Ilmu Pengetahuan Pengurusan Akta Tanah Mudah, Cepat Dan Mulai Kini Biaya Yang Diharapkan Hanya Rp. 50.000,

Pengurusan Sertifikat Tanah Mudah, Cepat Dan Mulai Sekarang Biaya Yang Diperlukan Hanya Rp. 50.000, Dalam sistem Hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 wacana Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibentuk oleh Pejabat tertentu. Dengan proteksi surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memperlihatkan status wacana keadaan seseorang.

Istilah “Sertifikat Tanah” dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan akta hak atas tanah bahwa telah menunjukan bahwa seseorang itu memiliki hak atas suatu bidang tanah, ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, menyerupai akta Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband (Budi Harsono:1998).

Pengertian Sertifikat Tanah sanggup dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa :
  • Ayat (1) Untuk menjamin kepastian aturan oleh pemerintah diadakan registrasi tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini mencakup :
  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah;
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), sanggup diketahui bahwa dengan registrasi tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akhir hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang besar lengan berkuasa terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat :
  1. Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah;
  2. Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.
Istilah “sertifikat” dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah sanggup kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa :
  • Ayat (3) Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur sesudah dijahit secara gotong royong dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat dan diberikan kepada yang berhak”.
  • Ayat (4) Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini yaitu surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria”.
Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi registrasi tanah. Pendaftaran itu baik untuk registrasi pertama kali (recording of title) atau pun registrasi berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu sanggup berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.

Berdasarkan keadaan bahwa pada dikala ini banyak terjadi sengketa di bidang pertanahan, sehingga menuntut kiprah maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menuntaskan proses registrasi tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan hukuman kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melaksanakan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam registrasi tanah. Hal ini bersahabat kaitannya dengan hakikat dari akta tanah itu sendiri, yaitu:
  1. Memberikan kepastian aturan mengenai hak-hak baik oleh insan secara perorangan maupun suatu tubuh hukum;
  2. Merupakan alat bukti yang besar lengan berkuasa bahwa subjek aturan yang tercantum dalam akta tersebut yaitu pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun semenjak penerbitan akta tanah;
  3. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut. 

 Cepat Dan Mulai Sekarang Biaya Yang Diperlukan Hanya Rp Ilmu Pengetahuan Pengurusan Sertifikat Tanah Mudah, Cepat Dan Mulai Sekarang Biaya Yang Diperlukan Hanya Rp. 50.000,
Sertifikat Tanah
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan akta justru lebih mudah.

"Pertama, tiba ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), " tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ia menerangkan, bila orang-orang mengurusi sendiri ke loket Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.

Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk manajemen mengurusi tanah, yakni Rp 50. 000.

Waktu orang-orang telah memperoleh barcode atau PIN, semestinya manajemen usai maksimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang sanggup memberikan kembali pada BPN.

"Kami sanggup lacak alhasil ada barcode dengan cara on-line. Maka dari itu, bila beli tanah, bertanya BPN, " papar Ferry.

Oknum BPN

Disamping itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya diluar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memperlihatkan sanksi.

Pemungutan dana diluar dari ketetapan ini, berdasarkan dia, masuk dalam kelompok k0rupsi serta mesti selekasnya ditindak.

Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang agar tidak lagi memikirkan negatif problem BPN yang senantiasa memungut dana besar atau keluarkan akta dalam waktu lama.

"Bila kita terus-menerus memikirkan BPN usang mengurusinya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang tiba sendiri ke BPN, segera serta janganlah diwakili, " ucap Ferry.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi menyampaikan Mengurus Sertifikat Tanah Gratis & Cepat, Pejabat yang Bikin Sulit Saya Copot, dikala ini birokrasi dilarang menyulitkan masyarakat, khususnya petani, nelayan, serta pelaku perjuangan kecil, mikro, dan menengah.

Menurut Jokowi, pejabat di tingkat mana pun harus mendukung perjuangan masyarakat. Kalau tidak, Presiden tak segan mengganti para pejabat tersebut.

"Sudah bukan waktunya lagi menciptakan sulit. Kalau ada pejabat yang menyulit-nyulitkan, copot, ganti yang baru," katanya dikala memperlihatkan sambutan dalam peluncuran “Program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat” di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin, 11 April 2016.

Jokowi menyampaikan bahwasanya dikala ini para petani, nelayan, atau pelaku perjuangan kecil yang ingin mendapat modal dari bank sudah mudah.

Jokowi mencontohkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank milik BUMN menerapkan tingkat bunga yang rendah, yakni hanya 9 persen. Bahkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 7 persen.

Jokowi meminta masyarakat memanfaatkan akomodasi itu. "Jangan lari ke rentenir lagi. Kalau sulit pinjam ke BNI, BRI, Mandiri, sulitnya apa? Sampaikan, sulitnya di mana," ujarnya.

Presiden menyampaikan kementerian-kementerian juga harus menyediakan kebutuhan petani atau nelayan. Menurut dia, Kementerian Pertanian harus fokus pada kebutuhan rakyat. Ia mencontohkan, kalau petani membutuhkan bibit, Kementerian Pertanian harus menyediakan bibit, bukan traktor.

Presiden menyampaikan birokrasi yang hanya menyulitkan petani atau nelayan tidak sanggup ditoleransi alasannya hanya menyulitkan rakyat kecil. "Jadi kini harus kerja bareng semua," ucapnya.

Sumber Hukum : 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Pokok Agraria,
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.
Referensi : Kompas.Com

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment