Ilmu Pengetahuan Ma Bantah Berhentikan Dirjen Badilum Terkait Ketua Pt Manado Yang Kena Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) RI membantah telah memberhentikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Herri Swantoro terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Bantahan ini dilontarkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).

“Tidak ada upaya atau tindakan pencopotan ibarat yang muncul di media beberapa waktu yang lalu,” ujar Sunarto.
 RI membantah telah memberhentikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  Ilmu Pengetahuan MA Bantah Berhentikan Dirjen Badilum Terkait Ketua PT Manado yang Kena OTT

Sebelumnya diberitakan, Herri telah dicopot MA dari jabatannya alasannya masalah yang menimpa Sudiwardono. Herri dinilai bertanggung jawab terhadap tertangkapnya Sudiwardono dan beberapa hakim yang sebelumnya tertangkap dalam OTT KPK.

Sunarto sendiri menegaskan kalau pihaknya telah melaksanakan investigasi internal terhadap Herri pada hari ini. Dari investigasi tersebut, Sunarto menyatakan kalau pihaknya tidak menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Herri yang mempunyai kiprah melaksanakan training kepada jajaran Ketua Pengadilan Tinggi (PT).


“Maka tim pemeriksa berkesimpulan bahwa Dirjen Badilum selaku atasan eksklusif dari ketua Pengadilan Tinggi Manado telah memenuhi kewajiban dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) peraturan Mahakamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,” ucap Sunarto yang juga menjadi salah satu anggota tim pemeriksa, dikala dilansir dari Aktual.

Seperti yang diketahui, Sudiwardono telah ditangkap KPK dalam operasi OTT alasannya diduga mendapatkan sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha, sebesar SGD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan. Tujuannya biar ibu Aditya, Marlina, divonis bebas dari eksekusi 5 tahun penjara di masalah korupsi. Sudiwardono juga tidak menahan Marlina, sesuai kesepakatan. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment