Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Aturan Perdata

Ruang Lingkup Hukum Perdata  Hukum perdata mengkaji perihal santunan antar subjek hukum. Menurut ilmu hukum subjek aturan tidak hanya orang tetapi juga mencaku tubuh hukum. Secara umum aturan perdata diartikan sebagai seluruh kaidah aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur kekerabatan satu subjek aturan dengan subjek aturan lainnya baik dalam kekerabatan keluarga maupun kekerabatan bermasayrakat.

mengkaji perihal santunan antar subjek aturan Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Hukum Perdata
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Kaidah hukum perdata sanggup dilihat dari beberapa hal, antara lain bentuk, subjek dan substansinya. Berdasarkan bentuknya aturan perdata sanggup dibedakan menjadi 2 macam : tertulis dan tidak tertulis. Kaidah aturan perdata tertulis, terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi, sedangkan aturan perdata tidak tertulis yaitu kaidah-kaidah aturan perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan adat) ibarat aturan susila dan aturan Islam.

Ruang Lingkup Hukum Perdata :

  • Hukum Perdata Dalam Arti Luas

Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya mencakup semua aturan privat meteriil, yaitu segala aturan pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk aturan yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, ibarat mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.

  • Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari aturan dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah aturan perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.

Kaprikornus aturan perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang yang terdapat dalam KUHD.

Hukum Perdata juga mencakup Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal cara seseorang mendapat keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan mana yang berwenang untuk menjalankan somasi dan lain sebagainya.

Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.

  • Hukum Perdata Materiil

  1. Hukum Perdata Materiil yaitu segala ketentuan aturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari dan dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dan yang lain. Hukum perdata ini diatur dalam KUHPerdata buku 1 perihal orang, 2 perihal benda, dan 3 perihal pernikahan.
  2. Untuk adanya timbul hak dan kewajiban individu harus ada kekerabatan aturan terlebih dahulu, dan hub aturan itu harus sah.
  3. Hubungan aturan itu harus ada perikatan terlebih dahulu, yang lahir dari perjanjian atau UU.
  4. Secara umum terdapat dalam buku ke4 KUHPER perihal pembuktian dan kadaluarsa.
  5. Secara khusus diatur dalam HIR (berlaku untuk jawa dan Madura) dab RBG (berlaku untuk luar jawa).

  • Hukum Perdata Formi (HIR) yaitu aturan program perdata

  1. Hukum Perdata Formil yaitu segala ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal cara seseorang mendapat hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapat keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
  2. Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur berdasarkan cara mana pemenuhan hak materiil sanggup dijamin.
  3. Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan aturan perdata materiil, sebab Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
  4. Hukum Perdata formil, contohnya Hukum Acara Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)

Daftar Pustaka :

  1.  C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  4. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
  5. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
  6. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Raja Graffindo Persada, Jakarta, 2004

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment