Showing posts sorted by relevance for query dpr-bakal-evaluasi-kinerja-jaksa-agung. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query dpr-bakal-evaluasi-kinerja-jaksa-agung. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Dpr Bakal Penilaian Kinerja Jaksa Agung; Anak Buah Terima Suap Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Citra Korps Adhiyaksa kian tercoreng. Baru saja Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sorotan akhir menerima rapor merah dari Indonesia Corruption Watch (ICW), oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tertangkap akhir mendapatkan suap.

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat Dossy Iskandar menyesalkan, ketika penegakan aturan menjadi sorotan masyarakat luas, oknum jaksa malah bemain api dengan masalah yang ditanganinya.

Mestinya, kata dia, jaksa menawarkan tauladan dengan menuntaskan masalah sampai menawarkan kepastian aturan dan keadilan. Bukan sebaliknya, malah cawe-cawe meraup laba dari masalah yang ditanganinya. Terhadap pelaku, Dossy meminta semoga diganjar eksekusi berat. Tak saja hukuman pemecatan, namun juga pemidanaan melalui peradilan.
 Baru saja Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sorotan akhir menerima rapor merah dari Indone Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat Bakal Evaluasi Kinerja Jaksa Agung; Anak Buah Terima Suap Lagi
Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat Dossy Iskandar 
“Harus diproses, ditindak itu. Saya sangat prihatin situasi begini masih ada jaksa yang berani mengambil resiko ibarat ini,” ujar Dossy di Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu, pengawasan internal mestinya memproses aturan oknum jaksa tersebut dengan bahaya berat. Pasalnya, jaksa sebagai penegak aturan telah menghianati penegakan hukum, bahkan peraturan dan perundangan yang menjadi pegangannya dalam melaksanan kiprah dan kewajibannya sebagai aparatur penegak hukum.

Karena itu, lanjutnya, Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinan bertanggungjawab terhadap kinerja jajaran di bawahnya. Dossy menyampaikan pihaknya bakal melaksanakan penilaian terhadap kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Komisi III akan minta penilaian kepada Jaksa Agung,” cetusnya ketika diwartakan Aktual.

Ia menambahkan, penilaian bakal dilakukan ketika melaksanakan rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung. Evaluasi tak saja kinerja, namun juga banyak dilema ibarat penanganan masalah sampai jajaran di bawahnya yang tertangkap masalah suap.
“Banyak hal yang kita mau tanyakan. Ini kan termasuk yang terbaru yang muncul hari ini. Kita akan tanyakan ke Jaksa Agung kan Jaksa Agung lagaknya terlalu flamboyan kurang greget di tindakan hukum,” pungkas politisi Hanura itu.

Sebagaimana diberitakan, terdapat okum jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim dicokok Tim Khusus (Timsus) bentukan Jampidsus Kejagung. Penangkapan dilakukan sehabis adanya informasi bakal terjadi penyerahan uang suap terkait penanganan perkara. Tim pun meluncur dan menangkap oknum jaksa tersebut. (***)

Ilmu Pengetahuan Jelang Agresi ‘Bela Islam Iii’, Polri Pantau Pergerakan Buzzer Di Medsos

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim Cyber Crime Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus memantau acara media umum menjelang agresi ‘Bela Islam III’ pada 25 November dan 2 Desember 2016. Sejauh ini menurut pantauan polisi belum menemukan bahasa yang sifatnya provokatif namun sudah sangat masif.

“Kita juga terus mengidentifikasi, khususnya provokator ya yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kita sih melihatnya cukup masif sekarang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di KKP, Jakarta Pusat, Saat diberikan oleh Aktual Kamis (24/11).
 Tim Cyber Crime Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus memantau acara media umum menjelang agresi  Ilmu Pengetahuan Jelang Aksi ‘Bela Islam III’, Polisi Republik Indonesia Pantau Pergerakan Buzzer di Medsos
Ilustrasi Media Sosial
Dia menjelaskan, dalam upaya memantau pergerakan media umum Polisi Republik Indonesia juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara polisi tugasnya ialah penegakan hukum.

Ditegaskan Agung, salah satu fokus mereka ialah akun-akun medsos yang dipakai Buzzer. Pasalnya, lanjut ia tidak semua akun di medsos itu memang benar, sehingga menjadi kiprah Polisi Republik Indonesia untuk dapat mengidentifikasi akun itu.
“Konten yang kita buat di media umum itu kiranya dapat dipikirkan kembali. Walaupun kita iseng contohnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE,” terang dia.

“Jadi siapa yang menciptakan konten yang sifatnya provokasi, SARA, hatespeach, itu UU ITE melarang. Enggak cuma itu, walaupun kita hanya berbagi itu juga dilarang,” demikian jenderal bintang satu ini menerangkan. (***)

Ilmu Pengetahuan Kpk: Niscaya Ada Pelaku Lain, Terkait Hilangkan Pajak Rp78 M

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri indikasi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dalam masalah dugaan suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, meyakini bahwa dugaan suap itu tak hanya melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Pasalnya, nominal pajak yang ingin ‘digelapkan’ cukup besar.

“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan ia (Handang) bekerja sendirian. Apalagi jika membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Makara nol itu niscaya banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).‬
 akan terus menelusuri indikasi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Direktorat J Ilmu Pengetahuan KPK: Pasti Ada Pelaku Lain, Terkait Hilangkan Pajak Rp78 M
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didamppingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjukkan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pejabat Ditjen Pajak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Dalam gelar masalah hasil OTT pada Senin kemarin, KPK tetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebagai tersangka akseptor suap, dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia berjulukan Rajamohanan Nair sebagai tersangka pemberi suap. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano
Agus menjelaskan, penelusuran peranan oknum pejabat dalam masalah pemutihan pajak PT E.K Prima ini dilakukan dengan merujuk pada data dan gosip yang telah dikantongi oleh penyidik. Mulai dari rekam jejak komunikasi Handang pun juga didalami.

“Kalau kita kan biasanya melaksanakan penindakan suspectnya berafiliasi dengan siapa saja sih. Itu kan teman-teman penyidik KPK datanya niscaya ada. Yang pernah beruhubungan niscaya dipanggil untuk ditanyain,” paparnya ketika dilansir oleh Aktual.‬

Lebih jauh disampaikan Agus, penyidik juga tengah berupaya untuk bagaimana menghukum sumber suap yang diberikan kepada Handang. Dugaan sementara KPK, sumber uang yang diberikan kepada Handang berasal dari kas PT E.K Prima.

“Kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya. Ya kita pelajari saja nanti,” tutupnya.‬
Seperti diketahui, KPK berhasil menguak dugaan suap terkait upaya pembatalan atau penghilangan Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima. Langkah ‘busuk’ PT E.K Prima ini dilakukan oleh, Rajesh Rajamohanan Nair yang menjabat sebagai direktur.

Konstruksinya, Rajesh menunjukkan uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang, untuk ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima selama 2014 dan 2015 yang nilainya sebesar Rp78 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Divonis Eksekusi 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penyuap Eks Politikus Demokrat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, divonis sanksi penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hukuman ini diberikan karena Suprapto terbukti menyuap anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta. Suapnya berkaitan dengan pemulusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Pemprov Sumbar tahun anggaran 2016.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).
 Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Ilmu Pengetahuan Divonis Hukuman 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penyuap Eks Politikus Demokrat
Gedung gres Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan akomodasi standar meski tidak semua digunakan untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor gres mulai 16 November 2015.

Selain sanksi badan, Suprapto juga diganjar sanksi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan sanksi kurungan selama 3 bulan.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 abjad a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung kegiatan pemerintah yang sedang gencar memberanta korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Untuk yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dieksekusi dan telah berusia lanjut,” jelas Hakim Aswijon dikala isu ini di wartakan Aktual.

Dalam pemaparannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa suap yang diberikan Suprapto ke Putu dilakukan dengan beberapa tahap. Suapnya merupakan hasil patungan beberapa pengusaha antara lain, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. (***)

Ilmu Pengetahuan Tiga Oknum Pejabat Di Ditjen Pajak Dituding Terlibat Kasus Suap Pt E.K Prima

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, yang dituding ikut terlibat dalam masalah suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane.

Tudingan ini disampaikan Direktur Wilayah PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh.

“Oknumnya ada tiga, termasuk Kepala Kanwil Jakarta Utara,” ungkap Tommy, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/11).

Klaim Tommy, kliennya sudah melaksanakan beberapa upaya untuk merampungkan kewajiban pajak PT E.K Prima, termasuk dengan mengajukan tax amnesty. Namun, upaya ini justru dihalangi oleh oknum di Ditjen Pajak.

“Kami indikasikan pemerasan oleh oknum-oknum kantor pajak, sehingga kami dalam waktu bersahabat menemui tim reformasi pajak dibuat ibu Menteri (Sri Mulyani) untuk menjelaskan ada motif-motif yang kami dengar memojokkan menekan,” dalihnya dikala isu ini diwartakan oleh Aktual.
 Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak  Ilmu Pengetahuan Tiga Oknum Pejabat di Ditjen Pajak Dituding Terlibat Kasus Suap PT E.K Prima
Petugas KPK menyampaikan barang bukti berupa uang dolar AS dikala konferensi pers perihal OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai akseptor suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano
Apa yang disampaikan oleh Tommy bahwasanya senada dengan kepercayaan pihak KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan oknum pejabat di Ditjen pajak yang diduga ikut terlibat dalam masalah suap terkait pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima.
“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan beliau (Handang) tidak bekerja sendirian. Apalagi jikalau membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Makara nol itu niscaya banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).‬

Menurut Agus, ada sedikit janggal bilamana seorang Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dapat ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima yang nilainya Rp78 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jatya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Pria yang berprofesi sebagai dosen itu hari ini kembali menjalani investigasi sehabis Rabu (22/11) kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menistakan agama.

“Barusan pukul 16.00 WIB investigasi tersangka simpulan dan proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis (24/11).

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jatya tidak menahan Buni Yani Ilmu Pengetahuan Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Buni Yani (tengah) bersama tim kuasa hukumnya memberi penjelasan terkait potensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU IT, Jakarta (7/11/2016). Buni Yani beserta kuasa hukumnya menyatakan siap diperiksa. AKTUAL/Munzir
Kata dia, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif mengapa Buni Yani tak dilakukan penahanan. Alasan objektif yang bersangkutan kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik ketika dimintai keterangan.

Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut mantan Kabid Humas Polda Jatim itu yang bersangkutan tak melarikan diri. Karena itu penyidik sudah mengajukan surat cekal ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang bersangkutan terkait tak melarikan diri. Kami sudah melaksanakan upaya pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri,” jelas Awi.
Selain itu, penyidik berkeyakinan Buni Yani tak akan menghilangkan barang bukti. Setelah investigasi penyidik kepolisian menyita barang bukti, berupa HP Asus Zenfone 2 tahun 2008 warna hitam, email buni_yani@yahoo.com dibentuk 98 dan akun facebook, Buni Yani dibentuk 2008, lalu, screen capture.

Kemudian, yang bersangkutan diyakini tak mengulangi perbuatan. Penyidik menawarkan keyakinan kepada Buni Yani agar tak terulang di kemudian hari. “Dengan keyakinan tersebut penyidik berkeyakainan tak perlu dilakukan penahanan,” tambah Awi. (***)