Ilmu Pengetahuan Tiga Oknum Pejabat Di Ditjen Pajak Dituding Terlibat Kasus Suap Pt E.K Prima

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, yang dituding ikut terlibat dalam masalah suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane.

Tudingan ini disampaikan Direktur Wilayah PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh.

“Oknumnya ada tiga, termasuk Kepala Kanwil Jakarta Utara,” ungkap Tommy, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/11).

Klaim Tommy, kliennya sudah melaksanakan beberapa upaya untuk merampungkan kewajiban pajak PT E.K Prima, termasuk dengan mengajukan tax amnesty. Namun, upaya ini justru dihalangi oleh oknum di Ditjen Pajak.

“Kami indikasikan pemerasan oleh oknum-oknum kantor pajak, sehingga kami dalam waktu bersahabat menemui tim reformasi pajak dibuat ibu Menteri (Sri Mulyani) untuk menjelaskan ada motif-motif yang kami dengar memojokkan menekan,” dalihnya dikala isu ini diwartakan oleh Aktual.
 Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak  Ilmu Pengetahuan Tiga Oknum Pejabat di Ditjen Pajak Dituding Terlibat Kasus Suap PT E.K Prima
Petugas KPK menyampaikan barang bukti berupa uang dolar AS dikala konferensi pers perihal OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai akseptor suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano
Apa yang disampaikan oleh Tommy bahwasanya senada dengan kepercayaan pihak KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan oknum pejabat di Ditjen pajak yang diduga ikut terlibat dalam masalah suap terkait pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima.
“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan beliau (Handang) tidak bekerja sendirian. Apalagi jikalau membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Makara nol itu niscaya banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).‬

Menurut Agus, ada sedikit janggal bilamana seorang Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dapat ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima yang nilainya Rp78 miliar. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment