Ilmu Pengetahuan Kembali Mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi Ancam Jemput Paksa Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjemput paksa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. Pasalnya, sudah tiga kali Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

“Kita sudah memanggil, jikalau contohnya aku kurang tau, ini panggilan kedua atau ketiga. Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK menurut aturan kan sanggup memanggil dengan paksa, menyerupai itu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).
 mengancam bakal menjemput paksa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Kembali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Novanto
Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menurutnya, menurut peraturan Undang-Undang, penyidik diperbolehkan untuk menjemput paksa seseorang. Untuk itu, pihaknya mulai mempertimbangkan hal tersebut.

“Kalau kini dia tidak hadir lagi, maka kan kita bekerja sesuai dengan aturan saja. (Jemput paksa) itu salah satu yabg dibolehkan oleh peraturan UU, memanggil secara paksa,” terang dia.

Kendati begitu, KPK berharap Novanto sanggup kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Terlebih, Novanto yakni pimpinan sebuah forum negara, sehingga harus patuh terhadap penegak hukum.

“Tapi mudah-mudahan dia kooperatif. Saya yakin dia ini (kooperatif) kan ini diminta sebagai saksi. Kita berharap dia sanggup hadir tanpa harus ada paksaan,” ucap Syarif.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali bolos dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan absensi Ketua Umum Partai Golkar itu dalam investigasi terkait izin dari Presiden Jokowi.

Sebelum menerima izin dari Jokowi, Setnov tidak kan memenuhi panggilan dari penyidik. “Alasan yang dipakai yakni terkait izin Presiden,” terperinci Febri ketika dikonfirmasi Aktual, Senin (13/11).

Baca :
Dengan demikian, Setnov telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Sebelumnya, Novanto juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, ketika itu Novanto bolos dari panggilan KPK.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment