Ilmu Pengetahuan Komnas Ham Yakin Polri Dapat Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani kasus terorisme ibarat yang terjadi beberapa waktu kemudian tidak diperlukan.

Sebab, skala ancaman dan ancaman ledakan dari bom yang dihasilkan masih cukup ditangani oleh kepolisian.

 Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi K Ilmu Pengetahuan Komnas HAM Yakin Polisi Republik Indonesia Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab
Polisi berjaga ketika penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
"Yang kita hadapi bom enggak jelas, bom kampung, bom rusun. Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya tapi ini kualitas ancamannya. Kalau itu cukup dengan polisi ngapain kita ribut-ribut pakai Koopssusgab," ungkapnya dalam diskusi di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Ia memandang ilham yang dicetuskan oleh kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, itu terlalu reaksioner dan mengatakan kepanikan pemerintah.

Hal ini justru merugikan pihak pemerintah dan menguntungkan para pelaku teror. Apalagi jikalau kemudian tim campuran itu ingin beroperasi sebelum adanya payung aturan yang jelas.

"Mereka [teroris] melaksanakan kecil-kecil begitu, tapi reaksinya kita kegedean. Ini yang diharapkan oleh mereka. Kejebak kita dalam alur pemainan mereka," imbuh Choirul ibarat dilansir dari Tirto.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa payung aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Koopssusgab dapat melanggar prinsip-prinsip HAM dan rakyat sipil dapat ikut menjadi korban.

“Kalau enggak ada [Perpres], komando ini dapat melaksanakan apa pun nanti dapat melanggar hukum,” imbuhnya.

Baca :

Lantaran itu lah, kata dia, Perpres diharapkan bukan hanya untuk melegitimasi keberadaan Koopssusgab melainkan juga mengatur waktu dan tujuan diaktifkannya pasukan elit campuran tersebut.

Dengan begitu, pasukan elite Tentara Nasional Indonesia itu akan punya batasan wewenang dan bekerja sementara untuk membantu kinerja kepolisian. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment