang-barang yang dipergunakan untuk melaksanakan tindak pidana (instrumenta delicti)
  • Barang-barang yang pada umumnya sanggup dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa (corpora delicti)
Selain dari pengertian-pengertian yang disebutkan oleh kitab undang-undang di atas, pengertian mengenai barang bukti juga dikemukakan dengan iktikad oleh beberapa Sarjana Hukum. Prof. Andi Hamzah mengatakan, barang bukti dalam kasus pidana ialah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang digunakan untuk melaksanakan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal. 254). Ciri-ciri benda yang sanggup menjadi barang bukti :
  • Merupakan objek materiil
  • Berbicara untuk diri sendiri
  • Sarana pembuktian yang paling bernilai dibandingkan sarana pembuktian lainnya
  • Harus diidentifikasi dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa
Menurut Martiman Prodjohamidjojo, barang bukti atau corpus delicti ialah barang bukti kejahatan. Dalam Pasal 181 KUHAP majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti terebut. Jika dianggap perlu, hakim sidang memperlihatkan barang bukti tersebut. Ansori Hasibuanberpendapat barang bukti ialah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melaksanakan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.

Jadi, dari pendapat beberapa Sarjana Hukum di atas sanggup disimpulkan bahwa yang disebut dengan barang bukti ialah :
  • Barang yang dipergunakan untuk melaksanakan tindak pidana.
  • Barang yang dipergunakan untuk membantu melaksanakan suatu tindak pidana.
  • Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana.
  • Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana.
  • Benda tersebut sanggup memperlihatkan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar ataupun berupa rekaman suara.
  • Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu kasus pidana. Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu kasus pidana, sebab ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, menyerupai tindak pidana penghinaan secara verbal (Pasal 310 ayat [1] KUHP) (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti, hal.19).
Bila kita bandingkan dengan sistem Common Law menyerupai di Amerika Serikat, alat-alat bukti tersebut sangat berbeda. Dalam Criminal Procedure Law Amerika Serikat, yang disebut forms of evidence atau alat bukti adalah: real evidence, documentary evidence, testimonial evidence dan judicial notice (Andi Hamzah). Dalam sistem Common Law ini, real evidence (barang bukti) merupakan alat bukti yang paling bernilai. Padahal real evidence atau barang bukti ini tidak termasuk alat bukti berdasarkan aturan program pidana kita.

Bila memperhatikan keterangan di atas, tidak terlihat adanya korelasi antara barang bukti dengan alat bukti. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Jadi, sanggup kita simpulkan bahwa fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan ialah sebagai berikut:
  1. Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP);
  2. Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas kasus sidang yang ditangani;
  3. Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut sanggup menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan JPU.
Barang bukti digital sangat ‘ringkih’ dibandingkan bukti fisik. Perlu standar penanganan bukti digital semoga nilai pembuktiannya sempurna.

Defenisi Bukti Digital Dari Berbagai Sumber :

1) Bukti Digital ialah data yang disimpan atau dikirimkan memakai komputer yang sanggup mendukung atau menyangkal sebuah pelanggaran tertentu, atau bisa juga juga disebut sebagai petunjuk yang mengarahkan kepada elemen-elemen penting yang berkaitan dengan sebuah pelanggaran (Chisum, 1999). Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and the Internet 3rd Edition”.

Analisa: Bukti digital yang di dalamnya terdapat elemen – elemen penting (temuan bukti digital) sanggup dijadikan sebagai bukti yang sanggup mendukung atau menjerumuskan terdakwa di dalam persidangan. Maksudnya bila bukti digital mendukung berarti bukti digital tersebut sanggup menolong terdakwa dari hukuman, namun bila bukti digital tersebut menjerumuskan berarti bukti digital tersebut sanggup menciptakan terdakwa dijatuhi eksekusi sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar KUHP.

2) Bukti Digital merupakan abstraksi dari beberapa objek digital atau kejadian. Ketika seseorang mengoperasikan komputer untuk melaksanakan banyak sekali hal menyerupai mengirim e-mail, atau kegiatan lainnya maka kegiatan itu akan menghasilkan jejak-jejak data yang sanggup memperlihatkan sebagian citra dari kejadian yang sudah terjadi sebelumnya. (Venema & Farmer, 2000). Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and the Internet 3rd Edition”.

Analisa: Dalam setiap masalah kejahatan teknologi informasi (cyber crime), maka akan ditemukan banyak sekali barang bukti yang terdapat dilokasi kejadian kasus (TKP). Barang bukti tersebut kemudian akan dijadikan bukti digital yang di dalamnya terdapat rekam (jejak) pelaku selama cyber crime yang dilakukan. Rekam jejak tersebut menyerupai e-mail, browser, direcroty file, internet actifity, dan lain sebagainya

3) Muhammad Nuh Al-Azhar dalam buku “Digital Forensic Panduan Mudah Investigasi Komputer” menjelaskan bahwa bukti digital ialah barang bukti yang bersifat digital yang diekstrak atau di recover dari barang bukti elektronik. Sumber: Al-Azhar,M.N. “Digital Forensic Panduan Mudah Investigasi Komputer”. Jakarta: Salemba Infotek. 2012

Analisa: Dalam setiap masalah cyber crime, maka akan ditemukan bukti elektronik menyerupai komputer / laptop, kemudian bukti elektronik tersebut akan di ekstrak (didetail / diperinci) yang menghasilkan bukti digital. Bukti digital tersebut menyerupai Live data, Deleted data, SWAP (data yang terekam di RAM), dan Sleek space (data yang tertimpa di hardisk)

4) Dalam pasal 1 butir 1 UU ITE disebutkan bahwa “informasi elektronik ialah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang mempunyai arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.”

Analisa: Informasi Elektronik merupakan serpihan dari bukti elektronik yang di dalamnya terdapat sekumpulan data (EDI), elektronik mail, aba-aba akses, dan lain sebagainya, yang hanya sanggup dipahami oleh beberapa orang saja. Orang tersebut biasa disebut dengan saksi ahli. Saksi hebat merupakan orang yang paham akan secara detail ilmu dibidang teknologi informasi yang ke-ilmuannya harus selalu dikembangkan, semoga menjadi saksi hebat yang mempunyai tabiat dan professionaisme yang memadai sebagai saksi ahli

5) Dalam pasal 1 butir 4 UU ITE menjelaskan bahwa “dokumen elektronik ialah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang sanggup dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang mempunyai makna atau arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.”

Analisa: Di dalam dokumen elekronik terdapat informasi elektronik, di dalam informasi elektronik terdapat bentuk digital yang sanggup di dengar melalui komputer/sistem elektronik. Bentuk digital tersebut menyerupai tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang orang tertentu saja yang sanggup mengartikannya. Orang tersebut biasa dikenal dengan saksi ahli. Saksi hebat merupakan orang yang paham akan secara detail ilmu dibidang teknologi informasi yang ke-ilmuannya harus selalu dikembangkan, semoga menjadi saksi hebat yang mempunyai tabiat dan professionaisme yang memadai sebagai saksi ahli.

Jadi, bukti digital ialah bukti yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Sehingga bukti digital mempunyai sifat mendukung maupun menjerumuskan terdakwa di dalam persidangan. Di dalam persidangan (kasus cyber crime) memerlukan bukti elektronik yang diperoleh dari kawasan kejadian kasus (TKP), bukti elektronik tersebut kemudian akan di ekstrak menjadi bukti digital. Bukti digital tersebut mencakup tulisan, suara, foto, gambar, aba-aba akses, simbol, dan sebagainya. Ekstrakan tersebut hanya sanggup dimengerti oleh saksi hebat yang mempunyai tabiat dan profesionalisme kerja yang tersertifikasi.
Penanganan bukti digital menjadi gosip penting dalam kala ekonomi digital. Selain menjadi tantangan bagi penegakan hukum, upaya merekam bukti digital oleh setiap penyelenggara sistem elektronik menjadi tantangan di depan mata yang harus dihadapi, terlebih di sektor jasa keuangan.

Pakar IT Universitas Gunadarma, I Made Wiryana, menyampaikan bahwa bukti digital jauh lebih ringkihketimbang bukti fisik atau otentik lainnya sebab memerlukan standar khusus dikala menanganinya. Selama ini, penanganan bukti digital oleh penegak aturan atau perusahaan penyedia jasa masih belum seragam sehingga dikhawatirkan mengurangi nilai pembuktian itu sendiri. Padahal, pemerintah telah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penanganan bukti digital (ISO 27037) yang semestinya dijadikan petunjuk teknis bagi pihak terkait.

“Pemerintah sudah mulai maju menangani digital forensik. Di Indonesia sudah ada standar nasional Indonesia (SNI) untuk penangangan bukti digital. [Nanti] akan ada lagi standar penyidikan digital yang sedang diolah dan sedang disepakati para Penegak Hukum untuk menjadi juknis,” kata Made kepada Hukumonline di Jakarta, Selasa (19/12).

Hanya saja, tidak semua penyelenggara sistem khususnya di sektor jasa keuangan punya sistem yang ‘ramah’ ketka dilakukan forensik digital atau tidak siap diaudit sehingga sistem tersebut tidak bisa memperlihatkan rekam (logs) yang sanggup digunakan penegak aturan sebagai salah satu alat bukti ke persidangan. Sistem yang tidak ‘forensic sound’, istilah bagi sistem yang tidak dibangun untuk forensik, kata Made, akan sangat sulit untuk mengambil bukti-bukti untuk kemudian disimpan selama proses berjalan.

Kelemahan lain dari sistem yang ‘tidak ramah forensik’, lanjut Made, sistem tersebut harus terlebih dulu dimatikan sebelum dilakukan audit sehingga bagi industri jasa keuangan hal tersebut sangat merugikan penyelenggara dan nasabah. Seharusnya, sistem yang wajib dimiliki bagi penyelenggara jasa keuangan termasuk penyelenggara financial technology atau fintech ialah sistem yang tergolong dependability.

“Menurut saya, kalau beliau berikan layanan ke publik, ada yang namanya fungtionality, itu hanya berfungsi. Kedua, secure terdiri dari tiga, confidence, integrity, dan avaibility. Dan keempat sovereignity(kedaulatan) atau beberapa bergantung pada pihak lain. Dan yang terpenting dependability, yakni seberapa cepat untuk maintain, safety yang baik. Perbankan [atau jasa keuangan lain] harusnya di level dependability,” kata Made.

Selain itu, Made juga menyoroti penggunaan teknologi cloud oleh penyelenggara fintech dikhawatirkan akan berdampak terhadap aspek keamanan data. Meskipun penyedia cloud telah bersertifikat, namun Made menilai akta ISO yang dikantongi terbatas semisal ISO 27000 series. Menurut Made, penyelenggara fintech semestinya membangun sistem dan database sendiri sebab susukan terhadap rekaman atau log sanggup lebih gampang dibanding dikala memakai cloud.

“Apakah sistem yang dibangun teman-teman fintech sudah forensic sound? Kalau ada apa-apa bagaimana menelusurinya. Kalau tidak forensic sound, log tidak ada, tidak disimpan di dua tempat, log tidak di digital signature, gres timbul masalah. Tapi kalau dari awal sistem sudah forensic aware, log tidak pernah bisa diubah, log yang berubah bisa terjejaki, itu dalam sistemnya,” kata Made.

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia, M Ajisatria Suleiman, menyampaikan soal standarisasi menjadi gosip terkini di kalangan penyelenggara fintech terutama pasca OJK menerbitkan POJK No.77/POJK.01/2016 wacana Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Asosasi Fintech Indonesia sendiri berada di posisi mendukung penuh kebijakan pemerintah karena anggota asosiasi secara umum sadar pentingnya keamanan data bagi perusahaan digital.

“Posisi kita bukan untuk menurunkan standarisasi,” kata Aji kepada Hukumonline.

Hanya saja, kata Aji, Asosiasi Fintech Indonesia dalam beberapa diskusi punya pandangan kenapa standarisasi keamanan data oleh penyelenggara fintech diperbolehkan menerapkan sharinginfrastructure, salah satunya dengan cloud. Penggunaan cloud sama sekali tidak akan mengurangi aspek keamanan data karena fintech sanggup menentukan penyedia cloud yang sudah bersertifikat. Sehingga, penyelenggara fintech cukup melampirkan bukti akta tersebut kepada regulator sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi.

“Cara yang paling baik untuk bisa jaga keamanan data tanpa menambah beban ialah memperbolehkan infrastruktur cloud. Kominfo minta ISO 27001 diterapkan di fintech, itu sama saja minta perusahaan fintech beli ‘Mercy’, ini kan boros. Daripada itu, lebih baik perbolehkan mereka (fintech) menyewa. Itukan konsep cloud, kita tidak buat infrastruktur tapi sewa infrastruktur,” kata Aji.

Patut dicatat, informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 ke dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) biasanya tidak berdiri sendiri. Lazimnya, informasi atau dokumen elektronik hanya akan mendokumentasikan sebagian kejadian aturan tertentu dalam sebuah perikatan antara para pihak. Namun, hal itu sangat bergantung juga dari jenis sengketanya.

Dalam beberapa kasus, bukti elektronik tidak menjadi satu-satunya alat bukti dalam kasus yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Tentunya, akan ada bukti transaksi lainnya yang bisa digunakan menyerupai contohnya transaksi yang melibatkan pihak lain atau setidaknya pihak lainnya itu mengetahui secara eksklusif bahwa ada perpindahan barang yang menjadi objek transaksi.

Dari transaksi yang melibatkan pihak lainnya itu, maka alat bukti lainnya bisa didapatkan. Ambil rujukan misalnya, perbuatan aturan yang terdokumentasi itu biasanya disertai dengan alat bukti fisik dan melibatkan orang-orang yang melihat secara eksklusif atau bisa sebagai keterangan saksi.

Dalam praktiknya, juga masih sering terjadi kekeliruan sewaktu menghadirkan suatu bukti elektronik. Dalam persidangan, biasanya para pihak hanya membawa bukti elektronik berupa hasil capture (gambar) contohnya dari sebuah laman menyerupai Facebook atau E-mail yang berisikan informasi yang diduga melanggar tindak pidana. Sementara, Facebook atau E-mail yang dimaksud biasanya sudah tidak bisa diakses karena telah tidak aktif kembali (deactive).

Padahal, kunci utama dari sebuah bukti elektronik terdapat pada frasa ‘hasil cetakannya’. Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2008 tegas menyebutkan bahwa setiap informasi/dokumen elektronik gres dianggap sah sebagai alat bukti sepanjang sanggup diakes, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan sanggup dipertanggungjawabkan sehingga mengambarkan suatu keadaan.

Kekeliruan kedua, baik pengacara maupun penuntut umum biasanya menghadirkan bukti elektronik dengan membuka informasi atau dokumen elektronik yang orisinil secara eksklusif dengan membawa perangkat elektronik ke muka pengadilan. Padahal, kaidah ilmu forensik digital tegas melarang bukti orisinil elektronik dibuka dalam suatu persidangan.

Menurut SOP ilmu forensik, bukti elektronik gres bisa ditampilkan di muka pengadilan sehabis data orisinil tersebut dilakukan kloning. Hasil kloning data yang telah dianalisa itulah yang disampaikan oleh hebat digital forensik di muka pengadilan. Data orisinil tidak sanggup ditampilkan karena dikala perangkat elektronik itu dinyalakan, maka Log (catatan susukan ke perangkat) akan berubah dimana hal itu besar lengan berkuasa terhadap nilai pembutian yang menjadi rendah. Namun, tidak ada kewajiban menghadirkan hebat digital forensik dalam setiap masalah yang berkaitan dengan informasi atau dokumen elektronik.

Untuk bisa memastikan bahwa suatu informasi atau dokumen elektronik sanggup diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan sanggup dipertanggungjawabkan sehingga mengambarkan suatu keadaan sebagaimana Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2008, sanggup dilakukan dengan menguji secara ilmiah bukti elektronik tersebut. Keberadaan hebat digital forensik dalam pembuktian suatu masalah yang berkaitan dengan bukti elektronik, mestinya dinilai sebagai sesuatu yang meningkatkan nilai pembuktian dari suatu alat bukti mengingat kompetensi dan kewenangan serta pertolongan perangkat yang memadai dari hebat digital forensik.

Baca : 

Rawan Makara Sarana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Era ekonomi digital pun menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebab berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun pendanaan pidana terorisme.Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa semenjak tahun 2017 pihaknya telah membentuk divisi (desk) fintech dan cybercrime yang fungsinya melaksanakan pendalaman dan pengayaan pengetahuan sekaligus berkoordinasi dengan pegawanegeri penegak aturan lainnya.

“Pertumbuhan fintech yang begitu cepat perlu diantisipasi dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data serta kepentingan nasional terkait pencegahan pembersihan uang, pendanaan terorisme, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Dian.

Dian melanjutkan, pihaknya intens berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis menyerupai Bank Indonesia dan OJK untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul. Dari pertemuan yang dijalin, PPATK mengapresiasi karena OJK misalnya, telah memperbaharui beleid terkait APU-PPT melalui POJK Nomor 12/POJK.01/2017 wacana Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

PPATK berharap potensi besar perdagangan elektronik (e-commerce), peer to peer lending, dan model bisnis lain tidak dimanfaatkan pelaku pembersihan uang karena ada celah aturan yang terbuka. Ekonomi digital begitu dinamis terlebih dengan tumbuhnya komoditas gres berjulukan Bitcoin, yang merupakan salah satu mata uang digital (cryptocurrency). Dian mengatakan, PPATK semenjak awal 2017 telah mengamati perkembangan Bitcoin untuk melihat titik-titik rawan yang mungkin disalahgunakan.

Sepanjang pengamatan yang dilakukan PPATK, Dian menyebutkan memang ada sejumlah titik rawan yang sanggup digunakan pelaku untuk melaksanakan pembersihan uang bahkan pendanaan terorisme. Baik Bitcoin maupun fintech peer to peer lending, keduanya berpotensi dijadikan sarana TPPU dan pendanaan terorisme. Diang mengungkapkan, dari hasil identifikasi mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut untuk menjaga dua model bisnis tersebut digunakan untuk TPPU dan pendanaan terorisme. Sayangnya, Dian belum bisa menjelaskan lebih detil pengaturan menyerupai apa yang akan dilakukan.

“Kita sedang merumuskan, kami belum bisa publish. Titik-titik rawan sudah kita identifikasi, nanti tinggal regulasi di serpihan ini. Kita kalau seandainya perlu, kita akan keluarkan Peraturan Kepala PPATK. Tapi seandainya cukup, oleh forum yang membawahi. Kalau dalam konteks integritas sistem keuangan, kita tidak bisa menunggu. Terkait integritas sektor keuangan, kita itu leading sektor, kita bisa lebih dulu. Kita mustahil menunggu hingga sistem itu dimanfaatkan, kita harus preventif justru,” kata Dian. (Sumber: Hukumonline)


Dasar hukum:
  1. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 wacana Hukum Acara Pidana

Ilmu Gres Soal Uts Matematika Kelas 6 Semester 1 Plus Kunci Tanggapan

Berikut ini rujukan soal UTS 1 Mata Pelajaran Matematika Kelas VI SD beserta kunci jawaban dan pembahasan. Soal di bawah ini berdasarkan standar kompetensi.

 Mata Pelajaran Matematika Kelas VI SD beserta kunci jawaban dan pembahasan Ilmu Baru Soal UTS Matematika Kelas 6 Semester 1 plus Kunci Jawaban

I.  Berilah tanda silang (x) pada aksara a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling sempurna !

1. (28 x 35) + (28 x 18) = 28 x (35 + 18)
Pengerjaan hitung di atas memakai sifat ...
a. komutatif
b. asosiatif
c. distributif
d. kooperatif

2. Jika 200 - 45 = ( 3 x n ) + 35, maka nilai n yaitu ...
a. 40
b. 45
c. 50
d. 55

3. Nilai dari 35 : (-5) + 10 - (-3) yaitu ...
a. 4
b. 5
c. 6
d. 7

4. Faktorisasai prima dari 2.450 yaitu ...
a. 2 x 5² x 7
b. 2² x 5 x 7
c. 2 x 5² x 7²
d. 2² x 5² x 7²

5. FPB dari 72, 96, dan 132 yaitu ....
 a. 3.168
 b. 288
 c. 44
 d. 12

6. FPB dan KPK dari bilangan 60, 72 dan 48 yaitu ....
 a. 16 dan 720
 b. 12 dan 120
 c. 12 dan 72
 d. 12 dan 720

7. KPK dari 16, 18, dan 32 yaitu ....
 a. 16
 b. 32
 c. 144
 d. 288

8. Lampu A menyala setiap 6 menit, B tiap 8 menit, dan C setiap 12 menit. Pada pukul 09.46 ketiga lampu menyala bersama-sama. Ketiga lampu akan menyala lagi pada pukul ...
a. 10.05
b. 10.10
c. 10.15
d. 10.20

9. Nadia mempunyai dua potong pita. Panjang masing-masing pita 30 cm dan 48 cm. Pita tersebut akan dipotong menjadi beberapa potongan yang sama banyak. Ukuran terpanjang untuk setiap potongnya yaitu ...
a. 6
b. 7
c. 8
d. 12

10. Faktor prima dari 300 adalah
a. 1, 2
b. 2, 3
c. 2, 3, 5
d. 2, 3, 5, 7

11. Hasil dari ³√ 729 + ³√ 225 - ³√ 1.728 = b
Nilai b yaitu ...
a. 2
b. 6
c. 8
d. 10

12. 60 liter/menit ... cc/detik.
Jawaban yang benar untuk mengisi titik-titik yaitu ...
a. 600 cc/detik
b. 6.000 cc/detik
c. 1.000 cc/detik
d. 100 cc/detik

13. 0,9 m³/jam = ... dm³/menit
a. 13
b. 14
c. 15
d. 16

14. 54 hm³/jam = ... m³/detik
a. 150.000.000
b. 150.000
c. 15.000
d. 150

15. Pompa air mengisi kolam selama 35 menit. Volume kolam tersebut 7000 liter. Debit pompa yaitu ... liter/menit.
a. 0,2
b. 200
c. 2.000
d. 2.100

16. Hasil perpangkatan tiga dari 12 yaitu ...
a. 1.728
b. 1.345
c. 2.025
d. 2.128

17. Debit pemadam kebakaran 12 dm³/detik. Dalam waktu 3 menit pemadam sanggup mengalirkan air sebanyak ... liter.
a. 720
b. 1.240
c. 1.720
d. 2.160

18. Waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kolam bervolume 14.400 liter yaitu 10 menit. Debit air tersebut yaitu ... dm³/detik.
a. 12
b. 24
c. 36
d. 48

19. Sebuah penampungan air berbentuk tabung dengan volume 12 m³. Tabung tersebut dialiri air dengan debit 100 liter/menit. Tabung tersebut akan penuh dalam waktu ... jam.
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4

20. Sebuah kendaraan beroda empat pemadam kebakaran menyemprotkan air ke lokasi kebakaran. Persediaan air yang dibawa yaitu 7.500 liter. Setelah 15 menit air tinggal 6.000 liter. Debit air yang digunakan dalam m³/menit yaitu ...
a. 1
b. 0,001
c. 0,1
d. 0,01

21. Hasil dari 50 + 10 x 65 - 225 : 5 yaitu ....
a. 635
b. 655
c. 685
d. 755

22. Hasil dari -175 + 19 x 7 - (-28) yaitu ....
a. -14
b. 14
c. -27
d. 27

23. Hasil pengerjaan dari 35² - 24² yaitu ....
a. 649
b. 676
c. 1.201
d. 1.801

24. Hasil dari ³√ 32.768 yaitu ....
a. 22
b. 32
c. 42
d. 52

25. Diketahui volume kolam mandi 24.389 liter. Panjang rusuk kolam mandi tersebut yaitu .... cm
a. 19
b. 29
c. 39
d. 49

26. Luas seluruh permukaan kubus yang mempunyai volume 729 cm³ yaitu .... cm²
a. 400
b. 480
c. 484
d. 486

27. Faktor prima dari 200 yaitu ....
a. 1, 2, 3, dan 5
b. 2 dan 5
c. 3 dan 5
d.  2, 3, dan 5

28. 5 m³/ menit = .... liter/menit
a. 50
b. 500
c. 5.000
d. 50.000

29. Nilai n yang benar jikalau ³√ n = 64 yaitu ...
a. 162.144
b. 262.144
c. 362.144
d. 462.144

30. Hasil dari ³√ 27 : 3 x 6³ + ³√ 512 x  ³√ 343 = ....
a. 232
b. 272
c. 342
d. 452

II. Isilah dengan jawaban yang sempurna !

1. FPB dari 90, 105, dan 120 yaitu ....

2. Hasil dari 32³ yaitu ....

3. Akar pangkat tiga dari 614.125 yaitu ....

4.Bilangan pangkat tiga dari 8 yaitu ....

5. Bilangan kubik yang jikalau diakarkan pangkat tiga kemudian dibagi dengan 5 menghasilkan 8 yaitu ....

6. Elma  mempunyai 30 buah pensil. Kemudian ia dibelikan 8 kotak pensil oleh ayahnya. Berapa jumlah pensil yang dimiliki Tina kini jikalau setiap kotak berisi 15 pensil?

7.    Jam A berdentang setiap 180 menit sekali, jam B berdentang setiap 4 jam sekali, dan jam C berdentang setiap 300 menit sekali. Setiap berapa menit ketiga jam tersebut berdentang bersamaan?

8. 24 cm³/menit =......cm³/detik

9. Suatu pompa air selama 15 menit sanggup mengalirkan air 60.000 cm³. Volume air yang dialirkan pompa itu selama 2 jam yaitu ... liter.

10. Rudi  mengendarai motor selama 2 jam menghabiskan 4 liter bensin. Jika Rudi mengendarai sepeda motor selama 5 jam, maka bensin yang dibutuhkan Rudi yaitu ... liter

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di b-50)awah ini dengan uraian yang terang !
1. Berapakah FPB dari 64 dan 72 ?
Jawab : ....................................................
2. Tentukan nilai 3.000 + 1.500 : (-50) - 200 x (-7) !
Jawab : .....................................................
3. Ibu membawa kardus berbentuk kubus bervolume 8.000 cm³. Berapakah panjang rusuk-rusuknya ?
Jawab : .....................................................
4. Dalam waktu 2 jam , air yang tertampung yaitu 36.000 liter. Berapakah debitnya dalam dm³/detik ?
Jawab : .....................................................
5. Debit sebuah pintu air yaitu 3 m³/detik. Berapa volume air yang masuk pintu air tersebut dari pukul 12.00 hingga pukul 12.30 ?
Jawab : ....................................................

Warning : Harap tidak mengcopy paste dan mempublish ulang Soal UTS Matematika Kelas 6 Semester 1 plus Kunci Jawaban yang ada di blog juraganles.com. Jadilah blogger kreatif dengan tidak melaksanakan copy paste dan mempublish ulang ! Terima kasih
NB : Kepada semua pengunjung juraganles.com yang saya cintai. Saya mohon maaf atas ketidak nyamanan anda. Sengaja saya memperlihatkan caption peringatan keras. Hal ini dikarenakan sebagian besar dan mungkin juga seluruh soal UTS/UAS yang saya buat dengan susah payah di blog ini telah dicopas seenaknya, dipublish ulang, dan dimonetize oleh blogger yang tidak bertanggung jawab. 

Sengaja tidak saya cantumkan nama blognya demi menjaga nama baik beliau. Sebagai seorang blogger, sebisa mungkin haruslah berusaha professional dalam hal ini menghargai sesama blogger. Bagaimanapun juga, pencurian konten/ copy paste mentah-mentah yaitu tindakan ilegal yang tidak dibenarkan dan resiko terburuk sebagai konsekuensinya yaitu hukuman dari Google DMCA.

Pesan untuk diriku dan sesama blogger

Sebagai seorang blogger, hal yang harus saya lawan yaitu rasa malas. Dan yang paling saya benci di dunia blogging yaitu tukang copas. Saya sadar, tidak gampang menciptakan tulisan. Butuh waktu berjam-jam bahkan berhari-hari untuk menghasilkan artikel yang berkualitas. Itulah sebabnya artikelnya bisa dihitung dengan jari lantaran memang tidak gampang menciptakan tulisan.

Saya tidak butuh ribuan artikel untuk mendatangkan trafik yang tinggi. Membabi buta, copas sana-copas sini. Never ever ! I won't do that. Nyatanya hanya kurang dari 200 postingan, bisa mendatangkan lebih dari 30.000 visitor organik/day. Puji syukur Alhamdulillah ! Prinsip saya yaitu bekerja dengan sepenuh hati dan berusaha untuk tidak menyakiti blogger lain.

Dalam dunia blogging itu terang ada etikanya. Jangan hingga lah blog kesayangan kita namanya terpampang lantaran delik aduan Google DMCA, lantaran itu yaitu hal yang sangat memalukan. So, bijaklah dan tetap gunakan budbahasa blogging. CMIIW. Salam tenang :)

Semua Soal Boleh Didownload Gratis

Banyak yang mengirim pesan kepada saya untuk meminta izin mendownload soal lantaran takut dikira pencuri hmm. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jikalau caption yang ada pada semua postingan soal menciptakan pengunjung tidak nyaman.

Saya tegaskan di sini bahwa semua Soal UTS/UAS yang ada di juraganles.com boleh didownload, diedit dan digunakan sebagai materi referensi. Yang dilarang yaitu dicopas dan dipublish di blog (bagi yang punya blog)

Mengapa saya tidak mengizinkan soal-soal saya dipublish ulang di blog lain terlebih lagi dimonetize? Karena semua soal yang ada di sini yaitu original content. Saya menciptakan soal-soal yang ada di blog ini dengan cara manual. Mengetik sendiri dengan proses editing. Dan anda niscaya tahu, menciptakan soal itu tidak gampang dan sangat melelahkan.

Sudah Diberi Caption Masih Dicopas Juga

Meskipun setiap soal sudah saya beri caption, nyatanya masih ada oknum yang dengan seenak perutnya mengambil konten milik juraganles.com. Tidak hanya satu dua, saya menemukan semua soal mulai kelas 1 hingga kelas 6.

Bahkan soal terbaru yang saya terbitkan pun pribadi digasak, diterbitkan ulang dan dimonetize dengan iklan. Kalau bukan blogger pemalas, mata duitan yang di otaknya hanya uang dan uang saja, mustahil akan melaksanakan itu.

Sengaja tidak saya sebutkan nama blognya, lantaran sama saja saya memperlihatkan ajang promosi gratis jikalau saya cantumkan nama blog yang bersangkutan. Tapi yang jelas, blognya ada 3 berplatform wordpress self hosting. Admin blog seorang yang professional. Ahli di bidangnya. Ahli copy paste maksudnya.

Apakah saya membisu saja. Oooh tentu saja tidak. Saya akan berusaha memperjuangkan hak-hak saya. Kalau pun ternyata Google DMCA tidak setegas menyerupai yang dibahas para mastah, masih ada yang namanya aturan alam. Karena sejatinya semua perbuatan niscaya ada balasannya.

Update
Anggapan saya kalau Google DMCA itu tidak tegas ternyata salah. Google itu sangat tegas dalam membasmi plagiator lantaran Google sangat menghargai hak kekayaan intelektual seseorang. Tadinya saya menduga kalau Google itu tidak adil. Hal ini lantaran saya pernah menciptakan laporan ke DMCA tapi direject. Sudah saya balas tetap direject. Itulah yang menciptakan saya sedih dan rasanya ingin nangis. Bagaimana mungkin goresan pena original malah dibilang copas. Dengan berat hati hasilnya saya harus mengikhlaskan beberapa artikel saya tampil di blog lain.

Saya itu tahu siapa-siapa yang sudah mengambil konten tanpa izin. Kalau direwrite sih saya masih bisa memaklumi. Tapi mengambil konten seenaknya dan menerbitkan ulang di situsnya kemudian memonetize yaitu tindakan nekat dan berani. Apakah saya membisu saja? Tidak !!! Saya selalu berusaha membela hak-hak saya. Saya yakin suatu ketika Google niscaya berpihak kepada saya. Laporan saya yang dulu direject lantaran pada ketika itu saya belum tahu triknya.

Apa yang saya lakukan ketika saya tahu konten saya dicuri? Yang terang saya niscaya menghubungi pelaku. Jika yang bersangkutan tidak menggubrisnya. Maka dengan berat hati saya harus mengadukannya ke Google DMCA.


Apa eksekusi yang akan diterima blog copas yang dilaporkan ke Google DMCA? Hukumannya benar-benar sadis yaitu BLOG DIHAPUS. Google tidak peduli meskipun blog yang dilaporkan sudah TLD. Kalau memakai hosting pribadi, maka server dikunci.

Maka dari itu, sebelum lapor ke Google DMCA saya niscaya menghubungi yang bersangkutan. Kalau tidak bisa diingatkan, sebagai upaya terakhir memang harus memakai Google DMCA Takedown.


Saya tidak peduli kalau ada yang menyampaikan admin itu galak, pelit, banyak bacot. Blog lain saja kalau dicopas adminnya membisu saja. What??? Saya yakin seyakin-yakinnya, sebenarnya tidak ada seorang Blogger pun yang rela tulisannya dicopas tanpa izin. Mereka kelihatannya membisu tapi justru diamnya inilah yang lebih berbahaya.

Lagi pula apa untungnya mencuri konten orang lain. Sehari-dua hari, satu bulan mungkin bisa aman. Tapi yang namanya maling niscaya ketahuan. Dan yang pasti, rezeki yang didapat dari konten curian yang digunakan untuk menghasilkan pundi-pundi dollar itu tidaklah berkah. Tuhan itu selalu tahu mana hambaNya yang benar-benar bekerja.

Dan satu lagi, pada dasarnya dunia blogging yaitu persaingan. tidak pernah takut dengan yang namanya persaingan. Selagi bersaingnya dengan cara yang sehat dan tetap menjaga etika, saling menghargai, saya yakin semua niscaya baik-baik saja. 

Download Soal UTS Matematika Kelas 6 semester 1

Berikut ini postingan terbaru

Soal UTS Matematika Kelas 6 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018 plus Kunci Jawaban 

Berikut ini Soal persiapan Ujian Nasional

Soal Tryout USBN Matematika Kelas 6 SD/MI Terbaru Tahun 2018 

Soal Ujian Nasional (UN) Matematika SD/MI Terbaru Tahun 2018

Berikut ini soal UTS terbaru untuk tahun ini ⇩

Soal UTS Matematika Kelas 6 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019

Berikut ini soal UAS terbaru untuk tahun ini ⇩

Soal UAS Matematika Kelas 6 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019

Soal UTS Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 mengacu pada pembelajaran tematik yang seolah menghilangkan mata pelajaran yang sudah ada sebelumnya. Hanya saja, terkadang pada kurikulum 2013 masih dicantumkan muatan pelajaran supaya siswa tidak bingung. Inilah kelemahan K13 berdasarkan saya. Tapi di sisi lain ada untungnya lantaran pembelajaran menjadi lebih ringkas sehingga menghemat buku.

Kurikulum 2013 identik dengan pembelajaran tematik. Misalnya :
Kelas 6 Tema 1 Selamatkan Makhluk Hidup
Kelas 6 Tema 2 Persatuan dalam Perbedaan
Kelas 6 Tema 3 Tokoh dan Penemuan
Kelas 6 Tema 4 Globalisasi
Kelas 6 Tema 5 Wirausaha

Sedikit info, untuk kurikulum 2013, Matematika masih bangun sendiri. Dan Matematika tetap diajarkan di kelas 4, 5, dan 6 dengan kata lain ada bukunya sendiri untuk pelajaran Matematika tersebut. Untuk materi kelas 4 sebagian membahas materi kelas 5 KTSP. Kelas 5 membahas materi kelas 6 KTSP. Kelas 6 sebagian mengulang materi kelas 4 KTSP.

Dan inilah rujukan ...

Soal UTS/ Perguruan Tinggi Swasta Matematika Kelas 6 Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2018

Kunci Jawaban 
Room I
1. c.
Pembahasan :
(28 x 35) + (28 x 18) = 28 x (35 + 18) operasi hitung pada soal menyerupai dengan
(a x b) + (a x c) = a x (b + c) yaitu distributif (penyebaran)

2. a.
Pembahasan :
200 - 45 = ( 3 x n ) + 35
           155 =3n + 35
             3n = 155 - 35
             3n = 120
               n = 120 : 3
               n = 40

3. c.
35 : (-5) + 10 - (-3) = -7 + 13
                                   = 6

4. c
Pembahasan :

 Mata Pelajaran Matematika Kelas VI SD beserta kunci jawaban dan pembahasan Ilmu Baru Soal UTS Matematika Kelas 6 Semester 1 plus Kunci Jawaban

Faktorisasi prima dari 2450 = 2 x 5 x 5 x 7 x 7 atau 2 x 5² x 7²
5. d
Pembahasan :
72 = 2³ x 3²
96 = 25 x 3
132 = 2² x 3 x 11
FPB = 2² x 3 = 12

6. d
Pembahasan :
60 = 2² x 3 x 5
72 = 2³ x 3²
48 = 24 x3
FPB = 2² x 3 = 12 (Dicari angka yang sama pangkat yang terkecil)
KPK =  24 x3² x 5 = 720 (Dicari angka yang sama pangkat yang terbesar dan faktor prima yang tidak sama)
Makara FPB dan KPK dari bilangan 60, 72 dan 48 yaitu 12 dan 720

7. d
Pembahasan :
16 = 24
18 = 2 x 3²
32 = 25
KPK =  25 x 3² = 288

8. b
Pembahasan :
6 = 2 x 3
8 = 2³
12 = 2² x 3
KPK = 2³ x 3 = 24
09.46 + 24 = 09.70 =10.10

9. a
Pembahasan :
30 = 2 x 3 x 5
48 = 24 x 3
FPB = 2 x 3 = 6

10.c
Pembahasan :
300 = 2² x 3 x5²
Makara faktor prima dari 300 sudah sangat terang yaitu 2,3,5

11. a
Pembahasan :
³√ 729 + ³√ 225 - ³√ 1.728 = 9 + 5 - 12 = 2

12. c
Pembahasan :
60 liter/menit ... cc/detik.

 Mata Pelajaran Matematika Kelas VI SD beserta kunci jawaban dan pembahasan Ilmu Baru Soal UTS Matematika Kelas 6 Semester 1 plus Kunci Jawaban

60 liter/menit = 60 dm³/menit = 60.000 cm³/menit = 60.000 cc/menit.
1 menit = 60 detik
60.000cc : 60 detik = 1.000cc/detik
Jadi  60 liter/menit = 1.000cc/detik

13. c
Pembahasan :
1 m³ = 1000 dm³
1 jam = 60 menit
0,9 m³/jam = ... dm³/menit
0,9 x 1000 dm³ /menit = 15
      60

14. c
Pembahasan :
1 hm³ = 1.000.000 m³
1 jam = 3600 detik
54 hm³/jam = ... m³/detik
54 x 1.000.000 m³/detik = 15.000 m³/detik
     3.600

15. b
Pembahasan :
Pompa air mengisi kolam selama 35 menit. Volume kolam tersebut 7000 liter. Debit pompa yaitu ... liter/menit.
V = 7.000 liter
W = 35 menit
D = V : W
D = 7.000 : 35
D = 200 liter/menit

16. a
Pembahasan :
12 x 12 x 12 = 1.728

17. d
Pembahasan :
1 liter = 1dm³
1 menit = 60 detik 
D =12 dm³/detik.
W = 3 menit
V = D x W
V =  12 x 3 x 60
V = 2.160

18. b
Pembahasan :
V = 14.400 liter = 14.400 dm³
W = 10 menit = 600 detik
D = V : W
D = 14.400 : 600 detik
D =  24 dm³/detik

19. b
Pembahasan :
V =12 m³ = 12.000 liter
D = 100 liter/menit.
W = V : D
W = 12.000 liter : 100 liter/menit
W = 120 menit = 2 jam

20. c
Pembahasan :
Sebuah kendaraan beroda empat pemadam kebakaran menyemprotkan air ke lokasi kebakaran. Persediaan air yang dibawa yaitu 7.500 liter. Setelah 15 menit air tinggal 6.000 liter. Debit air yang digunakan dalam m³/menit yaitu ...
V = 7.500 liter - 6.000 liter = 1.500 liter = 1.500 dm³ = 1,5 m³
W = 15 menit
D = V : W
D = 1,5 m³ : 15 menit
D = 0,1 m³/menit

21.b  22.a  23.a  24.b  25.b  26.d  27.b  28.c  29.b  30.b

Room II
1. FPB dari 90, 105 dan 120 adalah
90 = 2 × 3² × 5
105 = 3× 5 × 7,
120 = 2³ × 3 × 5
Makara FPB dari 90, 105 dan 120 = 3 × 5 = 15

2.  32³ = 32 × 32 × 32 = 32.768

3.  614.125 = 85 × 85 × 85, Makara √614.125 = 85

4. 8 x 8 x 8 = 512

5. 5 x 8 = 40. Jika dipangkatkan 3 maka  hasilnya yaitu 64.000.

6. Jumlah pensil Elma kini yaitu 30 +(8 x 15) = 30 + 120 = 150

7. Setiap berapa menit ketiga jam tersebut berdentang bersamaan?
A. 180 = 2² × 3² × 5
B. 240 = 24 × 3 × 5
C. 300 = 2² × 3 × 5²
KPK = 24 × 3² × 5² = 3.600
Jadi, ketiga jam akan berdentang bersamaan setiap 3.600 menit.

8.  24 cm³/menit = 24 cm³/menit : 60 detik = 0,4 cm³/detik

9. Volume air yang dialirkan pompa itu selama 2 jam adalah
Waktu = 15 menit .
Volume = 60.000 cm³ = 60 liter.
Waktu = 2 jam = 120 menit    
Volume = Debit x Waktu = 60 liter/15 menit x 120 menit =  480 liter
Jadi, volume air yang dialirkan pompa selama 2 jam yaitu 480 liter.

10. Bensin yang dibutuhkan Rudi adalah
Volume = 4 liter.
Waktu = 2 jam.
Debit =Volume : Waktu = 4/2 = 2 liter/jam
Volume = Debit x Waktu = 2 liter/jam x 5 jam = 10 liter
Jadi, Rudi membutuhkan bensin 10 liter.

Room III
1. FPB dari 64 dan 72 adalah
64 = 26
72 = 2³ × 3²
FPB = 2³ = 8

2. Nilai 3.000 + 1.500 : (-50) - 200 x (-7) yaitu 3.000 + (-30) + 1400 = 4.370

3. √8000 = 20 jadi panjang rusuk-rusuknya yaitu 20 cm

4. W = 2 jam = 7.200 detik
    V = 36.000 liter = 36.000 dm³
    D = V : W
    D = 36.000 : 7.200
    D = 5 dm³/detik
Makara debitnya yaitu 5 dm³/detik

5. D =  3 m³/detik
    W = 12.30 - 12.00 = 30 menit = 1800 detik
    V = D x W
    V = 3 x 1800
    V = 5.400 m³/detik
Makara volume air yang masuk pintu air tersebut dari pukul 12.00 hingga pukul 12.30 yaitu 5.400 m³/detik.


Itulah Soal UTS Matematika Kelas 6 Semester 1 plus Kunci Jawaban.  Semoga bermanfaat.

Ilmu Pengetahuan Ada Karangan Bunga Di Rscm Untuk Novanto, Ini Isinya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua karangan bunga tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana tempat Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto dirawat semenjak Jumat (17/11), sesudah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan tunggal Kamis (16/11) malam.

Dua karangan bunga itu tiba di lobi RSCM Kencana Jakarta, Sabtu (18/11) pagi sekitar pukul 10.45 WIB diantar pengantar bunga. Satu karangan bunga dikirim oleh Riza Villano SP yang mengucapkan doa untuk kesembuhan.

 Dua karangan bunga tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo  Ilmu Pengetahuan Ada Karangan Bunga di RSCM untuk Novanto, Ini Isinya
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
“Semoga Lekas Sembuh BAPAK SETYA NOVANTO. RIZA VILLANO SP. MENUJU INDONESIA ADIL, JUJUR, BERINTEGRITAS BEBAS KORUPSI”.

Sementara satu papan karangan bunga lainnya berisi ucapan lekas sembuh dengan nada sarkas dari Sam Aliano.

“Semoga Lekas Sembuh PAPA TIANG LISTRIK #SAVETIANGLISTRIK”.

Beberapa waktu kemudian, petugas rumah sakit memindahkan dua papan karangan bunga itu ke area parkir belakang karena khawatir keberadaannya papan karangan bunga mengotori area lobi.

Berdasarkan pantauan, kondisi RSCM Kencana masih terlihat normal. Belum ada penjagaan ketat dan belum juga terlihat kunjungan kerabat atau kuasa aturan Novanto semenjak pagi tadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus menunggu Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto biar sehat dan sanggup menjalani investigasi maupun persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

“Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Saat SN (Setya Novanto) sudah ‘fit to be questioned’ atau ‘fit to stand in trial’ menurut putusan dokter, investigasi sanggup dilakukan, termasuk dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (17/11).

Setya Novanto ketika ini sedang menjalani perawatan di RSCM sesudah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau sesudah mengalami kecelakaan kemudian lintas di daerah Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

KPK juga sudah mengeluarkan surat penahanan kepada Novanto semenjak 17 November 2017 hingga dengan 6 Desember 2017.

Baca :
  1. Elite Golkar Akui Adanya Kekosongan Kepemimpinan
  2. Bela Ketua Umum Golkar, Mahyudin: Novanto Masih Punya Harapan Menang Praperadilan Lagi
  3. Dipindah ke RSCM, Pengacara Tolak Sebut Penyakit Novanto
  4. Nah Lho, Setnov dan Keluarga Ogah Tandatangani Surat Penahanan
  5. Polisi ASEAN Sepakati Buat SIM Bersama
  6. Meski Masih Di Rawat Di RSCM KPK Resmi Tahan Setnov
  7. Ahli Hukum: Semestinya Hilman Dikenakan Pasal Ini
  8. Ini Ancaman Hukuman Kepada Wartawan Yang Supiri Setnov, Jika Ini Yang Dia Lakukan
  9. Setnov Bisa Diborgol di Ranjang RS Kalau Lakukan Ini
  10. Belasan Penyidik KPK Berada di RSCM Tempat Novanto Dirawat
Namun, alasannya ialah Novanto sedang sakit, ia menjalani pembantaran atau perawatan inap di rumah sakit alasannya ialah jikalau dalam dalam keadaan tidak ditahan pun yang bersangkutan menjalani perawatan yang sama.

Febri menegaskan bahwa masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan dan tidak mempunyai jangka waktu.

“Pembantaran penahanan secara aturan menghilangkan hitungan masa tahanan alasannya ialah dihitung semenjak menjalani proses medis atau perawatan di RS, jadi konsekuensi aturan tidak menambah masa penahan tersebut,” ungkap Febri menyerupai diberitakan Aktual.

Ia berharap seluruh proses aturan KTP-el sanggup dibawa ke persidangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Refly Harun: Klaim Nasionalisasi Aset Picu Forum Lain Lakukan Tindakan Yang Sama

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan Refly Harun mengungkapkan bahwa somasi Perkumpulan Lyceum Nasrani (PLK) yang mengklaim sebagai jago waris aset nasionalisasi SMAK Dago, apalagi hingga dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan berakibat merusak tatanan reformasi aturan di Indonesia.

Menurutnya, somasi klaim jago waris aset nasionalisasi menyerupai itu bakal memicu forum lain untuk melaksanakan hal serupa.


 Pakar aturan Refly Harun mengungkapkan bahwa somasi Perkumpulan Lyceum Nasrani  Ilmu Pengetahuan Refly Harun: Klaim Nasionalisasi Aset Picu Lembaga Lain Lakukan Tindakan yang Sama
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji bahan ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa jago dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai jago dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi jago dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
“Tinggal menciptakan yayasan atau organisasi kemudian menyampaikan kami jago waris tanah di Monas atau Istana Presiden kemudian pengadilan memenangkannya. Saya kira luar biasa,” ujar Refly Harun di Jakarta, Kamis (2/11).

Padahal sesuai konstitusi, lanjutnya, aset yang telah dinasionalisasi tidak sanggup di klaim mempunyai lagi jago waris. Bahkan, termasuk contohnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak sanggup lagi mengakuinya.

Oleh lantaran itu, ujar Refly, amat masuk akal bila kasus persidangan kasus SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran dinilai banyak keanehan.

Apalagi, salah satu alat bukti somasi klaim jago waris yang dipakai ialah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang sekarang sedang berlangsung proses sidang pidananya.

“Saya kira masuk akal bila KY memperhatikan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago,” kata Refly.

Untuk diketahui, laporan kasus kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 hingga sekarang masih berlangsung di PN Bandung.

Baca :


Ketiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 tersebut ialah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga sebelas kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit.

Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sanggup saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi jago medis, demikian dirilis dari Aktual. (***)