Showing posts sorted by relevance for query keputusan-hukum-ma-atas-kewenangan-bpsk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query keputusan-hukum-ma-atas-kewenangan-bpsk. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Keputusan Aturan Ma Atas Kewenangan Bpsk Mengadili Sengketa Forum Pembiayaan Dan Nasabah

Hukum Dan Undang Undang Apakah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang mengadili sengketa yang timbul antara Lembaga Pembiayaan dengan debitur/nasabah terkait pelaksanaan perjanjian kredit?

Dalam praktik perjanjian pembiayaan konsumen dengan perjanjian fidusia maupun hak tanggungan, tak jarang dikala kreditur melaksanakan penarikan benda yang menjadi jaminan fidusia atau hak tanggungan dikarenakan pihak debitur melaksanakan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban angsuran, pihak debitur mengadukan kreditur ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Yang menjadi pertanyaan hukum, apakah BPSK mempunyai kewenangan untuk menuntaskan sengketa yang semacam itu?

Secara lebih terperinci sanggup diilustrasikan ibarat ini. A mengajukan kredit motor ke perusahaan finance dengan cicilan Rp1 juta per bulan selama 2 tahun. Perusahaan finance (pihak kreditur) tersebut lalu menyetujuinya, dengan perjanjian fidusia, di mana jikalau A wanprestasi melunasi cicilannya 3 bulan berturut-turut maka pihak kreditur akan mengambil motor tersebut dan melelangnya sebagai pelunasan utang. Di bulan kelima s/d kedelapan ternyata A wanprestasi, pihak kreditur lalu menarik motornya dan melelangnya.

 Apakah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang mengadili sengketa yang timbul anta Ilmu Pengetahuan Keputusan Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah
Keputusan Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah/uob.co.id

Sebelum pelelangan dilakukan, A mengadukan duduk kasus ini ke BPSK setempat. BPSK lalu tetapkan pihak kreditur telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, membatalkan perjanjian kredit motor tersebut, memerintahkan kreditur untuk mengembalikan motornya kepada A dan memerintahkan A untuk melunasi cicilannya.

Atas permasalahan aturan ini sampai 2012 Mahkamah Agung (MA) pada umumnya berpandangan bahwa BPSK berwenang mengadili sengketa yang timbul akhir wanprestasi dan hukuman jaminan sehubungan dengan perjanjian kredit antara forum pembiayaan dengan debitur. Pandangan ini terlihat dalam beberapa putusannya, No. 438 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 22 September 2008 (PT Otto Multi Artha vs M), No. 335 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 6 September 2012 (PT Mandiri Tunas Finance vs S) dan No. 589 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 (PT Sinarmas Multifinance vs ESS).

Dalam kasus-kasus tersebut Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan negeri yang menolak keberatan dari pihak kreditur yang mendalilkan bahwa putusan BPSK yang membatalkan perjanjian kredit antara pihak kreditur dan debitur seharusnya batal demi aturan alasannya ialah sengketa yang terjadi bukanlah sengketa yang menjadi kewenangan BPSK.

Bahkan dalam putusan No. 267 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 25 Juli 2012 (Novan Ferdiano vs PT U Finance Indonesia) Mahkamah Agung menilai putusan PN Surakarta No. 149/Pdt.G/BPSK/2011/PN.Ska tanggal 9 November 2011 salah dalam menerapkan hukum, padahal putusan tersebut telah menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang terjadi tersebut alasannya ialah kekerabatan aturan antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan berdasarkan perjanjian fidusia. Dalam pertimbangannya MA justru menguatkan putusan BPSK dan membatalkan putusan PN Surakarta tersebut.

Namun semenjak final 2013 mulai terjadi perubahan pandangan aturan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menilai bahwa sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen baik berdasarkan perjanjian fidusia maupun hak tanggungan bukanlah termasuk sengketa konsumen, oleh hasilnya BPSK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadilinya.

Sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tersebut berdasarkan MA merupakan sengketa perjanjian yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan negeri. Hal ini terlihat dalam putusannya No. 27 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 23 Maret 2013 (Ny. Yusmaniar vs PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.). Dalam pertimbangannya majelis kasasi yang diketuai oleh Djafni Djamal, SH., MH dan beranggotakan Soltony Mohdally, SH., MH dan Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH menyatakan:
“…hubungan aturan antara Penggugat dan Tergugat, ternyata ialah didasarkan pada perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan milik secara fiducia, yang menerapkan kekerabatan aturan perdata dan tidak termasuk sengketa konsumen, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, oleh hasilnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Padang, tidak berwenang untuk mengadilinya”.

Putusan ini sebetulnya bukanlah putusan yang pertama di mana MA menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan pada perjanjian fidusia maupun hak tanggungan. Sebelumnya pada tahun 2011 Mahkamah Agung pernah memutus hal yang serupa, yaitu dalam Putusan No. 477 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 25 Agustus 2011 (Haasri vs PT Astra Sedaya Finance) dan Putusan No. 566 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 14 November 2012 namun belum diikuti sepenuhnya oleh majelis hakim lainnya di MA, sebagaimana terlihat dari masih adanya 2 putusan MA di tahun 2012 sebagaimana di atas.

Dari penelusuran yang saya lakukan setidaknya ditemukan 22 buah putusan MA pasca Putusan 27 K/Pdt.Sus/2013 tersebut yang secara prinsipil sejalan dengan putusan tersebut, sementara tak ditemukan satu pun putusan MA yang bertentangan dengan perilaku aturan tersebut.

Daftar Putusan Mahkamah Agung yang Menyatakan BPSK Tidak Berwenang Mengadili Sengketa yang Timbul Dari Pelaksanaan Perjanjian Fidusia/Hak Tanggungan:
No.
Putusan Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
1.
355 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
21-Okt-14
2.
472 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
17-Feb-15
3.
572 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
18-Nov-14
4.
25 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
27-Mar-15
5.
341 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
18-Jun-15
6.
481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
28-Agt-15
7.
549 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
22-Okt-15
8.
770 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
22-Des-15
9.
56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016
15-Jun-16
10.
64 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
18-Jun-16
11.
188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
31-Mei-16
12.
189 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
03-Agt-16
13.
311 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
18-Agt-16
14.
350 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
28-Jun-16
15.
352 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
25-Jul-16
16.
397 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
08-Sep-16
17.
506 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
14-Sep-16
18.
592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
31-Agt-16
19.
593 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
31-Agt-16
20.
594 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
31-Agt-16
21.
620 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
31-Agt-16
22.
913 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
27-Okt-16

Namun demikian, walaupun pada prinsipnya putusan-putusan MA di atas pertanda perilaku aturan yang konsisten bahwa BPSK tidak berwenang menuntaskan sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian pembiayaan kredit dengan jaminan fiducia atau hak tanggungan, ternyata masih terdapat beberapa perbedaan khususnya mengenai apa amar putusan yang harus dijatuhkan pengadilan.


Dalam beberapa putusan keberatan atas putusan BPSK, tak jarang selain MA menyatakan dalam amarnya menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili sengketa a quo, MA juga menyatakan membatalkan putusan BPSK tersebut. Hal ini contohnya terlihat dalam Putusan No. 27 K/Pdt.Sus/2013, 770 K/Pdt.Sus-BPSK/2015.

Baca :

Namun dalam beberapa putusan lainnya yang membatalkan putusan pengadilan negeri, MA di tingkat kasasi hanya memutus bahwa BPSK tidak berwenang, tanpa diikuti penghapusan terhadap putusan BPSK terkait. Hal ini terlihat contohnya dalam Putusan No. 306 K/Pdt.Sus-BPSK/2013, 188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016, 189 K/Pdt.Sus-BPSK/2016, 56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016 dan sejumlah putusan lainnya.

Terlepas dari perumusan amar putusan sebagaimana di atas, konsistensi perilaku MA atas permasalahan aturan ini sanggup menjadi contoh bagi BPSK maupun para hakim di pengadilan negeri, bahwa BPSK ke depan seharusnya tidak lagi menuntaskan sengketa terkait pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen ini, dan menyarankan pihak debitur untuk mengajukan somasi perdata ke pengadilan negeri saja. (***)

By: Arsil, Pemerhati Hukum (Hukumonline).

Ilmu Pengetahuan Duduk Perkara Aturan Kredit Motor: Laps Atau Bpsk Kalau Terjadi Sengketa?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Selain BPSK, sengketa konsumen dengan forum keuangan sanggup diselesaikan melalui forum penyelesaian sengketa lain yang disetujui OJK.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara menjadi forum penyelesaian sengketa yang banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, forum ini dinilai melewati kewenangannya dalam menangani sengketa konsumen, khususnya sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data dari OJK, sengketa yang ditangani BPSK seluruh Indonesia (32 kabupaten/kota), sebanyak 48% kasus ditangani oleh BPSK Batubara. Bahkan, BPSK Batu Bara juga kerap menangani sengketa yang terjadi di luar domisili. Ketika hukumonlinemenelepon kontak resmi BPSK ini, seseorang di ujung telepon BPSK Batu Bara tak beroperasi lagi alasannya yaitu sudah dibekukan pemerintah.

 sengketa konsumen dengan forum keuangan sanggup diselesaikan melalui forum penyelesaian  Ilmu Pengetahuan Masalah Hukum Kredit Motor: LAPS atau BPSK Jika Terjadi Sengketa?
Ilustrasi penyelesaian sengketa antara dua pihak. Ilustrator: HGW/Hukumonline.
OJK kemudian angkat bicara atas kasus tersebut. Manurut OJK, bahwa BPSK sanggup melaksanakan penyelesaian sengketa sesuai dengan wilayah kerja BPSK dan mematuhi UU Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menperindag No.350/MPP/KEP/12/2001 yang diantaranya mempersyaratkan persetujuan konsumen dengan forum jasa keuangan untuk menuntaskan sengketa di luar yang sudah diperjanjikan di awal dikala tanda tangan perjanjian (kredit, kartu kredit, KTA, pembiayaan/leasing, polis) atau formulir pemanfaatan produk maupun layanan keuangan (tabungan, deposito).

Tetapi sepertinya syarat tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Pelaku perjuangan yang merasa dirugikan atas putusan BPSK mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, banyak putusan BPSK yang dibatalkan oleh MA. Pertimbangan hukumnya yaitu alasannya yaitu BPSK dinilai tidak mempunyai wewenang untuk menuntaskan sengketa di ranah jasa keuangan alasannya yaitu perjanjian yang dilakukan yaitu perjanjian biasa.

Sebagai forum yang membawahi sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non bank, OJK mengeluarkan aturan penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi. Penyelesaian sengketa diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 ihwal Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 40-46 mengatur ihwal sengketa konsumen.

Tujuh pasal tersebut mengatur bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi sengketa yang terjadi antara konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). OJK mempunyai forum tersendiri untuk menuntaskan sengketa konsumen yang dikenal dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Lebih lanjut, kepada konsumen keuangan yang mengalami permasalahan dengan forum jasa keuangan diatur bahwa pertama kali pengaduan disampaikan ke forum jasa keuangan. OJK mewajibkan forum tersebut menangani pengaduan tersebut. Jika tidak sepakat maka konsumen sanggup mengadukan ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang sama kewenangan dengan BPSK yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen. Ada 6 LAPS di sektor jasa keuangan yaitu BMAI (asuransi), BAPMI (Pasar Modal), LAPSPI (Perbankan), BMPPVI (Pembiayaan, Pegadaian, Modal Ventura) BMDP ( Dana Pensiun), BMPPI (Pers.Penjaminan).

Menanggai putusan MA, Arief Lambri selaku praktisi Hukum di salah satu perusahaan pembiyaan menilai hingga dikala ini belum ada kejelasan apakah sengketa yang terjadi antara konsumen dan LJK sanggup diselesaikan ke BPSK. Jika merujuk ke perjanjian kredit, penyelesaian sengketa biasanya sudah disepakati, apakah melalui forum penyelesaian sengketa atau pengadilan. “Pilihan aturan yang dikatakan dalam perjanjian harus diselesaikan melalui apa? Apakah mediasi atau melalui pengadilan?,” katanya.

Sebagai forum yang diawasi oleh OJK, perusahaan leasing mempunyai aturan sendiri bila terjadi dispute, yakni melalui LAPS. Bahkan OJK juga mensyaratkan bila para pihak ingin menuntaskan melalui BMPPVI, sebelumnya harus ada upaya penyelesaian dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Jika ternyata tak ditemukan solusi, lanjutnya, maka sengketa sanggup diselesaikan ke arbitrase atau pengadilan. “Jadi katakanlah tidak ada kepuasan, harus diselesaikan dulu antara keduanya. Tidak sanggup pribadi dibawa ke LAPS atau BPSK,” tambahnya menyerupai dilansir dari Hukumonline

Tetapi dengan adanya LAPS, lanjutnya, maka konsumen dan perusahaan pembiayaan harus memaksimalkan forum tersebut dalam menuntaskan sengketa konsumen. Jalur ini sanggup dijadikan alternatif pertama bila terjadi sengketa atara konsumen dan LJK.

Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menambahkan bahwa perjanjian antara konsumen dan LJK memang dikategorikan sebagai perjanjian biasa. Meski dikategorikan sebagai perjanjian biasa, namun tidak menghilangkan hak konsumen untuk menuntaskan sengketa ke BPSK.

Bagi Sudaryatmo, BPSK haruslah menjadi pilihan utama dalam sengketa yang terjadi mengingat biaya yang murah dan cepat ketimbang harus berperkara di pengadilan. “Ya sanggup (diselesaikan di BPSK), sejauh ini tetap ada BPSK yang cukup progresif menuntaskan sengketa konsumen dengan leasing,” katanya kepada hukumonline.

Berdasarkan catatan YLKI, komposisi pengaduan yang masuk sebanyak 60 persen yaitu sektor perbankan. Sedangkan 40 persen sisanya yaitu asuransi dan leasing.

Lalu bagaimana sebetulnya kiprah BPSK dalam menangani sengketa konsumen di sektor keuangan? Apakah keberadaan LAPS benar-benar menghapus kewenangan BPSK untuk sengketa konsumen di sektor jasa keuangan?

Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat Hendrawan Supratikno memperlihatkan pendapat atas posisi abu-abu BPSK. Menurut politisi PDIP ini, sengketa yang terjadi di sektor keuangan sudah diatur dalam POJK. POJK tersebut, lanjutnya, memperlihatkan akomodasi penyelesaian sengketa di sektor keuangan. Meski demikian, lanjutnya, keberadaan LAPS tersebut tidak ‘membunuh’ kewenangan BPSK untuk menangani kasus sektor jasa keuangan. Hanya saja, LAPS yang disediakan oleh OJK lebih bersifat spesifik dan lebih efisien ketimbang BPSK. “Bisa juga (di BPSK) tapi OJK sudah ada peraturannya. OJK sudah memperlihatkan penyelesaian sesuai sektor, contohnya asuransi ada forum sendiri, leasing juga,” katanya kepada hukumonline, Senin (26/2).

Baca :


Mengingat kiprah dan kewenangan OJK yang mengawasi sektor jasa keuangan serta spesifikasi penyelesaian sengketa yang sudah disediakan, maka idealnya dispute yang terjadi di sektor jasa keuangan sudah selayaknya diselesaikan di LAPS.

“OJK juga sudah berhubungan dengan penegak hukum. Ini untuk efisiensi. Tidak menutup kemungkinan (BPSK menyelesaikan) tetapi nasabah ‘kan pengen cepat selesai, dan OJK lebih spesifik. Yang mengawasi yang melindungi konsumen keuangan yaitu OJK, berarti ada ketentuan yang lebih spesifik lex seorang jago dan sebaiknya konsumen lebih baik mengikuti yang spesifik,” pungkasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota The Family Mca Mengaku Tak Tahu Yang Disebarkan Yaitu Hoax

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Salah satu admin grup WhatsApp The Family MCA, Muhammad Luthfie mengaku tak tahu bahwa informasi yang ia sebarkan itu yaitu hoaks.

Hal itu diungkapkannya dikala konferensi pers perihal pengungkapan kasus penyebar ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan oleh kelompok Muslim Cyber Army di Gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Rabu (28/2/2018).

 Salah satu admin grup WhatsApp The Family MCA Ilmu Pengetahuan Anggota The Family MCA Mengaku Tak Tahu yang Disebarkan yaitu Hoax
Lima tersangka kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Kami dibilang hoaks atau bohong, alasannya yaitu kami tersangka. Ada perbedaan yang telah disampaikan oleh salah satu kepolisian, yang saya enggak tahu pangkatnya yang inisialnya S, beliau yang menyadarkan kami semua di sini," kata Luthfie.

Menurut Polisi, Luthfie yaitu penggagas di balik penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ini. Ia lantas membentuk grup The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team di Facebook.

Luthfie mengaku bersalah dan memberikan seruan maafnya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terutama bangsa Indonesia, yang dipimpin oleh jajaran paling tertinggi, kepada Mabes juga yang ada di sini, cyber crime, saya mengakui telah menyesal, dan tadi juga setuju teman-teman mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," kata Luthfie lagi.

Sementara itu, seorang dosen yang diduga sebagai anggota United MCA, berinisial TAW mengaku tidak tergabung sebagai bab penyebaran hoaks sama sekali. Ia juga menyebut tidak termasuk bab MCA di grup Facebook ataupun pada Pilkada 2017 lalu.

"Saya nggak ngerti," katanya. "Tanya saja kepada mereka [penyidik]."

TAW diduga berbagi info hoaks mengenai dibunuhnya seorang muazin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila. Ia menyebarkannya melalui akun Facebook berjulukan Tara Devs Sams.

TAW ditangkap pada Senin (26/2/2018) dan dibawa ke Jakarta untuk ditahan bersama pelaku yang merupakan bab dari grup The Family of MCA.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran memberikan bahwa anggota Muslim Cyber Army (MCA) melaksanakan komunikasi dengan aplikasi Zello semoga pembicaraan mereka tidak terdeteksi.

Fadil menyatakan, komunikasi ini dilakukan untuk memberikan kiprah dan pembinaan masing-masing anggota. Fadil menyatakan, selain Zello, penyampaian kiprah juga dilakukan melalui Facebook dan Telegram.

"Mereka dites produksi, visi-misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer apa. Supaya enggak keciduk, mereka pakai aplikasi Zello, yaitu sejenis aplikasi kayak handy talkie di handphone," tegas Fadil dikala dikutip dari Tirto.

Fadil menerangkan, MCA terbagi menjadi tiga grup di Facebook, yakni The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team. Satu yang lain yaitu The Family MCA di aplikasi WhatsApp.

"Itu yang tadi United MCA itu yaitu lembaga grup WhatsApp yang semua bisa akses, nanti kan kelihatan mana yang bisa menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan," jelas Fadil.

Baca :


Sampai sekarang, polisi belum bisa memastikan motif yang melandasi tindakan MCA. Namun, Fadil membuka kemungkinan adanya faktor politis dalam penyebaran hoaks yang dilakukan oleh MCA.

"Terkait motif dengan yang lainnya [masih didalami], 'kan digital forensik sedang berjalan. Kalau kami melaksanakan investigasi menurut tanya-jawab 'kan bisa ngelantur ke sana-ke mari, tapi kami ada pegangan scientific untuk melaksanakan integrasi terhadap mereka semua," katanya lagi. (***)

Ilmu Pengetahuan Komnas Ham Yakin Polri Dapat Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani kasus terorisme ibarat yang terjadi beberapa waktu kemudian tidak diperlukan.

Sebab, skala ancaman dan ancaman ledakan dari bom yang dihasilkan masih cukup ditangani oleh kepolisian.

 Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi K Ilmu Pengetahuan Komnas HAM Yakin Polisi Republik Indonesia Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab
Polisi berjaga ketika penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
"Yang kita hadapi bom enggak jelas, bom kampung, bom rusun. Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya tapi ini kualitas ancamannya. Kalau itu cukup dengan polisi ngapain kita ribut-ribut pakai Koopssusgab," ungkapnya dalam diskusi di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Ia memandang ilham yang dicetuskan oleh kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, itu terlalu reaksioner dan mengatakan kepanikan pemerintah.

Hal ini justru merugikan pihak pemerintah dan menguntungkan para pelaku teror. Apalagi jikalau kemudian tim campuran itu ingin beroperasi sebelum adanya payung aturan yang jelas.

"Mereka [teroris] melaksanakan kecil-kecil begitu, tapi reaksinya kita kegedean. Ini yang diharapkan oleh mereka. Kejebak kita dalam alur pemainan mereka," imbuh Choirul ibarat dilansir dari Tirto.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa payung aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Koopssusgab dapat melanggar prinsip-prinsip HAM dan rakyat sipil dapat ikut menjadi korban.

“Kalau enggak ada [Perpres], komando ini dapat melaksanakan apa pun nanti dapat melanggar hukum,” imbuhnya.

Baca :

Lantaran itu lah, kata dia, Perpres diharapkan bukan hanya untuk melegitimasi keberadaan Koopssusgab melainkan juga mengatur waktu dan tujuan diaktifkannya pasukan elit campuran tersebut.

Dengan begitu, pasukan elite Tentara Nasional Indonesia itu akan punya batasan wewenang dan bekerja sementara untuk membantu kinerja kepolisian. (***)

Ilmu Pengetahuan Muslim Cyber Army Diduga Punya Kepentingan Politik Di Pilkada 2018

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi mengira ada kepentingan politik di balik tindakan Muslim Cyber Army mengembangkan hoaks penculikan ulama dan kebangkitan PKI.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan kepada pewarta, Kamis (1/3/2018), memberikan dugaan itu menurut fakta bahwa menjelang Pilkada serentak 2018, setiap pihak yang ingin kekuasaan sedang berusaha menjatuhkan lawan politiknya.

 Polisi mengira ada kepentingan politik di balik tindakan Muslim Cyber Army mengembangkan ho Ilmu Pengetahuan Muslim Cyber Army Diduga Punya Kepentingan Politik di Pilkada 2018
Lima tersangka kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Pasti ada [hubungan dengan Pilkada 2018], ini kan Pak Kapolri selalu mengingatkan bahwa awal tahun ini seluruh parpol telah memanaskan mesin politik. Semua yang berkepentingan yang terkait Pilkada memanaskan mesinnya tapi jangan hingga overheat," kata Setyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta.

Polisi Republik Indonesia yakin bakal dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas sehabis penyelidikan lebih mendalam. "Ini sedang kami dalami artinya bila ingin terbukti konspirasi, nanti akan terlihat, siapa berbuat apa, siapa bertanggungjawab kepada siapa, nanti akan ketahuan. Kami akan ungkap semua," tegas Setyo.

Kendati demikian, Polisi Republik Indonesia tak mau berspekulasi terkait nama-nama pemesan atau pemodal dari MCA. Menurut Setyo, Polisi Republik Indonesia butuh bukti dan data sebelum menyebutkan nama-nama mereka.

"Saya tidak dapat menyampaikan ada indikasi atau tidak, tetapi fakta yang ada bahwa kita sudah temukan beberapa orang yang terkait juga," ujar Setyo ketika dikutip dari Tirto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran juga mengaku, kemungkinan besar motif penyebaran hoaks MCA yaitu politik. Lantaran itu, Polisi Republik Indonesia terus memburu pelaku utama.

"Sangat terbuka motifnya politik, motif Pilkada [2018], dan sebagainya," terangnya kepada Tirto, Rabu kemarin.

Polisi telah membekuk 14 orang terduga penyebar hoaks dan ujaran kebencian pada medio 2017-2018. Mereka diduga berhubungan dengan Muslim Cyber Army.

Baca :


Nama Muslim Cyber Army mencuat pada Pilkada Jakarta 2017. Kala itu, MCA mengklaim sebagai kelompok yang memperjuangkan kepentingan umat Islam dan berupaya menggagalkan kemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Setelah Pilkada 2017, MCA tetap melaksanakan aktivitas untuk menjatuhkan oposisi politiknya. Saat ini, MCA menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Cara kerja mereka dengan mengembangkan informasi penganiayaan ulama dan kebangkitan Partai Komunis Indonesia. (***)