Ilmu Pengetahuan Sumber Aturan Ekonomi (Sources Of Economic Law)
 Sumber Hukum Ekonomi   Pengertian Sumber Hukum yaitu  sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang  bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan menimbulkan timbulnya  hukuman yang tegas dan nyata. Pengertian sumber aturan sanggup diartikan  sebagai bahan-bahan yang dipakai sebagai dasar oleh pengadilan dalam  memutus perkara. Istilah sumber aturan mengandung banyak pengertian.
 ![]()  | 
| Sumber Hukum Ekonomi | 
 Pengertian Sumber Hukum  berdasarkan perspektif sosiologis yaitu faktor-faktor yang benar-benar  mengakibatkan aturan benar-benar berlaku. Fator-faktor tersebut ialah  fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk  membuat hukum.
 
  Pengertian Sumber Hukum dari sudut pandang filsufis yaitu dalam arti mengenai keadilan yang  merupakan esensi hukum. Oleh lantaran itu berdasarkan pengertian sumber  aturan ini, sumber aturan menetapkan kriterium untuk menguji apakah aturan  yang berlaku sudah mencerminkan keadilan dan fairness. Sejak  didirikannya mazhab historis terdapat pandangan bahwa sumber esensi  aturan yaitu kesadaran sosial akan hukum. Dengan demikian sumber aturan  menyangkut faktor-faktor politik, ekonomi, budaya dan sosial.
 
  Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
 - Sumber aturan materiil, yakni sumber-sumber aturan yang ditinjau dari banyak sekali perspektif.
 - Sumber aturan formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
 
 Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua, yaitu :
 - Hukum Ekonomi pembangunan, yaitu yang mencakup pengaturan dan pemikiran aturan mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional,
 - Hukum Ekonomi social, yaitu yang menyangkut pengaturan pemikiran aturan mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) insan Indonesia.
 
 Sumber aturan bisnis/ekonomi pada aspek aturan terdiri dari sumber hukum, yaitu :
 1. Perundang-Undangan
 Perundang-undangan  dalam hal ini mencakup undang-undang peninggalan Hindia Belanda di  Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah sampai  dikala ini berdasarkan atas peralihan Undang-Undang Dasar 1945, misalya  ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum  Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai  perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang terus  dilaksanakan dan dikembangkan sampai dikala ini.
 2. Perjanjian/Kontrak Perusahaan
 Perjanjian atau kontrak yaitu suatu insiden di mana seorang atau satu  pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang  atau dua pihak itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal (Pasal  1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya,  perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang  saling mengikatkan diri, serta menimbulkan timbulnya suatu korelasi  antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.  Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua  pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu  rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang  diucapkan atau ditulis.
 
  Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu  ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak  yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila dikala tertentu terjadi  perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini dikala kontrak  perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian sanggup dilakukan melalui  perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jikalau tidak ditemui  penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan  menunjukkan pertimbangan tertentu sekaligus secara terang akan  mensugesti putusan. Karena secara terang semua menyangkut kontak dan  ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
 3. Traktat
 Traktat yaitu suatu perjanjian yang dibentuk oleh 2 negara atau lebih  wacana duduk masalah tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang  bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat ini dibedakan menjadi dua  yaitu sebagai berikut :
 - Traktat Bilateral yaitu suatu perjanjian yang dibentuk oleh 2 negara. Pada traktat ini, mempunyai sifat yang tertutup lantaran hanya melibatkan antara 2 negara yang berkepentingan. Misalnya yaitu perjanjian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina.
 - Traktat Multilateral yaitu suatu perjanjian yang dibentuk oleh lebih dari 2 negara. Traktat ini mempunyai sifat yang terbuka bagi negara-negara lain untuk mengikutkan diri. Misalnya ibarat PBB, NATO dan lain-lain.
 
4. Yurispudensi
 Yurisprudensi yaitu suatu keputusan hakim yang terdahulu untuk  menghadapi suatu masalah yang tidak diatur oleh undang-undang dan  dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menuntaskan suatu  masalah yang sama.
 
  Yurisprudensi dalam ekonomi yaitu sumber aturan perusahaan yang sanggup  diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum,  terutama jikalau terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan  kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan menunjukkan jaminan  derma atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang  berusaha di Indonesia.
 5. Kebiasaan-Kebiasaan
 Kebiasaan merupakan sumber aturan khusus yang tidak tertulis secara  formal. Kebiasaan sebagai sumber aturan sanggup diikuti pengusaha tatkala  peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam  undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku  dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan  dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan.  Kebiasaan yang biasanya sanggup menjadi contoh bagi perusahaan yaitu yang  memenuhi kriteria sebagai berikut:
 - Perbuatan yang bersifat perdata,
 - Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi,
 - Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber aturan lainnya,
 - Diterima oleh semua pihak secara sukarela alasannya sudah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh, dan
 - Menerima dari banyak sekali akhir aturan yang dikehendaki oleh semua pihak.
 
6. Doktrin
 Pengertian doktrin yaitu oendapat para jago aturan terkemuka yang  dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam aturan dan penerapannya.  Doktrin sebagai sumber aturan formal banyak dipakai para hakim dalam  menetapkan masalah melalui yurisprudensi, bahkan punya imbas yang  sangat besar dalam korelasi internasional.
 Referensi :
- Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 125
 - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum">https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
 - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
 - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
 - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
 

0 komentar:
Post a Comment