Ilmu Pengetahuan Pengertian Aturan Agraria

Pengertian Hukum Agraria Istilah agrarian berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian. 

 yang lebih dikenal dengan sebutan Undang Ilmu Pengetahuan Pengertian Hukum Agraria
Pengertian Hukum Agraria
Dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, disahkan tanggal 24 September 1960, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memperlihatkan pengertian Agraria, hanya memperlihatkan ruang lingkup agrarian sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup Agraria berdasarkan UUPA mencakup bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau urusan pemilikan tanah

Pengertian aturan agraria dalam arti sempit ialah sebuah aturan tanah yang hanya mengatur duduk masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.

Pengertian Hukum agraria dalam arti luas ialah seluruh kaidah aturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur duduk masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.

Pengertian agraria secara luas sanggup kita temukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA, mencakup bumi, air dan ruang angkasa. Lebih lanjut: Bumi mencakup permukaan bumi, badan bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) UUPA).

Berikut ini ialah definisi aturan agraria berdasarkan dari beberapa mahir :
Ada beberapa mahir aturan yang mengemukaakn pendapatnya mengenai aturan agraria, yaitu :

1. Mr. Boedi Harsono

Hukum agraria ialah suatu kaidah-kaidah aturan yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.

2. Drs. E. Utrecht SH

Hukum agraria sebagai aturan istimewa memungkinkan pejabat manajemen bertugas mengurus permasalahan perihal agraria untuk melaksanakan kiprah mereka.

3. Bachsan Mustafa SH

Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur perihal bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan kiprah mereka dibidang keagrariaan. 

Sumber Hukum :

Undang Undang Nomor5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Referensi :

  1. Adrian Sutedi,2006, Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya, Jakarta:Sinar Grafika.
  2. A.P. Parlindungan,1999, Pendaftaran tanah di Indonesia, Bandung: CV.Mandar maju.
  3. Adrian Sutedi, 2008, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum (Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan), Jakarta:Sinar Grafika.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment