Ilmu Pengetahuan Sumber Aturan Pidana

Sumber Hukum Pidana - Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang memilih perbuatan apa yang dihentikan dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta memilih hukuman apa yang sanggup dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
 
peraturan yang memilih perbuatan apa yang dihentikan dan termasuk ke dalam tindak pidana Ilmu Pengetahuan Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber aturan tertulis dan sumber aturan yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibentuk sehabis kemerdekaan antara lain :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme, dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam banyak sekali Peraturan Perundang-Undangan lainnya, ibarat UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Hukum pidana Indonesia tersusun dalam sistem yang terkodifikasi dan sistem di luar kodifikasi. Sistem yang terkodifikasi yakni apa yang termuat dalm KUHP. Di dalam kitab undang-undang hukum pidana tersusun banyak sekali jenis perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana, perbuatan mana sanggup dihukum. Namun di luar KUHP, masih terdapat pula banyak sekali pengaturan perihal perbuatan apa saja yang juga sanggup dieksekusi dengan hukuman pidana. Dalam hal ini,Loebby Loqman membedakan sumber-sumber aturan pidana tertulis di Indonesia yakni :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Undang-undang yang merubah/ menambah KUHP;
  3. Undang-undang Hukum Pidana Khusus;
  4. Aturan-aturan pidana di luar Undang-undang Hukum Pidana.
Di negara-negara Anglo Saxon tidak dikenal satu kodifikasi atas kaidah-kaidah aturan pidana. Masing-masing tindak pidana diatur dalam satu Undang-undang saja. Hukum pidana Inggris misalnya, walupun bersumber dari Common Law dan Statute Law (undang-undang), aturan pidana Inggris terutama bersumber pada Common Law, yaitu bab dari aturan inggris yang bersumberdari kebiasaan atau budbahasa istiadat masyarakat yang dikembangkan menurut keputusan pengadilan. Makara bersumber dari aturan tidak tertulis dan dalam memecahkan problem atau kasus-kasus tertentu dikembangkan dan diunifikasikan dalam keputusan-keputusan pengadilan sehingga merupakan suatu precedent. Oleh alasannya itu, Common law ini sering juga disebut case law atau juga disebut aturan presedent.

Lain halnya dalam negara dengan sistem aturan Eropa Kontinental. Hukum pidana dikodifikasikan dalam suatu kitab Undang-undang. Berbagai tindak pidana diatur dalam satu kitab Undang-undang. Tetapi ternyata sistem aturan Indonesia juga mengenal adanya tindak pidana di luar KUHP. Inilah yang disebut sebagai tindak pidana khusus dalam arti sebenarnya. Contoh undang-undang ini yakni Undang-undang Anti Korupsi, Undang-undang Money Laundrey, UU Traficking dan lain sebagainya.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  2. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Imigrasi.
  3. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  4. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.

Daftar Pustaka

  1. Erdianto Effendi, 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung.
  2. Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84
  3. Asas Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H., Hal. 1
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-pidana
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-pidana

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment