Ilmu Pengetahuan Pakar: Komisi Pemberantasan Korupsi Masih Dapat Lakukan Investigasi Terkait Uji Bahan Kasus Novanto
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto telah mengajukan somasi uji bahan dua pasal UU KPK, ialah Pasal 12 ayat (1)b serta Pasal 46 ayat (1) dan (2), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Frederich Yunadi di Jakarta, Senin (13/11).
Pakar aturan tata negara, Refly Harun menyatakan kalau ia menghormati setiap warga negara yang melaksanakan upaya hukum, termasuk uji bahan yang diajukan Setnov.
Sebab, kata Refly, MK masih belum mengeluarkan putusan yang mengabulkan somasi tersebut. Dengan demikian, proses aturan yang melibatkan Setnov sanggup dilanjutkan ibarat biasa.
“Jadi tidak berarti lalu kewenangan KPK hilang begitu saja,” tegasnya.
Baca :- Harus Dapat Izin Presiden, KPK Sebut Pengacara Novanto Mengada-Ada
- Kembali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Novanto
- Setya Novanto Dapat Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek KTP Elektronik
- Nah Lho, Kakorlantas tak Setuju Soal Rencana Anies Cabut Larangan Sepeda Motor
- Temuan Terbaru Dari Kasus KTP-el, Dengan Tersangka Novanto
- Ini Ancaman KPK Kepada Istri Setya Novanto
- Senin Pekan Depan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Novanto
- Pria Penyusup di Istana Pernah Berobat Kejiwaan
- Wabendum Golkar: BAP Miryam Dicabut Tak Jamin Novanto Lolos Kasus e-KTP
- Ada Pemeriksaan KPK, Pimpinan dewan perwakilan rakyat Lain Bisa Gantikan Novanto Buka Sidang Paripurna
Lebih lanjut, ia pun berpesan semoga hakim MK nantinya sanggup memutuskan somasi ini secara obyektif dan juga bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Jadi yang penting proses hukumnya genuine,” tutupnya ibarat dikutip dari Aktual.(***)
0 komentar:
Post a Comment