Ilmu Pengetahuan Pengertian Aturan Ketenagakerjaan



Pengertian Hukum Ketenagakerjaan - Hukum tenaga kerja sangat tergantung pada aturan konkret masing-masing negara. Oleh alasannya ialah itu tidak mengherankan kalau definisi aturan ketenagakerjaan yang dikemukakan oleh para jago aturan juga berlainan, juga yang menyangkut keluasannya.


Hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang, dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi. Ketenagakerjaan ialah segala hal yang bekerjasama dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah masa kerja. Dengan demikian, yang dimaksud dengan aturan ketenagakerjaan ialah seluruh peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang bekerjasama dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah masa kerja.

Pendapat-pendapat jago aturan mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia :

NEH van Asveld menegaskan bahwa Pengertian Hukum Ketenagakerjaan ialah aturan yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam kekerabatan kerja dan di luar kekerabatan kerja.

Menurut Molenaar Pengertian Hukum Ketenagakerjaan ialah bab dari aturan yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur kekerabatan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan penguasa.

Menurut Soetiksno memberikan pendapat mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan merupakan keseluruhan peraturan-peraturan aturan mengenai kekerabatan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang eksklusif bersangkut-paut dengan kekerabatan kerja tersebut.

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut Prof. Imam soepomo diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan mendapatkan upah.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian aturan ketenagakerjaan, biar goresan pena saya mengenai pengertian aturan ketenagakerjaan sanggup bermanfaat.

Hukum Ketenagakerjaan telah berkembang seiring dengan perkembangan lapangan dan kesempatan kerja. Awalnya, lapangan pekerjaan terbatas pada sektor pemenuhan kebutuhan primer, menyerupai pertanian. Namun secara perlahan sektor pemenuhan kebutuhan mulai bergeser ke arah industri dan perdagangan, sehingga kesempatan kerja semakin terbuka lebar. Pertumbuhan sektor industri dan perdagangan yang pesat, mengakibatkan berdirinya perusahaan-perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja. Hubungan antara perusahaan tersebut dengan tenaga kerjanya, disebut dengan kekerabatan kerja (hubungan antara pemberi kerja dengan pekerjanya atau bahkan dengan calon pekerja). Dengan demikian diharapkan adanya suatu aturan (hukum) yang sanggup menjadi pengontrol dalam kekerabatan tersebut, terlebih lagi jikalau timbul suatu perselisihan dalam kekerabatan kerja tersebut

Dalam segi apapun dan bidang manapun aturan selalu ikut berperan aktif. Selain aturan sebagai aturan, aturan juga berperan sebagai perlindungan.

Di dalam pemahaman aturan ketenagakerjaan yang ada sanggup diketahui adanya unsur-unsur aturan ketenagakerjaan, mencakup :
  1. Serangkaian aturan yang berkembang kedalam bentuk verbal mauun tulisan;
  2. Mengatur kekerabatan antara pekerja dan pemilik perusahaan;
  3. Adanya tingkatan pekerjaan, yang pada alhasil akan diperolah balas jasa; dan
  4. Mengatur pemberian pekerja/ buruh, mencakup dilema keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb
Dari uraian di atas perlu diketahui bahwa beberapa jago mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari aturan ketenagakerjaan meliputi:
  1. Menurut Molenaar, aturan perburuhan ialah bab aturan yang berlaku, yang pokoknya mengatur kekerabatan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
  2. Menurut Mok, aturan perburuan ialah aturan yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melaksanakan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
  3. Menurut Soetikno, aturan perburuhan ialah keseluruhan peraturan aturan mengenai kekerabatan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang eksklusif bersangkutpaut dengan kekerabatan kerja tersebut.
  4. Menurut Imam Sopomo, aturan perburuhan ialah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian ketika seseorang bekerja pada orang lain dengan mendapatkan upah.
  5. Menurut M.G. Levenbach, aturan perburuhan ialah aturan yang berkenaan dengan kekerabatan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang eksklusif bersangkutpaut dengan kekerabatan kerja itu.
  6. Menurut N.E.H. Van Esveld, aturan perburuhan ialah tidak hanya mencakup kekerabatan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga mencakup pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
  7. Menurut Halim, aturan perburuhan ialah peraturan-peraturan aturan yang mengatur kekerabatan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
  8. Menurut Daliyo, aturan perburuhan ialah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur kekerabatan kerja antara buruh dan majikan dengan menerima upah sebagai balas jasa.
  9. Menurut Syahrani, aturan perburuhan ialah keseluruhan peraturan aturan yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu kekerabatan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).
Setelah mengingat kembali bahwa aturan tenaga kerja mempunyai arti dan makna yang sangat luas dan sebagai upaya untuk menghindari kesalahan persepsi terhadapa penggunanan istilah yang ada, oleh karenanya dalam artikel kali ini akan dipakai istilah yaitu istilah aturan perburuan sebagai pengganti istilah aturan ketenagakerjaan.

Dasar Hukum :


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Referensi :

  1. Abdul Rachmad Budiono, 1995. HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA. Yang menerbitkan PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment