Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Siapkan Langkah Aturan Lain Buat Setya Novanto Terkait Kalah Di Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menyiapkan langkah aturan lain kepada Setya Novanto pasca hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu tidak sah.

“Ya itu niscaya cuma harus pelan-pelan dan hening alasannya kami harus ‘prudent’ betul,” kata Saut di Jakarta, Senin (9/10).

Soal apakah langkah aturan lain itu untuk menersangkakan kembali Novanto, ia pun juga mengakuinya.
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan KPK Akan Siapkan Langkah Hukum Lain Buat Setya Novanto Terkait Kalah Di Praperadilan
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Ya itu dong, kan kami digaji untuk itu,” ucap Saut.

Sementara terkait isu dari Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya fatwa dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-e), ia menyatakan KPK akan mempelajarinya.

“Ya sesungguhnya itu bukan sesuatu yang gres ya, kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu sanggup dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana kami membuatkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan mempelajari. Kan kami tidak mau kalah lagi, hening saja dulu,” ujarnya.

KPK sendiri telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau “Federal Bureau of Investigation” (FBI) untuk pengumpulan bukti-bukti terkait kasus KTP-e yang berada di AS.

Salah satunya terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa Johannes Marliem memperlihatkan sebuah jam tangan seharga Rp1,8 miliar kepada seorang pejabat di Indonesia.

“Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FBI terkait dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penanganan kasus KTP-e tersebut.

“Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak sanggup memberikan secara rinci. Namun yang niscaya ada bukti-bukti yang memperlihatkan indikasi fatwa dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat,” kata Febri.

Menurut Febri, apa yang sudah terungkap pada persidangan di Amerika Serikat itu tentu KPK akan mendalami lebih lanjut.

Adapun persidangan itu terkait otoritas di Amerika Serikat yang mengajukan somasi atas aset Johannes Marliem yang diduga terkait dengan kejahatan yang melibatkan pejabat Indonesia.

“Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana alasannya di sana ada tuntutan aturan terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut,” tuturnya.

Febri juga menyatakan bahwa hal tersebut semakin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi KTP-e ini sangat kuat.

“Meskipun bukti-bukti yang kami ejekan tersebut kemudian contohnya di persidangan praperadilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto tetapi putusan praperadilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materiil dari kasus KTP-e itu dan pihaknya juga akan memproses pihak-pihak lain demikian dilansir dari Aktual.

“Bukti dan kolaborasi dari FBI itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus KTP-e yang kami lakukan,” ucap Febri.
Johannes Marliem yaitu eksekutif Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Pengumpulan bukti diduga terkait Johannes Marliem yang diduga memiliki rekaman proses pembahasan proyek e-KTP, termasuk dengan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya mencapai ratusan gigabyte (GB).

Johannes Marliem diketahui sudah meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, AS pada Agustus lalu.

KPK pun menyatakan tidak pernah mengenal istilah “saksi kunci” dalam kaitannya dengan kasus Johannes Marliem. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment