Ilmu Pengetahuan Pakar: Komisi Pemberantasan Korupsi Masih Dapat Lakukan Investigasi Terkait Uji Bahan Kasus Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto telah mengajukan somasi uji bahan dua pasal UU KPK, ialah Pasal 12 ayat (1)b serta Pasal 46 ayat (1) dan (2), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Frederich Yunadi di Jakarta, Senin (13/11).

Pakar aturan tata negara, Refly Harun menyatakan kalau ia menghormati setiap warga negara yang melaksanakan upaya hukum, termasuk uji bahan yang diajukan Setnov.

 Setya Novanto telah mengajukan somasi uji bahan dua pasal UU KPK Ilmu Pengetahuan Pakar: KPK Masih Bisa Lakukan Pemeriksaan Terkait Uji Materi Kasus Novanto
Pengacara Senior Maqdir Ismail (tengah) bersama Praktisi Hukum Refly Harun (kiri) dan Pengamat Hukum Tata Negara Bivtri Susanti (kanan) ketika diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (13/2/2016). Diskusi bertema 'Ada Apa Lagi KPK ?' membahas mengenai revisi UU KPK dari kedudukan sampai pelaksanaan kerja
“Tapi, pengajuan uji bahan ke MK ini tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk melaksanakan ibarat pencekalan dan pemeriksaan,” kata Refly ketika dihubungi Aktual. di Jakarta, Senin (13/11) malam.

Sebab, kata Refly, MK masih belum mengeluarkan putusan yang mengabulkan somasi tersebut. Dengan demikian, proses aturan yang melibatkan Setnov sanggup dilanjutkan ibarat biasa.

“Jadi tidak berarti lalu kewenangan KPK hilang begitu saja,” tegasnya.

Baca :
Lebih lanjut, ia pun berpesan semoga hakim MK nantinya sanggup memutuskan somasi ini secara obyektif dan juga bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Jadi yang penting proses hukumnya genuine,” tutupnya ibarat dikutip dari Aktual.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment