Ilmu Pengetahuan Divonis Eksekusi 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penyuap Eks Politikus Demokrat
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, divonis sanksi penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hukuman ini diberikan karena Suprapto terbukti menyuap anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta. Suapnya berkaitan dengan pemulusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Pemprov Sumbar tahun anggaran 2016.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).
Selain sanksi badan, Suprapto juga diganjar sanksi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan sanksi kurungan selama 3 bulan.
Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 abjad a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- DPR Bakal Evaluasi Kinerja Jaksa Agung; Anak Buah Terima Suap Lagi
- SekJenTransparency International Indonesia : KPK Jangan Hanya Garang Ke Pegawai Dan Pejabat Ditjen Pajak
- Kasus Suap Jaksa Jatim" Kejagung Ambil Alih Penanganannya
- Aksi 212 : Kepala Korps Brimob Terjunkan 50 Kompi Brimob Dari 21 Polda
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung kegiatan pemerintah yang sedang gencar memberanta korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Untuk yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dieksekusi dan telah berusia lanjut,” jelas Hakim Aswijon dikala isu ini di wartakan Aktual.
Dalam pemaparannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa suap yang diberikan Suprapto ke Putu dilakukan dengan beberapa tahap. Suapnya merupakan hasil patungan beberapa pengusaha antara lain, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. (***)
0 komentar:
Post a Comment