Ilmu Pengetahuan Harus Sanggup Izin Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Pengacara Novanto Mengada-Ada

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima izin dari Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan investigasi sebagai saksi perkara e-KTP.

Menyikapi hal ini, forum antirasuah itu menyebut bahwa alasan tersebut ialah hal yang mengada-ada.

“Iya, alasan itu alasan mengada-ada. Dengar aja dulu, pertama ia kan pernah hadir beberapa kali dipanggil,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/11).
 Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Harus Dapat Izin Presiden, KPK Sebut Pengacara Novanto Mengada-Ada
Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano
“Saat itu ia hadir tanpa surat izin presiden, kenapa kini hadir harus menerima izin dari presiden. Ini suatu mengada-ada,” sambung dia.

Dalam hal ini, KPK berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji bahan Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, investigasi anggota dewan perwakilan rakyat yang disangka melaksanakan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin dari Presiden

“Tidak sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan absensi Ketua Umum Partai Golkar itu dalam investigasi terkait izin dari Presiden Jokowi. Sebelum menerima izin dari Jokowi, Setnov tidak kan memenuhi panggilan dari penyidik.

Baca :
Freidrich Yunadi, bersikukuh KPK harus menerima izin dari Presiden. Dia menggunakan Undang-Undang MD3 sebagai dasarnya.

“Harus seizin Presiden. Kan di situ sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17/2014 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyampaikan harus menerima izin tertulis dari Presiden Jokowi,” ujar pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, saat dihubungi, Jakarta, Senin 6 November 2017.

Menurut dia, KPK memanggil Setya Novantosebagai anggota DPR. Oleh alasannya ialah itu, yang menulis surat untuk KPK ialah DPR.

“Untuk KPK janganlah memaksakan kehendak untuk memanggil Setya Novanto. Janganlah mengudetakan orang jika memang tidak bersalah,” kata Yunadi ibarat dilansir dari Aktual.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment