Ilmu Pengetahuan Definisi Aturan Ekonomi (Economic Law)

Definisi Hukum Ekonomi Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

 dan secara garis besar diartikan sebagai   Ilmu Pengetahuan Definisi Hukum Ekonomi  (Economic Law)
Defenisi Hukum Ekonomi
Jadi, Ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari sikap insan dalam menentukan dan membuat kemakmuran. Inti duduk masalah ekonomi yaitu adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan insan yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi yaitu suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana insan sanggup memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Jadi, Ilmu ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari sikap insan dalam menentukan dan membuat kemakmuran.

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi sanggup didefinisikan sebagai suatu hubungan alasannya yaitu tanggapan atau pertalian bencana ekonomi yang saling berafiliasi satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Atau juga, Hukum ekonomi yaitu suatu hubungan alasannya yaitu tanggapan atau pertalian bencana ekonomi yang saling berafiliasi satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua,yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu yang mencakup pengaturan dan fatwa aturan mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi social, yaitu yang menyangkut pengaturan fatwa aturan mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) insan Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, aturan ekonomi yaitu penjabaran aturan ekonomi pembangunan dan aturan ekonomi social, sehingga aturan ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan yaitu yang mencakup pengaturan dan fatwa hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
  • Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial yaitu yang menyangkut peraturan fatwa aturan mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM insan Indonesia. Namun ruang lingkup aturan ekonomi tidak sanggup diaplikasikan sebagai satu kepingan darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, aturan ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Sementara itu, aturan ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
  1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Azas manfaat.
  3. Azas demokrasi pancasila.
  4. Azas adil dan merata.
  5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  6. Azas hukum.
  7. Azas kemandirian.
  8. Azas Keuangan.
  9. Azas ilmu pengetahuan.
  10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam kala globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan aturan menjadi kabur. Oleh lantaran itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar aturan ekonomi.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

Aspek dalam aturan ekonomi yaitu semua yang kuat dalam kegiatan ekonomi antara lain yaitu pelaku dari kegiatan ekonomi yang terperinci mempengaruhi bencana dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, lalu aspek-aspek lain yang mempengaruhi aturan ekonomi itu sendiri menyerupai teladan yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berafiliasi menyerupai politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam aturan ekonomi ada juga norma dalam aturan ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam banyak sekali teladan yang sudah disebutkan di atas, dimana kalau suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu bencana yang menjadi alasannya yaitu maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu alasannya yaitu mempengaruhi bencana lain yang menjadi tanggapan dari bencana pada alasannya yaitu tersebut. Dapat diartikan bahwa norma aturan ekonomi yaitu aturan-aturan yang berlaku dalam aturan ekonomi tersebut.

Dengan demikian, dalam kala globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan aturan menjadi kabur. Oleh lantaran itu, pertimbangan perihal apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar aturan ekonomi.

Hukum ekonomi dalam kala kini ini mempunyai fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan aturan dalam hal ini yaitu aturan pidana terhadap acara ekonomi yaitu bagaimana aturan pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah sikap penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan aturan pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau acara yang merugikan masyarakat, lantaran ketika ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan aturan pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya aturan yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap menunjukkan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.

Hubungan aturan dan ekonomi pada kala kini ini sanggup dibilang sangat penting lantaran aturan sanggup dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol aturan yang jelas, kegiatan ekonomi sanggup dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan menjadikan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara.
Asas-asas aturan ekonomi indonesia :
  • Asas manfaat,
  • Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan,
  • Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan,
  • Asas perjuangan bersama atau kekeluargaan,
  • Asas demokrasi ekonomi, dan
  • Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar aturan ekonomi Indonesia :
  • UUD 1945,
  • Tap MPR,
  • Undang-Undang,
  • Peraturan Pemerintah,
  • Keputusan Presiden,
  • SK Menteri, dan
  • Peraturan Daerah

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

Ruang lingkup aturan ekonomi kalau didasarkan pada pembagian terstruktur mengenai internasional pembagiannya sbb:
  • Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  • Hukum ekonomi pertambangan.
  • Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
  • Hukum ekonomi bangunan.
  • Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  • Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
  • Hukum ekonomi angkutan.
  • Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Referensi :

  1. Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 125
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-ekonomi">https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-ekonomi
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-ekonomi
  4. Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Gro Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo: Jakartaup: Jakarta.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment