Showing posts sorted by relevance for query aksi-212-kepala-korps-brimob-terjunkan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query aksi-212-kepala-korps-brimob-terjunkan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Agresi 212 : Kepala Korps Brimob Terjunkan 50 Kompi Brimob Dari 21 Polda

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Korps Brimob Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Murad Ismail menyampaikan ada sebanyak 50 kompi pasukan Brimob dari 21 polda di Tanah Air yang dikerahkan ke Jakarta untuk mengamankan planning demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember 2016.

“Ada 50 kompi Brimob dari 21 polda didatangkan ke Jakarta,” kata Irjen Murad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11).

Jumlah pasukan Brimob perbantuan dari daerah ini meningkat dari dikala pengamanan unjuk rasa di Jakarta pada 4 November kemudian yang sebanyak 21 kompi.

“Yang 4 November (dari daerah dikerahkan) 21 kompi Brimob. Yang kini (mengamankan unras 25 November dan 2 Desember) dikerahkan 50 kompi Brimob daerah,” ucapnya.
 Kepala Korps Brimob Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Murad Ismail menyampaikan ada sebanyak  Ilmu Pengetahuan Aksi 212 : Kepala Korps Brimob Terjunkan 50 Kompi Brimob Dari 21 Polda
Ratusan anggota Sabhara dan Brimob dari Polda Metro Jaya yang mengenakan atribut lengkap sudah berhadap-hadapan dengan massa aksi.
Menurutnya, total pasukan Brimob yang akan disiagakan di Jakarta ada 87 kompi yang terdiri atas 25 kompi dari Mako Brimob, 12 kompi dari Polda Metro Jaya dan 50 kompi dari 21 polda-polda daerah.

Ia menyebut 50 kompi Brimob perbantuan daerah ini akan disebar di 39 lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

“Sedangkan 25 kompi (dari Mako Brimob) dan 12 kompi (Polda Metro Jaya) disiagakan untuk mengamankan Istana dan Gedung DPR/MPR,” ungkapnya dikutip dari Aktual.

Murad menambahkan, pihaknya juga menurunkan 36 unit pasukan antianarkis untuk menjaga tujuh lokasi yang tiga di antaranya Istana Presiden, Gedung DPR/MPR dan daerah Semanggi. “Pasukan ini juga disiagakan di empat lokasi lainnya di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi anarkis, penjarahan,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menyebutkan detil lokasi-lokasi tersebut.

Sejumlah organisasi keagamaan berencana unjuk rasa pada 25 November serta gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember 2016. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak polisi semoga segera menahan tersangka perkara penistaan agama, Basuki T. Purnama alias Ahok.

Ilmu Pengetahuan Tiga Oknum Pejabat Di Ditjen Pajak Dituding Terlibat Kasus Suap Pt E.K Prima

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, yang dituding ikut terlibat dalam masalah suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane.

Tudingan ini disampaikan Direktur Wilayah PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh.

“Oknumnya ada tiga, termasuk Kepala Kanwil Jakarta Utara,” ungkap Tommy, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/11).

Klaim Tommy, kliennya sudah melaksanakan beberapa upaya untuk merampungkan kewajiban pajak PT E.K Prima, termasuk dengan mengajukan tax amnesty. Namun, upaya ini justru dihalangi oleh oknum di Ditjen Pajak.

“Kami indikasikan pemerasan oleh oknum-oknum kantor pajak, sehingga kami dalam waktu bersahabat menemui tim reformasi pajak dibuat ibu Menteri (Sri Mulyani) untuk menjelaskan ada motif-motif yang kami dengar memojokkan menekan,” dalihnya dikala isu ini diwartakan oleh Aktual.
 Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak  Ilmu Pengetahuan Tiga Oknum Pejabat di Ditjen Pajak Dituding Terlibat Kasus Suap PT E.K Prima
Petugas KPK menyampaikan barang bukti berupa uang dolar AS dikala konferensi pers perihal OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai akseptor suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano
Apa yang disampaikan oleh Tommy bahwasanya senada dengan kepercayaan pihak KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan oknum pejabat di Ditjen pajak yang diduga ikut terlibat dalam masalah suap terkait pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima.
“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan beliau (Handang) tidak bekerja sendirian. Apalagi jikalau membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Makara nol itu niscaya banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).‬

Menurut Agus, ada sedikit janggal bilamana seorang Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dapat ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima yang nilainya Rp78 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Divonis Eksekusi 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penyuap Eks Politikus Demokrat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, divonis sanksi penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hukuman ini diberikan karena Suprapto terbukti menyuap anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta. Suapnya berkaitan dengan pemulusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Pemprov Sumbar tahun anggaran 2016.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).
 Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Ilmu Pengetahuan Divonis Hukuman 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penyuap Eks Politikus Demokrat
Gedung gres Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan akomodasi standar meski tidak semua digunakan untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor gres mulai 16 November 2015.

Selain sanksi badan, Suprapto juga diganjar sanksi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan sanksi kurungan selama 3 bulan.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 abjad a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung kegiatan pemerintah yang sedang gencar memberanta korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Untuk yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dieksekusi dan telah berusia lanjut,” jelas Hakim Aswijon dikala isu ini di wartakan Aktual.

Dalam pemaparannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa suap yang diberikan Suprapto ke Putu dilakukan dengan beberapa tahap. Suapnya merupakan hasil patungan beberapa pengusaha antara lain, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. (***)

Ilmu Pengetahuan Dpr Bakal Penilaian Kinerja Jaksa Agung; Anak Buah Terima Suap Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Citra Korps Adhiyaksa kian tercoreng. Baru saja Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sorotan akhir menerima rapor merah dari Indonesia Corruption Watch (ICW), oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tertangkap akhir mendapatkan suap.

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat Dossy Iskandar menyesalkan, ketika penegakan aturan menjadi sorotan masyarakat luas, oknum jaksa malah bemain api dengan masalah yang ditanganinya.

Mestinya, kata dia, jaksa menawarkan tauladan dengan menuntaskan masalah sampai menawarkan kepastian aturan dan keadilan. Bukan sebaliknya, malah cawe-cawe meraup laba dari masalah yang ditanganinya. Terhadap pelaku, Dossy meminta semoga diganjar eksekusi berat. Tak saja hukuman pemecatan, namun juga pemidanaan melalui peradilan.
 Baru saja Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sorotan akhir menerima rapor merah dari Indone Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat Bakal Evaluasi Kinerja Jaksa Agung; Anak Buah Terima Suap Lagi
Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat Dossy Iskandar 
“Harus diproses, ditindak itu. Saya sangat prihatin situasi begini masih ada jaksa yang berani mengambil resiko ibarat ini,” ujar Dossy di Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu, pengawasan internal mestinya memproses aturan oknum jaksa tersebut dengan bahaya berat. Pasalnya, jaksa sebagai penegak aturan telah menghianati penegakan hukum, bahkan peraturan dan perundangan yang menjadi pegangannya dalam melaksanan kiprah dan kewajibannya sebagai aparatur penegak hukum.

Karena itu, lanjutnya, Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinan bertanggungjawab terhadap kinerja jajaran di bawahnya. Dossy menyampaikan pihaknya bakal melaksanakan penilaian terhadap kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Komisi III akan minta penilaian kepada Jaksa Agung,” cetusnya ketika diwartakan Aktual.

Ia menambahkan, penilaian bakal dilakukan ketika melaksanakan rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung. Evaluasi tak saja kinerja, namun juga banyak dilema ibarat penanganan masalah sampai jajaran di bawahnya yang tertangkap masalah suap.
“Banyak hal yang kita mau tanyakan. Ini kan termasuk yang terbaru yang muncul hari ini. Kita akan tanyakan ke Jaksa Agung kan Jaksa Agung lagaknya terlalu flamboyan kurang greget di tindakan hukum,” pungkas politisi Hanura itu.

Sebagaimana diberitakan, terdapat okum jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim dicokok Tim Khusus (Timsus) bentukan Jampidsus Kejagung. Penangkapan dilakukan sehabis adanya informasi bakal terjadi penyerahan uang suap terkait penanganan perkara. Tim pun meluncur dan menangkap oknum jaksa tersebut. (***)

Ilmu Pengetahuan Besok Limpahkan Berkas Ahok Ke Kejaksaan, Kesepakatan Kapolri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya akan melimpahkan berkas kasus perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (25/11) besok.

“Polri konsisten, Selasa (22/11) sudah diperiksa jadi tersangka. Kita kebut berkasnya. Rencana, saya sanggup gosip dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal kemungkinan besar tamat besok kita limpahkan ke kejaksaan,” terangnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

 Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya akan melimpahkan berkas kasus perkara Ilmu Pengetahuan Besok Limpahkan Berkas Ahok ke Kejaksaan, Janji Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian - Polisi kawal unjuk rasa 4 November. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Jika pada Jumat (25/11) besok berkas kasus Ahok belum selesai, Tito yang mengisi Rapat Koordinasi Nasional dan Dialog Terbuka dengan Gubernur se-Indonesia di Kantor Kemendagri menyatakan paling lambat Bareskrim Polisi Republik Indonesia akan menyerahkannya pada Senin (28/11) mendatang.

“Kalau gak tamat Jumat besok, paling lambat Senin besok,” jelasnya dikala dilansir dari Aktual.

Disampaikan, penyidik dikala ini tengah mempercepat berkas kasus Ahok. Hal ini sekaligus menjawab keraguan umat Islam mengenai penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
Tito berharap jikalau sudah diserahkan ke kejaksaan, nantinya di forum tersebut berkas kasus sanggup diselesaikan dengan cepat atau P21.

“Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 sanggup cepat. Karena Tim Jaksa kita minta untuk lakukan suvervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan,” demikian Kapolri. (***)