Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hukum-agraria. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hukum-agraria. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Aturan Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Aturan Agraria

Hukum Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Hukum Agraria Istilah agrarian berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
 Pengertian Hukum Agraria Dalam Arti Luas Dan Sempit Ilmu Pengetahuan Hukum Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Hukum Agraria
Hukum Agraria

1. Pengertian Hukum Agraria Dalam Arti Luas Dan Sempit

Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, disahkan tanggal 24 September 1960, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menunjukkan pengertian Agraria, hanya menunjukkan ruang lingkup agrarian sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup Agraria berdasarkan UUPA mencakup bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya..

Pengertian Hukum Agraria dalam Arti luas dikaitkan dengan Pasal 2 ayat 1 dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka sasaran Hukum Agraria meliputi: Bumi, Air dan Ruang Angkasa termasuk Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya sebagai lazimnya disebut dengan Sumber-sumber Alam.

Pengertian agraria dalam arti sempit, hanyalah mencakup permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas ialah mencakup bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan disini buka dalam pengertian fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA ialah pengertian UUPA dalam arti luas.

Karenanya Pengertian Hukum Agraria indonesia dalam arti luas, merupakan suatu kelompok dari aneka macam aturan yang mengatur Hak-hak Penguasaan atas Sumber-sumber Alam Indonesia yang mencakup :
  1. Hukum Pertanahan, bidang aturan yang mengatur Hak-hak Pengaturan Atas Tanah;
  2. Hukum Pengairan, aturan aturan yang mengatur mengenai Hak-hak Atas Air;
  3. Hukum Pertambangan, aturan yang mengatur mengenai Hak-hak Penguasaan Atas Bahan Galian;
  4. Hukum Kehutanan, yang mengatur aturan mengenai Hak-hak Penguasaan Atas Hutan dan Hasil Hutan; dan
  5. Hukum Perikanan, bab aturan yang mengatur Hak-hak Penguasaan Atas Ikan dan lain-lain dan Perairan Darat lainnya.
Berdasarkan Pengertian Hukum Agraria secara luas di atas sanggup disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Agraria dalam arti Luas ialah aturan-aturan aturan di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria yang meliputi: Hukum Pertanahan, Hukum Pengairan, Hukum Pertambangan, Hukum Kehutanan dan Hukum Perikanan.

Definisi aturan agraria berdasarkan beberapa andal :
Ada beberapa andal aturan yang mengemukaakn pendapatnya mengenai aturan agraria, yaitu :
  • Mr. Boedi Harsono

Hukum agraria ialah suatu kaidah-kaidah aturan yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
  • Drs. E. Utrecht SH

Hukum agraria sebagai aturan istimewa memungkinkan pejabat manajemen bertugas mengurus permasalahan perihal agraria untuk melaksanakan kiprah mereka.
  • Bachsan Mustafa SH

Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur perihal bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan kiprah mereka dibidang keagrariaan.

2. Azas-Azas Hukum Agraria

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau urusan pemilikan tanah

Pengertian aturan agraria dalam arti sempit ialah sebuah aturan tanah yang hanya mengatur problem pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.

Pengertian Hukum agraria dalam arti luas ialah seluruh kaidah aturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur problem bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.

Ada beberapa asas aturan agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
  • Asas nasionalisme

Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang memiliki hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan pria atau perempauan baik warga negara orisinil ataupun keturunan.
  • Asas dikuasai oleh Negara

Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
  • Asas aturan etika yang disaneer

Asas aturan etika yang disaneer menyatakan bahwa aturan etika yang sudah higienis dari dari segi negatif sanggup dipakai sebagai aturan agrarian.
  • Asas fungsi social

Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah dilarang bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.
  • Asas kebangsaan atau (demokrasi)

Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak milik tanah.
  • Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)

Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari aturan agraria.
  • Asas gotong royong

Asas bahu-membahu menyatakan bahwa segala perjuangan bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
  • Asas unifikasi

Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
  • Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)

Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Referensi :

  1. Ali Achmad Chomzah, 2003. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia). Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta.
  2. Budi Harsono;Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya, Jambatan Jakarta,1961.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-agraria

Ilmu Pengetahuan Pengertian Aturan Agraria

Pengertian Hukum Agraria Istilah agrarian berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian. 

 yang lebih dikenal dengan sebutan Undang Ilmu Pengetahuan Pengertian Hukum Agraria
Pengertian Hukum Agraria
Dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, disahkan tanggal 24 September 1960, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memperlihatkan pengertian Agraria, hanya memperlihatkan ruang lingkup agrarian sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup Agraria berdasarkan UUPA mencakup bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau urusan pemilikan tanah

Pengertian aturan agraria dalam arti sempit ialah sebuah aturan tanah yang hanya mengatur duduk masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.

Pengertian Hukum agraria dalam arti luas ialah seluruh kaidah aturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur duduk masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.

Pengertian agraria secara luas sanggup kita temukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA, mencakup bumi, air dan ruang angkasa. Lebih lanjut: Bumi mencakup permukaan bumi, badan bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) UUPA).

Berikut ini ialah definisi aturan agraria berdasarkan dari beberapa mahir :
Ada beberapa mahir aturan yang mengemukaakn pendapatnya mengenai aturan agraria, yaitu :

1. Mr. Boedi Harsono

Hukum agraria ialah suatu kaidah-kaidah aturan yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.

2. Drs. E. Utrecht SH

Hukum agraria sebagai aturan istimewa memungkinkan pejabat manajemen bertugas mengurus permasalahan perihal agraria untuk melaksanakan kiprah mereka.

3. Bachsan Mustafa SH

Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur perihal bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan kiprah mereka dibidang keagrariaan. 

Sumber Hukum :

Undang Undang Nomor5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Referensi :

  1. Adrian Sutedi,2006, Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya, Jakarta:Sinar Grafika.
  2. A.P. Parlindungan,1999, Pendaftaran tanah di Indonesia, Bandung: CV.Mandar maju.
  3. Adrian Sutedi, 2008, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum (Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan), Jakarta:Sinar Grafika.

Ilmu Pengetahuan Sumber Aturan Pidana

Sumber Hukum Pidana - Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang memilih perbuatan apa yang dihentikan dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta memilih hukuman apa yang sanggup dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
 
peraturan yang memilih perbuatan apa yang dihentikan dan termasuk ke dalam tindak pidana Ilmu Pengetahuan Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber aturan tertulis dan sumber aturan yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibentuk sehabis kemerdekaan antara lain :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme, dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam banyak sekali Peraturan Perundang-Undangan lainnya, ibarat UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Hukum pidana Indonesia tersusun dalam sistem yang terkodifikasi dan sistem di luar kodifikasi. Sistem yang terkodifikasi yakni apa yang termuat dalm KUHP. Di dalam kitab undang-undang hukum pidana tersusun banyak sekali jenis perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana, perbuatan mana sanggup dihukum. Namun di luar KUHP, masih terdapat pula banyak sekali pengaturan perihal perbuatan apa saja yang juga sanggup dieksekusi dengan hukuman pidana. Dalam hal ini,Loebby Loqman membedakan sumber-sumber aturan pidana tertulis di Indonesia yakni :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Undang-undang yang merubah/ menambah KUHP;
  3. Undang-undang Hukum Pidana Khusus;
  4. Aturan-aturan pidana di luar Undang-undang Hukum Pidana.
Di negara-negara Anglo Saxon tidak dikenal satu kodifikasi atas kaidah-kaidah aturan pidana. Masing-masing tindak pidana diatur dalam satu Undang-undang saja. Hukum pidana Inggris misalnya, walupun bersumber dari Common Law dan Statute Law (undang-undang), aturan pidana Inggris terutama bersumber pada Common Law, yaitu bab dari aturan inggris yang bersumberdari kebiasaan atau budbahasa istiadat masyarakat yang dikembangkan menurut keputusan pengadilan. Makara bersumber dari aturan tidak tertulis dan dalam memecahkan problem atau kasus-kasus tertentu dikembangkan dan diunifikasikan dalam keputusan-keputusan pengadilan sehingga merupakan suatu precedent. Oleh alasannya itu, Common law ini sering juga disebut case law atau juga disebut aturan presedent.

Lain halnya dalam negara dengan sistem aturan Eropa Kontinental. Hukum pidana dikodifikasikan dalam suatu kitab Undang-undang. Berbagai tindak pidana diatur dalam satu kitab Undang-undang. Tetapi ternyata sistem aturan Indonesia juga mengenal adanya tindak pidana di luar KUHP. Inilah yang disebut sebagai tindak pidana khusus dalam arti sebenarnya. Contoh undang-undang ini yakni Undang-undang Anti Korupsi, Undang-undang Money Laundrey, UU Traficking dan lain sebagainya.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  2. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Imigrasi.
  3. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  4. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.

Daftar Pustaka

  1. Erdianto Effendi, 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung.
  2. Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84
  3. Asas Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H., Hal. 1
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-pidana
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-pidana

Ilmu Pengetahuan Definisi Aturan Ekonomi (Economic Law)

Definisi Hukum Ekonomi Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

 dan secara garis besar diartikan sebagai   Ilmu Pengetahuan Definisi Hukum Ekonomi  (Economic Law)
Defenisi Hukum Ekonomi
Jadi, Ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari sikap insan dalam menentukan dan membuat kemakmuran. Inti duduk masalah ekonomi yaitu adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan insan yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi yaitu suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana insan sanggup memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Jadi, Ilmu ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari sikap insan dalam menentukan dan membuat kemakmuran.

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi sanggup didefinisikan sebagai suatu hubungan alasannya yaitu tanggapan atau pertalian bencana ekonomi yang saling berafiliasi satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Atau juga, Hukum ekonomi yaitu suatu hubungan alasannya yaitu tanggapan atau pertalian bencana ekonomi yang saling berafiliasi satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua,yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu yang mencakup pengaturan dan fatwa aturan mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi social, yaitu yang menyangkut pengaturan fatwa aturan mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) insan Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, aturan ekonomi yaitu penjabaran aturan ekonomi pembangunan dan aturan ekonomi social, sehingga aturan ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan yaitu yang mencakup pengaturan dan fatwa hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
  • Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial yaitu yang menyangkut peraturan fatwa aturan mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM insan Indonesia. Namun ruang lingkup aturan ekonomi tidak sanggup diaplikasikan sebagai satu kepingan darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, aturan ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Sementara itu, aturan ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
  1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Azas manfaat.
  3. Azas demokrasi pancasila.
  4. Azas adil dan merata.
  5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  6. Azas hukum.
  7. Azas kemandirian.
  8. Azas Keuangan.
  9. Azas ilmu pengetahuan.
  10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam kala globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan aturan menjadi kabur. Oleh lantaran itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar aturan ekonomi.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

Aspek dalam aturan ekonomi yaitu semua yang kuat dalam kegiatan ekonomi antara lain yaitu pelaku dari kegiatan ekonomi yang terperinci mempengaruhi bencana dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, lalu aspek-aspek lain yang mempengaruhi aturan ekonomi itu sendiri menyerupai teladan yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berafiliasi menyerupai politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam aturan ekonomi ada juga norma dalam aturan ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam banyak sekali teladan yang sudah disebutkan di atas, dimana kalau suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu bencana yang menjadi alasannya yaitu maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu alasannya yaitu mempengaruhi bencana lain yang menjadi tanggapan dari bencana pada alasannya yaitu tersebut. Dapat diartikan bahwa norma aturan ekonomi yaitu aturan-aturan yang berlaku dalam aturan ekonomi tersebut.

Dengan demikian, dalam kala globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan aturan menjadi kabur. Oleh lantaran itu, pertimbangan perihal apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar aturan ekonomi.

Hukum ekonomi dalam kala kini ini mempunyai fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan aturan dalam hal ini yaitu aturan pidana terhadap acara ekonomi yaitu bagaimana aturan pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah sikap penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan aturan pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau acara yang merugikan masyarakat, lantaran ketika ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan aturan pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya aturan yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap menunjukkan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.

Hubungan aturan dan ekonomi pada kala kini ini sanggup dibilang sangat penting lantaran aturan sanggup dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol aturan yang jelas, kegiatan ekonomi sanggup dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan menjadikan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara.
Asas-asas aturan ekonomi indonesia :
  • Asas manfaat,
  • Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan,
  • Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan,
  • Asas perjuangan bersama atau kekeluargaan,
  • Asas demokrasi ekonomi, dan
  • Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar aturan ekonomi Indonesia :
  • UUD 1945,
  • Tap MPR,
  • Undang-Undang,
  • Peraturan Pemerintah,
  • Keputusan Presiden,
  • SK Menteri, dan
  • Peraturan Daerah

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

Ruang lingkup aturan ekonomi kalau didasarkan pada pembagian terstruktur mengenai internasional pembagiannya sbb:
  • Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  • Hukum ekonomi pertambangan.
  • Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
  • Hukum ekonomi bangunan.
  • Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  • Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
  • Hukum ekonomi angkutan.
  • Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Referensi :

  1. Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 125
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-ekonomi">https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-ekonomi
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-ekonomi
  4. Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Gro Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo: Jakartaup: Jakarta.

Ilmu Pengetahuan Berlakunya Kuhperdata (Burgerlijk Wetboek Atau Bw) Di Indonesia

Berlakunya KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Atau BW) Di Indonesia  Hukum Perdata yakni ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi aturan di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian aturan menjadi dua yakni aturan publik dan aturan privat atau aturan perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan hukum Eropa, aturan Agama dan aturan Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada aturan Eropa kontinental, khususnya dari Belanda lantaran aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

 dikenal pembagian aturan menjadi dua yakni aturan publik dan aturan privat atau aturan perdat Ilmu Pengetahuan Berlakunya KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Atau BW) Di Indonesia
Berlakunya KUHPerdata (BW)
Tahun 1839, satu tahun semenjak berlakunya Burgerlijk Wetboek (BW) di Belanda, Raja Belanda membentuk panitia yang diketuai oleh Mr. Paul Scholten seorang sarjana aturan Belanda, untuk memikirkan bagaimana caranya supaya kodifikasi di negara Belanda sanggup pula digunakan untuk tempat jajahan, yaitu Hindia Belanda.

Setelah panitia Scholten ini bubar, Presiden Hooggerechtshof (HGH) atau MA di Hindia Belanda, waktu itu Mr. H.L. Wichers, ditugaskan membantu Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk memberlakukan Kitab Hukum yang gres itu, sambil memikirkan Pasal-Pasal yang mungkin masih perlu diadakan. Semua peraturan yang telah dirumuskan tersebut kemudian dengan Pengumuman Gubjen Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847, dinyatakan berlaku mulai pada 1 Mei 1848 di Hindia Belanda (baca: Indonesia). Pemberlakuan tersebut berdasarkan azas konkordansi (concordantie beginsel) yang diatur dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) S. 1925 - 557, yang mengemukakan bahwa bagi setiap orang Eropah yang ada di Hindia Belanda diberlakukan aturan perdata yang berlaku di Belanda.

Berdasarkan S. 1847 - 23, BW (KUH Perdata) di Indonesia hanya berlaku terhadap :
  1. Orang-orang Eropa, yang mencakup : orang Belanda; orang yang berasal dari Eropa lainnya; orang Jepang, AS, Kanada, Afrika Selatan, dan Australia beserta bawah umur mereka.
  2. Orang-orang yang dipersamakan dengan orang Eropa, yakni mereka yang pada ketika BW berlaku memeluk agama Kristen.
  3. Orang-orang Bumiputra turunan Eropa.
Kemudian berdasarkan S. 1917 - 12 (mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1917) kepada golongan Bumiputra dan golongan Timur Asing, dengan sukarela sanggup menundukkan dirinya kepada BW (dan KUH Dagang) baik sebagian maupun untuk seluruhnya. Berdasarkan azas konkordansi, maka kodifikasi aturan perdata Belanda menjadi pola bagi kodifikasi aturan perdata Eropa di Indonesia.

Dengan demikian anasir-anasir/unsur-unsur KUH Perdata Indonesia berasal dari :
  • Hukum Romawi,
  • Hukum Prancis kuno, dan
  • Hukum Belanda kuno.
BW di negara Belanda sendiri semenjak tahun 1838, telah beberapa kali mengalami perubahan dan ketika ini BW yang berlaku di negara Belanda sendiri yakni BW yang gres (telah diperbaharui).

Pada zaman Jepang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 atau 2602 Pasal 3 disebutkan bahwa : "Semua tubuh pemerintahan dan kekuasaannya, hukum, dan Undang-undang dari pemerintah yang dulu, tetap diakui buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah bala tentara Jepang".

Sesudah Jepang mengalah kepada sekutu dan Indonesia memproklamirkan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka berlakulah tatanan aturan negara RI, walaupun tatanan tersebut sebagian besar masih merupakan peninggalan Hindia Belanda. Berlakunya tatanan menyerupai itu yakni berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang memilih : "Semua peraturan yang ada hingga ketika Indonesia merdeka masih tetap berlaku selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-undang ini". Kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945. Kemudian diikuti Pasal 192 Konstitusi RIS, dan Pasal 142 UUDS 1950.

BW yang berlaku di Indonesia semenjak 1848 itu merupakan produk pemerintah kolonial Belanda, lantaran itu sudah barang tentu dibentuk berdasarkan azas-azas dan kepentingan Belanda sendiri. Apabila ada azas-azas dalam BW itu yang berbeda dengan asas dan kepentingan bangsa Indonesia sendiri, maka hal itu sudah sepantasnya.

Azas-azas dalam KUH Perdata yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia tersebut yakni sebagai berikut :
  1. Adanya anggapan yang individualistis terhadap hak eigendoom (Pasal570);
  2. Adanya ketidakmampuan bertindak bagi perempuan yang bersuami dalam lapangan aturan kekayaan (Pasal 108 & 110 jo 1330);
  3. Adanya kebebasan untuk mengadakan kontrak (Pasal 1338);
  4. Adanya asas monogami mutlak dalam perkawinan (Pasal 27);
  5. Adanya sifat netral/sekuler/keduniawian pada aturan perdata (Pasal26).

KEDUDUKAN HUKUM KUH PERDATA DEWASA INI

BW (KUH Perdata) oleh penjajah Belanda dengan sengaja disusun sebagai tiruan belaka dari BW di Belanda dan diperlakukan pertama-tama bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia.

Kemudian sehabis kita merdeka, dan juga sebelumnya, BW itu dirasakan kurang sesuai dengan nilai-nilai atau unsur-unsur yang menempel pada kepriba-dian Indonesia. Kemudian timbul gagasan gres menganggap BW itu hanya sebagai pedoman. Gagasan ini diajukan oleh Menteri Kehakiman, Sahardjo, SH pada sidang Badan Perancang dari Lembaga Pembina Hukum Nasional bulan Mei 1962. Dengan gagasan ini, penguasa terutama para hakim lebih leluasa untuk mengenyampingkan beberapa pasal dari BW yang tidak sesuai.

Lebih lanjut Wirjono Prodjodikoro mengatakan supaya BW sebagai anutan juga supaya dihilangkan sama sekali dari bumi Indonesia secara tegas, yaitu dengan suatu pencabutan, tidak dengan undang-undang melainkan secara suatu pernyataan resmi dari pemerintah atau dari Mahkamah Agung. Ternyata gagasan perihal kedudukan KUH Perdata ini disetujui oleh MA dan juga oleh para sarjana, sehingga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia supaya beberapa pasal tertentu dari KUH Perdata dianggap tidak berlaku lagi.

Kondisi Hukum Perdata di Indonesia sanggup dikatakan masih bersifat beragam yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  • Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, lantaran negara kita Indonesia ini terdiri dari banyak sekali suku bangsa.
  • Faktor Hostia Yuridisyang sanggup kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
  1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan,
  2. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu aturan yang semenjak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur ajaib (bangsa Cina, India, Arab) berlaku aturan masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan aturan tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibentuk untuk bangsa Indonesia menyerupai :
  • Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Katolik (Staatsblad 1933 no7.4).
  • Organisasi perihal Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berafiliasi denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
  • Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912),
  • Peraturan Umum perihal Koperasi (Staatsblad 1933 no 108),Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523),
  • Ordonansi perihal pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
Adapun Pasal-Pasal KUH Perdata yang dianggap tidak berlaku berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1963 tersebut yakni :
  1. Pasal 108 dan 110 perihal kewenangan isteri melaksanakan perbuatan hukum dan menghadap di muka Pengadilan;
  2. Pasal 284 ayat 3; mengenai ratifikasi anak yang lahir diluar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli. Dengan demikian, ratifikasi anak itu tidak lagi berakibat terputusnya perhubungan aturan antara ibu dan anak, sehingga juga perihal hal ini tidak ada lagi perbedaan diantara semua WNI;
  3. Pasal 1682; yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan sertifikat notaris. Dengan demikian penghibahan diantara semua WNI juga sanggup dilakukan dengan sertifikat hibah dibawah tangan;
  4. Pasal 1579; yang memilih bahwa dalam hal sewa menyewa barang, si pemilik sanggup menghentikan persewaan dengan mengatakan, akan menggunakan sendiri barangnya. Saat ini sanggup terjadi apabila pada waktu membentuk perjanjian sewa-menyewa telah disepakati;
  5. Pasal 1238; yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya sanggup diminta di muka hakim, apabila somasi didahului dengan suatu penagihan tertulis, melainkan sanggup dilakukan secara lisan.
  6. Pasal 1460; memilih bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual, semenjak ketika itu yakni tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan. Makara risiko dalam jual beli ditangan pembeli. Dengan tidak berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari tiap-tiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertanggungan jawab atau resiko atas musnahnya barang-barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan, harus dibagi antara kedua belah pihak, yaitu si penjual dan si pembeli;
  7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2; yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropah disatu pihak dan orang bukan Eropah dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan.
Bertolak dari pendapat dan uraian di atas, maka cukup umur ini kedudukan KUH Perdata di Indonesia hanya merupakan rechtboek (buku hukum), bukan sebagai wetboek (buku Undang-undang). Oleh karenanya, berlakunya KUH Perdata hanya sebagai anutan saja. Sehingga biasa juga dikatakan KUH Perdata itu hanya suatu ketentuan yang tidak tertulis tetapi tertulis. Walaupun kenyataannya guna mengatasi kevacuuman (mengisi kekosongan dalam hukum) adanya ketentuan KUH Perdata itu secara a priori harus diberlakukan secara memaksa (dwingenrecht). Namun apabila ditinjau secara yuridis formil, KUH Perdata masih tetap sebagai aturan positip lantaran hingga pada ketika ini belum ada undang-undang dan peraturan resmi mencabutnya.

Saat ini ada UU yang mempengaruhi berlakunya KUH Perdata, yaitu yakni :
  1. Undang-undang nomor 5 tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan " Buku Ke-II KUH Perdata dicabut, sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya UU ini".
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan, contohnya isteri sanggup bertindak secara aturan (Pasal 31 ayat 2); cukup umur yakni mereka yang telah mencapai usia 18 tahun (Pasal 47 jo 50).
  3. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan tidak ada diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan; menyatakan tidak berlaku peraturan hipotik terhadap hak atas tanah yang diatur dalam buku II KUH Perdata.
Dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 membawa konsekuensi berlakunya pasal-pasal KUH Perdata :
  • Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh, lantaran tidak mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Misalnya : Pasal 505, 509 - 518, 612, 613, 826, 827, 830 - 1130, 1131 - 1149, 1150 - 1160 KUH Perdata.
  • Ada pasal-pasal yang menjadi tidak berlaku lagi, yaitu pasal yang melulu mengatur mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Misalnya :
  1. Pasal perihal benda tak bergerak yang hanya berafiliasi dengan hak-hak atas tanah;
  2. Pasal-pasal perihal cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah;
  3. Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tak bergerak;
  4. Pasal 625 - 672, 673, 674 - 710, 711 - 719, 720 - 736, 737 - 755 KUH Perdata.
  • Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya tidak berlaku lagi dan masih berlaku sepanjang mengenai benda-benda lainnya.
Misalnya : - Pasal-Pasal perihal benda umumnya;
  • Pasal 503 - 505, 
  • Pasal 529 - 568, 
  • Pasal 570, 
  • Pasal 756, 
  • Pasal 818 KUH Perdata.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)
  2. Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912),
  3. Peraturan Umum perihal Koperasi (Staatsblad 1933 no 108),Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523),
  4. Ordonansi perihal pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)

Daftar Pustaka :

  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  2. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
  3. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Raja Graffindo 
  4. Persada, Jakarta, 2004
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  6. Komariah, Hukum Perdata Edisi Revisi, UMM Press, Malang, 2010
  7. Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  8. Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994
  9. R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung, 1999
  10. R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, Bina Ilmu, Surabaya, 1979

Ilmu Pengetahuan Pengurusan Akta Tanah Mudah, Cepat Dan Mulai Kini Biaya Yang Diharapkan Hanya Rp. 50.000,

Pengurusan Sertifikat Tanah Mudah, Cepat Dan Mulai Sekarang Biaya Yang Diperlukan Hanya Rp. 50.000, Dalam sistem Hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 wacana Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibentuk oleh Pejabat tertentu. Dengan proteksi surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memperlihatkan status wacana keadaan seseorang.

Istilah “Sertifikat Tanah” dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan akta hak atas tanah bahwa telah menunjukan bahwa seseorang itu memiliki hak atas suatu bidang tanah, ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, menyerupai akta Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband (Budi Harsono:1998).

Pengertian Sertifikat Tanah sanggup dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa :
  • Ayat (1) Untuk menjamin kepastian aturan oleh pemerintah diadakan registrasi tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini mencakup :
  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah;
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), sanggup diketahui bahwa dengan registrasi tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akhir hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang besar lengan berkuasa terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat :
  1. Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah;
  2. Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.
Istilah “sertifikat” dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah sanggup kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa :
  • Ayat (3) Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur sesudah dijahit secara gotong royong dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat dan diberikan kepada yang berhak”.
  • Ayat (4) Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini yaitu surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria”.
Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi registrasi tanah. Pendaftaran itu baik untuk registrasi pertama kali (recording of title) atau pun registrasi berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu sanggup berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.

Berdasarkan keadaan bahwa pada dikala ini banyak terjadi sengketa di bidang pertanahan, sehingga menuntut kiprah maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menuntaskan proses registrasi tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan hukuman kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melaksanakan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam registrasi tanah. Hal ini bersahabat kaitannya dengan hakikat dari akta tanah itu sendiri, yaitu:
  1. Memberikan kepastian aturan mengenai hak-hak baik oleh insan secara perorangan maupun suatu tubuh hukum;
  2. Merupakan alat bukti yang besar lengan berkuasa bahwa subjek aturan yang tercantum dalam akta tersebut yaitu pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun semenjak penerbitan akta tanah;
  3. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut. 

 Cepat Dan Mulai Sekarang Biaya Yang Diperlukan Hanya Rp Ilmu Pengetahuan Pengurusan Sertifikat Tanah Mudah, Cepat Dan Mulai Sekarang Biaya Yang Diperlukan Hanya Rp. 50.000,
Sertifikat Tanah
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan akta justru lebih mudah.

"Pertama, tiba ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), " tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ia menerangkan, bila orang-orang mengurusi sendiri ke loket Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.

Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk manajemen mengurusi tanah, yakni Rp 50. 000.

Waktu orang-orang telah memperoleh barcode atau PIN, semestinya manajemen usai maksimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang sanggup memberikan kembali pada BPN.

"Kami sanggup lacak alhasil ada barcode dengan cara on-line. Maka dari itu, bila beli tanah, bertanya BPN, " papar Ferry.

Oknum BPN

Disamping itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya diluar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memperlihatkan sanksi.

Pemungutan dana diluar dari ketetapan ini, berdasarkan dia, masuk dalam kelompok k0rupsi serta mesti selekasnya ditindak.

Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang agar tidak lagi memikirkan negatif problem BPN yang senantiasa memungut dana besar atau keluarkan akta dalam waktu lama.

"Bila kita terus-menerus memikirkan BPN usang mengurusinya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang tiba sendiri ke BPN, segera serta janganlah diwakili, " ucap Ferry.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi menyampaikan Mengurus Sertifikat Tanah Gratis & Cepat, Pejabat yang Bikin Sulit Saya Copot, dikala ini birokrasi dilarang menyulitkan masyarakat, khususnya petani, nelayan, serta pelaku perjuangan kecil, mikro, dan menengah.

Menurut Jokowi, pejabat di tingkat mana pun harus mendukung perjuangan masyarakat. Kalau tidak, Presiden tak segan mengganti para pejabat tersebut.

"Sudah bukan waktunya lagi menciptakan sulit. Kalau ada pejabat yang menyulit-nyulitkan, copot, ganti yang baru," katanya dikala memperlihatkan sambutan dalam peluncuran “Program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat” di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin, 11 April 2016.

Jokowi menyampaikan bahwasanya dikala ini para petani, nelayan, atau pelaku perjuangan kecil yang ingin mendapat modal dari bank sudah mudah.

Jokowi mencontohkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank milik BUMN menerapkan tingkat bunga yang rendah, yakni hanya 9 persen. Bahkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 7 persen.

Jokowi meminta masyarakat memanfaatkan akomodasi itu. "Jangan lari ke rentenir lagi. Kalau sulit pinjam ke BNI, BRI, Mandiri, sulitnya apa? Sampaikan, sulitnya di mana," ujarnya.

Presiden menyampaikan kementerian-kementerian juga harus menyediakan kebutuhan petani atau nelayan. Menurut dia, Kementerian Pertanian harus fokus pada kebutuhan rakyat. Ia mencontohkan, kalau petani membutuhkan bibit, Kementerian Pertanian harus menyediakan bibit, bukan traktor.

Presiden menyampaikan birokrasi yang hanya menyulitkan petani atau nelayan tidak sanggup ditoleransi alasannya hanya menyulitkan rakyat kecil. "Jadi kini harus kerja bareng semua," ucapnya.

Sumber Hukum : 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Pokok Agraria,
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.
Referensi : Kompas.Com