Ilmu Pengetahuan Sejarah Lahirnya Kuh Perdata (Burgerlijk Wetboek) Bw

Sejarah Lahirnya KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) (BW) Hukum Perdata Belanda berasal dari aturan perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan aturan Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai aturan yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut aturan perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
Belanda berasal dari aturan perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan aturan Romawi  Ilmu Pengetahuan Sejarah Lahirnya KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) BW
Sejarah Lahirnya KUH Perdata
Sejarah mencatat bahwa kerajaan Romawi mempunyai peradaban sangat tinggi di masanya, entah hasil karya orang Romawi sendiri atau dari sari-sari pengetahuan negara jajahannya tidak menjadi pokok dilema kali ini. Maka tidak mengherankan apabila pada masa itu Kerajaan Romawi telah mempunyai aturan dan peraturan yang berlaku bagi warganya. Salah satu wilayah yang pernah menjadi warganya (terjajah) yaitu negara Perancis, maka warga Perancis juga harus memakai aturan yang berasal dari kerajaan Romawi.

Setelah zaman kerajaan berakhir dan Perancis membentuk negara sendiri, pada tanggal 21 Maret 1804 aturan di negara Perancis dikodifikasikan dengan nama Code Civil des Francais. Kemudian tahun 1807, kodifikasi ini diundangkan lagi dengan nama Code Napoleon.

Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus sampai 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Di negeri Belanda setelah berakhir pendudukan Perancis tahun 1813, maka berdasarkan Undang-undang Dasar (Grond Wet) Negeri Belanda tahun 1814 (Pasal 100) dibuat suatu panitia yang bertugas menciptakan rencana kodifikasi aturan perdata. Panitia ini diketuai Mr. J.M. Kemper.

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi aturan Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menuntaskan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terlaksana pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang gres diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh alasannya yaitu sudah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW (Bugelijk Wetboek) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil.
  • WvK (Wetboek Koophandel) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibuat panitia gres yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaituMr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit tersebut. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Undang-undang yang tadinya terpisah-pisah dihimpun dalam satu kitab undang-undang dan diberi nomor urut kemudian diterbitkan. Berlakunya ditetapkan tanggal 1 Februari 1831. Pada waktu yang sama dinyatakan pula berlaku Wetboek van Koophandel (WvK), Burgerlijke Rechtsvordering (BRv). Sedangkan Wetboek van Strafrecht (WvS) menyusul kemudian.

Titah Raja Belanda tanggal 16 Mei 1846 No. 1 itu terdiri dari 9 pasal dan isinya diumumkan seluruhnya di Hindia Belanda dengan Stb. 1847 No. 23. Dalam Pasal 1-nya antara lain dinyatakan bahwa peraturan-peraturan aturan yang dibuat untuk Hindia Belanda yaitu :
  1. Ketentuan umum perundang-undangan di Indonesia.
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
  4. Peraturan susunan pengadilan dan pengurusan justisi.
  5. Beberapa ketentuan mengenai kejahatan yang dilakukan dalam keadaan pailit dan dalam keadaan konkret tidak bisa membayar.
Jadi sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Sedangkan sejarah terben­tuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Code Civil Perancis.

Berdasarkan fakta-fakta sejarah wacana terbentuknya Code Civil Perancis, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda dan Burgerlijk Wetboek yang diundangkan di atas ini, jelaslah bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang kini masih berlaku di Indonesia yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang telah menyerap atau mengambil alih secara tidak eksklusif asas-asas dan kaidah-kaidah aturan yang berasal dari aturan Romawi, aturan Perancis kuno, aturan Belanda kuno, dan sudah tentu pula aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dimana dan di masa kodifikasi tersebut diciptakan yakni pada waktu ratusan tahun lebih yang silam.

Pada masa penjajahan Jepang, Jepang tidak membawa aturan gres bagi negara jajahannya. Pemerintah Militer Jepang mengeluarka UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2 memutuskan bahwa semua undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia Belanda, tetap berlaku sah untuk sementara waktu.

Setelah proklamasi kemerdekaan yang mendadak, Pemerintah Indonesia belum menciptakan peraturan aturan yang gres mengenai aturan perdata dan pidana. Oleh alasannya yaitu itu, setelah merdeka Indonesia masih memakai Hukum zaman Hindia Belanda yang dikodifikasikan. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal II Aturan Peralihan, “segala tubuh negara dan peraturan yang ada masih eksklusif berlaku, selama belum diadakan yang gres berdasarkan undang-undang.” Setelah itu, baik saat RIS (sesuai Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali dengan bentuk NKRI dengan UUDS 1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan KUHPer zaman Hindia Belanda yang diadaptasi bertahap sampai sekarang.

Situs Wikipedia menyebutkan: yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia yaitu aturan perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu aturan perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian bahan B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI contohnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang gres berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk aturan perdata Indonesia.

KUHPerdata (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari aturan perdata terdiri dari atas empat buku :
  1. Buku I : perihal orang (van personen),
  2. Buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang sanggup dikuasai oleh hak milik,
  3. Buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat aturan harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu. Hubungan aturan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan aturan harta kekayaan, dimana yang satu menerima prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi. Sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian,
  4. Buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ), yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Menurut IPHK hukum perdata (termuat dalam KUHS), sanggup dibagi 4 bab :
  1. Hukum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hukum,
  2. Hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur tenteng kekerabatan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akhir hukumnya,
  3. Hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang,
  4. Hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya.

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)

Referensi :

  1. Tama Aris, 2009 : Makalah ; Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata, Fak. Hukum Universitas Jakarta,
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata 
  3. R. Abdoel Djamali : Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,
  4. Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2006
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment