Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Dua Pembakar Sekolah
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap dua tersangka yang menjadi pelaku dalam masalah pembakaran tujuh gedung sekolah dasar di Kalimantan Tengah.
“Ada dua orang yang ditangkap dalam masalah pembakaran sekolah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10).
Kabag Penerangan Umum Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul |
Dua orang tersebut berinisial ET dan H. Keduanya berperan sebagai pelaksana pembakaran sekolah. “Patut diduga penangkapan dua orang ini terkait bersahabat dengan mereka yang melaksanakan pembakaran,” katanya.
Dengan tertangkapnya dua orang tersebut, maka total jumlah tersangka dalam masalah ini yaitu 11 orang.
Para tersangka tersebut yaitu anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti sebagai dalang pembakaran, sementara para eksekutornya yaitu Ahmad Ghozali alias Nora, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Sayuti, Fahri alias Ogut, Sthepano alias Agit, Yosef Duya, ET dan H.
Baca :
- KPK Periksa Yorrys Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi e-KTP
- Periksa Sekda DKI, KPK Buka Penyelidikan Baru Sasar Korporasi Reklamasi Pulau G
- Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diungkap Jajaran Polda Metro Jaya
- KPK Mengaku Sudah Memeriksa 55 Saksi Untuk RJ Lino
- Polda Metro Jaya Jerat Bos Pabrik Petasan Tangerang dengan Pasal Berlapis
- Pemerintah Masih Godok Payung Hukum Kendaraan Listrik
Dalang masalah ini yaitu anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti. Motifnya untuk mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh sejumlah proyek yang diincar Yansen Binti, demikian isu ini dilansir dari Aktual. (ant)
0 komentar:
Post a Comment