Ilmu Pengetahuan Pengertian Sumber Hukum

Pengertian Sumber Hukum Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan menimbulkan timbulnya hukuman yang tegas dan nyata. Pengertian sumber aturan sanggup diartikan sebagai bahan-bahan yang dipakai sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber aturan mengandung banyak pengerti.

Pengertian Sumber Hukum berdasarkan Perspektif Sosiologis adalah faktor-faktor yang benar-benar mengakibatkan aturan benar-benar berlaku. Fator-faktor tersebut ialah fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk membuat hukum. 

aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa Ilmu Pengetahuan Pengertian Sumber Hukum
Pengertian Sumber Hukum
Pengertian Sumber Hukum dari sudut pandang Filsufis yaitu dalam arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. Oleh alasannya ialah itu berdasarkan pengertian sumber aturan ini, sumber aturan menetapkan kriterium untuk menguji apakah aturan yang berlaku sudah mencerminkan keadilan dan fairness. Sejak didirikannya mazhab historis terdapat pandangan bahwa sumber esensi aturan ialah kesadaran sosial akan hukum. Dengan demikian sumber aturan menyangkut faktor-faktor politik, ekonomi, budaya dan sosial.

Pengertian Sumber Hukum dalam rujukan pikir Eropa Kontinental dalam arti formal ialah aturan yang bersifat oprasional artinya yang bekerjasama pribadi dengan penerapan hukum.

Menurut sejarawan Hukum membagi dua Pengertian sumber hukum, yaitu :
  1. Pengertian sumber aturan yaitu dalam arti sumber daerah orang-orang untuk mengetahui aturan ialah semua sumber-sumber tertulis dan sumber-sumber lainnya yang sanggup diketahui sebagai aturan pada saat, daerah dan berlaku bagi orang-orang tertentu.
  2. Pengertian sumber aturan yaitu dalam arti sumber daerah orang-orang untuk mengetahui aturan sanggup berupa kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik dalam transaksi hidup bermasyarakat yang telah diterima sebagai hukum.
Pengertian Sumber Hukum Menurut Anglo-American :

Menurut Salmond Pengertian bahwa sumber aturan dalam arti formal sebagai sumber berasalnya kekuatan mengikat dan validitas; sedangkan Pengertian sumber aturan dalam arti materil ialah sumber berasalnya substansi hukum.

Menurut Bodenheimer pengertian Sumber aturan dalam formal ialah sebagai sumber-sumber yang tersedia dalam formulasi-formulasi tekstual yang berupa dokumen-dokumen resmi.

Baik Salmond maupun Bodenheimer merujuk kepada aturan yang dibentuk oleh organ negara merupakan pengertian sumber aturan dalam arti formal. Menurut mereka Hukum yang tidak dibentuk oleh organ negara merupakan pengertian sumber aturan dalam arti materil. Sumber - sumber aturan dalam arti formal berupa undang-undang dan sumber - sumber aturan dalam arti materil berupa kebiasaan, perjanjian dan lain-lain. Mengenai substansi yang diterima oleh masyarakat sebagai aturan hukum, pandangan Anglo-American menyebutnya sebagai sumber aturan dalam arti materil atau nonformal.

Referensi :

  1. Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
  2. Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment