Showing posts sorted by relevance for query kpk-akan-siapkan-langkah-hukum-lain. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-akan-siapkan-langkah-hukum-lain. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Siapkan Langkah Aturan Lain Buat Setya Novanto Terkait Kalah Di Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menyiapkan langkah aturan lain kepada Setya Novanto pasca hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu tidak sah.

“Ya itu niscaya cuma harus pelan-pelan dan hening alasannya kami harus ‘prudent’ betul,” kata Saut di Jakarta, Senin (9/10).

Soal apakah langkah aturan lain itu untuk menersangkakan kembali Novanto, ia pun juga mengakuinya.
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan KPK Akan Siapkan Langkah Hukum Lain Buat Setya Novanto Terkait Kalah Di Praperadilan
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Ya itu dong, kan kami digaji untuk itu,” ucap Saut.

Sementara terkait isu dari Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya fatwa dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-e), ia menyatakan KPK akan mempelajarinya.

“Ya sesungguhnya itu bukan sesuatu yang gres ya, kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu sanggup dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana kami membuatkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan mempelajari. Kan kami tidak mau kalah lagi, hening saja dulu,” ujarnya.

KPK sendiri telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau “Federal Bureau of Investigation” (FBI) untuk pengumpulan bukti-bukti terkait kasus KTP-e yang berada di AS.

Salah satunya terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa Johannes Marliem memperlihatkan sebuah jam tangan seharga Rp1,8 miliar kepada seorang pejabat di Indonesia.

“Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FBI terkait dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penanganan kasus KTP-e tersebut.

“Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak sanggup memberikan secara rinci. Namun yang niscaya ada bukti-bukti yang memperlihatkan indikasi fatwa dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat,” kata Febri.

Menurut Febri, apa yang sudah terungkap pada persidangan di Amerika Serikat itu tentu KPK akan mendalami lebih lanjut.

Adapun persidangan itu terkait otoritas di Amerika Serikat yang mengajukan somasi atas aset Johannes Marliem yang diduga terkait dengan kejahatan yang melibatkan pejabat Indonesia.

“Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana alasannya di sana ada tuntutan aturan terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut,” tuturnya.

Febri juga menyatakan bahwa hal tersebut semakin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi KTP-e ini sangat kuat.

“Meskipun bukti-bukti yang kami ejekan tersebut kemudian contohnya di persidangan praperadilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto tetapi putusan praperadilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materiil dari kasus KTP-e itu dan pihaknya juga akan memproses pihak-pihak lain demikian dilansir dari Aktual.

“Bukti dan kolaborasi dari FBI itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus KTP-e yang kami lakukan,” ucap Febri.
Johannes Marliem yaitu eksekutif Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Pengumpulan bukti diduga terkait Johannes Marliem yang diduga memiliki rekaman proses pembahasan proyek e-KTP, termasuk dengan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya mencapai ratusan gigabyte (GB).

Johannes Marliem diketahui sudah meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, AS pada Agustus lalu.

KPK pun menyatakan tidak pernah mengenal istilah “saksi kunci” dalam kaitannya dengan kasus Johannes Marliem. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setya Novanto Buat Laporan Ke Bareskrim Polri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (9/10/2017). Dia mewakili kliennya untuk melaporkan pihak tertentu ke kepolisian.

Fredrich sempat memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia tanpa terdeteksi awak media. Pengacara Novanto itu sudah terlihat di dalam lobi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia sekitar pukul 13.10 WIB hari ini. Selama di dalam gedung, ia terlihat beberapa kali berdialog dengan petugas di SPKT.
 Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia Ilmu Pengetahuan Pengacara Setya Novanto Buat Laporan ke Bareskrim Polri
Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. Nasional.republika
Usai resmi memberikan laporan ke kepolisian, pada sekitar pukul 15.00 WIB, Fredrich enggan berbicara banyak ke media. Dia hanya mengaku bahwa laporannya sudah diterima oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"LP (Laporan) sudah ada, tapi sementara kami tidak ada komentar dulu," ujar Fredrich.

Fredrich tidak memerinci siapa pihak yang ia laporkan pada hari ini. Dia juga tutup ekspresi soal pelanggaran pasal yang ada dalam laporannya.

Selain itu, ia juga enggan mengomentari pertanyaan wartawan soal kemungkinan pelaporan itu terkait langkah KPK yang mencekal lagi Setya Novanto.

"Saya nggak tahu. Tanya penyidik," kata Fredrich ketika dirilis dari Tirto.id.

Pada Jumat pekan kemarin, Fredrich pernah mengumbar bahaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menyampaikan akan melaporkan lima komisioner KPK apabila Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto diterbitkan lagi.

Dia beralasan penerbitan Sprindik gres dapat dianggap melanggar perintah pengadilan, adalah putusan sidang praperadilan yang membatalkan status tersangka Novanto.

Selain itu, ia mengaku juga akan menciptakan laporan lain ke polisi. Laporan itu akan dikirim pada hari ini. "Senin kami ada 4 LP (Laporan) masuk ke Bareskrim," kata Fredrich di kantornya pada Jumat (6/10/2017).

Sayangnya, ia tidak memperlihatkan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan laporannya ke Bareskrim pada hari ini berkaitan dengan KPK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sudah menegaskan KPK tidak risau meski ada pihak berencana melaporkan lima pimpinan forum itu.

"Silahkan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melaksanakan tindakan, KPK akan melaksanakan tindakan dan penanganan masalah e-KTP sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Febri pada Jumat (6/10/2017).

KPK akan terus mendalami sejumlah poin dalam kasus e-KTP. Pertimbangan keputusan hakim Cepi Iskandar, yang menyatakan bukti yang pernah dipakai di kasus lain tidak dapat dipakai lagi pada ketika penyidikan Setya Novanto, juga sedang ditelaah. Rencana penerbitan Sprindik gres untuk Novanto juga sedang dikaji. (***)

Ilmu Pengetahuan Jokowi-Jk Dinilai Belum Serius Dorong Reformasi Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mengkritik jalannya reformasi aturan selama tiga tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dia menilai salah satu kegiatan nawacita pemerintahan Jokowi-JK tersebut belum dilaksanakan secara konsisten.

Salah satu indikasinya, berdasarkan Eryanto, yaitu mandeknya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dia juga menyoroti masih lemahnya sistem penegakkan aturan dan profesionalitas forum penegak aturan yang belum membaik.

"Saya rasa presiden Jokowi harus mengedepankan aturan daripada politik. Jangan hingga terpengaruhi dengan kebijakan populisme yang sekedar untuk mencari dukungan," kata Eryanto dalam diskusi The Indonesian Forum Seri 43 bertajuk "Capaian Reformasi Hukum dalam Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK" di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
 Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia  Ilmu Pengetahuan Jokowi-JK Dinilai Belum Serius Dorong Reformasi Hukum
(Ilustrasi) Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi wapres Jusuf Kalla (tengah) dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo (kiri) ketika Upacara HUT ke-72 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten Kamis (5/10/2017). ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto.
Dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu, ia menilai Jokowi malah semakin tak konsisten. Dia mencontohkan, Jokowi sama sekali tidak mengatakan perilaku tegas dalam merespon kasus penyerangan Kantor YLBHI beberapa waktu lalu.

Maraknya tindakan main aturan sendiri dalam tiga tahun belakangan juga mengatakan bahwa penegakkan aturan tidak berjalan dengan baik.

"Banyak bintang film politik yang tersangkut kasus hukum, misal dari ketua DPD dan juga ketua DPR. Dan masyarakat melihat mereka mulai mengangkangi hukum," Eryanto menambahkan.

Dia juga mengkritik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ormas. Regulasi ini, berdasarkan Eryanto, bertentangan dengan kebebasan berserikat yang diatur oleh Undang-undang,

Kendati demikian, ia mengapresiasi pendekatan institusi yang dilakukan Jokowi untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Misalnya, dengan menghapus beberapa aturan tak perlu dan menciptakan tubuh Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Karena itu, ia mengingatkan, "Masih belum terlambat saya kira untuk melaksanakan perbaikan.”

Disamping itu, ada hal-hal yang bekerjsama perlu dilakukan Jokowi dalam melanjutkan kembali kegiatan Reformasi aturan di Indonesia, salah satunya melalui politik legislasi.
Menurut Eryanto, produktifitas dewan dalam mengeluarkan Undang-Undang masih jauh dari sasaran yang diharapkan. Ia mencatat dari 50 sasaran UU di Prolegnas di tahun 2017, hingga ketika ini gres ada 4 yang telah disahkan, demikan dikutip dari Tirto.id.

"Inilah langkah yang harus diambil oleh Presiden. Jangan hanya terpengaruhi untuk menciptakan Perppu, sebab (Perppu) itu mensyaratkan situasi kedaruratan," kata dia. (***)

Ilmu Pengetahuan Hakim Kerap Kena Ott, Ma Akan Penilaian Pengawasan Dan Pembinaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku, pihaknya akan melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap pengawasan dan training hakim di seluruh Indonesia. Rencana ini akan dilakukan lantaran belakangan ini banyak hakim yang terlibat tindak pidana korupsi dan suap yang kerap dilakukan oleh petugas peradilan.

Kasus korupsi dan suap yang terbaru yaitu penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono oleh KPK, pada Sabtu (7/10) lalu. “Oleh alasannya yaitu itu apa yang diumumkan hari ini merupakan rangkaian perwujudan menurut Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Suhadi dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).

 pihaknya akan melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap pengawasan dan training hakim di se Ilmu Pengetahuan Hakim Kerap Kena OTT, MA Akan Evaluasi Pengawasan dan Pembinaan

Menyikapi kasus yang menyeret Sudiwardono, MA telah menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara kepadanya dan juga melaksanakan investigasi terhadap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro, sebagai atasan pribadi dari Sudiwardono.

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal dari rencana penilaian menyeluruh terhadap pengawasan dan training hakim di seluruh Indonesia. “30 Ketua PT seluruh Indonesia, jadi mereka yaitu binaan dari Dirjen Badilum dan atas insiden ini kita sudah dengarkan bahwa upaya dari Dirjen telah dilakukan training dan pengawasan terhadap para Ketua PT,” ujar Suhadi kepada Aktual.


Lebih lanjut, Suhadi menegaskan kalau pengawasan dan training terhadap Herri telah dilakukan dengan banyak sekali cara, mulai dari cara informal, personal sampai cara yang formal. “Beberapa pertemuan di Jakarta dengan mengumpulkan semua Ketua Tingkat Banding, menunjukkan training yang sesuai dengan regulasi yang diambil MA,” tutup Suhadi. (***)

Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik Komisi Pemberantasan Korupsi Harusnya Diselesaikan Dewan Pers

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aiman Witjaksono, pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman terkait wawancara narasumber media yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebaiknya diselesaikan di Dewan Pers.

“Produk pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 perihal Pers,” kata Aiman, di Jakarta, ibarat dikutip Antara, Rabu (11/10/2017).

Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1978 ini mengatakan, Undang-Undang Pers harus menjadi prioritas untuk menuntaskan laporan Aris Budiman terhadap pelopor Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faridz sebagai narasumber di Kompas TV.
 pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik KPK Harusnya Diselesaikan Dewan Pers
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Aiman menganggap, cukup rentan dan ancaman jikalau setiap narasumber salah memberikan informasi dalam pemberitaan media massa, kemudian diproses menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menurut Aiman, produk pemberitaan mempunyai Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga ditangani khusus, tidak melalui KUHP. Seharusnya, duduk masalah tersebut diselesaikan di Dewan Pers.

Aiman pada Rabu (11/10/2017) mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi menurut laporan Brigjen Polisi Aris Budiman terhadap Donald Faridz.

Selain Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi juga memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan yang sama.

Dalam konteks ini, Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik dikala diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Adi Deriyan menegaskan, laporan Aris Budiman itu ditujukan kepada narasumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.

Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan perihal tuduhan mendapatkan anutan dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan masalah korupsi menurut Laporan Polisi Nomor: LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017 demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Nikita Akan Laporkan Balik Para Pelapor Cuitannya Soal Gatot

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Artis Nikita Mirzani membeberkan bukti-bukti yang menyampaikan cuitannya mengenai Panglima Tentara Nasional Indonesia Jendral Gatot Nurmantyo ialah hoax atau bohong. Wanita yang dekat disapa Niki itu bahkan siap melaporkan balik pelapor dirinya dan berniat menyambangi sang jendral untuk mengklarifikasi tuduhan itu.

Mewakili Niki, sang kuasa hukum, Muannas Al Aidid menegaskan kliennya tak pernah menciptakan cuitan menghina Panglima TNI. Apalagi, lalu dituduhkan cuitan tersebut telah dihapus oleh Niki.

Ia menemukan beberapa kejanggalan pelaporan terhadap kliennya. Pertama ialah pelapor tak bisa menyampaikan jejak cuitan Niki di google indeks. Padahal, dari hasil screenshoot diketahui terdapat 862 retweet dan 453 jawaban terhadap cuitan tersebut. Sehingga ia yakin ada oknum yang sengaja menciptakan tweet palsu atas nama kliennya.
bukti yang menyampaikan cuitannya mengenai Panglima Tentara Nasional Indonesia Jendral Gatot Nurmantyo ialah hoax Ilmu Pengetahuan Nikita akan Laporkan Balik Para Pelapor Cuitannya Soal Gatot
Nikita Mirzani. antara foto/teresia may
"Kalau memang benar Niki yang buat, sudah dihapus pun kalau kita klik ada pemberitahuan 'twit tidak tersedia' atau 'twit sudah dihapus'," terangnya dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Kejanggalan kedua, ialah tidak tersedianya kalimat serupa di akun Facebook dan Instagram Nikita. Padahal, ketiga akun media umum Niki terhubung satu sama lain. Muannas menduga, akun Instagram atas nama @pki_terkutuk65 lah yang menciptakan cuit palsu itu. Sebab, akun tersebut merupakan penyebar pertama screenshoot dan menyampaikan bahwa cuitan telah dihapus.

"Ada artis lain yang juga kena twit hoax ibarat Niki, Uus komika. Tapi dia enggak separah Niki alasannya ialah enggak menyinggung Pak Gatot," kata Nikita di kesempatan yang sama.

Karena cuitan dan polaporan terhadap dirinya membawa banyak kerugian materil. maka Nikita melaporkan balik orang-orang yang melaporkan dirinya. Terdapat beberapa pihak yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Yakni akun Facebook Arya Dwi Atmo yang ikut membuatkan cuitan hoax-nya lewat Facebook. Lalu instagram @pki_terkutuk65 dan Gerakan Pemuda Anti Komunis (GEPAK).

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano yang melapor dan meminta KPI mencekal Nikita. Serta Aliansi Advokat Al Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Mapolda Sumsel di Palembang. Akibat rentetan laporan terhadap dirinya, sekarang sejumlah kontrak berjalan Nikita baik on airmaupun off air harus dinonaktifkan.
Untuk mengklarifikasi semua kekisruhan yang ada. Besok, Nikita juga akan mengirimkan surat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo untuk menjelaskan bahwa dirinya juga merupakan korban hoax para oknum tersebut. Ia pun mengaku siap kalau harus mengklarifikasi eksklusif cuitan hoax atas dirinya di depan Gatot.

"Niki takut, kan nama besar dia jadi ikut diseret-seret," kata dia ketika dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Ma Bantah Berhentikan Dirjen Badilum Terkait Ketua Pt Manado Yang Kena Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) RI membantah telah memberhentikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Herri Swantoro terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Bantahan ini dilontarkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).

“Tidak ada upaya atau tindakan pencopotan ibarat yang muncul di media beberapa waktu yang lalu,” ujar Sunarto.
 RI membantah telah memberhentikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  Ilmu Pengetahuan MA Bantah Berhentikan Dirjen Badilum Terkait Ketua PT Manado yang Kena OTT

Sebelumnya diberitakan, Herri telah dicopot MA dari jabatannya alasannya masalah yang menimpa Sudiwardono. Herri dinilai bertanggung jawab terhadap tertangkapnya Sudiwardono dan beberapa hakim yang sebelumnya tertangkap dalam OTT KPK.

Sunarto sendiri menegaskan kalau pihaknya telah melaksanakan investigasi internal terhadap Herri pada hari ini. Dari investigasi tersebut, Sunarto menyatakan kalau pihaknya tidak menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Herri yang mempunyai kiprah melaksanakan training kepada jajaran Ketua Pengadilan Tinggi (PT).


“Maka tim pemeriksa berkesimpulan bahwa Dirjen Badilum selaku atasan eksklusif dari ketua Pengadilan Tinggi Manado telah memenuhi kewajiban dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) peraturan Mahakamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,” ucap Sunarto yang juga menjadi salah satu anggota tim pemeriksa, dikala dilansir dari Aktual.

Seperti yang diketahui, Sudiwardono telah ditangkap KPK dalam operasi OTT alasannya diduga mendapatkan sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha, sebesar SGD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan. Tujuannya biar ibu Aditya, Marlina, divonis bebas dari eksekusi 5 tahun penjara di masalah korupsi. Sudiwardono juga tidak menahan Marlina, sesuai kesepakatan. (***)