Ilmu Pengetahuan Pengertian Aturan Perdata

Pengertian Hukum Perdata - Hukum di Indonesia merupakan gabungan dari sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari Belanda alasannya aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama alasannya sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan susila yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. 

di Indonesia merupakan gabungan dari sistem aturan Eropa Ilmu Pengetahuan Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata
Hukum perdata mengkaji perihal sumbangan antar subjek hukum. Menurut ilmu aturan subjek aturan tidak hanya orang tetapi juga mencaku tubuh hukum. Secara umum aturan perdata diartikan sebagai seluruh kaidah aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan satu subjek aturan dengan subjek aturan lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan bermasayrakat.

Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek aturan satu dengan dengan subjek aturan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah aturan yang mengatur hubungan aturan antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).

Pendapat dari Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan aturan yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti, yaitu :
  1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua aturan (private materiiL), yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
  2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, digunakan sebagai lawan dari aturan dagang.
Dari pengertian aturan perdata diatas sanggup disimpulkan bahwa,Pengertian Hukum Perdata yaitu aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.

Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan aturan mengenai kepentigan langsung menyerupai dlam pegertian aturan perdata di atas, melainkan alasannya perkembangan masyarakat akan banyak bidang aturan perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh aturan publik, sehingga aturan perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum menyerupai : aturan perkawinan, aturan perburuhan dan sebagainya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia keturunan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dari Timur Asing bukan Tionghoa (seperti orang Arab, India Pakistan dan India) kecuali aturan keluarga dan aturan waris, dimana kedua bidang aturan terakhir ini mereka tunduk pada aturan susila mereka masing-masing. Dalam Hukum Adat merupakan aturan perdata yang berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia asli.

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga ketika ini masih bersifat pluralistis, alasannya masing-masing golongan penduduk memiliki aturan perdatanya sendiri, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi.

Sumber Hukum : 

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Referensi :

  1. Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta. 
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment